Nikah secara tahlil adalah : kesepakatan diantara wali perempuan dan calon suami bahwa jika ia menikahinya dan telah menyetubuhinya, maka dia harus mencerainya agar dapat kembali ke suaminya yang pertama. Bagaimana hukum nikah tahlil ini ?
Ulama Syafi’iyah dan lainnya berpendapat nikah tahlil haram dan tidak sah jika kesepakatan harus bercerai setelah melakukan persetubuhan disebut dalam tubuh akad (sulbi akad). Jika kedua calon suami isteri atau wali perempuan dan calon suami berkesepakatan di luar akad untuk bercerai setelah terjadi persetubuhan dan kesepakatan tersebut tidak disebut dalam akad, maka nikah itu sah dan tidak haram. Berikut kutipan pendapat ulama Syafi’iyah, antara lain :
1.Berkata ‘Ali Syibran al-Malusi :
“Adapun jika bersepakat keduanya sebelum melaksanakan akad untuk bercerai dalam dalam waktu tertentu dan tidak disebut dalam akad, maka tidak mengapa tetapi sepatutnya makruh”.1
2.Ibnu Hajar Haitamy mengatakan, :Jumhur Ulama menempatkankan maksud hadits “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu” apabila disebut secara terang dalam akad dengan mensyaratkan apabila sudah terjadi persetubuhan maka suami harus mencerainya. Termasuk yang menempatkan maksud hadits seperti itu adalah Al-Imam al-Muttaqin al-Hafidh al-Munshif Abu Amrin bin Abdulbar, salah seorang tokoh Malikiah, beliau berkata :
“Yang lebih dhahir makna hadits adalah menempatkannya kepada penyebutan secara terang (tashrih) dengan demikian itu, bukan atas niatnya, karena sesungguhnya isteri Rifa’ah ada menerangkan dia ingin kembali kepada suaminya yang pertama. Sesungguhnya hadits tersebut, mengandung pengakuan isteri Rifa’ah atas kesahihan nikahnya. Apabila niat isteri Rifa’ah tidak menjadi suatu yang salah, maka demikian juga niat suami pertama dan niat suami yang kedua yang akan menceraikannya lebih-lebih lagi tidak menjadi suatu yang salah. Oleh karena itu, tidak ada makna lain bagi hadits itu kecuali menempatkannya berdasarkan pendapat yang lebih dhahir di atas. Oleh karena itu, nikah tahlil itu (yang diharamkan) sama halnya dengan nikah mut’ah”2
Penjelasan Ibnu Hajar Haitamy di atas, juga disebut oleh al-Suyuthi dalam kitab beliau, al-Hawi lil Fatawa. 3
Kisah Rifa’ah dan isterinya di sebut di atas, terdapat dalam hadits riwayat Aisyah, beliau berkata :
جاءت امرأة رفاعة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت كنت عند رفاعة فطلقني فبت طلاقي. فتزوجت عبدالرحمن بن الزبير. وإن ما معه مثل هدبة الثوب. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة ؟ لا. حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك
Artinya : Isteri Rifa’ah datang kepada Nabi SAW, berkata : “Aku di sisi Rifa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talaq putus habis. Karena itu, aku kawin dengan Abdurrahman bin al-Zubir. Sesungguhnya keadaan bersamanya seperti rumbaian kain”. Rasulullah SAW tersenyum mendengarnya dan bersabda : “Apakah engkau merencanakan kembali kepada Rifa’ah, Tidak! Sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madu kamu”.)H.R. Muslim 4 dan Bukhari 5 )
3.Ulama-ulama Kufah berargumentasi keabsahan nikah apabila dengan qashad tahlil (cina buta) dengan keumuman firman Allah Q.S. al-Baqarah : 230, berbunyi :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya, Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. (Q.S. al-Baqarah : 230)
Pernikahan cina buta secara formal memenuhi syarat-syarat sebuah akad pernikahan, tidak beda apakah diniat tahlil atau tidak. Akad pernikahan membolehkan bersetubuh, mewajibkan mahar, nafkah dan kebolehan melakukan talaq. Hal tersebut tidak ada perbedaan, apakah ada diniat perkara-perkara tersebut seperti dikatakan : “Saya melakukan akad nikah karena ingin bersetubuh” atau tidak diniatkan sama sekali.6
Sebagian kelompok ulama mengharamkan nikah tahlil secara mutlaq dengan merujuk kepada dhahir maksud dari dalil-dalil berikut:
1.Sabda Rasulullah :
ﻠﻌﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﻤﺤﻠﻝ ﻭﺍﻠﻤﺤﻠﻝ ﻠﻪ. هذا حديث حسن صحيح
Artinya : Rasulullah SAW melaknat muhallil (orang yang menikah untuk menghalalkan bagi suami pertama wanita yang telah dicerai tiga kali, pen.) dan muhallallah (orang yang dihalalkan dengan pernikahan atasnya.pen). Berkata At-Turmidzi : “Hadits ini hasan shahih”.. (H.R. At-Turmidzi)7
Hadits ini sebagaimana penjelasan di atas, diposisikan apabila persyaratan tahlil ini dilakukan dalam sulbi akad berdasarkan dalil-dalil yang telah disebut di atas.
2.firman Allah Qur’an Surat Al A'raaf: 189
وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
Artinya : Dan dari padanya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.(Q.S. Al-A'raaf : 189)
dan firman Allah Qur’an Surat Ar-Ruum:21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S. ar-Ruum : 21)
Berdasarkan dua ayat di atas, dipahami bahwa perkawinan bertujuan untuk menciptakan rasa senang, tenteram dan memadu kasih sayang. Sedangkan dalam perkawinan tahlil, laki-laki mengawininya dengan rasa tidak senang/tenteram terhadap wanita itu dan wanita itu juga tidak merasa senang terhadap laki-laki tersebut. Dengan demikian hukum nikah untuk qashad tahlil tidak sah.
Jawaban terhadap dalil ini adalah rasa senang, tenteram dan memadu kasih sayang hanyalah merupakan hikmah perkawinan, bukan ‘illat yang dapat menjadi tempat bergantung hukum. Hukum tidak dapat digantung pada sebuah hikmah kecuali hikmah itu memenuhi persyaratan disebut sebagai ‘illat sebagaimana dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh. Kalau hikmah ini merupakan standar sahnya sebuah perkawinan, tentunya pernikahan yang justru kadang-kadang menjadi kesengsaraan dengan sebab tidak mencukupi pendapatan rumah tangga, sering terjadi cekcok rumah tangga dan sebab-sebab lain akan menjadi sebuah pernikahan yang batal. Tentu yang demikian tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu.
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakry ad-Dimyathy, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 278
2.Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Juz. IV, hal. 107. Lihat juga Ibnu Hajar Haitamy, al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, Juz. II, Hal. 29
3.al-Suyuthi , al-Hawi lil Fatawa, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 342
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 1055-1056, No. Hadits : 1433
5.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. VII, Hal. 56, No. Hadits : 5317
6.Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 480
7.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 294
Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh
BalasHapus1. bagaimana status (sah atau tidak), dan hukum (haram, makruh, dll) nikah misyar, yg mana sang suami tidak diwajibkan menafkahi istri karena kerelaan sang istri ?
2. bagaimana status (sah atau tidak), dan hukum (haram, makruh, dll) nikah MUT'ah?
jika mungkin mohon Teungku Nukil pendapat Ulama atapun Dalilnya
insya Allah, ini kita coba bahas dalam posting khusus
Hapusjawabannya sudah dapat sdr baca pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/12/nikah-misyar-nikah-wisata-dan-nikah.html
wassalam
Jadi menurut saudara nikah tahlil itu apa? Halal, haram?
BalasHapusMemang islam rumit,aneh dan absurd
BalasHapusAssalamualaikum ustadz
BalasHapusTerkait postingan diatas berarti nikah tahlil ini tdk diharamkan menurut mazhab syafei. Apakah keterangan dari ulama tersebut shohih dan dpt di pertanggung jawabkan?
tahlil dengan pengertian di atas sdh disebut dalil2 bolehnya. kalau tidak shahih tinggal sdr membantahnya saja
HapusShohih
HapusShohih
BalasHapus