Renungan

Jumat, 10 Februari 2012

Qiyas pada Ibadah, oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag. M. Hum


Salah satu doktrin yang sangat sering muncul dalam dakwah sebagian umat Islam dewasa ini adalah “tidak ada qiyas dalam ibadah”, bahkan pernyataan tersebut seperti sudah dianggap sebagai sebuah qaidah yang baku yang tidak dapat dibantah lagi. Yang lebih parah lagi, dengan pernyataan tersebut, mereka menuduh golongan mayoritas muslim lainnya yang tidak sesuai dengan paham mereka sebagai pelaku bid’ah yang sesat. Untuk itu, penulis berkeinginan membahas masalah ini dengan merujuk kepada keterangan-keterangan para ulama Islam yang tidak diragukan lagi keilmuannya dan tentunya dengan mengikutinya dengan argumentasi-argumentasi yang diakui dalam Islam.
Qiyas dan kedudukannya dalam penetapan hukum
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan ‘illat hukumnya dari kedua peristiwa itu. Misalnya, penetapan padi sebagai jenis riba karena dipersamakan hukumnya dengan hukum gandum, karena persamaan ‘illatnya, yaitu sama-sama jenis makanan. Sedangkan gandum dihukum sebagai jenis riba berdasarkan sabda Nabi SAW :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya : Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya dan tunai. Apabila berlainan jenisnya, maka juallah sekehendak hatimu asal dengan jalan tunai (H.R. Muslim)[1]

Para ulama (kecuali kelompok syaz/ganjil) berpendapat bahwa qiyas dengan syarat-syaratnya merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam dengan argumentasi, antara lain :
1. Firman Allah Q.S. al-Nisa’ : 59, berbunyi :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Artinya : Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (al-Sunnah) (Q.S. al-Nisa’ :59)

Dalam ayat di atas diperintahkan apabila terjadi perselisihan pendapat mengenai suatu hukum terhadap suatu peristiwa supaya dikembalikan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Cara mengembalikan ini dengan merujuk kepada nash-nash dari al-Qur’an dan al-Sunnah apabila ada nash yang jelas menerangkannya, sehingga dengan sebab itu dapat menghilangkan perbedaan tersebut. Namun apabila terjadi perbedaan pendapat tersebut justru terjadi karena berbeda pendapat dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah, karena tidak ada nash yang jelas yang dapat menghilangkan perbedaan pendapat itu, maka tentunya, cara mengembalikan kepada nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah adalah dengan cara menyamakan hukum peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum peristiwa yang ada nashnya. Tindakan penyamaan ini disebut dengan qiyas dalam istilah ushul fiqh.
2. Rasululah SAW sendiri memerintah seseorang untuk membayar haji nazar ibunya yang sudah meninggal dunia dengan berargumentasi, diqiyaskan kepada kewajiban membayar hutang ibunya yang sudah meninggal dunia. Kasus tersebut dapat disimak dalam hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya : Seorang perempuan dari Juhainah, menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : “Sesungguhnya ibuku pernah bernazar melakukan haji, tetapi dia tidak sempat melakukannya sehingga dia meninggal dunia, apakah aku dapat melakukan haji untuknya ?” Rasulullah SAW menjawab : “Ya, lakukan haji untuknya. Tahukah kamu, seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu melunasinya ?. Tunaikanlah hutang-hutang Allah, sebab hutang Allah lebih patut dipenuhi (H.R. Bukhari)[2]

Kehujjahan qiyas pada ibadah
Apabila kita menerima qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalam menetapkan hukum syara’, maka tentunya tidak dapat dikecualikan suatu perkara hukum syara’ dari kebolehan menjadikan qiyas dalam penetapan hukumnya kecuali ada dalilnya. Kita tidak menemukan dalil yang dapat mengecualikan perkara-perkara ibadah dari kebolehan qiyas padanya. Karena itu, kehujjahan qiyas juga berlaku pada perkara ibadah sebagaimana berlaku pada perkara syara’ lainnya. Setiap perkara syara’ yang dapat diketahui ‘illah-nya dan memenuhi persyaratan lainnya pada qiyas dapat diberlakukan qiyas padanya, dalam hal ini tidak terkecuali perkara ibadah. Oleh karena itu, Imam Syafi’i dalam kitab beliau, al-Um menolak qiyas serban, kelubung dan sarung tangan kepada menyapu sepatu sehingga hukumnya, boleh menyapu saja sebagai ganti membasuh anggota wudhu’ sebagaimana hukum menyapu dua sepatu. Penolakan Syafi’i ini bukan karena menyapu sepatu dalam bab wudhu’ ini merupakan perkara ibadah, tetapi hanya karena ia merupakan perkara ta’abudi, yaitu sesuatu yang tidak dapat dipahami ‘illah-nya, dengan demikian qiyasnya tidak sah karena ‘illah hukum yang menjadi persyaratan qiyas tidak terpenuhi. Pernyataan Imam Syafi’i dimaksud adalah :
“Kami mengatakan mengenai menyapu dua sepatu tidak dapat diqiyas atasnya serban, kelubung dan dua sarung tangan. Demikian kami katakan tentangnya, karena ia merupakan fardhu wudhu’ yang dikhususkan dua sepatu secara khusus. Karena itu, ia merupakan ta’abudi yang tidak ada qiyas padanya.”[3]

Sedangkan perkara-perkara ibadah yang dapat dipahami ‘illah-nya, boleh saja dilakukan qiyas padanya sebagaimana Imam Syafi’i melakukan qiyas pada ibadah, beliau mengqiyaskan masalah najis babi kepada anjing dalam hal kewajiban membasuh bekas jilatannya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.[4] Padahal sebagaimana dimaklumi kewajiban membasuh najis termasuk perkara ibadah.
Perlu dicatat bahwa perkara-perkara ibadah ada yang bersifat ta’abudi sebagaimana masalah menyapu sepatu pada bab wudhu’ diatas dan ada juga yang bukan ta’abudi (dapat diketahui ‘illah-nya) sebagaimana contoh-contoh qiyas pada perkara ibadah yang dikemukakan oleh para ulama sesudah ini.
Dalil lain yang mendukung bahwa qiyas pada ibadah dapat menjadi hujjah dapat diperhatikan pada point-point berikut ini, antara lain :
1. Rasulullah SAW mewajibkan membayar haji nazar seseorang yang sudah meninggal dunia atas ahli warisnya dengan mengqiyaskan kepada kewajiban membayar hutang orang yang sudah meninggal dunia, sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas diatas. sedangkan amalan haji tersebut merupakan suatu ibadah
2. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa menciumi isteri tidak membatalkan puasa dengan mengqiyaskan kepada kepada berkumur-kumur, sedangkan puasa adalah ibadah. Peristiwa ini tergambar dalam hadits riwayat Umar bin Khatab, beliau berkata :
هششت يوما فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت صنعت اليوم أمرا عظيما فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم قلت لا بأس بذلك فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ففيم
Artinya : Pada suatu hari aku terpesona, lalu aku mencium isteriku, padahal aku dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku menghadap Nabi SAW, terus bertanya : “Hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, yakni aku mencium isteriku, padahal aku berpuasa.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Bagaimana pendapatmu andai kata kamu berkumur-kumur, padahal kamu berpuasa ?” “Hal itu tidak mengapa,” sahutku. Maka kenapa (kamu menanyakannya) ? jawab Rasulullah SAW lebih lanjut. (H.R. Ahmad )[5]

Al-Hakim juga meriwayatkan hadits ini dalam al-Mustadrak, kemudian beliau berkata :
“Hadits ini shahih atas syarat syaikhaini, tetapi keduanya tidak mentakhrijnya.”[6]

Berdasarkan uraian di atas, maka umumnya ulama terkenal tempo dulu dan sering menjadi rujukan dalam bidang ushul fiqh atau fiqh berpendapat qiyas pada ibadah dibolehkan dan dapat dijadikan hujjah selama qiyas tersebut memenuhi persyaratannya. Kesimpulan ini dapat pahami dari keterangan-keterangan sebagai berikut, antara lain :
1. Zakariya al-Anshari mengatakan :
Qiyas merupakan hujjah pada urusan duniawi, demikian juga pada selainnya, seperti urusan syar’iyah menurut pendapat yang lebih shahih kecuali urusan ‘adat, khalqiah, tentang hukuman dan qiyas atas nash yang mansukh”[7]

Zakariya al-Anshari dalam kitab beliau, Ghayatul Wushul yang cukup terkenal di Indonesia itu mengatakan qiyas menjadi hujjah dalam semua urusan syara’ dengan mengecualikan urusan ‘adat, khalqiah, tentang hukuman dan qiyas atas nash yang mansukh. Beliau tidak mengecualikan urusan ibadah. Dengan demikian, beliau termasuk ulama yang memboleh qiyas pada ibadah.
2. Al-Subky, setelah menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang melarang qiyas pada pokok-pokok ibadah, beliau mengatakan :
“Menurut pendapat yang shahih, qiyas merupakan hujjah kecuali pada urusan ‘adat, khalqiah dan tentang hukuman.”[8]

3. Imam al-Ghazali mengatakan :
Setiap hukum syar’i yang mungkin ta’lil-nya (diketahui ‘illah-nya), maka qiyas berlaku padanya.”[9]

4. Imam al-Nawawi, salah seorang ulama terkenal bermazhab Syafi’i pernah mengqiyaskan shalat Jum’at kepada shalat Dhuhur dalam hal sunnat shalat qabliyah, beliau mengatakan :
“Adapun shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi pegangannya adalah hadits Abdullah bin Maghfal yang telah disebutkan pada furu’ sebelumnya ; “Pada setiap dua azan itu adalah shalat” dan dengan mengqiyaskan kepada shalat dhuhur.”[10]

5. Ibnu al-Rusyd, tokoh ulama dari Mazhab Maliki menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa aib seperti buta dan pecah betis tidak memadai untuk binatang qurban dengan mengqiyaskan kepada aib-aib yang disebut dalam hadits, yaitu pincang, buta sebelah, sakit berat dan sangat kurus,[11] sedangkan qurban sebagaimana dimaklumi merupakan ibadah.
6. Imam Malik berpendapat diulangi kembali shalat wajib yang telah dilakukan dalam Ka’bah apabila masih dalam waktunya dengan mengqiyaskan kepada shalat ke arah bukan qiblat[12]
7. Ahmad bin Hanbal telah mengqiyaskan masalah memandikan dan shalat jenazah atas orang yang mati dibunuh pencuri kepada orang yang mati syahid.[13]
8. Imam al-Nawawi mengatakan telah terjadi ijmak ulama wajib qadha shalat yang ditinggalkan dengan cara sengaja. Sandaran ijmak ini menurut beliau adalah dengan mengqiyaskan kepada kewajiban qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan sebab sengaja bersetubuh dan juga mengqiyaskan kepada qadha shalat yang ditinggalkannya secara lupa. Logikanya, kalau secara lupa wajib qadha, tentu yang secara sengaja lebih patut diwajibkannya.[14]
9. Qiyas dalam bidang ibadah dalam Mazhab Abu Hanifah merupakan metode pendalilian yang sangat populer dibanding mazhab lain. Karena itu, Dr Mahmud Ahmad Zain seorang pakar fiqh kontemporer dari Timur Tengah mengatakan tidak diperlukan memberi contohnya karena semua orang memakluminya.[15]


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 44, No. Hadits : 4147
[2] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 22, No. Hadits : 1852
[3] Imam Syafi’i, al-Um, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 186
[4] Imam Syafi’i, al-Um, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 6
[5] Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 21, No. Hadits : 138
[6] Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 431, No. Hadits : 1572
[7] Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 110-111
[8] Al-Subky, Jam’ul Jawami’, dicetak bersama syarahnya dalam Hasyiah al-Banany ‘ala Syarh Jam’il Jawami’, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 206-210
[9] Al-Ghazali, al-Mushtashfa, al-Mathba’ah al-Amiriyah, Mesir, Juz. II, Hal. 332
[10] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, juz. IV, Hal. 9
[11] Ibnu al-Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Usaha Keluarga, Semarang, Juz. I, Hal. 315-316
[12] Malik bin Anas, al-Mudawanah al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 183
[13] Abdullah bin Ahmad, Masail al-Imam Ahmad bin Hanbal, al-Maktab al-Islamy, Beirut, Hal. 135
[14] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 76
[15] Dr. Mahmud Ahmad Zain, al-Bayan al-Nabawi ‘an fadhl al-Ihtifal bi Maulid al-Nabi SAW, Dar al-Buhuts li Diratsaat al-Islamiyah wa Ihya al-Turatsi, Dubai, Hal. 52

12 komentar:

  1. ya benar bacalah oleh antm karya karyanya. jangan cuma baca kitab safinah doang. dan ulama itu bukanlah kiyai indonesia. tapi mereka muridnya para imam madzhab yang menulis kitab2, hafal al-qur'an wa ulumuhu wa tafsiruhu. hafal ribuan hadits wa musthalahuhu wa usulu takhrijihi wa darojatuhu

    BalasHapus
  2. kami kira semua setuju kalau untuk memahami agama tidak cukup membaca kitab safinah saja, tetapi perlu juga membaca banyak kitab lain yang mu'tabar seperti karangan Nawawi al-Haitamy, sarkhasi, al-dasuqi, Ibnu qudamah, Ibnul Araby, al-Ghazali dan lain2 (orang2 ini sangat berkompenten dalam mazhab empat dan kebetulan beliau ini bukan orang indonesia) dan kami kira sangat bodoh kalau ada orang yang mengatakan jadi alim hanya dengan membaca safinah saja.
    tetapi kalau antum bilang kiyai indonesia bukan ulama, maka ini sungguh sangat menyesatkan. perlu dicatat banyak kiyai dari indonesia yang dianggap pendapatnya di dunia Islam sebagai rujukan, misalnya Syaikh Nawawi al-bantani pengarang Tijan darari, Ahmad Khatib al-Minangkabawi pengarang al-Nufakhat, dan ada juga kiyai dari tanah jawa pengarang sirajutthalibin, Syekh yasin al-Padany (semua beliau 2 ini mempunyai karangan dalam bahasa Arab)

    wassalam

    BalasHapus
  3. saya setuju dengan pendapat bahwa ibadah tidak boleh diqiyas sebab ibadah dalilnya sudah jelas tinggal laksanakan saja beda dengan muamalah dalilnya hanya garis besar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pendapat saudara ibadah tidak boleh diqiyas, itu urusan saudara, tapi argumentasi yang telah kami kemuka di atas, menunjukan qiyas pada ibadah dibolehkan selama kriteria-kriterianya terpenuhi.

      wassalam

      Hapus
  4. assalamualaikum tgk,,
    ana mau nanya,,,
    berapa nisab zakat padi dalam pandangan orang aceh kalau ditinjau dari segi gunca dan naleh??
    dan bagaimana cara menghitungnya??
    syukran tgk,,jazaakumuLLAH kheir,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. setahu kami, orang Aceh biasa mengeluarkan zakat padi kalau padinya sejumlah 6 gunca atau lebih, maka yang dikeluarkan adalah 10%, yaitu 6 naleh. ini kalau padi dari sawah yang dialiri air irigasi atau hujan. adapun kalau di siram sendiri, maka 5 %, yaitu 3 naleh.

      2. namun hasil penelitian terbaru dari Tgk Muhd Yusuf A. Wahab dan Tgk tarmizi al-Yusufi dari Mudi Mesra samalanga dalam makalahnya Miqdar al-Syar'i menyebutkan, nisab padi adalah 1200 bambu atau 7,5 gunca. dengan demikian maka yang dikeluarkan adalah 10%, yaitu 7,5 naleh. ini kalau padi dari sawah yang dialiri air irigasi atau hujan. adapun kalau di siram sendiri, maka 5 %, yaitu 3,75 naleh.

      wassalam

      Hapus
    2. 7,5 naleh = 7 naleh 8 bambu,
      3,75 naleh = 3 naleh 12 bambu

      Hapus
  5. assalamualaikum tgk,,
    saya ingin bertanya beberapa pertanyaan pada tgk..
    1. salawat dalam khutbah jumat dibaca dengan lafadh WASSALAATU WASSALAAMU ALA ASYRAFIL ANBIYAAI WAL MURSALIN tanpa ada lafadh muhammad..apakah khutbahnya sah??
    2. bagaimana hukum tambahan lafadh WABAARAKAATUH pada salam diakhir salat jenazah?
    3. bila kita berangkat dari lhokseumawe ke rumah saudara kita di banda aceh,,dalam hal ini kita tentu di bolehkan untuk melakukan qasar dan jamak salat dalam perjalanan,,namun apakah apabila kita sudah sampai ke tujuan..kita masih boleh melakukan qasar dan jamak??
    4.bagaimana hukum intinjak dengan tisu??
    5.seseorang yang lahir dalam keadaan tuli, bisu, buta.apakah baginya berkewajiban melakukan salat, puasa,dll??dan bagaimana cara mengajarinya sedang dia memiliki kekurangan diatas..??
    syukran tgk,,
    saya minta maaf karna pertanyaannya terlalu banyak,,jazaakumuLLAH khair..wslm.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya dapat tgk baca dalam link blog kami ini, berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/02/menjawab-beberapa-masalah-dalam-bidang.html

      Hapus
  6. assalamu'alaikum teungku
    saya ingin bertanya masalah riba
    1.--apakah hukum bunga dibank termasuk riba ? jika iya , berarti pegawai bank dibayar dengan hasil riba ? apa hukumnya ?
    2.--pada kredit pinjaman bank , ada kelebihan dari jumlah pinjaman (bunga) yang harus dibayarkan oleh sipeminjam kepada pihak bank , apa ini termasuk riba ?
    3.--Hadist Rasulullah bersabda : “Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R Muslim no. 2995 dalam kitab Al-Musaqqah)
    pada hadist ini sudah dijelaskan dengan jelas
    saya sedang berselisih dengan orang tua saya tentang masalah riba
    dikarenakan saya melamar pekerjaan disebuah bank pada posisi pencari nasabah yang ingin meminjam uang kepada bank dan nantinya nasabah diharuskan membayar bunga dari modal yang dipinjam .
    saya membatalkan niat untuk mengikuti proses penerimaan tenaga kerja dibank tersebut , karena saya takut dengan dosa riba yang termasuk kedalam 7 dosa besar.
    “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)"
    4.--yang ingin saya tanyakan
    apakah saya berdosa karena tidak mendengarkan perkataan orang tua saya yang menyuruh saya terus untuk bekerja di sebuah bank ?
    pada saat ini perang batin dalam diri saya antara perkataan orang tua dengan rasa takut saya terhadap dosa yang Allah akan berikan jika saya bantu membantu dalam riba . dan juga saya dihina oleh keluarga sebab membatalkan niat untuk mengikuti proses penerimaan tenaga kerja dibank yang hanya tinggal sedikit lagi proses untuk diterima sebagai tenaga kerja dibank ,dihina tidak akan mendapatkan pekerjaan yang mensejahterakan dan akan terus menjadi pengangguran.
    --terima kasih yang sebesar besarnya jika teungku berkenan menjawab pertanyaan saya . Semoga teungku selalu dalam lindungan dan selalu diberikan rahmat oleh Allah SWT.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apa yang anda lakukan sudah sesuai dengan tuntunan agama kita sebagaimana hadits2 yang anda kemukakan

      2. adapun masalah berkenaan dgn orangtua, ada hadits Nabi : "tidak ada ketaatan kepada makhluq apabila apabila menyebabkan maksiat kepada khaliq. namun demikian, tentu anda harus berusaha menjelaskan kepada orangtua mengenai sikap yang anda ambil dengan cara-2 baik dan santun. insya Allah orangtua anda dapat mengerti. selebihnya cobalah mencari pekerjaan lain sehingga anda dapat membuktikan kpd orangtua anda bahwa anda dapat hidup dgn penghasilan yang memadai meskipun gak bekerja di bank.

      3. namun demikian, mengenai masalah usaha perbankan, ada pendapat lain yang mengatakan, karena selama ini belum ada bank yg islami yang mapan dan stabil, sedangkan negara gak bisa berjalan dgn baik tanpa bank, maka dibolehkan usaha bank riba. karena faktor darurat. pendapat ini pernah dikemukan oleh DR Muslim Ibrahim, mantan ketua MPU Aceh

      wassalam

      Hapus
  7. Ass tgk, apa hukum menyimpan uang dibank, dan bunganya kemana harus kita bawa. trm ksh tgk

    BalasHapus