Berikut pandangan ulama kita tentang hukum donor darah, yaitu :
1. Berkata Syaikh Muda Wali al-Khalidy :
“Hukum memindah darah itu boleh asal ada syarat-syarat yang tersebut di bawah ini ; 1. tidak sakit 2. lekas sembuh, 3 tidak mendatangkan kerusakan pada orang yang dipindahkan darah itu”.
Seterusnya beliau juga menjelaskan hukum menjual darah, beliau berkata :
“Hukumnya jual darah itu tidak sah, karena darah tersebut tidak suci dan tidak mungkin disucikan, tetapi kalau dimaksudnya dengan jual itu memindahkan ikhtishas adalah sah”.
Syaikh Muda Waly juga mengatakan bahwa harga penjualan darah tidak halal dengan diqiyaskan kepada harga anjing sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi SAW :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب
Artinya:Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang mengambil harga anjing 1
Tetapi kalau diberikannya harga itu dengan hati ikhlas dan bukan atas nama harganya, maka hukumnya adalah halal. 2
2. Berkata Bujairumy :
“Sepatutnya yang mengi’tiqad najis sesuatu apabila mengqashad hakikat jual beli, maka tidak sah dan apabila mengqashad memindahkan ikhtishas, maka sah. Demikian juga apabila dilakukan secara mutlaq, sebagaimana dalam al-Marbawy”. 3
Adapun dalil-dalil kebolehan donor darah adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah SAW :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya : Dan barangsiapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ( Q.S. Al-Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah SWT memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah SWT, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah SAW.
2. Firman Allah SWT :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqarah : 173 )
Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
3. Qaidah Ushul Fiqh
ما أبيح للضرورة بقدر تعذرها
Artinya : Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut kadar ‘uzurnya 4
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan para ulama dan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. donor darah di bolehkan dengan syarat-syarat antara lain :
a. pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
b. tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.
c. darah tersebut tidak membahayakan pasien.
d. pasien mengambil darah secukupnya.
2. tidak sah memperjualbelikan darah dan harganya tidak halal. Tetapi dibolehkan menerima sejumlah, kalau sekedar tanda terima kasih dan bukan atas nama harga darah atau sekedar biaya pemulihan stamina sipendonor darah karena darahnya sudah terambil
DAFTAR PUSTAKA
1.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. III, Hal. 93, No. Hadits : 2282
2.Syaikh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawa, Nusantara, Bukit Tinggi, Hal. 39-40
3.Bujairumy, Bujairumy ‘ala Fath al-Wahab, Darul Shadir, Beirut, Juz. II, Hal. 177
4.Al-Suyuti, al- Asybah wa an-Nadhair , al-Haramain, Indonesia, Hal 60
Kiban maksud abu memindahkan dgn ikhtisas adalah sah?
BalasHapusPu makna ikhtisas disino abu?
Syukran.
ada dua model penguasaan sesuatu benda, 1) dengan memilikinya dan 2) dengan mengkhususkannya untuk diri seseorang (ikhtisas), seperti benda-benda najis. Karena darah, merupakan benda najis, maka darah tidak dapat dimiliki, sehingga juga tidak dapat diperjualbelikan, karena syarat benda yang dapat diperjualbelikan adalah memilikinya (bukan najis). solusi lain untuk memindah hak penguasaan darah adalah memindah ikhtisas, yakni dengan jalan mengkhususkan hak penguasaan darah tersebut dari seseorang kepada orang lain, tidak dengan jalan mempermilik. jalan mempermilik contohnya, jual beli, hibbah.
Hapuswassalam
Syukran abu atas penjelasannya..
BalasHapusSebuah blog yg sgt bermanfa'at dan semoga jeut keu amalan saleh abu..
Wassalam.
cukup bermamfaat saya ingin bergabung
BalasHapusassalamualaikum Tgk...tolong penjelasan pada Kesimpulan poin ke 2.contohnya saya di suruh dokter mencari 2 kantong darah untuk keluarga saya yg sedang sakit.keluarga dan kerabat saya tidak ada yg cocok atau ada faktor lain tidak bisa mengdonorkan darahnya.terus saya ke PMI,di pmi saya harus bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.katanya untuk biaya perawatan.orang kerja dan lain2...mohon penjelasannya
BalasHapuskalau pembayarannya sesuai dgn cerita saudara tadi, maka dibolehkan, karena itu bukan jual beli
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjadi beli darah yg bagaimana yang di haramkan...? sebab PMI tidak akan mengasih darah kalau tidak membayar seperti kata mareka..
BalasHapuspembayaran yang diawali dengan lafazh akad jual beli seperti " saya beli darah ini dgn harga rp 200.000,-. kemudian di jawab pihak PMI "ya kami terima"
HapusTerima kasih Tgk atas penjelasannya...jadi pembelian barang najis(kotoran sapi,ayam,darah,kotoran kambing dll) tampa Ijab kabul,meskipun harganya telah di tentukan adalah HALAL..Wassalam
BalasHapusassalamualaikum...Tgk..kawan saya bawa L300 Pikc up sering membeli dan menjual kembali kotoran hewan untuk pupuk bagi yg membutuhkan.dia membeli dengan harga yg telah di tentukan pihak penjual dan menjual dengan harga yang telah dia tentukan,tapi tidak ada lafaz saya beli atau saya jual seperti haram beli darah di PMI sebagai mana pendapat Tgk di atas.apakah sama najisnya kotoran hewan sama darah..
BalasHapussama, keduanya najis tidak boleh diperjualbelikan. karena itu, pada kedua jenis najis tersebut, uang yang diterima tidak boleh diqashad sebagai harga, tetapi hanya sbg biaya seperti uang lelah mengumpulkannya, dll
Hapuswassalam
Pupuk kandang dan kotoran sapi dan kerbau yg di keringkan sebagai bahan bakar pembakaran untuk memasak bagi warga negara india dan pakistan dan sdh menjadi hal yg umum di negeri tersebut menjual belikan kotoran sapi dan kerbau sbb itu kebutuhan sehari hari mereka sbgai pengganti kayu apalagi faktor kandungan gas yg tinggi pada kotoran kerbau dan sapi tsb membantu alat masak mereka saat menggunakannya disana bermadzhab hanafi nah bagaimana ketika kita yg bermadzhab syafii dan ketika berada disana dan melakukan transaksi seperti kotoran untuk kebutuhan harian kita memasak apakah sah atau tidak
BalasHapuskalau dgn qashad jual beli tidak sah. tapi boleh dilakukan pemindahan hak pupuk sebagaimana cara dalam donor darah di dalam tulisaan di atas.
HapusSyukron,yg sgt bermanfa'at.
BalasHapus