Renungan

Kamis, 20 September 2012

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Hukum, Ciri-Ciri dan Tujuan Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan I )

I.         Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Ilmu hukum mempelajari seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system, macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun.
Adapun Pengantar Ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar. Pada hakikatnya Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri

II.      Pengertian dan Ciri-Ciri Hukum
Menurut La Rousse hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan. A. Halim Tosa, SH setelah menyebutkan beberapa buah devinisi hukum yang dkemukakan oleh ahli hukum, menyimpulkan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antar angota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya, hubungan antara anggota masyarakat (badan hukum) atau hubungan antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain, agar dengan demikian ketertiban, kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat ditegakkan.
Sedangkan pengertian hukum menurut Islam, sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum Islam, antara lain devinisi yang disebut oleh  Zakariya Anshari, yaitu :
Hukum adalah titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik bersifat tuntutan, pilihan atau yang lebih umum, yaitu wazh’i”

Berdasarkan devinisi ini, dapat ditegaskan bahwa dalam Islam tidak dikenal hukum kecuali yang datang dari Allah Ta’ala. Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :
Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Q.S. al-Maidah : 47)

Berdasarkan dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. dibuat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. disertai sanksi yang tegas

III.   Tujuan Hukum
1.    Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil. Aristoteles menganut teori ini dalam bukunya Rhetorica dan Ethica Necomachea berpendapat, tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Menurut dia keadilan terbagi dua jenis : 
a.       keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata) 
b.      keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

2.    Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yang berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak”. Hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan Teori ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham (1748-1832 M). Menurut Bentham, hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang. Karena apa yang bermanfaat bagi seseorang meungkin merugikan orang lain, maka tujuan hukum tersebut dirumuskan “untuk menjamin adanya kebahagiaan sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya”.
            Kelemahan teori Etis dan Utilitas adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan. Hukum dengan kekuasaan harus saling melengkapi. Prof. Muhtar khusumahatmadja pernah mengatakan : “ Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalah  kesewenang-wenangan” Oleh karena itu, sebuah norma hukum diharuskan memenuhi tiga unsur, yaitu :
1.      Asas keadilan
2.      Asas mamfa’at
3.      Asas kepastian hukum

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka
1.    A. Halim Tosa,  SH, Pengantar Ilmu Hukum  Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999 M
2.    Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dkk, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2003 M
3.    Zakariya Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar