Rabu, 10 April 2013

Menjawab pertanyaan sekitar masalah Ta'ziyah, tahlilan tanpa ijazah thariqah dan binatang yang dimakan


Reyhan ganteng9 April 2013 23.58
Salamu'alaikum wr.wb... 
4 pertanyaan yg ingin sy tanyakan pd tgk yg mulia...
1. Di dalam kitab2 dikatakan sunat ta'ziyah hingga 3 hari...! Ta'ziyah bgmn yg di maksud? Apa ta'ziyah menghadiri kematian dan berdo'a? Dan apakah yg kita lakukan slm 7 hr itu jg termasuk dlm kata ta'ziyah?

2. Apa hukum memberi makan hewan seperti ikan dengan najis sprti dgn bangkai? Dan bgmn hukum mengkonsumsi hewan tsb?
3. Bgmna hukum memakan burung yg di tembak mati dgn senapan? Dan bgmn hukum makan ikan yg ditembak dlm sungai?

4. Bolehkan seseorang memimpin do'a shamadiah dan tahlilan pd kematian, sdgkan ia belum pernah mengambil thariqat shamadiah!
Tetapi ia sangat mahir dan lancar dlm memimpin shamadiah trsbut...!

Atas jwbnnya, sy ucpkan trimakasih..
Wassalam..
Jawab :
1.    Pengertian ta’ziyah adalah menghibur orang yang ditimpa musibah, sunnat dilakukan selama tiga hari. Dengan demikian, tradisi berdoa selama tujuh hari yang sering dilakukan di Aceh dan Indonesia pada umumnya bukanlah ta’ziah. Karena makna berdoa tentu berbeda dengan menghibur. Menghibur tentu ditunjukan dengan ajakan supaya orang yang berduka untuk tabah, tawakal dan lain-lain.
2.    Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab karangan Imam al-Nawawi (Dar al-Irsyad, Jeddah, Juz IX, Hal. 30) disebutkan Makruh makan binatang jalalah. Adapun Jalalah adalah binatang yang diberikan makanan berupa najis/kotoran sehingga bau dagingnya berubah atau dagingnya membusuk. Adapun memberikan makanan najis/kotoran  kepada hewan-hewan yang dimakan dengan jumlah banyak sehingga binatang itu menjadi katagori binatang jalalah adalah dilarang (Zhahir ‘ibarat Nihayah al-Muhtaj, karya al-Ramli adalah haram). Lihat Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut,  juz. VIII, Hal. 156)
3.    Burung merupakan jenis hewan yang boleh dimakan dengan cara penyembelihan. Karena itu menembak mati burung dengan senapan tidak termasuk dalam katagori penyembelihan. Karena itu, hukum burung yang mati dengan tembakan itu adalah bangkai, haram memakannya. ini berbeda dengan burung-burung yang ditombak atau dipanah dengan senjata tajam, maka menurut fiqh itu disamakan dengan menyembelih.
4.    Adapun ikan yang ditembak disungai, maka itu boleh saja. Karena ikan tidak termasuk dalam katagori binatang yang wajib disembelih
5.    Samadiyah atau tahlilan adalah mendo’akan agar Allah menyampaikan hadiah pahala membaca surah al-ikhlash kepada si mayit. Namanya saja berdo’a, maka tidak ada keterangan dari syara’ yang mengharuskan seseorang yang memimpin do’a itu harus mempunyai ijazah thariqah dari seseorang syekh atau guru. Namun ada baiknya yang memimpin do’a itu mempunyai ijazah thariqah, karena cara berdoanya itu mengikuti cara berdasarkan bimbingan guru punya thariqat dan lagi dalam do’anya itu tentu dengan jalan tawasul kepada guru-guru thariqatnya.
6.    wassalam

8 komentar:

  1. 2.Brrti memakan hewan yg di beri makan dgn najis/bangkai tidak apa2.. Karna makruh bukan haram..
    3.knp ada perbedaan antara membunuh dgn senapan dgn membunuh dgn tombak dan panah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. membunuh dengan senapan berarti membunuh dengan peluru tumpul,(cuma dengan mesiu) bukan senjata tajam. tombak atau panah adalah senjata tajam

      Hapus
    2. Rusa ta tembak ngon bude tupe., hanjeut pajoh syit tgk?

      Hapus
    3. kalau peluru beude itu tumpul bukan tajam, maka hasil tembakannya tidak boleh dimakan

      Hapus
    4. Kalau tumpul pelurunya, ya ga bisa tembus lah Tgk waktu di tembak, apalagi proyektil peluru itu saat mengenai sasaran pecah dan tajam..

      Hapus
    5. bisa saja karena kekuatan lemparannyanya, jadi tembus bukan karena ketajamannya, tetapi karena kuat lemparannya.

      Hapus
  2. Trims atas jwbnnya..
    Saya ingin bertanya lagi pada tgk:
    1. Bila sseorg di ikat/dipenjara, dan dia kotor.. kencing dan berak di tempat trsbut, tanpa ada istinjak, tanpa air & debu.. Apakah baginya tetap berkewajiban shalat? dan bgmn cr dia melakukannya..?

    2. Jum'at tidak di wajibkan bagi wanita.. Namun apabila mereka juga mengerjakannya.. Apakah jum'at trsbut sdh memadai? atau mereka harus shalat zuhur lagi?

    3. Apa hukum memotong rambut bagi wanita?

    Terimakasih tgk..

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya pada link berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/hukum-shalat-dengan-bernajis-dan-hadats.html

      wassalam

      Hapus