Renungan

Rabu, 18 Januari 2012

I. Hukum Memakai Peci Hitam (Peci Orang Melayu)

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Islam, tidak boleh bagi muslim atau muslimah ber-tasyabbuh dengan orang kafir, baik dalam perkara ibadah, hari raya atau tasyabbuh dalam pakaian yg menjadi ciri khas mereka. Larangan ber-tasyabbuh adalah kaidah yang agung dalam syariat Islam berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Firman Allah berbunyi :
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah (al-Ruum : 31)

An-Nawawi al-Jawy dalam tafsirnya, Sirajul Munir mengatakan tafsir Q.S. al-Ruum : 31 adalah sebagai berikut :
Janganlah kamu termasuk golongan mereka dengan menyayangi, bergaul dan melakukan amalan yang menyerupai mereka, sesungguhnya orang yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.[1]

2. Sabda Rasulullah SAW berbunyi :
من تشبه بقوم فهومنهم
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu.

Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara mursal.[2] Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan.[3]
Untuk lebih memahami maksud ayat dan hadits di atas, berikut ini keterangan para ulama mengenai larangan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, antara lain :
1. ada sebagaian orang yang berpendapat haram memakai thailasaan (sejenis pakaian toga yang biasa dipakai Yahudi zaman dulu) dengan didasarkan kepada hadits :
يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ
Artinya : Tujuh puluh ribu Yahudi dari Ashbahan yang memakai thailasaan akan mengikuti Dajjal. (H.R. Muslim)[4]

Berdasarkan hadits di atas, thailasan merupakan pakaian Yahudi, oleh karena itu, haram memakainya karena menyerupai pakaian Yahudi. Ibnu Hajar al-Asqalany membantah pemahaman tersebut dengan mengatakan :
Hanya saja sah melakukan pendalilian tersebut (haram memakai thailasaan) dengan kisah Yahudi tersebut adalah pada waktu thailasaan itu merupakan syi’ar mereka (Yahudi). Sedangkan sekarang, hal itu tidak berlaku lagi, maka ia termasuk dalam umum mubah. Karena itu, Ibnu Abdussalam menyebutnya sebagai contoh bid’ah yang mubah.[5]

2. Izzuddin Abdussalam mengatakan :
Yang dimaksud dengan ‘Ajam yang dilarang kita menyerupai dengan mereka adalah seperti pengikut Kisraa (Raja Persia) pada zamannya. Larangannya khusus dengan perbuatan yang mereka lakukan yang bertentangan dengan kehendak syari’at kita. Dan apa saja yang mereka lakukan sesuai dengan hukum sunat, wajib dan ibahah pada syari’at kita, maka tidak ditinggalkan karena mereka mengerjakannya. Sesungguhnya syara’ tidak melarang menyerupai dengan orang-orang yang melakukan perbuatan yang diizin oleh Allah Ta’ala.”[6]
3. Ibnu Hajar Haitamy r.h. ditanya apakah halal main dengan panah kecil yang tidak bermanfaat dan tidak dapat membunuh binatang buruan tetapi hanya disediakan untuk permainan bagi orang-orang kafir, makan pisang yang banyak yang dimasak dengan mencampurkan gula, memakaikan anak-anak dengan pakaian berwarna kuning karena mengikuti anggapan penting ini oleh orang kafir pada sebagian hari raya mereka atau memberikan pakaian dan kebutuhan bagi mereka karena orang itu dan mereka ada hubungan dimana salah satunya adalah penyewa bagi lainnya karena menghormati hari Nairuz (hari awal tahun orang Qubthi) atau lainya ?. Sesungguhnya orang-orang kafir, anak-anak dan dewasa, orang biasa/kecil dan tokoh-tokoh bahkan hamba sahaya dari kalangan mereka, sangat mementingkan panah kecil dan permainannya dan makan pisang yang banyak yang dimasak dengan gula. Demikian juga memakaikan anak-anak dengan pakaian berwarna kuning dan memberikan pakaian dan kebutuhan-kebutuhan kepada orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Sedangkan pada hari itu, pada mereka tidak ada ibadah menyembah patung atau lainnya. Hari itu adalah apabila bulan pada hari keberuntungan penyembelih, yaitu pada buruj Singa. Sekelompok orang muslimin, pada saat melihat perbuatan kafir tersebut, juga melakukannya seperti mereka, maka apakah itu menjadi kafir atau berdosa orang muslim apabila melakukannya seperti perbuatan mereka dengan tanpa mengi’tiqad menghormati hari raya mereka dan tanpa karena mengikuti mereka atau tidak ?. Beliau menjawab :
“Tidak menjadi kafir dengan sebab melakukan sesuatu dari itu semua. Sesungguhnya Ashabina (sahabat kita) telah menjelaskan bahwa kalau seseorang mengikat zinar pada pinggangnya atau meletak atas kepalanya peci Majusi, tidak menjadi kafir dengan semata-mata demikian. Oleh karena itu, tidak menjadi kafir dengan sebab yang tersebut pada pertanyaan di atas lebih aula (lebih patut) dan itu dhahir, bahkan melakukan sesuatu yang disebutkan itu tidak haram apabila diqashadkan menyerupai dengan kafir yang bukan dari aspek kekafirannya. Jika tidak (jika dari aspek kekafirannya), maka kafir secara qatha’. Kesimpulannya kalau dilakukannya dengan qashad menyerupai kafir pada syi’ar kekafirannya, maka kafir secara qatha’ atau pada syi’ar hari raya mereka dengan qatha’ nadhar (mengesampingkan) dari kekafirannya, maka tidak menjadi kafir, tetapi berdosa dan apabila tidak mengqashadkan menyerupai sama sekali orang kafir, maka tidak ada sesuatupun atasnya. [7]
4. Berkata Mufti Syafi’i, Sayyed Ahmad Zaini Dahlan :
Pakaian yang haram dipakai oleh orang Islam adalah pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir. Adapun pakaian yang dipakai oleh orang kafir tetapi tidak khusus pada mereka, maka tidak terlarang atas orang muslim memakainya”. [8]
Berdasarkan dalil-dalil dan keterangan para ulama di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. perbuatan tasyabbuh (menyerupai) kafir merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam, sesuai dengan dalil-dalil di atas
  2. melakukan perbuatan tasyabbuh tersebut dengan qashad menyerupai orang kafir, sesuai dengan hadits :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya : Sesungguhnya semua amalan tersebut menurut niatnya dan setiap orang mendapat balasan menurut apa yang diniatnya (H.R. Bukhari)[9]

Dengan demikian, kalau seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa ada maksud menyerupai orang kafir, maka tidak diharamkan perbuatan tersebut. Tidak ada maksud menyerupai orang kafir ada kalanya perbuatan tersebut memang bukan ciri khas orang kafir, atau karena perbuatan tersebut memang sudah menjadi budaya dan kebiasaan milik umat Islam setempat ataupun karena terpaksa atau karena faktor lainnya
  1. perbuatan tasyabbuh yang diharamkan tersebut dengan syarat merupakan syi’ar atau ciri khas orang kafir. Amalan yang bukan merupakan ciri khas kafir tentu tidak dapat disebut sebagai tindakan menyerupai mereka.
  2. ciri khas suatu kaum bisa saja berobah dengan berobahnya zaman dan tempat. Oleh karena itu, bisa saja pada waktu tertentu, suatu amalan merupakan ciri khas suatu kaum dan pada waktu yang lain tidak lagi berlaku demikian sebagaimana kasus thayalis bagi kaum Yahudi di atas.
  3. Larangannya khusus dengan perbuatan kafir yang bertentangan dengan kehendak syari’at kita. Oleh karena itu, tidak termasuk yang diharamkan sesuatu yang perintah oleh syara’ meskipun menyerupai ibadah orang kafir sebagaimana disunnat melakukan puasa ’Asyura meskipun hal itu merupakan ibadah yang dilakukan oleh Yahudi sebagaimana tergambar dalam hadits berikut :
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَن ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى أَظْهَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِى إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنكُمْ. فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ
Artinya : Rasulullah SAW tiba di Madinah, didapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Ditanya kepada Yahudi, kenapa mereka melakukan itu?. Hari ini adalah hari dimenangkan Musa dan Bani Israil oleh Allah atas Fir’un. Karena itu, kami berpuasa sebagai perhormatan baginya. Lalu Nabi SAW bersabda : “Kami lebih patut dengan Musa dibandingkan kamu. Maka Nabi SAW memerintah untuk berpuasa.” (H.R. Muslim)[10]

Adapun hadits riwayat Turmidzi yaitu :
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ، لاَ تَشَبَّهُوا بِاليَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى ، فَإِنَّ تَسْلِيمَ اليَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ ، وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : tidak termasuk dari kita orang-orang yang menyerupai selain kita. Karena itu, janganlah kamu menyerupai Yahudi dan Nashara, sesungguhnya salam Yahudi adalah isyarah dengan anak jari dan salam Nashara adalah isyarah dengan tangan (H.R. Turmidzi, beliau mengatakan, sanadnya dha’if)[11]
Hadits ini sebagaimana dijelaskan Turmudzi di atas adalah dha’if. Al-Nawawi juga telah mengakui kedhaifannya dan al-Munziri memastikan dha’ifnya.[12]

Bagaimana dengan memakai peci hitam (peci orang Melayu)
Peci hitam yang dimaksud di sini adalah peci yang biasa digunakan oleh kaum muslimin dari kaum Melayu Asia Tenggara. Ada sebagian kaum muslimin mengatakan, haram memakai peci ini dengan alasan peci tersebut merupakan peci yang digunakan juga oleh kaum kafir.
Bantahan
1. Pakaian yang diharamkan dalam Islam adalah pakaian yang menjadi ciri khas dan simbol orang-orang kafir. Dengan demikian, pengharaman memakai peci hitam tersebut tidaklah mendasar, karena peci itu bukanlah ciri khas orang kafir, bahkan kebanyakannya digunakan oleh kaum muslim, dan bahkan sudah menjadi simbol ulama Islam di Asia Tenggara.
2. Seandainya peci itu memang sudah pernah dipakai oleh masyarakat Asia Tenggara sebelum Islam, sesudah memeluk Islam, mereka tetap menggunakannya, bahkan menjadi simbul pakaian Islam, maka hukum memakainya adalah boleh, karena hal itu tidak dapat disebut menyerupai pakaian kafir. Di atas, sudah dijelaskan bahwa menyerupai pakaian kafir diharamkan di saat pakaian tersebut menjadi simbul dan ciri khas kafir dan ciri khas tersebut bisa berubah menurut zaman dan tempat.


[1] An-Nawawi al-Jawy, Sirajul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 151
[2] Al-Sakhawy, al-Maqashid al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
[3] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 271
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 207, No. Hadits : 7579
[5] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 274
[6] Izzuddin Abdussalam, al-Fatawa, Darul Makrifah, Beirut, Hal. 45
[7] . Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 238-239)
[8] . Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, Muhimmah an-Nafa-is, Hal. 30
[9] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 2, No. hadits : 1
[10] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz III, Hal. 149, No. hadits : 2712
[11] Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 56, No. Hadits : 2695
[12] Al-Manawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 490

2 komentar:

  1. Alhamdulillah,
    Terimakasih atas tambahan ilmunya.

    BalasHapus
  2. Di bol3hkan pakai peci hitam karena yg memberi kan jawaban memakai p3ci hitam......wkwkwkwkwk

    BalasHapus