tag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post5317748308942795236..comments2024-03-24T12:57:23.093-07:00Comments on kitab-kuneng: Hukum bersalaman dengan wanitaTgk Alizar Usmanhttp://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-8271110621011526792018-07-13T06:11:53.488-07:002018-07-13T06:11:53.488-07:00Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh h...Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17874826608487927771noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-47984505098895977352018-07-13T06:11:27.971-07:002018-07-13T06:11:27.971-07:00Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh h...Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17874826608487927771noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-70649132450607467652018-07-13T06:10:54.095-07:002018-07-13T06:10:54.095-07:00Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh h...Kalau bersalaman dengan istri adiknya kakek ituh hukumnya ap ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17874826608487927771noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-33766845849484766892016-07-07T20:18:30.464-07:002016-07-07T20:18:30.464-07:00perkataan "massa" bermakna sentuh secar...perkataan "massa" bermakna sentuh secara mutlaq menurut dhahirnya. baru bisa bermakna lain seperti jimak, ciuman dll apabila ada qarinah (kondisi kalam Nabi di atas) yang memalingkan dari makna aslinya (sentuh). hadits di atas tidak ada qarinah tsb.<br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-52154316965806863982016-07-07T20:14:48.216-07:002016-07-07T20:14:48.216-07:00kalau itu tidak sengaja atau dlm keadaan darurat, ...kalau itu tidak sengaja atau dlm keadaan darurat, tentu tidak haramTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-249897444158324912016-07-07T12:49:40.664-07:002016-07-07T12:49:40.664-07:00Dan bagaimana pula dgn pendapat sebagian ulama yg ...Dan bagaimana pula dgn pendapat sebagian ulama yg mengatakan bahwa kata "menyentuh" itu adalah dgn jimak, atau perbuatan pra jimak seperti mencium, memeluk atau menyentuh utk rangsangan dgn lawan jenis atau non muhrim.... Sehingga hadist diatas tdk berlaku pada salaman lebaran... Misalnya kepada kerabat dekat walaupun non muhrim asalkan terhindar dari fitnah dan tanpa syahwat...elvita81https://www.blogger.com/profile/05707595967769814902noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-79264378828825297802016-07-07T12:40:27.587-07:002016-07-07T12:40:27.587-07:00Kalau itu mutlak haram....bagaimana pula orang nai...Kalau itu mutlak haram....bagaimana pula orang naik haji yg berdesakan?...kan pasti ada yg tersentuh dan menyentuh dgn yg non muhrim...elvita81https://www.blogger.com/profile/05707595967769814902noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-36009330429848069182013-07-20T08:28:02.329-07:002013-07-20T08:28:02.329-07:00suatu kebiasaan tidak merubah yg haram menjadi hal...suatu kebiasaan tidak merubah yg haram menjadi halal<br /><br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-3192899381004628112013-07-20T08:26:50.446-07:002013-07-20T08:26:50.446-07:00ya, tetap tidak boleh, haram bersentuhan bukan kar...ya, tetap tidak boleh, haram bersentuhan bukan karena ada syahwat, tetapi karena berpotensi syahwat. itu dua hal yg berbeda. kecuali muridnya belum baligh, itu baru bolehTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-19832806615334335502013-07-20T06:54:25.029-07:002013-07-20T06:54:25.029-07:00tapi bagaimana kalau salaman antara guru dengan mu...tapi bagaimana kalau salaman antara guru dengan murid itu sebagai suatu kebiasaan yang ada dilingkungan sekolah??<br /><br />hanya untuk menghormati saja tidak dilandasi oleh syahwat..<br /><br />apa tetap tidak boleh???Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07549074273388383991noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-3308965088899107742013-06-26T02:51:48.780-07:002013-06-26T02:51:48.780-07:00ya, bukan muhrimnyaya, bukan muhrimnyaTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-27634131283478084402013-06-26T02:49:44.783-07:002013-06-26T02:49:44.783-07:00haram apabila salah seorang dari keduanya berbeda ...haram apabila salah seorang dari keduanya berbeda jenis kelamin. <br />landasan haram salaman adalah guru dan murid apabila keduanya berbeda jenis kelamin karena masuk dalam maksud mutlaq larangan hadits2 yang telah kami sebut di atas. tidak ada argumentasi atau dalil yang mengeluarkannya dari mutlaq hadits tersebut.<br /><br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-11431408709243559432013-06-26T02:43:35.595-07:002013-06-26T02:43:35.595-07:00@Ahun: kan bukan muhrimnya, bukan?@Ahun: kan bukan muhrimnya, bukan?DENGAR AUDIOBOOKhttps://www.blogger.com/profile/10336223625180801106noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-70127811747396410702013-06-25T21:30:33.619-07:002013-06-25T21:30:33.619-07:00apa landasannya . salaman anatara guru dan murid i...apa landasannya . salaman anatara guru dan murid itu ddilarang<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15465394614843237488noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-58122428559323131422012-03-02T05:18:05.205-08:002012-03-02T05:18:05.205-08:00yang dimaksud dengan muhrim dalam fiqh adalah yang...yang dimaksud dengan muhrim dalam fiqh adalah yang haram nikah selama-lamanya. sedangkan suami bibi hanya haram menikahi keponakan bibi selama bibinya tersebut masih dalam nikah suaminya itu,karena seorang laki2 haram mengumpulkan bibi dengan keponakannya sama2 sebagai isterinya dalam satu masa. <br />adapun apabila laki2 tersebut sudah mencerai bibinya, maka laki2 itu boleh menikahi keponakan isterinya.<br />Dengan demikian, seorang perempuan bukan muhrim atas suami bibinya. berdasarkan ini , maka jawaban atas pertanyaan saudara tersebut adalah seorang perempuan haram berjabatan tangan dengan suami bibinyaTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-40742536257570738042012-02-29T18:18:45.835-08:002012-02-29T18:18:45.835-08:00assalamualaikum,
bagaimanahukum berjabat tangan d...assalamualaikum,<br /><br />bagaimanahukum berjabat tangan dengan suami dari pihak bibi ( saudara perempuan ibu ) apakah boleh ?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-54289699915758365422011-10-17T02:11:07.755-07:002011-10-17T02:11:07.755-07:00Untuk Yth :Ilham Gresnaidi
menyelamat keyakinan ya...Untuk Yth :Ilham Gresnaidi<br />menyelamat keyakinan yang kita anggap sebagai suatu kebenaran, kadang-kadang membutuhkan kesabaran yang tinggi dari kita. kami sangat salut atas keyakinan Ilham Gresnaidi. jarang lo ada orang seperti adek ini. maka tidak heran kalau ada orang menganggap itu sebagai suatu yang berlebihan. karena itu, kami yakin adek ini bisa memberikan pengertian kepada teman2 ttg keyakinan adek.karena orang kadang2 tidak senang terhadap suatu keyakinan kita karena tidak mempunyai informasi yg cukup terhadap keyakinan itu.jadi usaha secara terus menerus harus adek lakukan , Insya Allah teman2 dapat memahaminya. satu lagi yang sangat penting adalah coba berusaha sikap kita sehari2 mencerminkan kita sebagai orang muslim yang baik. akhirnya kalau ini tidak berhasil, dan kalau tidak salaman dengan ibu guru anda tadi dapat menimbulkan fitnah, maka menurut hemat kami, bersalaman itu dapat ditolerir, namun dengan syarat harus berusaha terus memberikan pengertian bahwa bersalaman antara lawan jenis adalah dilarang dalam agama kita.<br /><br />wassalamTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-84071991248066890482011-10-14T09:21:28.641-07:002011-10-14T09:21:28.641-07:00mohon pencerahanya, saya sedang bimbang ttg keadaa...mohon pencerahanya, saya sedang bimbang ttg keadaan dimana saya 'dipaksa' bersalaman dengan guru perempuan, awalnya itu ketika halal bi halal saya bersalaman dengan tidak menyentuh ibu guru, ternyata banyak yg protes, dan blg tdk sopan, saya skrg jadi sorotan. sebenarnya saya lakukan itu karena hal itu udh jadi kebiasaan saat saya SMP dulu (ceritanya saya baru masuk SMA) yah karena menurut saya baik jadi saya terapkan di SMA. kebetulan masih ada guru yang membela saya, tetangga saya, dia blg saya keponakanya, nah disini saya juga menjabat wakil ketua OSIS, malah jadi sorotan lagi kan? kalo saya ga salaman aja, yang kena adalah tetangga saya, saya gabisa dong begitu? solusi nya gimana nih? untuk sekarang dgn 'terpaksa' saya menjabat tangan ibu guru ketika salam:)DENGAR AUDIOBOOKhttps://www.blogger.com/profile/10336223625180801106noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-44686963253175202242011-10-06T23:40:54.752-07:002011-10-06T23:40:54.752-07:00terima kasih atas koreksinya.
kami juga setuju de...terima kasih atas koreksinya. <br />kami juga setuju dengan penjelasan saudara di atas, namun itu dalam bahasa Arab. <br />Dalam Bahasa Indonesia penyebutan muhrim untuk orang yang haram nikah sudah lazim, bahkan sudah menjadi bahasa indonesia, sering disebut dalam kamus2 bahasa Indonesia resmi, meskipun itu menyalahi dengan bahasa asalnya (bhs Arab). Posting kami di atas adalah menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab.Tgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-75316724751952480302011-10-05T18:03:09.556-07:002011-10-05T18:03:09.556-07:00muhrim=orang yang dalam ihram.. yang sebetulnya &#...muhrim=orang yang dalam ihram.. yang sebetulnya 'mahram'..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-54552536265951523882011-07-17T20:15:57.305-07:002011-07-17T20:15:57.305-07:00terima kasih atas komentarnya. jawabannya tetap ti...terima kasih atas komentarnya. jawabannya tetap tidak boleh. karena guru dan murid yang berbeda jenis kelamin bukan muhrim. memangnya untuk apa harus bersalam2an segala antara guru dan murid.terima ilmu dari guru kan bisa dengan tanpa salamanTgk Alizar Usmanhttps://www.blogger.com/profile/14539767160819928095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-714574755387538838.post-32041068564607292502011-07-16T22:34:19.857-07:002011-07-16T22:34:19.857-07:00kalu antar murid dan guru bagaimana tuh??
bila bol...kalu antar murid dan guru bagaimana tuh??<br />bila boleh, seandainya gurunya agak hidung belang gmn??Anonymousnoreply@blogger.com