Pernikahan dengan cara ijab qabul melalui telepon hukumnya tidak sah, karena tidak ada pertemuan langsung antara pihak yang melaksanakan akad nikah. Nikah melalui telepon tidak terzhabith, sebab bisa saja suara penelepon bukan berasal dari yang dimaksud sebagai pihak yang melakukan akad.
Berikut keterangan ulama mengenai kewajiban hadir wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang dapat menjadi dasar bagi tidak sahnya pernikahan dengan cara ijab qabul melalui telepon, antara lain :
1.Menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak sah sebuah pernikahan melalui tulisan, baik dari tempat jauh maupun di tempat akad, karena tulisan adalah kinayah.
( Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. VII, Hal. 46)
2.Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi, mengatakan :
“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil”. (Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqy, Kifayatul Akhyar, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 477)
3.Berkata al-Bujairumy :
“Perkataan pensyarah (wal zhabth), maksudnya : atas lafazh wali dari isteri dan suami, maka tidak memadai mendengar lafazh keduanya dalam gelap, karena suara dapat menyerupai”.( Bujairumy , Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 134-135)
Pada halaman berikutnya, beliau mengatakan :
“Alhasil lafazh kinayah tidak sah nikah dengannya, meskipun banyak qarinah atas nikah,meskipun dia berkata : “saya niatkan nikah dengannya”.( Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Juz. IV, Hal. 140)
Berdasarkan penjelasan Dr Wahbah Zuhaili, Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi dan al-Bujairumy di atas, maka dalam sebuah pernikahan harus memenuhi antara lain :
a.Kehadiran wali dan calon suami dalam majelis akad
b.Lafazh ijab qabul yang digunakan dalam akad harus mempunyai zhabith (tidak boleh ada kesamaran/kemungkinan salah) dan tidak boleh dengan lafazh kinayah seperti tulisan.
c.Karena itu, dengan hanya mendengar suara wali atau calon suami tanpa melihat orang bersangkutan secara langsung dengan kasat mata dalam majelis akad seperti dalam kegelapan atau pernikahan lewat telepon atau lainnya, nikahnya tidak sah.
Dalil tidak boleh akad nikah lewat telepon antara lain sabda Nabi SAW :
Artinya : Tidak ada pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.(H.R. Syafi’i dan Baihaqi, Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VII, Hal. 577)
Jalan pendaliliannya adalah disyaratkan kehadiran dua orang saksi dalam akad pernikahan berdasarkan hadits di atas adalah karena ciri khas pernikahan adalah sifat kehati-hatian mengenai kehormatan wanita dan memelihara pernikahan dari pengingkaran. Inilah yang membedakannya dengan akad lainnya, karena konsekwensi hukum akibat sebuah pernikahan berpotensi dapat menimbulkan banyak masalah. Berdasarkan ini pula, maka disunatkan dalam akad pernikahan disamping dua orang saksi menghadirkan sekelompok ahli shilah wa al-din (orang-orang shaleh). Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari hadits di atas mengatakan :
“ Makna dari hadits itu adalah ihtiyath (kehati-hatian) mengenai kehormatan wanita dan memeliharan pernikahan dari pengingkaran. Karenanya, disamping menhadirkan dua orang saksi, disunatkan pula menghadirkan sekelompok ahli kebajikan dan agama”( Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. VII, Hal. 227)
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Khatib Syarbaini dalam kitabnya, al-Iqna’.( Khatib Syarbaini, al-Iqna’, dicetak dalam Hasyiah Bujairumy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 122). Oleh karena itu, dalam pernikahan, lafazh ijab qabul harus mempunyai zhabith (jelas dan tidak samara-samar), tidak boleh dengan lafazh kinayah dan tidak boleh dengan lafazh ijab dan qabul yang hanya terdengar dalam kegelapan tanpa terlihat oleh mata dua orang saksi. Semakna dengan katagori terakhir ini adalah akad pernikahan lewat telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar