( وَ ) عندنا ( أَنَّهُ لاَحُكْمَ ) متعلق بفعل تعلقا تنجيزيا ( قَبْلَهُ ) أى الشرع أى بعثة أحد من الرسل لانتفاء لازمه حينئذ من ترتب الثواب والعقاب بقوله تعالى " وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا " أى ولامثيبين فاغتنى عن ذكر الثواب بذكر مقابله الأظهر فى تحقق معنى التكليف والقول بأن الرسول فى الاية العقل وتخصيص العذاب فيها بالدنيوى خلاف الظاهر ( بَلِْ ) انتقالية لا ابطالية ( الأَمْرُ ) أى الشأن فى وجوب الحكم ( مَوْقُوْفٌ إِلَى وُرُوْدِهِ ) أى الشرع فلا مخالفة بين من عبر منا فى الأفعال قبل البعثة بالوقف ومن نفى منا الحكم فيها أما عند المعتزلة فالحكم متعلق به تعلقا تنجيزيا قبل البعثة فانهم جعلوا العقل حاكما فى الأفعال قبل البعثة فما قضى به فى شئ منها ضرورى كالتنفس فى الهواء أو اختيارى لخصوصه بأن أدرك فيه مصلحة أومفسدة أو انتفائهما فأمر قضائه فيه ظاهر وهو أن الضرورى مقطوع باباحته والاختيارى لخصوصه ينقسم الى الأقسام الخمسة الحرام وغيره لأنه ان اشتمل على مفسدة فعله فحرام كالظلم أوتركه فواجب كالعدل والا فإن اشتمل على مصلحة فعله فمندوب كالإحسان أو تركه فمكروه وان لم يشتمل على مفسدة ولامصلحة فمباح فإن لم يقض العقل فى شئ منها لخصوصه بأن لم يدرك فيه شيئا مما مر كأكل الفاكهة فاختلف فى قضائه فيه لعموم دليله على ثلاثة أقوال أحدها انه محظور لأن الفعل تصرف فى ملك الله تعالى بغير اذنه اذ العالم كله ملك له تعالى وثانيها انه مباح لأن الله تعالى خلق العبد وما ينتفع به فلو لم يبح له كان خلقهما عبثا أى خاليا عن الحكمة وثالثها الوقف عنهما أى لايدرى انه محظور أومباح مع انه لا يخلو عن واحد منهما اما ممنوع منه فمحظور أولا فمباح وذلك لتعارض دليليهما وقد علم بطلان الثلاثة ممامر من قوله تعالى"وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
(Dan) menurut kita, (sesungguhnya tidak ada hukum) yang berhubungan dengan suatu perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi (sebelumnya) yaitu sebelum ada syara’, artinya sebelum diutus seorang rasul, karena ter-nafi lazim-nya pada ketika itu yakni pemberian pahala dan siksaan dengan berpedoman kepada firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Artinya : Kami tidak memberi siksaan sehingga Kami utus seorang rasul.(Q.S. al-Isra’ : 15)
Maksudnya, juga tidak memberi pahala. Maka tidak diperlukan menyebut perkataan “pahala” dengan sebab sudah menyebut lawannya, yang lebih zhahir dalam memastikan makna taklif. Pendapat yang mengatakan bahwa “rasul” pada ayat di atas adalah bermakna akal dan mengkhususkan siksaan pada ayat tersebut dengan siksaan duniawi adalah khilaf zhahir (Tetapi) “bal” di sini adalah intiqaliah, bukan ibthaliyah (perkara) yaitu perkara kewajiban adanya hukum (tergantung pada datangnya) yaitu datang syara’. Maka tidak terjadi perbedaan antara orang-orang kita,1 yang menyatakan tergantung pada datang syara’ mengenai perbuatan sebelum diutus seorang rasul dan orang yang me-nafi-kan hukum pada ketika itu.2 Adapun menurut Mu’tazilah, hukum berhubungan dengan perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi sebelum diutus seorang rasul. Mereka menjadikan akal sebagai hakim pada perbuatan sebelum diutus seorang rasul. Maka apa yang ditetap oleh akal tentang sesuatu, diantaranya dharuri seperti bernafas dalam udara atau ikhtiyari3 karena keistimewaannya dengan jalan didapati kemaslahatan atau mafsadah atau tidak didapati keduanya, maka masalah penetapan hukumnya adalah dhahir, yaitu yang dharuri dipastikan kebolehannya. Sedangkan ikhtiyari karena keistimewaannya terbagi kepada pembagian yang lima, yakni haram dan lainnya. Karena yang ikhtiyari apabila mengandung mafsadah melakukannya, maka haram seperti kedhaliman atau mengandung mafsadah meninggalkannya, maka wajib seperti perbuatan adil. Jika tidak mengandung mafsadah melakukan atau meninggalkannya, jika mengandung kemaslahatan melakukannya, maka sunnat seperti berbuat baik atau mengandung kemaslahatan meninggalkannya, maka makruh. Jika tidak mengandung mafsadah dan kemaslahatan, maka mubah. Jika akal tidak dapat menetapkan hukum tentang sesuatu karena keistimewaannya dengan jalan didapati sesuatu yang lalu seperti makan buah-buahan, maka terjadi khilaf kepada tiga pendapat dalam penetapan hukumnya karena umum dalilnya. Pendapat pertama, perbuatan tersebut adalah haram, karena perbuatan tersebut termasuk mengelola milik Allah Ta’ala tanpa izin-Nya, sebab semua alam adalah milik Allah Ta’ala. Pendapat kedua, perbuatan tersebut adalah mubah, karena Allah Ta’ala menciptakan hamba dan hal-hal yang bermanfaat untuk hamba, maka kalau tidak dimubahkan bagi hamba, sungguh penciptaan keduanya merupakan sia-sia, artinya tidak mempunyai hikmah. Pendapat ketiga, berhenti dari mengatakan haram dan mubah, yaitu tidak diketahui perbuatan tersebut haram ataukah mubah, tetapi tidak terlepas dari salah satunya, adakalanya terlarang, maka haram atau tidak, maka mubah. Yang demikian itu karena saling bertentangan dalil keduanya. Sesungguhnya telah diketahui batal semua pendapat yang tiga ini dari pembahasan yang lalu dengan sebab firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Penjelasan
1.Kaum bermazhab al-Asy’ari
2.Ulama yang mengatakan, hukum bergantung kepada datang syara’, sepakat mengatakan bahwa tidak ada hukum sebelum bangkit seorang rasul
3.Dharuri adalah sesuatu yang tidak boleh tidak harus dilakukan oleh seorang mukallaf. Sedangkan Ikhtiyari adalah merupakan perbuatan yang bersifat ikhtiyar (pilihan). Pembagian perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya kepada dharuri dan ikhtiyari telah permasalahkan oleh al-Banany dalam kitab beliau, Hasyiah al-Banany ’ala Syarah Jam’u al-Jawami’ dengan asumsi bahwa perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya hanya terjadi pada perbuatan ikhtiyari 1
DAFTAR PUSTAKA
1.Lihat Al-Banani, Hasyiah al-Banani ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 65
( تتمة ) لووقع بعد البعثة صورة لاحكم فيها فثلاثة أقوال الحظر لآية " يسألونك ماذا أحل لهم " فإنها تدل على سبق التحريم والإباحة لقوله تعالى " خلق لكم ما فى الأرض جميعا " والوقف لتعارض الدليلين
(Sebuah kesempurnaan), Jika sesudah dibangkitkan seorang rasul, muncul sebuah kasus yang tidak ada ketentuan hukum padanya, maka terdapat tiga pendapat,(1) yaitu : Pertama, hukumnya adalah haram, berdasarkan ayat al-Qur’an (2):
يسألونك ماذا أحل لهم
Artinya : Mereka bertanya kepadamu, apa yang dihalalkan bagi mereka.(Q.S.al-Maidah : 5)
Ayat ini menunjukkan kepada lebih dahulu adanya haram. Kedua, hukumnya adalah mubah, karena firman Allah Ta’ala(3) :
خلق لكم ما فى الأرض جميعا
Artinya : Diciptakan untukmu semua yang ada di bumi(Q.S. al-Baqarah : 29)
Pendapat ketiga, tawaqquf (digantung), karena bertentangan dua dalil tersebut.(4)
Penjelasan
(1)Yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat kedua, yaitu yang mengatakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukum atasnya, maka hukumnya adalah mubah. Berdasarkan pendapat ini, maka lahirlah rumusan qaidah fiqh yang berbunyi :
الأصل في الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya : Pada dasarnya, sesuatu itu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjukkan kepada haram
Imam al-Suyuthi menyebut qaidah ini dalam kitab beliau, al-Asybah wan Nadhair dengan mengatakan bahwa qaidah ini adalah menurut mazhab Syafi’i. Selanjutnya beliau menyebut beberapa dalilnya, antara lain sabda Rasulullah SAW :
ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فان الله لم يكن ينسي شيأ
Artinya : Apa yang dihalalkan Allah, maka itu adalah halal dan apa yang iharamkan-Nya, maka adalah haram dan yang apa didiamkan-Nya merupakan kemaafan, maka temuilah Allah dengan kemaafannya. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa sesuatupun.(H.R. al-Bazar dan Thabrany)
(2)lengkap ayat ini adalah
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(Q.S. al-Maidah : 5)
(3)Lengkap ayat ini adalah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S. al-Baqarah : 29)
(4)Maksudnya, maksud kedua ayat tersebut di atas, dhahirnya saling kontradiksi. Oleh karena itu, tidak dapat diambil sebuah kesimpulan, apakah hukumnya haram secara mutlaq atau mubah. Jadi, hukumnya dikembalikan kepada kasus-kasus itu sendiri. Kalau ada dalil yang menunjukkan haram suatu kasus tersebut, maka hukumnya adalah haram dan kalau ada dalil yang menunjukkan mubah, maka hukumnya adalah mubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar