Disunnahkan azan pada waktu subuh dua kali, yaitu sebelum fajar dan pada awal keluar fajar. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
1. Hadits ; Rasulullah saw. mempunyai dua muazin, Bilal dan Ibnu Ummu Maktum yang buta. Bersabda Rasulullah SAW`: “Sesungguhnya Bilal melakukan azan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Maktum melakukan azan”.(H.R. Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 768, No. Hadits : 1092)
Imam Nawawi mengatakan : Berdasarkan hadits ini dipahami bahwa dianjurkan pada shalat subuh dua azan, yaitu : salah satunya sebelum fajar dan satu lagi sesudah terbit fajar tetapi pada awalnya”.(An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. VII, Hal. 202) Dua azan tersebut sunnah dilakukan oleh muazzin yang berbeda. Dengan demikian pada subuh azan dilakukan oleh dua orang, satu muazzin sebelum subuh dan satu lagi sesudah subuh. Apabila muazzin hanya satu orang, maka tetap sunnah dilakukan azan dua kali sebagaimana ada dua orang muazzin. Demikan penjelasan Jalaluddin al-Mahalli.(Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 130)
2. Hadits Salim bin Abdullah dari ayahnya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Bahwasanya Bilal melakukan azan pada malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu, makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum membaca azannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang berazan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya : Telah pagi, telah pagi (H.R. Bukhari,Bukhari, Shahih Bukhari, Juz. I, Hal. 127, No. Hadits : 617)
oke banget
BalasHapusjroeh that
BalasHapus*Dari Ureung Aceh Jameun*