tag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post2406989945206896131..comments2024-03-16T07:13:28.019-07:00Comments on kitab-kuneng: Obat Was-Was dalam Ibadah Menurut al-HaitamyTgk Alizar Usmanhttp://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comBlogger14125tag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-41423697471349257452021-03-30T20:44:38.116-07:002021-03-30T20:44:38.116-07:00cara menyudahinya bagaimana? saya termasuk waswas ...cara menyudahinya bagaimana? saya termasuk waswas kronik dalam hal niat wudu dan sholatddugunsajahttps://www.blogger.com/profile/17991325202779867574noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-44122150444298625922020-04-29T00:52:25.237-07:002020-04-29T00:52:25.237-07:00Ustadz bagaiamana dalam shola, saya merasa salah t...Ustadz bagaiamana dalam shola, saya merasa salah terus baca al fatihah.. apakah boleh katena was was kita ber ijtihad atau ikut taqlid satu madzab yang tidak mewajibkan baca alfatihah ketika sholat agar hati jadi tentram.. namun saya tetao baca alfatuhahAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/00608554554747511128noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-35741075972988736062019-03-19T06:15:01.070-07:002019-03-19T06:15:01.070-07:00Saya penderita was was kronik. Mulai dari thaharah...Saya penderita was was kronik. Mulai dari thaharah, sholat, dan klimaksnya perkara murtad. Benar kata Ulama, tidak ada obat selain berlindung kepada Allah dan menyudahi was was itu secara total. Dan alhamdulillah setelah 5 tahun menderita saat ini saya sudah bisa mengendalikannya perlahan. Semoga Allah tolong kitaSahalhttps://www.blogger.com/profile/18381751104746563434noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-72276020263888014312018-12-17T13:23:50.300-08:002018-12-17T13:23:50.300-08:00Saya seorang yang was-was dan sudah akut. Bagaiman...Saya seorang yang was-was dan sudah akut. Bagaimana cara mengatasinya?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10032121033080228503noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-9088959150395405092017-06-12T09:35:14.993-07:002017-06-12T09:35:14.993-07:00kami izin kan utk dakwah islamiyah, tapi jgn lupa ...kami izin kan utk dakwah islamiyah, tapi jgn lupa sebut sumber dari kami.<br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-19440913416161979132017-06-11T09:42:56.140-07:002017-06-11T09:42:56.140-07:00izinkan saya menyebarkan artikel tgk dengan menuli...izinkan saya menyebarkan artikel tgk dengan menulisnya kembali dalam blog sayaAron Muhammadhttps://www.blogger.com/profile/16248846881526377409noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-90933797321578627172017-02-19T05:31:18.885-08:002017-02-19T05:31:18.885-08:00bisikan hati ada yg di maafkan dan ada yg tidak. m...bisikan hati ada yg di maafkan dan ada yg tidak. mungkin tulisan berikut dpt membantu sdr http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2016/06/bisikan-hati-ditinjau-dari-aspek-hukum.htmlTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-49816365704329325862017-02-19T05:30:30.965-08:002017-02-19T05:30:30.965-08:00bisikan hati ada yg di maafkan dan ada yg tidak. m...bisikan hati ada yg di maafkan dan ada yg tidak. mungkin tulisan berikut dpt membantu sdr http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2016/06/bisikan-hati-ditinjau-dari-aspek-hukum.html<br />Tgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-50279068896216013882017-02-18T05:18:05.077-08:002017-02-18T05:18:05.077-08:00Assalamualaikum bapak ana ingin bertanya mohon dij...Assalamualaikum bapak ana ingin bertanya mohon dijawab pertanyaannya. Ana mohon sekali.<br />Begini, beberapa waktu lalu ana membaca tentang konsultasi masalah agama pada sebuah lembaga konsultasi islam NU. Ana membaca konsultasi mengenai waswas seseorang yang selalu merasa kufur. Disana dijelaskan bahwa seseorang bertanya kurang lebih seperti ini "bagaimana hukumnya jika saya mengatakan bahwa Allah tidak adil". Kemudian pemilik lembaga konsultasi itu menjawab bahwa perbuatan itu menyebabkan murtad karena tidak percaya bahwa Allah adil. <br /><br />Setelah itu ana jadi bingung sendiri menafsirkan hal-hal yang menyebabkan seseorang bisa murtad. Begini, ana sering mengalami waswas. Kemudian ana mengingat bahwa Allah tidak menurunkan syariah agama untuk memberatkan. Lalu hati ana bertanya seperti ini "tapi mengapa ana terasa berat ya? Terasa berat karena kebodohan ana" kurang lebih seperti itu. Apakah ana salah berfikir seperti itu? Apakah hal tersebut menyebabkan murtad karena menyalahi firman Allah bahwa agama itu tidak memberatkan? Sebenarnya ana bingung tidak tau hukumnya mengatakan hal tersebut. Mohon dijawab tengku pertanyaan ana karena ana bingung harus bagaimana.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-85166656989027443372017-02-18T02:53:34.951-08:002017-02-18T02:53:34.951-08:00Assalamualaikum tengku saya memiliki waswas yang s...Assalamualaikum tengku saya memiliki waswas yang sangat parah. Dalam thaharoh dan juga dalam aqidah seperti selalu terlintas bayangan bahwa saya sudah murtad (naudzubillahimindalik). Terkadang ada lintasan atau bisikan dengan tiba2, lalu saya seperti memvonis bahwa diri telah murtad. Saya merasa sangat sempit hati dan tiap hari sering kali bersyahadat. Saya ragu apakah bisikan itu saya yang mengatakan atau bukan. Saya juga ragu kadang setelah ada bisikan, saya lupa bisikan atau lintasan hati seperti apa kata2nya. Saya sangat takut. Saya berusaha untuk tidak menggubris tetapi selalu ada lintasan pikiran bahwa saya harus bersyahadat takutnya nanti saat nikah pernikahannya tidak sah karena saya murtad. Memang sebentar lagi saya akan menikah. Saya jadi waswas sendiri apakah saya harus terus bersyahadat karena takut saat menikah saya telah murtad dan nikahnya tidak sah. Apa yg harus saya lakukan tengku? Mohon bantuannya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-33239665593985019212017-02-05T00:30:22.184-08:002017-02-05T00:30:22.184-08:00Tgk! Misalnya ada orang panjang kuku nya 1 meter,...Tgk! Misalnya ada orang panjang kuku nya 1 meter, dlm wudhu apa kah wajib basuh semua kuku itu, misalnya di ujung kuku 1 m itu ada lem, apa harus di bersihkan duluAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14791393739848969636noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-75096388280904597522017-02-03T18:25:30.738-08:002017-02-03T18:25:30.738-08:00urutan wali dalm nikah bisa lihat link :
http://ki...urutan wali dalm nikah bisa lihat link :<br />http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2012/06/tahkim-dalam-pernikahan.htmlTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-30502859704049749542017-02-03T18:11:30.490-08:002017-02-03T18:11:30.490-08:001. apa bila wali jauh , maka hak wali tidak berpin...1. apa bila wali jauh , maka hak wali tidak berpindah kepada wali yg lebih dekat. tetapi hanya berpindah kepada wali hakim sebagaimana yg dilakukan dlm kasus perkawinan ibu sdri. atau bisa juga wali yg jauh tersebut memberikan wakilah kpd orang lain untuk menikahkannya. tidak berpindah ke wali lain (dlm kasus ibu sddri : paman ibu)karena kakak ibu masih ada, cuma berhalangan hadir karena jauh,<br />2. bedasarkan penjelasan point 1 di atas, wali dalam perkawinan ibu sdri sdh tepat/sah.<br />3. wali dalam perkawinan sdr bisa berpindah ke wali lain yg lebih dekat. kalau tidak ada ayah dan kakek, maka berpindah ke kakak atau adik kandung.<br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-77428229106177355292017-01-31T19:50:06.010-08:002017-01-31T19:50:06.010-08:00Assalamualaikum warrahmatullah, ustadz ijin bertan...Assalamualaikum warrahmatullah, ustadz ijin bertanya.<br /><br />Saya teringat cerita ibu saya mengenai pernikahannya dahulu dengan bapak saya. Ayah dari ibu saya (kakek saya) sudah meninggal. Namun, ibu saya masih mempunyai kakak kandung laki-laki yang sedang bekerja di luar kota (pada saat itu). Sebelum menikah, ibu saya menitipkan pesan kepada temannya kakak kandung ibu saya untuk mengatakan bahwa ibu saya akan menikah dan membutuhkan wali. Kaka kandung ibu saya tersebut tidak bisa pulang (maklum mungkin terbentur jarak dan juga pekerjaan) sehingga kakak kandung ibu saya menyerahkan perwalian kepada adiknya ayah dari ibu saya (om nya ibu saya). <br /><br />Pada saat akan menikah, ibu saya mengatakan kepada wali hakim bahwa perwalian sudah diserahkan kepada adiknya ayah ibu saya, namun wali hakim mengatakan tidak bisa (kurang lebih ibu saya bercerita seperti itu) sehingga wali hakim lah yang menikahkan ibu saya. Yang saya tanyakan apakah pernikahan ibu saya sah? <br /><br />Jika pernikahannya tidak sah apakah hukum anaknya pak ustadz? Apakah disebut anak syubhat? Lalu bagaimana perwalian menikah saya nanti? Ayah saya sudah meninggal. Orang tua ayah (kakek nenek saya) juga sudah meninggal. Ayah saya adalah anak tunggal. Apakah perwaliannya bisa ke wali hakim? <br /><br />Saya termasuk orang yang waswas ustad. Tentang perwalian nikah ibu saya ini membuat saya risau. Sehingga saya terus saja memikirkannya sehingga merembet ke berbagai hal. Apakah saya husnudzon saja mungkin dahulu ada alasan tertentu mengapa ibu saya dinikahkan oleh wali hakim? Atau bagaimana ya pak ustadz?<br /><br />Sudah ada laku-laki yang ingin mengajak saya untuk taaruf. Saya jadi takut dan kepikiran nanti nikah saya gimana, takutnya tidak sah. Ataukah saya harus bertanya langsung kepada alim ulama di sekitar rumah saya?<br /><br />Terimakasih ustadz assalamualaikum.Anonymousnoreply@blogger.com