Sebagai umat Islam yang berakidah ahlusunnah wal jama’ah, maka wajib meyakini :
1.Meyakini bahwa jin itu ada
Berikut pernyataan ulama tentang kewajiban meyakini keberadaan jin
1). Berkata Syaikh Muhammad Amin al-Kurdy :
“Wajib mengimani adanya jin dengan sebab ijmak ulama yang didasarkan demikian itu dengan al-Kitab dan as-Sunnah pada beberapa tempat yang lebih populer dari yang disebutkan, seperti firman Allah Ta’ala :
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Artinya : Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.(Q.S. Ar-Rahman : 15)
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ
Artinya : Hai golongan jin dan manusia, (Q.S. Al-An’am : 130)
وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ
Artinya : Dan (Ingatlah) ketika kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, (Q.S. Al-Ahqaf : 29)
dan ayat-ayat lainnya. Mereka (golongan jin) adalah jisim halus yang dapat berbentuk dengan bentuk yang berbeda-beda dan mampu atas perbuatan yang sukar. Sebagian mereka ada yang tha’at dan ada yang maksiat, ada yang mukmin dan ada yang kafir. Sebagian mereka adalah syaithan yang kejadiannya jahat, menyesatkan dan menjerumuskan manusia dalam perbuatan fasid dengan menyebut sebab-sebab maksiat dan kelezatan. Ketahuilah sesungguhnya tidak tertegah nampak malaikat, jin dan syaithan atas sebagian pandangan pada sebagian ahwal”1
2) Berkata Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf :
“Ketahuilah sesungguhnya hadits-hadits tentang wujudnya jin dan syaithan tidak terhingga banyaknya, demikian juga sya’ir-sya’ir dan cerita-cerita Arab. Oleh karena itu, perdakwaan tentang itu adalah menyangkal suatu yang yang maklum dengan cara mutawatir”2
2. Bangsa jin dapat menampakkan diri.
Bangsa jin dapat menampakkan dirinya kepada manusia dan makhluk lainnya. Hal ini berdasarkan dalil dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda:
Artinya: Sesungguhnya setan telah menampakkan diri di hadapanku untuk memutus shalatku. Namun Allah SWT memberikan kekuatan kepadaku untuk menghadapinya (baca: mengalahkannya), sehingga aku dapat mendorongnya dengan kuat. Sungguh, sebenarnya aku ingin mengikatnya di sebuah tiang hingga kalian dapat menontonnya di pagi harinya. Tapi aku teringat akan ucapan saudaraku Nabi Sulaiman a.s.: ‘Ya Rabbi, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku’. Maka Allah mengusirnya dalam keadaan hina.”(H.R. Bukhari)3
Adapun lafadz riwayat Al- Imam Muslim adalah sebagai berikut:
Artinya : Sesungguhnya ‘Ifrit dari kalangan jin telah menampakkan diri di hadapanku tadi malam untuk memutus shalatku. Namun Allah SWT memberikan kekuatan kepadaku untuk menghadapinya (baca: mengalahkannya), sehingga aku dapat mendorongnya dengan kuat. Sungguh, sebenarnya aku ingin mengikatnya di salah satu tiang masjid hingga kalian semua dapat menontonnya di pagi harinya. Tapi aku teringat akan ucapan saudaraku Nabi Sulaiman a.s.: ‘Ya Rabbi, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki seorang pun sesudahku’. Maka Allah mengusirnya dalam keadaan hina.”(H.R. Muslim)4
Imam an-Nawawi mengatakan :
“Hadits ini menunjukkan bahwa jin itu ada dan dapat dilihat oleh sebagian anak Adam.”5
3. Memungkinkan terjadi kesurupan dengan masuk jin kedalam tubuh manusia.
Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah Ta,ala Surat Al-Baqarah: 275
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Artinya: Orang-orang yang makan riba itu tidaklah berdiri (bangkit dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. (Al-Baqarah: 275)
Berikut pendapat para ahli tafsir dalam mentafsirkan ayat di atas :
1. Al-Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata:
“Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah orang yang kesurupan di dunia, yang mana setan merasukinya hingga menjadi gila (rusak akalnya).”6
2. Al-Imam Ibnu Katsir berkata:
“Orang-orang pemakan riba itu tidaklah dibangkitkan dari kubur mereka di hari kiamat melainkan seperti bangkitnya orang yang kesurupan saat setan merasukinya, yaitu berdiri dalam keadaan sempoyongan”.7
3. Al-Imam Al-Qurthubi berkata:
“Di dalam ayat ini terdapat argumen tentang rusaknya pendapat orang yang mengingkari adanya kesurupan jin. Juga argumen tentang rusaknya anggapan bahwa itu hanyalah proses alamiah yang terjadi pada tubuh manusia, serta rusaknya anggapan bahwa setan tidak dapat merasuki tubuh manusia.”8
Di dalam hadits sahih, Nabi SAW bersabda:
Artinya : Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.(HR. Al-Bukhari)9
Di bawah ini pernyataan Imam Ahmad r.a. yang dikutip oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dan pernyataan Abu Hasan al-Asy’ari, dimana menurut penulis dapat menjadi kesimpulan kita dalam masalah kesurupan.
a. Pernyataan Ahmad r.a. yang dikutip oleh Ibnu Hajar al-Haitamy :
“ Karena itu, ditanyai kepada Imam Ahmad r.a. sesungguhnya suatu golongan berpendapat bahwa jin tidak dapat masuk dalam badan orang kesurupan, maka beliau menjawab: “Mereka itu dusta”. Jin itu berbicara dengan lisan orang kesurupan, maksudnya masuk dalam badan orang kesurupan. Ini adalah Mazhab Ahlusunnah wal Jama’ah”.10
b. Pernyataan Abu Hasan al-Asy’ari 11:
“Sesungguhnya ahlussunnah wal jama’ah berpendapat jin itu dapat masuk dalam badan orang kesurupan sebagaimana firman Allah Ta’ala :
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
DAFTAR PUSTAKA
1.Syaikh Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwirul Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal.52
2.Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf , al-Kaukab Ahkam al-Malaikat wal-Jin wal-Syayathin wa-Ya’juj wa Ma’juj, di cetak dalam kitab Sab’atul Kutubil Mufidah, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 200
3.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 64, No. Hadits : 1210
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 384, No. Hadits : 541
5.An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. V, Hal. 29
6.Al-Thabary, Tafsir al-Thabary, Muassasah al-Risalah, Juz. VI, Hal 8
7.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. I, Hal. 708
8.Al-Qurthubi, Tafsir Qurthubi, Dar ‘Alim al-Kutub, Riyadh, Juz. III, Hal. 355
9.Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. 9, Hal. 70 No. Hadits 7171
10.Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Haditsah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 53
11.As-Suyuthi, Laqth al-Marjan fi Ahkam al-Jan, Maktabah al-Qur’an, Hal. 88-89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar