bismillah -
boleh kah se orang istri meninggal kan suami ( minta cerai / fasah ) atau kabur dari rumah karena suami sudah jadi musrik ( budha ) karena beda keyakinan ( agama ?
makasi
boleh kah se orang istri meninggal kan suami ( minta cerai / fasah ) atau kabur dari rumah karena suami sudah jadi musrik ( budha ) karena beda keyakinan ( agama ?
makasi
jawaban
apakah jika si suami kembali dalam masa iddah, talaknya sudah dihitung satu kali apa belum?
BalasHapuspada masa 'iddah dalam kasus murtad ini adalah masa penantian (tawaqquf) untuk memastikan apakah nikahnya terfasakh atau tidak. kalau ternyata si suami kembali kepada Islam dalam masa iddah, maka nikahnya tersebut tidak ada fasakh. dengan demikian, tentunya tidak ada talaq yang jatuh, baik satu atau dua ataupun tiga. apalagi satu, dua atau tiga hanya ada pada talaq, sedangkan kasus di sini adalah fasakh.
Hapuswassalam
Salam..
BalasHapusBila keduanya kristen, lalu istri masuk islam, bgmn tgk?
Dan bgmn status anak2nya?