Renungan

Selasa, 29 Mei 2012

murtad suami dan status perkawinannya

bismillah -
boleh kah se orang istri meninggal kan suami ( minta cerai / fasah ) atau kabur dari rumah karena suami sudah jadi musrik ( budha ) karena beda keyakinan ( agama ?
makasi

jawaban




  1. apabila suaminya pindah kepada agama lain (non muslim) alias murtad, maka dgn sendirinya perkawinan mereka terfasakh sejak suaminya murtad, ini apabila mereka belum pernah bersetubuh dalam perkwinannya itu dan apabila sudah pernah bersetubuh, maka hukumnya tawaquf (pending dulu), artinya apabila suami kembali dalam Islam dalam masa iddah, maka ikatan perkawinan kembali seperti semula, tetapi apabila sudah lewat iddah suaminya tetap dalam murtad, maka perkawinannya terpasakh, karena itu tidak perlu minta cerai, karena memang sudah tidak punya hubungan perkawinan. dalam kasus pending ini mereka tidak boleh lagi tinggal serumah, karena status perkawinan mereka dalam penantian masa iddah dan apabila agamanya terancam dengan sebab murtad suami, boleh untuk kabur meninggalkan rumah.
    catatan;
    dalam masa iddah, nafaqah isteri tetap wajib ditanggung oleh suami yg murtad.

    kesimpulan ini dgn merujuk kepada kitab syarah al-mahalli juz. III, hal. 253-254 dan hal. 261

    terima kasih, mudah2an bermanfaat

3 komentar:

  1. apakah jika si suami kembali dalam masa iddah, talaknya sudah dihitung satu kali apa belum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada masa 'iddah dalam kasus murtad ini adalah masa penantian (tawaqquf) untuk memastikan apakah nikahnya terfasakh atau tidak. kalau ternyata si suami kembali kepada Islam dalam masa iddah, maka nikahnya tersebut tidak ada fasakh. dengan demikian, tentunya tidak ada talaq yang jatuh, baik satu atau dua ataupun tiga. apalagi satu, dua atau tiga hanya ada pada talaq, sedangkan kasus di sini adalah fasakh.

      wassalam

      Hapus
  2. Salam..
    Bila keduanya kristen, lalu istri masuk islam, bgmn tgk?
    Dan bgmn status anak2nya?

    BalasHapus