Jumat, 05 April 2013

Hukum menyemir rambut


Salamu'alaikum tgk...
Tgk, kek mana hukum ngecat rambut? Lisa pernah denger katanya kalo warna hitam gak boleh, kalo warna lain sprti kuning, merah, putih boleh?
Pa bener kek gitu tgk?
Trus kek mana klo dlm mandi besar, Pa dpt menghalangi air masuk dlm rambut...!

Truss lagi, Pa hukumnya ngecat kuku? Pa tu dpt menghalangi masuknya air wudhu?
Dan pa tinta juga dpt menghalangi air wudhu bila terdpt di tangan?

Makasiih...
Jawab :
1.    Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, baik laki-laki maupun perempuan  adalah haram. Yang menjadi sunnah adalah menyemir rambut dengan warna merah atau kuning.
Dalilnya antara lain :
a.    Sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya : Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari [1]  dan Muslim [2] )

b. Hadits riwayat Jabir :
عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلعم غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
   Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata : “Abu Qahafah muncul pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan jenggot sudah beruban seperti serbuk sari, maka bersabda Rasulullah SAW : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam”.(HR. Muslim)[3]

Imam Muslim menempatkan hadits yang kedua ini dalam bab sunnah menyemir uban dengan warna kuning atau merah dan haram dengan warna hitam. Dalam mensyarah dua hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan :
Menurut mazhab kita (Mazhab Syafi’i) disunnatkan menyemir rambut laki-laki dan perempuan dengan warna kuning dan merah dan haram menyemir dengan warna hitam berdasarkan pendapat yang lebih sahih, ada yang mengatakan makruh tanzih. Pendapat yang terpilih adalah haram karena sabda Rasulullah SAWواجتنبوا السواد  . Ini adalah mazhab kita”.[4]

            Imam ar-Ramli yang hidup sesudah zaman Nawawi, juga sependapat dengan pendapat Nawawi di atas. Ar-Ramli mengatakan :
mewarnai uban dengan warna merah dan kuning adalah sunnah. Sedangkan menwarnai dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi orang jihad melawan kafir, maka tidak mengapa”. [5]

.           Namun demikian, kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini perlu dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu’ dan mandi wajib  sehingga dapat menyebabkan wudhu’ dan mandi tersebut tidak sah.

2.    Meskipun menyemir rambut dengan warna merah atau kuning merupakan sunnah, namun mengingat  pada zaman sekarang warna kuning atau merah sudah menjadi simbul kekhususan umumnya orang-orang kafir, maka menurut hemat kami menyemir rambut dengan warna merah atau kuning dengan qashad menyerupai kaum kafir adalah haram hukumnya.

3.    Seandai pewarna rambut itu merupakan zat yang menempel pada rambut, maka zat itu dapat menghalangi air wudhu’ sampai kepada rambut, namun kalau yang tertinggal pada rambut yang disemir itu hanya warnanya saja (bekas zat pewarna), maka itu tidak menghalangi sampai air wudhu’. Ini sama dengan memakai inai pada kuku. Dengan demikian mengecat kuku dan tinta yang ada pada tangan juga hukumnya sama dengan di atas. Kalau mengecat kuku itu dengan satu zat yang menempel pada kuku, maka dapat mencegah sampai air wudhu’ dan kalau hanya tinggal warnanya saja seperti bekas inai, maka tidak mengapa, demikian juga hukum tinta.



[1] . Bukhari, Shahih Bikhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. IV, Hal. 170, No. Hadits : 3462
[2] . Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No. Hadits : 2103
[3] . Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1663, No. Hadits : 2102
[4] . Imam Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beiurt, Juz. XIV, Hal. 80
[5] Ar-Ramli, Fatawa al-Ramli, dicetak pada hamisy al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 37

25 komentar:

  1. "Meskipun menyemir rambut dengan warna merah atau kuning merupakan sunnah, namun mengingat pada zaman sekarang warna kuning atau merah sudah menjadi simbul kekhususan umumnya orang-orang kafir, maka menurut hemat kami menyemir rambut dengan warna merah atau kuning adalah perbuatan menyerupai kaum kafir, maka haram hukumnya."

    maaf tgk, saya masih tidak paham kenapa dianggap simbul kekhususan kafir kalau sudah ada hadis yang menyatkan itu sunnah. Misal:
    1. hal tersebut lebih dulu daripada lahirnya hadis yang menyatakan itu sunnah, apa hadis tersebut tidak pernah boleh diamalkan?
    2. hadis yang lebih dulu lahir darpada hal tersebut, apa hadis tersebut sudah tidak berlaku lagi?
    bagaimana jika rok menjadi tren fashion wanita2 kafir?
    bagaimana dengan beberapa mesjid di Indonesia yang ber-arsitektur hindu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.kami sangat berterima kasih atas koreksinya, mudah2an ini dapat mengantarkan kami/kita kepada yang lebih benar

      2. kami berpendapat bahwa sunnah mengecat rambut dengan warna merah atau kuning pada masa Rasulullah SAW untuk menyelisih dengan kaum yahudi yang mengecat rambut dengan warna hitam. oleh karena itu karena zaman sekarang justru warna kuning dan merah menjadi kekhususan kaum kafir, maka kalau kita mengecat rambut dengan warna merah atau kuning, berarti kita menyerupai kaum kafir dan itu tidak boleh. qaidah fiqh mengatakan,"hukum bergantung kepada illahnya."

      3. hadits tersebut bukan tidak berlaku lagi, tetapi penerapannya di dasarkan illahnya. karena illahnya sudah tidak ada lagi, maka hukumnya juga mengikuti illahnya.

      4. haram menyerupai kaum kafir apabila sesuatu itu khusus pada kafir, tetapi apabila masih berlaku umum (ada pada orang islam dan ada pada kafir), maka tidak disebut menyerupai. karena itu, selama rok masih juga digunakan oeh umum masyarakat Islam, maka tidak mengapa.

      5. bentuk mesjid dinggap menyerupai rumah ibadah hindu, apabila bentuknya itu memang dikenal sebagai hanya punya ummat hindu. tetapi apabila bentuknya juga digunakan secara umum oleh umat Islam, maka itu tidak dianggap menyerupai

      wassalam

      Hapus
    2. RALAT KOMENTAR
      komentar kami di tulis "kami berpendapat bahwa sunnah mengecat rambut dengan warna merah atau kuning pada masa Rasulullah SAW untuk menyelisih dengan kaum yahudi yang mengecat rambut dengan warna hitam." Yang benar adalah : "kami berpendapat bahwa sunnah mengecat rambut dengan warna merah atau kuning pada masa Rasulullah SAW untuk menyelisih dengan kaum yahudi yang tidak mau mengecat rambut ubannya"

      wassalam

      Hapus
  2. Aslam..., Ilat madarat apa dalam hadist Nabi bahwa menyemir rambut dng warna hitam itu haram?. klo sekarang justru orang non muslim itu banyak yg rambutnya merah putih, pirang atau kuning,lantas bagaimana klo kita sekarang menyemir rambut dengan warna hitam, dng tujuan agar menyelisihi mereka. karena perintah Nabi (HR. bukhari Muslim) agar kita menyelisihi mereka. dan ada kaidah wujudul ilat wujudul hukmi, adamul ilat adamul hukmi. trim's, Waslm...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami belum menemukan dalil 'illat keharaman menyemir dengan warna hitam karena menyerupai dgn kaum kafir, karena itu dhahirnya haram kapan pun dan di mana saja tanpa memperhitungkan kaidah : wujudul ilat wujudul hukmi, adamul ilat adamul hukmi
      ini didukung juga oleh hadits
      يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بهذا السواد ، كحوا صل الحمام ، لا يجدون رائحة الجنة
      Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud )
      hadits ini menunjukkan semir rambut yang terjadi pada akhir zaman dicela oleh nabi SAW, tanpa memperhatikan 'illat celaan tersebut

      2. mungkin para pembaca ada yang dapat menambah informasi lain kepada kita

      wassalam

      Hapus
    2. kalau sekedar untuk menyelisih kaum kafir yang rambutnya merah putih, pirang atau kuning, tentu dapat dilakukan dengan warna biru, hijau, coklat dsb tanpa perlu dgn warna hitam yang dilarang nabi SAW

      Hapus
  3. kalau boleh berpendapat, mungkin larangan Rasulullah menggunakan warna hitam, karena takut umatnya melupakan 'kematian' dan juga mungkin 'biang penipuan' (kelihatan masih muda, padahal sudah tua)... karena uban termasuk tanda 'dekatnya kemantian'....

    BalasHapus
  4. ust. bagaimana jika ada seseorang wanita ...yang ingin mengembalikan warna rambutnya menjadi hitam lagi...dgn alasan
    karna ketika rambutnya masih merah dia merasa seperti orng yng lagi pamer rambut atau bergaya. naa dia ingin mengembalikan rambut.a menjdi normal (hitam lagi) supaya tdk ada perasaan yang akan menimbulkan sikap sombong atau supaya dilihat berbeda dri yang lain....
    mohon penjelasannya ust.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami dgn alasan itu di bolehkan, apalagi ini utk mengembalikan kepada keadaan sedia kala (normal) . namun syaratnya tentu menghitamkan rambut tersebut bukan dgn cat yang dpt menghalangkan sampai air ke kekulit sebagaimana penjelasan kami pd posting di atas pd poit 3

      wassalam

      Hapus
  5. mohon solusinya ustadz, saya adalah seorang guru, saya ingin menyemir rambut saya, jika saya semir hitam saya takut terkena dosa haram dan sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”. tetapi jika saya semir warna selain hitam seperti biru,kuning,merah dll, akan terasa tabu bagi saya yang notabene sebagai seorang guru, karena zaman saat ini warna-warna rambut seperti itu terkesan tidak lazim...mohon solusinya bagi saya terimakasih...mohon jawaban bapak juga dikirimkan ke email saya muhammadkhusnudin@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami, solusinya syukuri saja nikmat yg telah diberikan Allah dengan membiarkanya tanpa disemir.
      wassalam

      Hapus
  6. mohon pencerahannya ustad
    menyemir rambut dengan warna merah atau kuning merupakan sunnah tp pada zaman sekarang hukumnya bisa haram karena seperti orang-orang kafir.
    Apakah pada zaman Rosulullah SAW orang-orang yahudi dan nasrani rambutnya tidak merah-merah ?
    kebanyakan orang nasrani dari eropa

    BalasHapus
    Balasan
    1. yAhudi dAn nAsrAni yAng AdA di sekitAr ArAb ketikA itu umumnyA kemungkinAn rAmbut merekA tidAk berwArnA merAh AtAu kuning sebAgAimAnA orAng eropA.

      Hapus
  7. Sya inggin bertaya ustad
    Klok di usia 18 atau 20 belom ada uban ya . tpi rmbot y uda di pirang warna . apakah boleh kembali lagi di pirang hitam dlam hukup agama ustard . sya binggung

    BalasHapus
  8. Rambut sya warna y suda sya pirang . eh mau sya pirang hitam lgi gmna ustrd . posisi sya belom beruban . gmna dlam hukum islam

    BalasHapus
  9. Bagaimana jikalau dalam merubah rambut trs ada kata riya'
    Apakah masih berlaku kesunnatan nya

    BalasHapus
  10. Bagaimana jikalau dalam merubah rambut trs ada kata riya'
    Apakah masih berlaku kesunnatan nya

    BalasHapus
  11. Ya Allah, makasi banyak yah artikelnyaa. menginspirasi sekalii!

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

    Saya pernah dengar pernyataan imam Ghazali yg mengatakan hal Sunnah jika sudah menjadi trend kaum fasiq maka itu menjadi terlarang..saya cari Nash pernyataan imam Ghazali tersebut tidak ketemu.. bisakah pak kiyai membantu saya .

    BalasHapus
  13. Setahu saya boleh menyemir rambut dgn warna hitam,, asal bukan utk penipuan. Jd hukum haram itu karena adanya unsur penipuan.

    BalasHapus
  14. Setahu saya boleh menyemir rambut dgn warna hitam,, asal bukan utk penipuan. Jd hukum haram itu karena adanya unsur penipuan.

    BalasHapus
  15. Apa boleh meninggalkan sunnah Nabi karena tasyabbuh dg yg bathil, Gure ?

    BalasHapus
  16. Berarti boleh meninggalkan sunnah karena alasan tasyabbuj Gure ?

    BalasHapus