Renungan

Rabu, 18 April 2012

Takhrij Hadits dalam Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (Juz. I, Hal. 22 - 31)

1. Hadits muttafaqun ‘alaihi, Rasulullah SAW bersabda :

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

Artinya : Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat darinya. (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 28)


Hadits ini telah disebut oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam kitabnya, Bulughul Maram dengan perawinya muttafaqun ‘alaihi (Bukhari dan Muslim).[1]


2. Sabda Nabi SAW berbunyi :

ان قَدَحَ صلى الله عليه وسلم الذي كان يشرب فيه َكَانَ مَسَلْسلاُ بِفِضَّةٍ لانصداعه

Artinya : Sesungguhnya qadah Nabi SAW (sejenis tempat minum yang ukurannya agak besar) dimana beliau minum dengannya dalam keadaan disambung dengan perak karena retak. (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 29)


Dalam Shahih al-Bukhari, hadits ini disebut dengan lafazh sebagai berikut :

عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ قَالَ رَأَيْتُ قَدَحَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، وَكَانَ قَدِ انْصَدَعَ فَسَلْسَلَهُ بِفِضَّةٍ

Artinya : Dari ‘Ashim al-Ahwal, beliau berkata : “Aku melihat qadah Nabi SAW di sisi Anas bin Malik dalam keadaan retak, maka Anas menyambungnya dengan perak.” (H.R. Bukhari)[2]


Dalam riwayat lain berbunyi :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم انْكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ قَالَ عَاصِمٌ رَأَيْتُ الْقَدَحَ وَشَرِبْتُ فِيهِ.

Artinya : Dari Anas bin Malik r.a. sesungguhnya qadah Nabi SAW dalam keadaann retak, lalu beliau (Anas bin Malik) menambal tempat yang retak itu dengan sambungan yang terbuat dari perak. ‘Ashim mengatakan, “Aku pernah melihat qadah itu dan pernah minum dengannya.” (H.R. Bukhari)[3]


3. Hadits riwayat Abu Daud dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda :

العينان وكاء السه فمن نام فليتوضأ

Artinya : Dua mata adalah pengendali dubur, karena itu, barangsiapa yang tertidur, maka hendaknya berwudhu’. (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 31)


Dalam sunan Abu Daud, hadits ini berbunyi :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya : Rasulullah SAW bersabda : “Pengendali dubur adalah dua mata, karena itu, barangsiapa tertidur, maka hendaknya berwudhu’.” (H.R. Abu Daud)[4]


Imam al-Nawawi mengatakan, hadits ini hasan.[5]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 147, No. hadits : 5638

[3] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 101, No. hadits : 3109

[4] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 81, No. Hadits : 203

[5] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar