Memakai inai bagi laki-laki, hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy, beliau berkata :
“Hukum memakai inai pada tangan dan kaki laki-laki tanpa ada keadaan darurat adalah haram berdasarkan pendapat muktamad di sisi Nawawi dan lainnya, karena itu termasuk perhiasan perempuan. Sesungguhnya Nabi SAW dalam hadits yang shahih telah melaknat orang-orang yang menyerupai dengan perempuan” .1
Hadits yang dimaksud Ibnu Hajar di atas adalah :
لعن رسول الله صلعم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya : Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (H.R. Bukhari)2
DAFTAR PUSTAKA
1.Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 257
2.Mushtafa Muhammad Imarah, Jawahir Bukhary, al-Haramain, Singapura, Hal. 431
tgk nyo ta dong poto. ta meugaya cwe .puna hram.. gaya tpeu bncong roo... tpi hn pkek pkaian cwe . cma gya took
BalasHapusmenurut hemat kami hukum tetap haram, karena beramal dgn hadits di atas
Hapus