Renungan

Senin, 01 Oktober 2012

Cabang-cabang ilmu Hukum dan Sumber-sumber hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan III-IV )


V. Cabang-Cabang Ilmu Hukum
Menurut Van Apeldoorn, hukum sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum. Ilmu hukum menurutnya hanya meliputi tiga cabang, yaitu Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum dan Perbandingan Hukum.
Lain halnya dengan E.Utrecht, menurutnya hanya hukum positif saja yang menjadi perhatiannya dan dia tidak memberikan perhatian kepada hukum yang dicita-citakan. Maka yang penting baginya adalah apa yang disebut dengan hukum positif. Ditegaskannya bahwa perbuatan mencita-citakan hukum adalah suatu perbuatan politik hukum.
Dalam buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1.        Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hokum yang dicita-citakan, hokum yang kelak akan berlaku.
2.        Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hokum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hokum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang
3.        Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hokum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hokum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hokum merupakan salah satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4.        Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hokum, misalnya perbandingan hokum positif atau sistim hokum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
5.        Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hokum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hokum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hokum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
6.        Ilmu filsafat hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu hokum untuk menjawab, apa hokum itu ?, tujuannya? , mengapa harus mentaati hokum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hokum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hokum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hokum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hokum positif sesuatu masyarakat.
7.        Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hokum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hokum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8.        Psikologi hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hokum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.

VI. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hokum terbagi kepada dua, yaitu :
1.    Sumber formal, yakni sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya, yakni sumber hokum dalam arti dimana hokum itu dapat diketahui dan dalam bentuk apa hokum itu dikenal. Sumber hokum dalam arti formal disebut juga dengan sumber hokum dalam arti kenbron. Sumber hokum dalam arti formal,  antara lain:
1). Undang-undang ( dibuat lembaga resmi )
Dikenal dua pengertian undang-undang, yaitu :
a.       Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR).
b.      Undang-undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap warga suatu Negara. Misalnya undang-undang dalam arti formal, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lain-lain.

Syarat mutlaq untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN, pada masa Hindia Belanda disebut dengan Staatsblad ). Sesudah undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum“Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang”.

2). Kebiasaan ( terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat).
     Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang sudah berulang-ulang dilakukan dalam hal yang sama, sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum. Menurut pasal 15 AB (Algemene Bopalingon van Wetgevin, vor Indonesia) disebut :
Kebiasaan tidak menimbulkan hokum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diberlakukan”.

3). Jurisprudensi ( putusan hakim dijadikan referensi oleh hakim lainnya)
    Seorang hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu pada situasi seperti itu, maka hakim harus menggali dari putusan-putusan hakim terdahulu. Putusan hakim terdahulu yang menjadi rujukan para hakim disebut dengan juresprudensi.

4). Traktat ( perjanjian antar negara)
Traktat ada terjadi antar dua Negara, disebut dengan Traktat Bilateral, sedangkan traktat yang dilakukan lebih dari dua Negara, disebut dengan Traktat Multilateral.

5).Doktrin ( pendapat para ahli hukum )

2. Sumber material, yakni sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dan lain-lain. Sumber hukum dalam arti materil ini juga disebut sumber hukum dalam arti welbron. Sumber hokum dalam arti materil ini erbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan ideal tentang konsep keadilan,
    - bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :(struktur ekonomi , adat istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

      Namun acapkali pula hukum itu merupakan ketentuan yang berasal atau dipaksakan kepada masyarakat oleh penguasa. Dalam arti welbron ini dikenal pula adanya hokum yang berasal atau ciptaan tuhan, misalnya hokum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka
1.      E, Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1966
2.      Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (terj. Mr. Oetarid Sadino), Noordhoof Koolff, Jakarta, 1958
3.      A. Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999
4.      Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dkk, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2003 M

1 komentar: