Renungan

Senin, 05 November 2012

Beberapa Pengertian Dasar dalam Ilmu Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan V )


1.    Norma Hukum/Kaidah Hukum
Yaitu : Pedoman yang mempunyai sanksi hukum, yang mengharuskan orang untuk bertindak di dalam masyarakat sesuai dengan hukum.

2.    Lembaga Hukum/Pranata Hukum (rechtinstituut)
Yaitu : Himpunan peraturan (norma) hukum yang mengandung beberapa persamaan unsur-unsur atau bertujuan mencapai sesuatu objek yang sama, sehingga peraturan-peraturan hukum itu saling terkaid satu sama lainnya. Misalnya lembaga hukum mengenai perkawinan (KUHAPerdata, Buku I, pasal 26-102 dan KUHPidana pasal 279), lembaga hukum sewa menyewa (KUHPerdata, Buku III, Bab tujuh, pasal 1548-600), dan lain-lain

3.    Sistim Hukum
Yaitu : Suatu rekonstruksi secara sistimatis dari keseluruhan norma-norma hukum, lembaga-lembaga dan lapangan-lapangan hukum. Dengan demikian dikenal adanya sistim hukum Islam, sistim hukum adat, sistim hukum nasional dan lain-lain

4.    Subjek Hukum
Yaitu : Setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Yang menjadi subjek hukum adalah :
a.     Manusia (pribadi kodrati, neturlijk person, personal moralis), sejak ia lahir sampai meninggal dunia
b.  Badan hukum (pribadi hukum, rechtsperson, personal juris), yakni setiap pendukung hak dan kewajiban yang merupakan personifikasi kelompok (Negara atau PT)  atau harta kekayaan (yayasan)

5.    Peristiwa Hukum
Yaitu : Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang diberi akibat hukum atau kejadian-kejadian yang menimbulkan atau menghapuskan hak dan kewajiban. Dengan demikian, peristiwa hukum merupakan peristiwa kemasyarakatan bersegi hukum.
Peristiwa hukum dibagi dua, yaitu :
a.     karena perbuatan subjek hukum ( manusia atau badan hukum )
b.  karena bukan perbuatan subjek hukum ( karena Undang-Undang, contoh : kelahiran , kematian,  daluwarsa

6.    Objek Hukum
Yaitu : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum, misalnya benda (zaak), dalam hukum perdata. Benda dalam hukum perdata dibedakan kepada dua, yaitu :
a.      Benda yang berwujud (tanah, mobil, dan lain-lain) dan tidak berwujud (hak cipta, hak merk dll)
b.      Benda bergerak (sepeda, mobil dll) dan tidak bergerak (tanah, rumah dll)

7.    Hubungan Hukum
Yaitu : hubungan diantara subjek hukum yang diatur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum dapat dibagi :
1. Hubungan hukum bersegi satu = > timbul kewajiban saja (misalnya : hibah tanah)
2.Hubungan hukum bersegi dua  = > timbul hak dan kewajiban (misalnya : jual beli )


Dosen : Tgk Alizar Usman

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakatuh.

    Teungku yg saya muliakan, saya ingin bertanya masalah faraidh.

    seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
    2 org saudara perempuan sebapak, suami, ibu, dan kakek dari pihak bapak.

    pertanyaan:
    1.bagaimana maksud masalah akdariyah?
    2.apa kasus tersebut juga dpt di kategorikan sebagai kasus akdariyah ?
    3.berapa bagian yg diterima oleh masing2 ahli waris?

    Syukran katsira, Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya dapat tgk baca pada`: http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/11/masalah-al-akdariyah.html
      mudah2an bermanfat

      Hapus