Renungan

Rabu, 17 Oktober 2012

Qurban untuk orang lain, baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal


Berikut pendapat ulama mengenai qurban untuk orang lain, yang masih hidup atau yang sudah meninggal, antara lain :
1.      An-Nawawi, dalam Minhaj al-Thalibin mengatakan :
Tidak melakukan qurban untuk orang lain yang masih hidup dengan tanpa izinnya dan tidak untuk orang yang sudah meninggal jika tidak mewasiatkannya.

Qalyubi dalam mengomentari perkataan an-Nawawi di atas, yaitu ketidakbolehan qurban untuk orang lain yang masih hidup, mengecuali qurban wali dari hartanya sendiri untuk orang-orang yang berada dibawah pengampuannya, maka ini hukumnya sah.[1]

2.      Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Namun demikian bagi siwali yaitu ayah atau kakek, tidak lainnya, boleh melaksanakan qurban untuk mauliyahnya (yang diwalikannya) dari hartanya sendiri.”[2]

3.      Berkata Qalyubi :
disunatkan dari harta seseorang, qurban untuk anaknya, tidak sunat  untuk janin”.[3]

4.      Berkata Ibrahim al-Bajury :
Tidak boleh melaksanakan qurban untuk orang lain tanpa seizinnya kecuali qurban untuk ahli baitnya atau wali dari hartanya untuk mauliyahnya ataupun imam (pemimpin negara) dari baitulmal untuk kaum muslim. Adapun dengan seizinnya walau untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh”.[4]

5.      Berikut keterangan Khatib Syarbaini dalam Mughni Muhtaj [5] :
-   Jika seseorang menyembelih kambing untuk dirinya dan kerabatnya atau untuk dirinya dan memperkongsikan orang lain dalam hal pahalanya, maka itu boleh. Atas dua masalah ini dipertempatkan hadits Muslim yang berbunyi ;
أنه صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين وقال اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
-          Tidak ada qurban untuk orang lain yang masih hidup dengan tanpa izinnya, karena  qurban adalah ibadah. Asalnya, ibadah tidak boleh dilakukan untuk orang lain kecuali yang ada dalilnya, lebih-lebih lagi dengan tanpa izin. Namun demikian ini ada beberapa pengecualian, yaitu :
a.       qurban seseorang untuk kerabatnya. Ini menghasilkan sunat kifayah, meskipun kerabatnya itu tidak memberi izin
b.      qurban imam (pemimpin) dari harta baitulmaal untuk kaum muslimin
c.       qurban wali dari hartanya untuk orang dibawah pengampuannya, seperti anak-anak, orang gila dan yang lainnya yang berada dibawah pengampuannya
-          Tidak ada qurban untuk orang yang sudah meninggal apabila tidak pernah mewasiatnya karena firman Allah : وأن ليس للإنسان إلا ما سعى . Apabila ada mewasiatnya, maka dibolehkan.
-          Ada pendapat yang mengatakan sah qurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tidak pernah diwasiatkan. Karena itu termasuk dalam katagori sadaqah. Bersadaqah adalah sah untuk mayat dan bermanfa’at.

  1. Berkata ar-Rafi’i  :
Satu kambing tidak dijadikan qurban kecuali untuk satu orang. Tetapi apabila melakukan qurban oleh satu orang dari ahli bait, maka datang syi’ar dan sunnah bagi sekalian mereka.”

Selanjut beliau mengatakan :
Atas ini dipertempatkan hadits yang diriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW melakukan qurban dengan dua ekor kambing, pada ketika itu Rasulullah bersabda :

اللهم تقبل من محمد وآل محمد
Sekelompok ulama lain, diantaranya pengarang Kitab “iddah dan Syaikh Ibrahim al-Maruruzy menempatkan hadits ini dengan makna tasyrik (berkongsi) dalam hal pahala.[6]

  1. Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan :
Ashabina (Sahabat kita) mengatakan : “Apabila tidak melakukan qurban sehingga keluar waktunya, apabila qurban itu sunat, maka tidak lagi dilakukan qurban itu, bahkan pelaksanaan qurban untuk tahun itu hilang. Jika dilaksanakan pada tahun kedua dalam waktunya, maka qurban itu jatuh untuk tahun kedua tersebut, bukan untuk tahun pertama. Dan jika qurban tersebut nazar, maka wajib dilakukan qurban itu.”[7]

  1. Berkata Al-Taqiyuddin al-Damsyiqy al-Syafi’i:
Tidak boleh qurban untuk orang sudah meninggal berdasarkan pendapat yang lebih sahih kecuali orang yang meninggal itu ada mewasiatkannya. Namun demikian boleh menggantikannya menyembelih qurban yang telah ditentukannya dengan cara nazar sebelum dia meninggal dunia.”[8]

Di bawah ini beberapa hadits berkenaan dengan qurban untuk orang lain, yaitu :
1. Hadits
عن حنش عن علي أنه كان يضحي بكبشين أحدهما عن النبي صلى الله عليه وسلم والآخر عن نفسه فقيل له فقال أمرني به يعني النبي صلى الله عليه وسلم فلا أدعه أبدا هذا حديثٌ غريبٌ
Artinya : : Dari Hanasy dari Ali, sesungguhnya Ali melaksanakan qurban dengan dua kambing salah satunya untuk Nabi SAW  dan satu lagi untuk dirinya. Maka beliau ditanyai, beliau berkata : “Sesunggguhnya Nabi SAW pernah memerintahkannya kepadaku.  Maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya. Hadits ini gharib. (H.R. at-Turmidzi) [9]

Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan hadits ini diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi dan al-Baihaqi. Berkata al-Baihaqi :
“Jika hadits ini shahih, maka ia menjadi petunjuk atas sah qurban untuk mayat.”[10]
           
2.    Hadist Aisyah :

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بكبش أقرن يطأ في سواد ويبرك في سواد وينظر في سواد فأتي به فقال لها يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحذيها بحجر ففعلت ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه ثم قال باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد ثم ضحى به
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, yang berjalan, berlutut dan melihat dalam kehitaman (warna kulitnya hitam) lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah) : Wahai Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan batu. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian menyembelihnya (Riwayat Muslim)[11]

Ar-Ramli mengatakan : “Adapun hadits اللهم هذا عن محمد وأمة محمد dipertempatkan maksudnya berkongsi dalam pahalanya bukan pada qurban”. Berdasarkan penafsiran Ar-Ramli, dapat dipahami maksud hadits tersebut bahwa Rasulullah berdo’a mudah-mudahan qurban itu juga mendapat pahalanya kepada kerabat beliau. [12]

Kesimpulannya
1.      Qurban adalah ibadah. Oleh karena itu, pada dasarnya tidak boleh diganti oleh orang lain.
2.      Tidak boleh berqurban untuk orang lain yang masih hidup  tanpa ada izin dari orang tersebut kecuali :
a. qurban seseorang untuk kerabatnya. Ini menghasilkan sunat kifayah, meskipun kerabatnya itu tidak memberi izin
b.      qurban imam (pemimpin) dari harta baitulmaal untuk kaum muslimin
c.       qurban wali dari hartanya untuk orang dibawah pengampuannya, seperti anak-anak, orang gila dan yang lainnya yang berada dibawah pengampuannya
3.      Dibolehkan seseorang menyembelih kambing untuk dirinya dan kerabatnya atau untuk dirinya dan memperkongsikan orang lain dalam hal pahalanya.
4.      Tidak ada qurban untuk orang yang sudah meninggal apabila tidak pernah mewasiatnya. Dalam Mazhab Syafi’i ada satu pendapat (wajh) yang mengatakan boleh qurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun tidak ada wasiat
5.      Pelaksanaan qadha hanya atas qurban wajib karena nazar, tidak ada qadha atas  qurban sunat







[1] An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 255
[2] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. VII, Hal. 344, Perkataan Ibnu Hajar ini dapat juga dilihat pada al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 331
[3] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 249
[4] Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajury, al-Haramain, Singapura, Juz. II, Hal. 297
[5] Khatib Syarbaini, Mughni Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 285, 292 dan 293
[6] An-Nawawi, Majmuk’ Syarah Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. VIII, hal. 276
[7] An-Nawawi, Majmuk’ Syarah Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. VIII, hal. 281
[8] Al-Taqiyuddin al-Damsyiqy al-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Hal. 528
[9] At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 27, No. Hadits : 1528
[10] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. VIII, Hal. 382
[11] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1557, No. hadits : 1967
[12] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, , Darul Fikri, Beirut, Juz. VIII, Hal. 133

22 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf, pertanyaannya terhapus dgn tidak sengaja. namun jawabannya sudah kami jawab lewat link berikut ;
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/hukum-aqiqah.html

      wassalam

      Hapus
    2. Assalamu alaikum ustadz ,jika berqurban untuk orang yang meninggal tampa ada wasiat dari mayit artinya ikut pendapat yang memperbolehkan apakah keluarga mayit boleh mencicipi daging qurban tersebut ? mohon di sertakan referensinya ustadz , jazakumullah

      Hapus
  2. assalamu'alaikum Tgk
    1. Kapan sebaiknya kita melaksanakan AQIQAH,apakah boleh sampai anak usia 15 tahun atau lebih.
    2. Bagaimana cara membagikannya,apakah dengan cara kenduri/makan2 bersama atau ada cara lain.
    Mohon penjelasannya agar amal ibadah kita sesuai dengan petunjuk rasulullah.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya sudah dijawab pada link di atas.

      wassalam

      Hapus
  3. assalamu'alaikum saya mau tanya bagaimana apa bila saya membeli 3 ekor kambing untuk di jadikan hewan kurban tapi atas nama kakek nenek dan ibu saya dan mereka masih hidup. bagaimana menurut hukum islam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau sekedar membeli, lalu kambing itu diserah kepada kakek, nenek dan ibu. lalu mereka ini yang melaksanakan kurban , tentu di bolehkan. bukankah sdr hanya membeli aja.

      2. kalau sdr juga yang melaksanakan kurban atas nama kakek, nenek dan ibu sdr yang masih hidup, kalau ada izin dari mereka, maka di bolehkan.

      wassalam

      Hapus
  4. saya mau bertanya, apabila saya ada rejeki bolehkah saya membelikan hewan kurban untuk ibu dan tante saya tanpa mereka mengetahuinya.

    BalasHapus
  5. assalamualaiku ustadz.. saya mau bertanya apakah boleh saya mengeluarkan sebagian rejeki saya untuk melaksanakan qurban buat ibu dan tante saya yang masih hidup, sedangkan mereka tidak mengetahuinya karena saya melaksanakannya di kampung saya. tks sebelumnya ustadz

    BalasHapus
    Balasan
    1. kurban utk orang yang masih hidup tidak di syari'atkan kecuali ada izin dari orang bersangkutan. tetapi boleh ayah atau kakek kurban utk anak atau cucunya meskipun tanpa izin (lihat keterangan di atas)
      berdasarkan ini, maka dlm kasus sdr tidak boleh.

      wassalam

      Hapus
  6. link yang sdr tulis tidak dapat kami buka (mungkin sudah eror). sekedar utk membantu sdr dapat mengikuti tulisan kami berikut ini :
    http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/hukum-aqiqah.html
    wassalam

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum Ustadz
    bagaimana hukumnya jika seorang suami dikasih hadiah ulang tahun oleh istri berupa se ekor kambing untuk dijadikan qurban,trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. seorang suami boleh saja menerima hadiah dari isterinya dan hadiah itu tentunya menjadi milik sah suaminya. apabila sudah menjadi milik suaminya, maka sang suami tersebut sah menjadikannya sebagai qurban utk dirinya.

      2. apabila yang melaksanakan qurban itu isterinya langsung dengan niat qurban itu atas nama suaminya sebagai hadiah ulang tahun, maka sah menjadi qurban apabila suaminya mengizinkannya. adapun apabila suaminya tidak mengizinkannya, maka tidak sah. (lihat penjelasan dalam poeting di atas)

      wassalam

      Hapus
  8. assalamu'alaikum Tgk
    Tolong sedikit penjelasan???
    Saya pernah mendengar satu pendapat katanya boleh kita berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga,malah ada haditsnya.
    adakah hadist yang menyatakan bahwa 1 ekor kambing untuk satu orang dan 7 orang satu ekor sapi.
    saya jadi bingung.
    penjelasan Tgk saya tunggu.....wassalam

    BalasHapus
  9. Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih hewan qurban yang terbaik www.globalqurban.com

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum, saya mau nanya, orang tua saya membeli kambing dengan niat untuk qurban atas dirinya sendiri tapi untuk penyembelihan dia mewakilkan kepada saya, gimana itu kira kira trus lafas niatnya gimana

    BalasHapus
  11. assalamu'alaikum Tgk..
    mohon sedikit penjelasan...sapi atau kambing yang sedang kita bawa ke tempat penyembelihan mengalami kecelakaan patah kaki,apakah masih sah untuk bekurban
    soalnya saya sering mengankut sapi2 ke tempat penyembelihan pakai mobil.

    BalasHapus
  12. Artikelnya sangat bermanfaat kak, menambah wawasan saya. terimakasih untuk informasinya kak
    jika berkenan silahkan mampir di web kami
    Pusat Layanan Aqiqah Jogja

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum ustad sy mau tanya niat saya tahun ini saya ingin membelikan seekor kambing untuk ibu saya tapi ibu saya belum aqiqah apakah ibu saya boleh berqurban???

    BalasHapus
  14. untuk program menabung dan jual beli sapi dan kambing online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com

    BalasHapus
  15. Siapkan qurban dari sekarang,, booking qurban bersama Berkah Qurban kunjungi https://berkahqurban.com

    BalasHapus
  16. tempat jual beli sapi online di https://www.akadbaiq.com/

    BalasHapus