Renungan

Minggu, 07 Agustus 2011

Puasa Arafah didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Keutamaan puasa ini berdasarkan hadits Nabi SAW dari Abu Qatadah Al-Anshariy, berkata :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?” Maka beliau menjawab, “ Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim)1

Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan daerah setempat?
Jawabnya adalah kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Kuraib, beliau berkata :

اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Artinya : Sesungguhnya Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul Fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami (HR. Muslim)2



DAFTAR PUSTAKA
1.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 167, No. Hadits : 2804
2.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 765, No. Hadits : 1087

7 komentar:

  1. assalamu'alaikum Tgk
    Bagaimanakah penjelasan tentang DAM(denda) dalam ibadah haji.
    Apa saja perkara2 yg membatalkan haji
    Penjelasan Tgk bermanfaat untuk saya
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang memfasidkan haji adalah meninggalkan rukun haji, yaitu ihram, wuquf di arafah, thawaf, sa’i. dan bergunting atau bercukur rambut, dan juga karena bersetubuh dapat memfasidkan haji. sedangkan dam adalah denda apabila seseorang meninggalkan wajib haji, yaitu ihram pada miqat dan melempar jamarah yang tiga. Dam itu adakala berbentuk puasa, sembelih ternak seperti kambing, memberikan makanan.
      wassalam

      Hapus
    2. meninggalkan wajib haji tidak memfasidkan haji, cuma wajib membayar dam

      Hapus
  2. terima kasih banyak Tgk atas penjelasan.
    Saya pernah dengar pendapat yg mengatakan apabila haji kita tidak sah secara hukum, terus kita pulang ke tanah air semua yang di larang di sana seperti potong kuku,jima'k,cukur,memakai pakaian berjahit dan semua yang membatalkan haji hukumnya juga Haram.
    Meskipun orang yg bilang ini tdk memberikan dalilnya.
    Mohon tanggapan Tgk
    wassala

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. itu apabila meninggalkan salah rukun haji selain wuquf. karena hajinya tetap sah, namun wajib melakukan kembali yang tinggal itu meskipun dalam waktu yg lama dan apabila sudah pulang kampung, maka wajib kembali lagi, karena waktu sa'i , thawaf dan bercukur tidak ada batas waktunya.selama belum dia lakukan kembali, maka statusnya tetap haram hal2 yang diharamkan dalam ihram. kalau wuquf , maka langsung hajinya batal. (Hasyiah al-bajuri Juz. I, Hal. 329-330)

      2. adapun apabila meninggalkan wajib haji, maka hanya wajib bayar dam dan hajinya tetap sah.

      Hapus
  3. assalamu'alaikum...
    jadi apa bila kita meninggalkan salah satu rukun haji terus pulang kampung,maka selama kita tdk mengulangi kembali menjadi haram.
    Sedangkan hal2 yg di haramkan waktu ihram tetap halal kita lakukan meskipun kita tdk mengulangi kembali haji kita.
    Satu lagi Tgk...apa bila kita tdk membayar DAM bagaimanakah status haji kita?? Berdosa atau tdk sah.
    Tolong di koreksi kalau saya salah dalam memahami.
    Terima kasih atas penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. yang kami katakan di atas, "maka statusnya tetap haram hal2 yang diharamkan dalam ihram." yakni meskipun pada waktu berada dikampung halaman.

      2. apabila memang tidak mungkin kembali lagi ke makkah (misalnya karena faktor sakit dll) untuk melanjutkan hajinya, maka dilakukan tahallul dengan menyembelih seekor kambing. sesudah itu maka statusnya tidak dalam keadaan ihram lagi.

      3. menurut hemat kami hajinya tetap sah, namun berdosa.

      wassalam

      Hapus