Renungan

Jumat, 23 September 2011

Masalah hadits adanya haji akbar

Sebagian umat Islam menganggap bahwa kalau pelaksanaan wuquf di Arafah pada waktu pelaksanaan haji bertepatan dengan hari Jum’at, maka haji itu disebut dengan haji akbar, dimana pahalanya lebih utama dari haji lainnya, yakni sebanding dengan tujuh puluh kali haji lainnya. Mereka berargumentasi dengan sabda Nabi SAW berbunyi :

خير يوم طلعت فيه الشمس يوم عرفة وافق يوم جمعة وهو أفضل من سبعين حجة في غيرها

Artinya : Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah Hari ‘Arafah yang bertepatan dengan Hari Jum’at. Ia lebih utama dari tujuh puluh haji lainnya.

Berikut ini keterangan ulama mengenai hadits ini, antara lain :

1. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

Adapun hadits yang disebut oleh Raziin dalam kitab Jaami’nya secara marfu’ : “Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah Hari ‘Arafah yang bertepatan dengan Hari Jum’at. Ia lebih utama dari tujuh puluh haji lainnya”, aku tidak mengenal keadaannya, karena beliau tidak menyebut yang mempunyai hadits itu dan tidak menyebut juga orang yang mentakhrijnya”[1]

2. Al-Shakhawi mengatakan :

Raziin menyendiri dalam mendatangkan hadits tersebut (hadits tersebut di atas). Beliau tidak menyebut yang mempunyai hadits itu dan tidak menyebut juga orang yang mentakhrijnya.”[2]

Meskipun hadits di atas tidak dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya, al-Shakhawi menjelaskan setelah itu, bahwa keutamaan wuquf di Arafah yang bertepatan dengan dengan Hari Jum’at dapat dipahami dengan keutamaan umum ibadah pada Hari Jum’at karena keutamaan ibadah bisa terjadi karena faktor tempat dan waktu, sebagaimana banyak hadits mengenai ini, antara lain :

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة

Artinya : Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah Hari Jum’at (H.R. Muslim)[3]

Senada dengan penjelasan al-Shakhawi yang terakhir ini, juga telah dijelaskan oleh al-Munawy dalam kitab beliau, Faidh al-Qadir[4]



[1] Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mauqa’ Ya’sub, Juz. III, Hal. 659

[2] Al-Shakhawi, al-Maqashid al-Hasanah, Dar al-Rayyah, Riyadh, Hal. 1127

[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. II, Hal. 585, No. Hadits : 854

[4] Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mauqa’ Ya’sub, Juz. III, Hal. 659

Tidak ada komentar:

Posting Komentar