Renungan

Senin, 28 Januari 2013

Debat terbuka Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok


Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Masalah yang kita coba angkat kali ini adalah masalah Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok

Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1]

Namun rangka merspon perkembangan kasus sogok menyogok dalam penerimaan CPNS/PNS dewasa ini, para ilmuan Islam dewasa ini berbeda  pendapat mengenai hukum sogok untuk kelulusan PNS, yaitu :
Pendapat Pertama, sogok itu haram secara mutlaq.
Pendapat Kedua, Sogok tersebut menjadi boleh kalau dalam rangka mengembalikan haknya. Misalnya seseorang yang persyaratannya terpenuhi untuk lulus, namun kalau tidak menyogok maka dia tidak akan lulus, maka dalam katagori ini, sogok tersebut menjadi boleh.
Adapun mengenai hukum gaji PNS yang lulus karena sogok yang diharamkan terbelah dalam dua pendapat juga, yaitu :
Pendapat Pertama, gaji dari PNS yang lulus karena sogok tetap haram selama-lamanya. Alasannya gaji tersebut merupakan hak orang yang lain yang terzalimi karenanya.
Pendapat Kedua, meskipun sogokan itu diharamkan, namun status gaji tetap halal, karena gaji tersebut merupakan upah pekerjaan dia sebagai PNS dan tidak mempunyai hubungan dengan sogok yang diharamkan, selama PNS tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nah bagaimana komentar anda!




[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 573

255 komentar:

  1. menurut hemat kami, meskipun tindakan sogok itu haram, namun gajinya selama ia bekerja sesuai aturan yang berlaku, maka tetap halal.gaji tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hak orang yang tidak lulus karena sogokan yang lulus. karena gaji baru dikatakan hak seseorang apabila ia sudah diangkat menjadi PNS. sedangkan dalam kasus ini, sogokan terjadi dalam test PNS. perlu di catat lulus PNS belum tentu seseorang menjadi PNS, karena begitu lulus, bisa saja seseorang mundur tidak mau mendaftar ulang, atau meninggal dunia, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya seperti kesehatan dll. oleh karena itu, di sini tidak ada yang namanya menzalimi hak orang lain, sehingga dikatakan bahwa gaji PNS yg lulus karena sogokan adalah haram

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin ini dapat diqiyas kepada tindakan menikahi seorang wanita pinangan orang. perbuatan menikahi tersebut adalah haram, namun nikahnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya dan suaminya tersebut halal melakukan apa yang menjadi haknya terhadap isteri yang dinikahi tersebut.

      Hapus
    2. suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.

      وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

      Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)

      Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

      Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.

      Hapus
    3. ini kita setujui, tetapi tidak menapikan apa yg telah kami kemukakan sebelumnya

      Hapus
    4. Kebanyakan orang berupaya membenarkan apa yang salah,walaupun dalil yang menyatakan perkara tersebut benar tidak ada,kalau pun ada hanya pengkiasan. sedangkan yang menyatakan perkara tersebut salah lebih banyak dan gamblang tidak perlu pengkiasan...hemm memang kiamat sudah dekat...yang haram terlihat samar2 seperti halal..

      Hapus
    5. HARAM ya tetap HARAM gmana bisa yg HARAM menjadi HALAL ....tdk ada unsur khilafiyah di dalam hal ini... mutlak HARAM ....

      SAYA coba kasih contoh agar TENGKU dan para ULAMA yg berusaha utk mengHALALkan yg HARAM bisa mendapatkan pencerahan ....

      1. si A test CPNS dgn nilai 8 dan si B dgn nilai 5 ..seharus-ny yg mendapatkan kesempatan utk menjadi PNS adalh si A.. tetapi krn si B melakukan perbuatan KEJI ( sogok ) maka yg mendapatkan kesempatan adalah si B... maka seumur hidupnya si B memakan hak dari si A darimana bisa gaji si B dikatakan HALAL krn telah bekerja dgn baik ....

      2. Saya coba ganti Topik-nya... si B MERAMPOK uang TENGKU kemudian dgn uang tsb dia membuka usaha Dagang... apakah bisa dikatakan hasil usaha Dagang si B HALAL krn dia telah bekerja keras ... dasar ulama aneh ... Ayat Alqur,an yg sudah jelas masih juga berusaha dikaburkan makna-nya .... pesasn saya jgn skali2 anda "mendekati" yg HARAM ...

      Hapus
    6. HARAM ya tetap HARAM gmana bisa yg HARAM menjadi HALAL ....tdk ada unsur khilafiyah di dalam hal ini... mutlak HARAM ....

      SAYA coba kasih contoh agar TENGKU dan para ULAMA yg berusaha utk mengHALALkan yg HARAM bisa mendapatkan pencerahan ....

      1. si A test CPNS dgn nilai 8 dan si B dgn nilai 5 ..seharus-ny yg mendapatkan kesempatan utk menjadi PNS adalh si A.. tetapi krn si B melakukan perbuatan KEJI ( sogok ) maka yg mendapatkan kesempatan adalah si B... maka seumur hidupnya si B memakan hak dari si A darimana bisa gaji si B dikatakan HALAL krn telah bekerja dgn baik ....

      2. Saya coba ganti Topik-nya... si B MERAMPOK uang TENGKU kemudian dgn uang tsb dia membuka usaha Dagang... apakah bisa dikatakan hasil usaha Dagang si B HALAL krn dia telah bekerja keras ... dasar ulama aneh ... Ayat Alqur,an yg sudah jelas masih juga berusaha dikaburkan makna-nya .... pesasn saya jgn skali2 anda "mendekati" yg HARAM ...

      Hapus
    7. YML : rhama yadi
      1. dalam diskusi saya belum berpijak kepada mana yang lebih cenderungan saya, karena itu, saya mengajak berdiskusi kaum muslimin yg mau diskusi aja. paktanya sebagaimana banyak ulama yang mengatakan haram gaji Pns yang lulus karena sogok yg diharamkan, banyak juga ulama yg mengatakan halal.

      2. saya melihat saudara seperti menempat diri sebagai pemegang kekuasaan dalam menentukan yang halal dan yg haram, sehingga udah main mutlaq2an aja. sebaiknya lebih banyak istighfar sehinggga tidak merasa diri terlalu benar.

      3. ayat al-qur'an yg mana yg anda sebut sangat jelas menjelaskan haram gaji Pns yang lulus karena sogok yg diharamkan ? sebut aja jgn berkoar2 doang.

      4. qiyas anda dgn merampok gak cocok (qiyas al-fariq), karena merampok mngambil harta yang sudah menjadi milik orang, sedangkan dalam PNS, seseorang sebelum mendapat SK dari pemerintah belum dapat dikatakan dia memiliki status PNS itu. (saran saya anda belajar lagi ushul fiqh).

      5. kita berkeyakinan bahwa tindakan sogok itu haram, karena dgn sogok dapat merubah suatu ketentuan pemerintah yang semestinya harus berjalan dgn semestinya.

      wassalam

      Hapus
    8. Gaji Hasil Menyogok,dari gaji inilah kita makan dan memberi makan keluarga atau anak-istri kita. Jika gaji kita halal, insya Allah daging dan darah yang tumbuh juga halal dan mudah diajak beribadah kepada Allah SWT. Sebaliknya, jika daging dan darah yang tumbuh tidak halal, maka akan sulit pula diajak beribadah kepada-Nya. Untuk itu, status makanan di dalam agama Islam menjadi penting diperhatikan.

      Tentang pentingnya status makanan ini, Rasulullah SAW bahkan menyatakan dalam Hadisnya: “Tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari keharaman dan neraka itulah tempatnya”. (HR. Ibnu Hibban). Hadis ini menunjukkan, bahwa kaum muslim diwajibkan berhati-hati dalam mendapatkan rejeki atau hartanya, apalagi di tengah zaman yang tidak karuan seperti ini. Tali-tali agama harus dipegang teguh dalam kondisi apapun, kondisi paling sulit sekalipun dalam hidup kita, karena inilah yang akan menyelamatkan kita dan keluarga kita di hadapan Allah SWT kelak.
      Karena itu, para ulama menyatakan, sogok-menyogok hukumnya haram alias tidak boleh. Allah SWT berfirman: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 188). Ini juga menunjukkan, praktik memakan harta dengan cara batil, termasuk diantaranya melalui sogok-menyogok, itu tidak dibenarkan. Sebab, sogokan itu sendiri menurut para ulama adalah “pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang tidak hak alias batil”.

      Sesuatu yang bukan haknya, yang didapat melalui cara-cara batil, maka hasilnya pun juga batil. Sesuatu yang didapat melalui keharaman, maka statusnya juga haram. Karenanya, PNS atau pegawai perusahaan apapun yang mendapat uang gaji dari hasil sogokan, ya tidak benar. Sebab yang namanya sogokan, apapun bentuknya, itu tidak bisa dibenarkan dan dilarang agama. Rasulullah SAW bahkan mengancam dengan keras pelaku suap/sogok dan yang disuap/disogok. Katanya: al-rasyi wal murtasyi fi al-nar (Orang yang menyuap dan yang menerimma suap di neraka).” (HR. Imam al-Thabrani). Ini tentu saja ancaman yang serius, bukan main-main.

      Dengan demikian jelas, apapun yang kita lakukan dengan cara yang tidak benar atau batil, maka hasilnya pun tidak benar. Sesuatu yang tidak benar, tentu saja tidak boleh digunakan dan sebisanya dihindari. Untuk itu, lebih baik kita bekerja dengan cara-cara yang diridhai Allah SWT, kendati hasilnya tidak seberapa, dibandingkan hasilnya banyak namun agama dan Allah SWT tidak merestuinya. Jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang dan dikecam agama, hanya untuk mendapatkan tujuan tertentu yang tidak hak. Terlalu sayang jika akhirat kita ditukar dengan dunia yang serba fana’.

      Hapus
    9. Subhananallah......"Terlalu sayang jika akhirat kita ditukar dengan dunia yang serba fana"....ALLAHUAKBAR

      Hapus
    10. Logika saya, mana mungkin nanam ganja tumbuh semangka, wong saya gak nanam semangka. tapi yang di tanam ganja. makan tu ganja, mabok bakalan tapi ketagihan loo. yang awal haram hasilnya juga haram. nyuci baju kok pakai air kencing, ya gak bersih dong. jangan di kabur kaburin dong. kayak pns aja yang bikin hidup, rejeki ma di atus ama Tuhan tu. sudah cukup jelas dan nggak usah di ributin. hahahahahha. gitu aja kok repot.

      Hapus
    11. emangnya ENGKAU TUHAN yang mempunyai WEWENANG meng-Halalkan ataupun meng-haramkan sesuatu??????? Semua dikembalikan pada Yang Maha Kuasa, toh daging sapi yang halal bisa jadi haram kalo makannya kebanyakan dan daging babi yang haram bisa jadi halal kok kalo gak ada lagi makanan lain, tergantung kondisi dan NIATNYA dong!

      lah kalo masuk PNSnya dengan Niat memperbaiki dan bukan meneruskan, Why Not! atau masuk PNS bisa bikin ortu seneng, Why Not?, kalo masuk PNS bisa membuat qt berbuat yg lebih buruk, Why Not!

      buat yang udah jadi PNS, jangan pesimis atau minder, memang banyak orang sombong dan tidak perlu selalu didengarkan, yang penting anda terus berjuang melakukan yang terbaik.

      Hapus
    12. Aq PNS tp g pake uang. Alhamdulillahn murni 100%. Tapi bnyak orang skrag g peduli, yg pnting jadi pegawai. Bnyak orang tua yg mreka kira mnyenangkan anaknya dengan disogok menjadi pegawai, padahal itu justru menjerumuskan mereka. Bahkan guru agama pun seperti itu, tau itu dosa tapi tetap dilakukan. Orang mengerti ilmu agama belum tentu tidak melanggarnya. Trimakasih.

      Hapus
    13. alhamdulillah aku masuk pns tidak pakai nyogok dan terhindar dari makan gaji yg menurut saya jadi haram...

      Hapus
    14. mungkin akan terus jadi perdebatan apakah sogokan PNS haram atau tidak...karena belum ada fatwa ulama yang mengatur itu. tapi, menurut saya segala sesuatu yang diawali dengan tidak benar pasti hasilnya juga tidak benar.
      berdasarkan pengalaman saya pribadi, teman-teman saya yang menggunakan sogokan untuk mendapatkan jabatan, pekerjaan, dan sebagainya, hidupnya tidak tenteram, rumah tangganya terganggu, anak-anaknya sulit di atur.
      apakah kita mau menggadaikan hidup kita yang hanya sekali dengan cara sogokan ????? apakah kita akan yakin harta kita barokah???? mohon tanyakan pada hati nurani anda

      Hapus
    15. saya awam dalam hukum agama, mungkin paham cuma sedikit tapi berdasarkan pengalaman saya, banyak teman-teman saya yang ketrima PNS suap hidupnya malah tidak barokah, rumah tangganya terganggu, anak-anaknya sulit diatur, sering sakit, dsb.....mungkin kita akan memperdebatkan mana yang benar"haram atau tidak". mungkin kalau kita pelaku dari PNS suap, kita bisa saja mencari pembenaran status gaji kita dengan mencari dalil atau ulama yang sejalan dengan pikiran kita........
      tapi saya sarankan "jangan" atau anda akan jadi korban dari gaji tidak barokah. saya memang bukan tuhan, tapi setidaknya cerita saya mengindikasikan hidup tidak berkah dari gaji tidak barokah

      Hapus
    16. Tuh.. kan... jela dan nyata bahwa sesuatu yang tidak baik asalnya, akan keluar ke jalan yang tidak baik pula kan?? (Disitullah letak adilnya tuhan)



      saya heran...



      orang-orang ini pada goblok atau apa yah? yang namanya sogok ya sogok.... apa PUN bentuknya yah tetap saja SOGOK.



      nda punya otak ato gimana?



      orang-orang yang membayar untuk jadi pns, sama saja dengan orang PENGECUT!!! dan sangat bejat... kenapa?





      pertama;
      dia tidak yakin dengan kemampuan dirinya sendiri.. sehingga harus bayar..


      kedua:
      ketika sudah jadi PNS, pasti kerjanya tidak becus, dan akan laambat laun melakukan KORUPSI... kenapa? alasannya sederhana, supaya bisa kembali modal.. hhahahha


      pertanyaan saya, ngejar gaji berapa besar sih??
      kalo cuman nngerjar2 gaji 2-4 juta sebulan dan harus bayar sampe 50juta, kapan bisa kembali modalnya?



      buth waktu berapa tahun tuh untuk BEP? :)) itupun dengan asumsi tidak makan, dan tidka sakit wkwkkw


      kenapa sih, orang2 pada mau jadi PNS?
      kalau mau punya banyak uang, jadi PENGUSAHA bro.... hadis nabi juga kan sudah blang.


      peace...

      Hapus
    17. Menurut hemat saya awal akhir nya tetap haram,karena kita tidak bisa mensucikan barang dengan air najis, Suap diawal akan membawa hal lain dibelakangnya. Mau ditafsirkan kayak apa kalau hukum asalnya haram ya haram. tapi sdh sifat manusia dicari2 celah untuk membenarkannya/menghalalkannya.

      Hapus
    18. Bagaimana Hukumya merekayasa / memalsukan SK Guru Sukwan, misalnya merekayasa tanggal/bln/tahun prtama mereka mnjadi guru sukwan, aslinya tahun 2007, tpi dirubah jdi tahun 2005. Tolong pencerahannya !!

      Hapus
    19. karena itu penipuan, maka hukum nya jelaslah haram.

      Hapus
  2. kalau menurut pandangan saya,,,tetep saja haram

    bagaimana dengan harta haram, yang kita gunakan mengembangkan suatu usaha, kemudian usaha tersebut berkembang dengan kerja keras kita juga...apakah harta hasil udshs tersebut bisa halal? sementara modal awalnya haram...

    allahu'alam

    BalasHapus
    Balasan
    1. keharaman mengembangkan usaha dengan uang haram, karena 'ain akad usaha tersebut haram, yaitu modal (salah satu rukun akad), ini beda dengan dengan akad pengangkatan seseorang menjadi PNS karena sogok, larangannya karena unsur sogok yang bukan merupakan 'ain akad (rukun akad), bahkan larangannya tersebut karena unsur diluar akad. jadi sogok dan akad pengangkatannya menjadi PNS tersebut tetap haram, namun tidak menjalar kepada haram gajinya.
      ini sih menurut saya, mungkin pembaca punya argumentasi lain, silahkan berkomentar demi mendapatkan kebenaran yang kita cari, oke!

      Hapus
    2. seseorang yg diangkat menjadi PNS krn sogok dan mendapatkan gaji dari negara .. itu disebabkan krn negara/institusi hukum tdk di mengetahui perbuatan keji mereka... seandai-nya di ketahui dan terbukti maka mrk akan mendapatkan sangsi hukum yg tegas...mslah ini tdk ada hubungan-nya dgn rukun akad... setiap penyogok dan yg disogok adalah perbuatan melawan hukum negara.. walaupun mereka telah diangkat menjadi PNS ... setiap perbuatan keji dan merugikan orang lain hukum-nya adalah HARAM ... semoga TENGKU cepat sadar dalam hal ini ...

      Hapus
    3. 1. semua kita , termasuk saudara supaya selalu berharap hidayah dan kesadaran dari Allah, sehingga kita tidak termasuk merasa sangat benar. Aminnn.

      2. argumentasi mana boss....

      Hapus
    4. Astagfirullah, ya Allah, ampunilah saudara2ku. berdebat dgn kedok diskusi. masing2 mencari pembenaran sendiri-sendiri. masih juga mempermasalahkan halal-haram hasil gaji, padahal sudah begitu jelas bahwa Allah dan RasulNya mengancam dgn azab neraka bagi penarima dan pemberi suap...pantaskah bagi hamba yg mengaku beriman masih tetap menerjang larangan Allah dan RasulNya walau dgn alasan dan dalih apapun jg..?? Tugas kita yg mengetahuinya...amar ma'ruf nahi munkar, tawasau bil haq....

      Hapus
    5. haram tengku... titik!
      Budaya ini gak akan berhenti kalau ulama makin pintar mencari celah alasan membuat yang haram menjadi halal.. Siapa saja mau invest beli SK PNS kalaw tiap bulan dapat gaji halal...

      Hapus
    6. gaya ngomongnya, kayak wakil tuhan aja

      Hapus
    7. "ketahuilah sesungguhnya diantara 2 pendapat/perselisihan yang berbeda hanya 1 yang benar" itulah pesan sang baginda dlm hadistnya.
      pertanyaanya masa gk bisa mbedain sendiri mana yg benar dn mana yg salah diantara 2 pendapat itu.
      ustadz cuma mempertahankan pendapat didalam tulisanya yang berdasar pada pandangan ulama. kenapa anda tidak coba menjelaskan mana yg benar diantara keduanya. kok malah ikut2an saja....

      Hapus
  3. Assalamu'alaikum tgk..
    Bukan kah gaji pns hukum nya syubhat..
    Karena di ambil dari hasil pajak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau syubhat karena hasil pajak, kan bukan cuma gaji pegawai, jalan dijalan yang dibikin pemerintah juga hasil pajak, bangunan pesantren di aceh dan indonesia banyak juga bantuan pemerintah yang berasal dari pajak, beli ikan di pasar juga masalah, karena pasar dibuat oleh pmerintah yang berasal dari hasil pajak kan...?

      benar kan ???

      Hapus
    2. Iya tgk...
      Memang sudah zaman syubhat...

      Tapi klo di lihat dari segi itu..
      Pasar,jalan,atau fasilitas umum..
      Itu semua bisa di nikmati oleh si pemberi pajak itu tidak masalah...
      Klo gaji pegawai..hanya pegawai saja yang nikmati..
      Dan ada juga gaji PNS yang haram..
      Contoh..ada pegawai yang bolos..duduk di warkop,menggunakan waktu kerja di tempat laen..
      Seperti abi bayu katakan..
      Menggunakan waktu kerja oleh PNS UNTUK shalat sunat sekalipun..haram gaji nya di dalam waktu itu..

      Hapus
    3. yaa udah....gitu aja ko repot......lihat aja negri ini.......udah kaga barokah.....banyak pejabat jadi bangsat....ya itu tadi modalnya,,,,,,"nyogok".....sama aja mau masuk pns ke.....mau proyek lancar ke....mau antre naik haji aja pake nyogok!...aneh kan!....udah jangan menghalalkan yg namanya nyoooogok! meskipun mau jd pns juga.....haram ya tetap haram.....kalau mau barokah ni negri.....bebaskan dari budaya nyogoook!.....InsyaAlloh ni negri barokah!!!...ingat anak cucu kita.....mau kaya apa ahlaknya.....kalau ni negri tetap begini....

      Hapus
    4. Aku yg bodo dan awam ini....seneng mengikuti diskusi ini. Tgk aku mo tanya,: "Jika ada seorang PNS yg lolos PNS krn SUAP kemudian dia insaf atas perbuatan HARAM-nya itu, bagmn cara BERTOBATNYA? " tolong Tgk jangan bilang " Tidak usah bertobat.

      Hapus
    5. Menurut saya hukumnya haram gaji dari sogokan utk jd pns. Krn untuk sebagai kias nya seperti org melamar kurang tepat. Krn org melamar atau meminang wanita yg sdh dipinang hukumnya tdk boleh, tetapi pernikahannya tetap sah asal syarat2nya tlh terpenuhi. Nah logika ini tdk sama dgn gaji pns yg menyuap. Meminang dan menikah tdk satu ikatan. Bisa saja berhasil meminang tp gagal menikah. Tetapi klo pns dan gajinya dlm satu ikatan. Anda hrs melihat ada 2 pekerjaan di dunia , real job = pekerjaan sbnrnya dgn digaji dan volunteree job = pekerjaan sukarela tanpa gaji. Ketika seseorang menyuap utk jd pns maka yg diincar adalah gaji yg dtrima mana ada jd pns ga dibayar. Sedangkan klo dikatakan dpt sk blm tentu jd pns itu bener tp dia sdh jd cpns dan Sdh Digaji. Utk jd pns pun cukup diklat prajab dan hampit 100% stlah itu lulus pns kecuali dia melakukan pelanggaran berat. Sebagai kias masalah ini adalah seperti org ikut lomba lari. Mrka semua ikut babak kualifikasi sampai final sama seperti dgn yg ikut tes pns. Nah ketika di final , salah satu pelari pake doping ato peserta tes pns pake uang suap...pd saat finish dan menang serta dpt medali emas dan ketahuan pake doping maka gelar dan medali emas dicabut, krn dia menang dgn mencurangi peserta lain. Demikian jg dgn tes pns yg pake sogokan yg dikejar adalah pns include gajinya. Jd jgn dianggap klo jd pns dgn suap itu haram tp stlah dia bekerja gajinya jd halal. Krn sama aja sprti pelari pake doping trs menang itu didiskualifikasi tp medali emasnya boleh disimpan, jelas2 ini ga mungkin. Pasti panitia lomba akan cabut semuanya. Jadi menurut saya mosok hukum dunia lbh hebat dr hukum Allah SWT. Kalo perolehannya sdh haram ya hasil krjanya tetep haram.

      Hapus
  4. Iya tgk...
    Memang sudah zaman syubhat...

    Tapi klo di lihat dari segi itu..
    Pasar,jalan,atau fasilitas umum..
    Itu semua bisa di nikmati oleh si pemberi pajak itu tidak masalah...
    Klo gaji pegawai..hanya pegawai saja yang nikmati..
    Dan ada juga gaji PNS yang haram..
    Contoh..ada pegawai yang bolos..duduk di warkop,menggunakan waktu kerja di tempat laen..
    Seperti abi bayu katakan..
    Menggunakan waktu kerja oleh PNS UNTUK shalat sunat sekalipun..haram gaji nya di dalam waktu itu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. mengurus negara hukumnya adalah fardhu kifayah. Pns digaji untuk mengurus fardhu kifayah itu. jadi Pns bekerja sebagai upah bekerja, selama dia bekerja dgn benar, maka itu halal baginya. ini sama hukumnya dengan guru agama di pesantren kalau dia mengajar dengan imbalan gaji. seandainya di Indonesia ini tidak ada orang yang mau menjadi Pns maka kita semua berdosa, karena tidak ada yang mau mengurus negara, sedangkan mengurus negara hukumnya fardhu kifayah sama dengan mendirikan pesantren. masalah syubhat gak ada sangkut pautnya dengan dinikmati sendiri atau bersama2 (berjama'ah), syubhat gak hilang hanya karena di makan bersama2.

      2. kalau ada PNS yang gak bekerja dengan benar, misalnya bolos dll, tentu ini haram , karena dia bekerja tidak sesuai dengan akad kontrak kerja.

      3. apakah boleh melakukan shalat sunat pada jam kerja? ini kita gak bisa jawab secara mutlaq, kita harus melihat kontrak kerja pegawai dengan pihak pemerintah dulu. apakah dalam kontrak tersebut tidak ada toleransi untuk shalat sunat pada jam kerja? kalau ada toleransi, maka gak apa2, tetapi kalau kontrak kerjanya tidak membolehkan hal2 seperti itu, maka ya , tentu tidak boleh .
      perlu dicatat, bahwa PNS itu ada dispensasi2 tertentu(keringanan2) yang dibuat oleh pemerintah, misalnya tidak mengadiri kantor kalau sakit, musibah, ada keperluan 2 mendesak dalam keluarga dll. itu di atur oleh aturan perintah. kesimpulannya hubungan PNS dengan pemerintah adalah hubungan kontrak kerja/pengupahan, jadi pihak2 boleh membuat persyaratan secara bersama2 selama tidak menghilangkan maqtazha akadnya.
      wassalam

      Hapus
    2. 1. berbicara maasalah pajak, sebenarnya esensi pajak yang diharamkan pada masa Rasulullah dan para ulama sesudahnya tidak lah sama dengan pajak yang dikenal selama ini. pajak zaman dahul dipungut dengan cara paksa tanpa persetujuan bersama rakyat. pada zaman modren sekarang ini penentuan pajak ditentukan oleh pemerintah bersama wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri, jadi hampir sama dengan mengumpulka uang bersama untuk misalnya makan secara bersama 2 juga di warung, tentu ini tidak ada yang mengatakan haram.

      2. kalau dikatakan gaji PNS yang merupakan hasil pajak menjadi masalah karena dimakan oleh PNS sendiri, logika ini juga gak tepat, karena PNs bekerja untuk kepentingan rakyat , kepentingan bersama. mereka bekerja untuk kepentingan bersama dengan digaji oleh pemerintah yang mewakili rakyat.
      kalau ada PNS yang gak benar, itu masalah pribadi dia, berarti dia telah makan gaji haram. tentu ini tidak bisa digeneralisir secara umum

      wassalam

      Hapus
    3. SETUJU USTAD TAPI SEMUA KEMBALI NASIB KLU DIA JADI PNS BERATI GARIS TANGAN NYA BIARLAH DI AKHIRAT KELAK ALLAH SWT JADI HAKIMNYA... ALANGKAH BNYK MANUSIA BNYK UANG DAN BERLOMBAH SUAP BESAR BESARRAN TAPI KLU BELUM NASIB DIA BELUM TENTU JADI PNS.WASALAM

      Hapus
  5. Kenapa di hukum kan haram gaji pegawai yang menyogok..
    Krna tujuan mereka untuk mendapat kan SK..sama saja mencuri SK orang..
    Ini dapat di hukum kan
    Seseorang calon pegawai menyuruh secara tak langsung untuk memanipulasi data kelulusan ..maka mereka akan mendapat SK kepegawaian...stelah itu mereka mendapatkan hak untuk bekerja..dan mendapat kan gaji..disini mereka mendapat 3 hukum haram yaitu menyogok ,di sogok dan menipu pemerintah pusat..krna pemerintah pusat yang mengeluarkan SK..
    Dan dapat di contoh kan
    Seseorang yang menyuruh untuk mencuri sebatang pohon rambutan(SK PEGAWAI)/ATAU MENIPU ORANG (PEMERINTAH PUSAT YG TERKENA TIPU) DAN MENANAM
    Pepohonan itu di tanah si pencuri itu (KELUAR SK) lalu pohon rambutan ini tumbuh (PENYOGOK YG BEKERJA JADI PEGAWAI) lalu pepohonan itu berbuah (GAJI PEGAWAI PENYOGOK)
    (Maka jatuh lah hukum haram ke dua nya..buah pepohonan itu maupun gaji si penyogok)
    Di sini lah jatuh 4 hukum ,yaitu menyogok ,yg di sogok,menipu data/mencuri sk,dan hasil gaji, maka jatuh mutlak haram ke 4 perkara itu.
    Trimakasih tgk untuk blog ini..sangat mendukung untuk perkembangan ilmu,dan hamba hanya orang yang dhaif dalam masalah ini...
    Saya ambil dari beberapa pengajian oleh tgk hasbi Al-bayuni dan Al mukaram Abu ulee titi dan tgk afdal montasik dan tgk azwir dan beberapa khutbah jum'at..kesemua mereka berpendapat sama dalam hal ini...
    Tapi saya tidak menyalah surah tgk...
    Bagaimana pendapat tgk,
    wa allahu a'lam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban
      1.Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas komentarnya
      2.Sebelumnya kami tegaskan dulu bahwa kita sepakat bahwa menyogok supaya lulus menjadi PNS adalah haram. Yang menjadi persoalan sekarang apakah keharaman menyogok ini dapat mengakibatkan haram gaji PNS yang terima selamanya, meskipun dia bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan kepegawaian di Negara kita ini ?
      3.Sejujurnya, kami kemukakan di sini, kami sendiri belum mempunyai kesimpulan tertentu tentang status hukum gaji PNS yang menjadi PNS karena sogokan. Karena itu, kami sengaja melemparkan masalah ini dalam blog ini dengan judul “Debat terbuka masalah ……..”. mudah2an dengan diskusi-diskusi ini mengantarkan kita kepada kesimpulan yang lebih benar, Amiinn!
      4.Sebagian ulama kita, termasuk di Aceh sebagaimana Tgk kemukakan di atas berpendapat gaji PNS yang menjadi PNS karena sogokan adalah haram, namun ada juga beberapa ulama yang kami temui berpendapat sebaliknya. Karena itu, pembahasan ini sangat perlu kita diskusikan sehingga mudah2an dapat menghilangkan pro kontra di tengah masyarakat, setidak2nya bisa saling memahami argumentasi masing2.
      5.Logika mendapatkan SK PNS dengan cara sogok sama dengan mencuri SK orang, menurut hemat kami kurang tepat, karena baru dapat disebut mencuri kalau SK itu sudah menjadi miliknya, sementara dalam kasus menyogok untuk kelulusan, orang lain yang menjadi saingannya tersebut juga belum memiliki hak memiliki SK tersebut. Jawaban ini juga berlaku pada mencontohkan dengan menanam pohon rambutan hasil curian, karena dalam kasus mendapat SK PNS dengan cara sogok belum ada orang yang memiliki SK yang sudah menjadi haknya, jadi belum bisa dikatakan ada yang mencuri atau yang sama dengan mencuri.
      6.Pada komentar sebelumnya, kami pernah mengemukan bahwa kasus PNS lulus karena sogokan ini sama hukumnya dengan meminang pinangan orang lain, hukumnya adalah haram, karena sudah meminang seorang perempuan yang juga sudah dipinang orang lain. Kami sebut sama karena sama2 yang diincarnya itu belum menjadi hak masing2 dan hukum meminang pinangan orang lain adalah haram, hukum sogok dalam kasus PNS ini juga haram, tetapi haram meminang pinangan orang lain ini tidak mengakibatkan haram menggauli perempuan yang dinikahi melalui pinangan yang haram tadi, kalau seandai terjadi pernikahan itu dengan benar (ada rukun dan syaratnya), demikian juga halnya dengan kasus gaji yang diterima karena menjadi PNS karena sogokan, selama dia bekerja dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
      7.wassalam

      Hapus
    2. Trus napa susah2 pake duit? Yang halal kan masih ada

      Hapus
  6. Fardu kifayah bukan bekerja di pemerintahan..tetapi membuka lapangan kerja untuk membantu negara yang sudah bangkrut..
    Hasil survei beberapa LSM
    Yang MEREKA katakan..
    Negara kita sangat terbebani dalam segi menyediakan lapangan kerja..
    Krna mau tak mau negara menanggung lapangan kerja lewat PNS yang kuota nya sudah melebihi..bahkan honor saja belum di angkat..
    Jadi rakyat fardu kifayah membangun lapangan kerja untuk membantu negara...karna negara sangat banyak hutang..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami setuju kalau membuka lapangan kerja untuk mmembantu negara yang sudah bangkrut adalah fardhu kifayah

      2. kami juga setuju PNS tidak perlu melebihi yang sepatutnya

      3. kalau PNS bukan fardhu kifayah, lalu siapa yang menjalankan negara ? gak salah tu saudaraku? apakah negara itu makluq hidup bisa menjalankan fungsinya sendiri tanpa ada orang menggerakkan pemerintahan itu sendiri ? bahwa PNS tidak perlu melebihi yang sepatutnya, kita setuju itu, namanya aja fardhu kifayah, kalau sudah ada yang layak untuk menunai farfhu kifayah itu, maka tentu gak perlu yang melebihi yg tidak diperlukan. sama saja dengan yang memandikan jenazah, kan gak perlu yang memandikan jenazah disuatu kampung yang jumlah penduduknya cuma 100 orang, lalu kita angkat orang memandikan mayat sampai 50 orang, bukan ??? ini kalau saudara ngerti apa itu makna fardhu kifayah...

      Hapus
  7. Alasan menurut saya..
    Knpa saya berpegang pada hukum yang meharamkan gaji si penyogok..
    1
    .Kalau berpegang pada hukum yang pertama menghalalkan gaji penyogok,dampak nya sangat berbahaya kedepan,karna begini..
    Jika seperti itu hukum nya,pola pikir manusia bermacam2..
    Apalagi kalau ketahuan sama calon pegawai,sangatlah mudah bagi mereka untuk melakukan sogok menyogok..karna tidak kuat nya hukum...
    Sebelum berbuat mereka pasti memikirkan resiko nya baik dngan hukum agama maupun negara.. Di segi agama hanya proses si penyogok ini untuk taubat sangat gampang..tidak melakukan lagi sogok dan betul2 menyesali nya.di katakan sangat mudah..karna gaji tidak haram..maka si penyogok tidak perlu memikir panjang lebar...ibarat nya..uroe nyo lhom pangkai (menyogok)..lusa tarek tema (kuropsi) itu juga ada pandangan dari masyarakat..ke depan banyak kali orang (nyogok/korupsi) kalau berpegang pada hukum yg pertama..walaupun hukum itu mengharam sogok.
    Bahkan negara makin tambah bangkrut..krna dampak dari itu semua.
    2.Tetapi kalau hukum yang kedua yang mengharamkan gaji si penyogok..menurut saya sangat kuat..karna jika bertaubat harus keluar dari pegawai dan tidak mengulangi perbuatan nya dan betul2 menyesalinya.. Orang mau nyogok ,harus memikir seribu kali...
    Contoh banyak sekali orang memegang hukum ke 2 dari sekitaran kami..ada yang mau menyogok tetapi karena berpegang pada hukum ke 2 ini,maka tidak jadi nyogok..
    Ini hukum yang sangat bagus ..dari mau buat maksiat,maka tidak terjadi perbuatan maksiat nya..(pendapat ini tidak mendukung maksiat)itu menurut saya....
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau logika yang digunakan supaya orang takut untuk nyogok lulus PNS, hukum Islam sudah menyediakan hukuman untuk yang berbuat ma'siat, hudud atau ta'zir. tinggal kita/pemerintah mau melaksanakannya atau gak . kita sudah sepakat bahwa penyogok dan yang terima sogok dianggap berbuat ma'siat. jadi di ta'zir aja biar orang gak berani melakukannya. apalagi zaman sekarang dah gak mempan lagi dengan ancaman akhirat, maka tentu perlu dikasih ancaman dunia.

      Hapus
    2. kalau dikatakan nanti orang ini akan gampang aja bertaubat, astaghfirullah..., memang kita tahu kapan waktu mati menjemput. apakah dapat dipastikan kita sempat bertaubat sebelum mati. apakah dapat dipastikan kita akan mati setelah melakukan sogok, jgn2 kita mati sedang melakukan sogok......
      kalau seseorang benar2 beriman dan bertaqwa tentu dia tidak mau melakukan sogok, apakah gajinya nanti itu halal atau haram. karena dia tahu sogok itu dilaknat Allah dan dosa besar.

      Hapus
  8. pendapat yang pertama tentang keharaman suap menyuap menjadi PNS, sangat diterima, karena berdasarkan ayat al-Qur'an dan hadits Nabi saw. pendapat yang kedua tentang kebolehan suap menyuap jadi PNS dengan melihat beberapa ketentuan juga sangat masuk akal. yang saya kemukakan ini adalah dari kasus yg sering saya lihat, ada banyak teman-teman saya yg sudah 15 sampai 20 thn menjadi honorer tetapi belum diangkat menjadi PNS karena haknya dirampas orang lain dengan cara melakukan suap, apakah orang terrampas haknya itu tidak boleh mempertahankan haknya dengan cara melakukan hal yang sama (menyuap) sebagai upaya untuk merebut haknya dari orang-orang yang telah merampas haknya. karena kalau tidak melakukan itu, maka selamanya haknya akan terrampas.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami, tidak bisa dikatakan seseorang mempunyai hak menjadi PNS kecuali sesudah pemerintah mengeluarkan SK untuknya menjadi PNS. Menjadi PNS merupakan kontrak kerja antara pemerintah dgn seseorang warga negara. setelah di SK kan barulah dia dapat dikatakan berhak menjadi PNS.

      wasssalam

      Hapus
  9. kepada siapa saja yang membaca, mohon jawab pertanyaan ini, bagaimana jika ada seseorang yang mau membantu kita untuk meloloskan menjadi PNS, dan kitapun tahu bahwa orang tersebut akan melakukan meloloskan kita menjadi PNS itu dengan cara menyuap, tapi kita tidak memberi imbalan apapun kepada dia, dan diapun tidak mau diberi imbalan (hadiah)apapun. apakah orang yang sudah dibantu itu berdosa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami jika membantu itu dengan melanggar ketentuan aturan pengangkatan seseorang menjadi PNS, seperti memberi nilai yang tingggi, padahal orang itu tidak tinggi nilainya, maka kasus seperti ini orang yg membantu dan yang dibantu tersebut berdosa, karena yang membantu tersebut sudah mengkhianati amanah pemerintah kepadanya dan yang dibantu diam saja karena hal itu menguntungkan dirinya.

      Hapus
    2. ingat firman Allah :
      وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

      tolong menolonglah pada kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong pada dosa dan permusuhan (Q.S. al-maidah : 2)

      Hapus
  10. Ustadz yang saya mulyakan,
    saya adalah seorang honorer sudah hampir 10 tahun, dan saya selalu gagal mengikuti tes CPNS karena banyak oknum yang tidak bertanggungjawab, padahal ketika saya kuliah IP saya kategori tertinggi, rasanya begitu sulit untuk bisa lolos ujian tes CPNS karena sudah membudayanya suap menyuap, pertanyaanya, apakah saya tidak boleh untuk minta bantuan kepada orang yang punya kebijakan untuk menentukan lolos dan tidaknya peserta CPNS? sedangkan kalau tidak melakukan itu, secara teknis kita tidak akan pernah punya kesempatan menjadi PNS, bagaimana dengan kasus Nabi saw ketika memberi hadiah kepada penguasa, padahal sahabat nabi bertanya, kenapa engkau memberi hadiah? nabi menjawab, karena kalau tidak diberi hadiah, dia (penguasa) sangat pelit untuk memberikan kebijakannya. selanjutnya beliaupun mengatakan bahwa yang berdosa adalah yang diberi hadiah.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut hemat kami kalau minta bantuan itu dengan tetap melalui prosedur yang berlaku dalam arti minta bantuan tersebut supaya aturan pengangkatan PNS berjalan dengan adil dan sesuai dgn aturan yang ada, maka itu boleh saja. karena minta bantuan itu dalam rangka mendapat keadilan yang semestinya di dapatkan.

      2. adapun hadits yang saudara sebutkan di atas, sejauh ini kami belum menemukannya.

      wassalam

      Hapus
  11. Menurut pemahaman saya..
    Tetap saja haram mutlak gaji bagi yang menyogok,
    Bagi yang tidak menyogok syubhat hukum nya..
    Karena negara masih mendukung maksiat,contoh
    Pemerintah masih mengizinkan pabrik minuman keras,dan diskotik,rumah bordil,tempat perjudian,kotek khusus tempat esek-esek,dll..nah otomatis pajak nya tetap di ambil dari tempat maksiat itu,nah kemana di bawa hasil pajak itu..pasti untuk membantu gaji pegawai yang di campur dengan tempat laen...
    Tgk meng kiaskan dengan orang yang mengambil pinangan orang laen..
    Mana bisa kita kias kan begitu..
    Seperti daun ganja di kias kan dengan minuman arak..itu sama..
    Kalau di kias kan dengan daun lain kan gk bisa...

    Tgk mengatakan tidak sama pajak pada masa rasullullah dengan sekarang..krn paksaan pada masa itu..
    Apakah pada masa sekarang ini tidak di paksa ?
    Contoh kita buka usaha di rumah sendiri..apakah itu bukan paksaan,mobil kenak tilang krn gk bayar pajak,apakah itu bukan paksaan ?
    Tolong tgk tujukan dalil bahwa pajak yang bukan paksaan d halal kan..
    Sejak kapan rakyat setuju membayar pajak..itu pun di bayar karna takut kenak denda..
    Ini masalah mengharamkan pajak karena di minta kepada orang islam,dan lain,di masa rasul ,untuk orang islam tidak wajib pajak,bahkan di .haramkan meminta pajak kepada orang islam..tetapi untuk yang non islam di wajibkan bayar pajak.itu masa rasul.g

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau saudara berpendapat haram mutlak gaji bagi yang menyogok, itu hak saudara, toh banyak juga ulama yang berpendapat seperti itu.

      2. gaji pegawai syubhat, lalu gimana dong pemerintah ini, siapa yg laksanakan, bukankah mengurus negara hukumnya fardhu kifayah. kalau semua orang gak mau urus negara karena takut syubhat, gimana ? siapa yang mau jadi kepala desa ? camat dsb...

      3. saudara tidak menyebut alasan tidak boleh qiyas urusan PNS ini dengan merebut pinangan orang. argumentasi apa?

      4. pajak masa rasulullah diputuskan secara sepihak, zaman sekarang pajak diputuskan pemerintah bersama 2 rakyat melalui wakil rakyat (DPR), jadi beda kan ?

      wassalam

      Hapus
  12. Yang jelas hukum nya syubhat..
    Fardhu kafayah jika kuota pegawai nya berkurang.
    Kalau kuota pegawai melebihi itu berubah status hukum..

    Kalau ganja dan minuman sama sifat nya memabukkan..

    Kalau pinangan mana kesamaan nya dengan pegawai,
    Jgn asal meng qias..

    Itu maksud dan tujuan nya tidak sama..
    Ini jelas2 seseorang pegawai A lulus non publikasi..saat di publikasi kan ke lulusan nya bukan dia yg lewat tetapi si B..
    Karna sogokan si B..nah itu haram..
    Lalu si B juga telah menipu negara dngan cara memalsukan data yg tak lulus kembali lulus..itu haram..
    Nah negara ini punya siapa ?tentu punya rakyat,uang gaji pegawai itu dari mana,dari rakyat..nah apakah rakyat mengiklaskan menggaji penipu seperti itu? jelas tidak kan..nah haramlah gaji nya..karna rakyat tidak mw uang mereka menggaji penipu..
    Jadi kalau masa rasullullah gk ada wakil rakyat..?hahaha
    Skarang ada ya..jd kok makmur dulu..
    Sejak kapan setuju rakyat bayar pajak..
    Rumah kita sendiri ,mereka minta pajak,tanah lahan tak ada hasil ,juga di minta pajak,berarti halal ya ?pajak gituan..
    Pajak pabrik minuman,dll..kalau di gaji untuk pegawai berarti boleh ya ?karna alasan fardhu kifayah..
    Maka nya kalau zaman sekarang ini bnyak najis nya,kemana kita pgi tetap aja haram..
    Masjid istiqal aja dari dana pinjaman di bank di ambil sebagian itu bagaimana hukum nya..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. qiyas adalah menyamakan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada status hukumnya dengan sebab ada 'illah nya yang saama pada kedua kasus.

      2. persamaan 'illah tersebut adalah mengambil manfaat dengan akad yg tersendiri (pada PNS : pelantikan menjadi PNS, sedangkan pada kasus pinangan : akad nikah, sedangkan proses sebelumnya sama2 merupakan upaya melamar (pada nikah : meminang seseorang menjdi isteri, sedangkan pada PNS melamar menjadi PNS).

      perlu dicattat, qiyas perlu kesaamaan padaa 'illahnya, tidak perlu sama dalam semua hal

      wassalam

      Hapus
    2. rakyat memilih DPR menjadi wakilnya di pemerintahan, dengan demikian pilihan DPR dalam hukum merupakan plihan rakyat.

      Hapus
  13. Ustadz yang saya mulyakan, bagaimana jika orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)ini adalah hadis yang saya kemukakan pada tanggal 13 juni 2013 yang pernah saya tanyakan kepada ustadz.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. jawabannya sudah kami jawab pada pertanyaan tanggal 13 juni 2013 tersebut

      2. terima kasih atas info haditsnya.

      Hapus
  14. Assalamualaikum...
    haduhh..
    saya selaku orang awam terhadp hukum agama jadi bingung!
    ja yang bner yg mana iaa.. ..?
    haram apa tdak gaji pns yang jdi pns ny lewat nyogok!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagi orang awam yg gak ngerti cara berargumentasi dalam bidang agama, cukup bertanya aja sama ulama setempat yang ia percaya layak memberi fatwa.
      wassalam

      Hapus
  15. saya spendapat dg ustadz.. wlpn banyak pendapat, itu artinya kebenaran mutlak hanya milik allah.. ntar deh kalau udah mati baru tau yg sebenarnya, kalau di siksa berarti haram, kalau gx di siksa brarti hala.. kalau seandainya jangan diniatkan menyogok gimana? misalnya kita niatkan uang itu untuk membeli SK saja..zaman sekarng mana ada yang tidak ada pakai uang broo.. teman-teman honorer yg udah berapa x tes trz gak lulus2, apakah anda yakin kalau anda itu lulus saat tiap ikut tes? atau anda tidak punya uang untuk supaya lulus? saya yakin kalau anda semua punya uang, pasti nyogok juga deehh.. yakkkiin..siapa si yg gak mau jd PNS.. sekarang jangan salahkn sipenyogok.. salahkn tu mereka yg udah di atas yg mau aj di kasih uang..itu artinya ngjarin masyarakat... bagi ente-ente yang udah nyogok nter deh tau jawabanya lw udah mati.. n yg merasa di rugikan dengn sogok, nabunglah dulu baru ikut tes.. ato jual kboon,tanah,ok,, haha

    BalasHapus
    Balasan
    1. "kalau seandainya jangan diniatkan menyogok gimana? misalnya kita niatkan uang itu untuk membeli SK saja."

      jawabnya : kalau bentuknya nyogok, ya nyogok namanya, memangnya taik ayam bisa diniat menjadi emas, kan gak?

      Hapus
    2. Aq pegawai tapi gak pake duit. 100% murni alhamdulillah. Emang birokrasi dah bobrok, tapi tetap ada kemungkinan kita bisa lolos tanpa masuk ke lingkaran setan. Emang hidup jadi pegawai doank ap?

      Hapus
    3. Alhamdulillah.. saya juga masuk pns tanpa keluar duit sepeser pun, kecuali ongkos tranport ke tempat ujian di luar kota. buat teman2 di sini yg belum bisa lolos, teruslah berusaha. mungkin diri kita yg kurang persiapan. tidak hanya bersu'udzon thd yg lolos atau berusaha cari jalan yang haram.

      Hapus
  16. Silahkan anda semua berdiskusi. memang yang tau apakah hal ini halal atau haram hanya Allah SWT. oleh karena itu kita sbg orang awam ambil amannya saja. janganlah mendekati yg haram atau yg syubhat. jadi, mending gak usah sogok2an. Itu kalau pendapat saya. Silahkan anda memilih mau ikut ulama mana utk masalah ini. tidak perlu diperpanjang lebar lg. masih banyak masalah umat yang jauh lebih penting.

    BalasHapus
  17. Banyak persepsi soal ini. Insya Allah masing2 punya argumen. Kehati2an dalam hal mencari rejeki haruslah dikedepankan. Imam al Shafii yg hanya menemukan buah2an saja ketakutan setelah memakannya, karena hati2 kuatir tidak adanya ridho pemiliknya. Kisah Abu Ishak al Syairazi jg menarik. Pada intinya, kami hanya berpatokan pada kehati2an. Apapun yg lahir dari cara haram, maka hailnya juga haram. Kalau sogokan itu haram, maka gajinya otomatis juga haram. Mungkin saja, ada perbedaan cara pandang tentang uang sogokan itu. Ini diskusinya bisa panjang.

    Bagi kami sendiri, al ifta min haitsu al dalil wa al amal min haitsu al ihtiyath. Fatwa harus ada dalilnya, namun amaliah harus mengedepankan kehati2an. Insya Allah, apapun alasannya, kami tidak akan melakukan sogokan hanya untuk mendapat rejeki. Rejeki Allah yg halal ada di mana2. Kata Rasul, orang yg sabar memegang agamanya ibarat memegang bara api. Namun inilah yg menyelamatkan, karena kata beliau, akan datang suatu masa orang nggak peduli dari mana ia dapat rejeki. Halal dilakukan, harampun dijalani.

    Dengan demikian, bagi yg mengatakan halal ya silahkan. Kita harus menghormatinya. Bagi yg mengatakan haram, juga harus dihormati karena kehati2annya. Memang tidak mudah. Mudah2an kita tidak termasuk yg hobi merekayasa yg haram menjadi halal dengan dalil2 agama.

    Semoga silaturahim kita mendapat berkah. Semoga bermanfaa. ​آمِّيْنَ يا رَبَّ الْعَالَمِيْن يَا مُجِيبَ السَّائِلِينْ!

    BalasHapus
  18. kalau menurut abu alizar usman kiban yang betoi, dron pasti na pegangan peu pendapat yang halal atau pendapat yang haram, nepeugah ju menurot dron kiban

    BalasHapus
    Balasan
    1. dari komentar 2 saya di atas, tgk dapat melihat kecenderungan pendapat saya

      wallhu a'lam

      Hapus
  19. Apapun pendapat kita, itu hanyalah sebuah ikhtiar untuk mendapatkan ridho alloh swt. Kebenaran hanya milik alloh mudah2an kt tergolong orang yang beruntung, karena hari2 kt disibukan dengan memikirkan akhirat.amiin. Dan bagi saudara2 yang sudah melakukan kesalahan (suap menyap) SEGERALAH BERTAUBAT NASUHA dgn tidak melakukan kesalahan serupa. Insyaalloh taubat kita diterima karena alloh maha pengampun lagi maha penyayang. Wassalam

    BalasHapus
  20. Masuk Jadi PNS aja haram.. apalagi masuknya pake sogok segala, karena bukan rahasia umum, negara juga menerima pajak dari sumber2 yang haram..seperti Pabrik Minuman, Tempat2 judi dan maksiat....

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau masuk pns haram, lalu negara ini siapa yg urus. apakah negara ini bisa bergerak snediri? atau negara memang tidak diperlukan ? biar kayak yang dalam hutan, gak ada negara, gak ada raja. mungkin ada raja rimba ya, barangkali?

      Hapus
    2. jadi PNS haram !! gak salah tuh pak. kayanya anda sudah kecewa berat dengan aparat pemerintah nie. tidak semua aparat pemerintah itu buruk pak. masih banyak yang bagus. saya seorang PNS. Alhmd saya msk secara murni. dalam bekerja Insya Allah saya selalu menjalankan amar makruf nahi mungkar karena bagi saya menegakkan hal tsb termasuk bagian dari jihad. msh banyak sumber penghasilan PNS itu yg halal. ketika suatu pendapatan pns memiliki dasar hukum yang jelas maka penghasilan tersebut adalah halal hukumnya. contohnya Tunjangan Kinerja, payung hukumnya adalah Perpres lho. yang tidak boleh itu kalo mendapatkan penghasilan secara bathil. contoh melakukan perjalanan dinas fiktif atau perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi. terakhir, menurut saya menjadi PNS merupakan salah satu pekerjaan yang mulia. asalkan masuknya murni dan selalu bertaqwa dalam bekerja.

      Hapus
    3. Bener bos, kalo haram ya g da yg mau jadi pegawai bro. Yg gak bner tuh yang nyogok n yang kerjanya g bener. Kalo emang PNS haram gajinya karena dari uang pajak yg ga jelas, saya punya sebuah contoh,. Ada orang berdagang trus ada pembeli, masak ya mau tanya dari mana uangnya, halal pa haram? Yg bilang haram emang benci banget kalee ya

      Hapus
  21. tgk aja yang urus,
    tgk dirikan negara islam..
    Pasti gk haram lg negara
    kita

    BalasHapus
    Balasan
    1. padahal kita ingin mencari solusi dengan kebenaran,,toh gak perlu marah-marah kan?

      Hapus
  22. Rezeki Allah itu teramat banyak, dari langit dan bumi, dari 8 penjuru angin. Masih banyak rejeki halal yang Allah sediakan dengan cara Halal.

    Dalam Usul fikih terdapat sebuah kaidah Usul fiqih yang disebut Fathu Dzarai’. Prinsip kaidah ini membolehkan yang haram apabila dipastikan atau diperkirakan dalam pembolehan tersebut mewujudkan manfaat yang lebih besar atau mencegah mafsadah. Tentunya manfaat dan mafsadah disini menurut syariat Islam bukan menurut aturan yang lain.

    Mendapatkan pekerjaan dengan suap haram. Namun apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap juga haram?

    Apabila masalah kita qiyaskan ke masalah mengkhitbah perempuan yang sudah di khitbah menurut saya juga kurang tepat jika dikembalikan kepada manfaat dan mafsadahnya.

    Qiyas tersebut cenderung mengada-ada, dan menurut saya tidak halal, atau paling tidak sudah subhat, Subhat yang cenderung haram.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau memang itu untuk mencegah mafsadah, menurut hemat kami, sebenarnya mafsadah dapat ditutup dgn adanya larangan sogok dalam penerimaan PNS (haram). sekarang tinggal sama kita sejauh pengamalan hukum haram sogok tersebut.

      2. kalau orang memang takut kepada Allah, maka keharaman sogok menyogok sudah cukup baginya untuk menjauhi sogok dalam penerimaan PNS.

      wassalam

      Hapus
  23. pak ustadz tengku ini belum pernah dijegal sama tukang sogok siy jadi belum pernah merasakan sakitnya dizalimi..jadi nggk berani bilang haram gaji pns yg nyogok,padahal sudah jelas apapun yg sumbernya dari barang haram itu jelas haram titik...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. hukum gak bisa didasarkan atas perasaan, perasaan didhalimi atau lainnya. gak bisa karena pernah didhalimi lalu kita mengharamkan apa aja yang bisa membuat terhibur hati yg yg terluka

      2. tidak semua yang bersumber dari haram menjadi haram. misalnya ayam makan najis yang haram disentuh, lalu makanan tersebut menjadi daging, ayam toh tetap halal meskipun sebagian dagingnya bersumber dari makanan yang haram. pernikahan yang didahului oleh pinangan yag haram (meminang atas pinangan orang lain), tetap sah dan halal selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. membangun gereja adalah haram, kemudian apabila gereja tersebut dirampas ummat Islam dari kafir harbi lalu dijadikan masjid, maka memanfaatkan masjid tersebut adalah halal meskipun asalnya dari gereja yg haram.

      wassalam

      Hapus
  24. Bekerja menjadi PNS merupakan salah satu pekerjaan yang mulai karena PNS itu bekerja untuk kepentingan rakyat dan umat. asalkan jadi PNSnya dengan jalan yang baik atau lulus murni dan dalam bekerja selalu beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. jadilah PNS dengan cara yang baik. jgn tergoda memberi sogokan. jika diantara kita semua tidak ada yg memberikan sogokan, Insya Allah tidak akan ada itu, PNS sogokan. para calo pns juga pada gigit jari tuh.hehehe

    BalasHapus
  25. Kira2 pak tengku gimana?
    Klu misalnya anak atau istri pak tengku ikut cpns, apa pak tengku setuju utk menyogok...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami kira semua ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, termasuk sogok menyogok dalam penerimaan PNS. Perbedaan pendapat hanya dalam hal apakah gaji yang diterima oleh PNS yg lulus karena sogok yang haram tersebut juga haram atau tidak.

      2. karena itu, pertanyaan anda di atas tidak lah pada tempatnya dan kami anggap datang dari orang yang kurang kerjaan.

      Hapus
    2. bapak alizar membuat hukum islam menjadi hukum versi manusia, daah mantapz bapak niih .. sogok = haram (negatif), gaji = tidak haram (positif), tak masuk akal daaah, sogok x gaji = ???, positif x negatif = tetap negatif, ............ sogok dan gaji sama-sama haram dooonk pak, hedeeeeeeh

      Hapus
  26. nyogok = berbuat curang, jawabn halal atau haram gajinya tanyalah pada hati kecil para penyogok yg tidak bisa di booongi,, sekalipun pikiran dan lisan membenarkan tp sy ykin hati kecil tidak akan tenang.. selamanya, apalgi klo nanti dh berumur,,,,, Nanti di akhiratlah jawabanya, (hayo yg nyogok pasti gelisah, khawatir menunggu kira2 apa nanti hukum yg akan ditetapkan Tuhan. halal ? haram? ), Tuhan penentu, tp klo saya yg orang awam dan pengetahuan agama biasa-biasa saja tetap haram, tp saya gk tau apa pendapt ulama yg dah sangat luar biasa, cetar membahana wawasan ilmu agama dan terbiasa menceramahi orang yg biasa-biasa saja kaya saya ini, hoho

    BalasHapus
    Balasan
    1. Allah itu maha pemurah, maha pemaaf, maha penyayang dan maha segalanya.
      jadi menurut saya buat yg sudah terlanjur menyogok, mereka harus segera bertobat dan berjanji tidak mengulanginya lagi, dan tetap menjalankan pekerjaanya karna mereka juga butuh uang untuk menafkahi keluarganya.
      :)

      Hapus
  27. Allah itu maha pemurah, maha pemaaf, maha penyayang dan maha segalanya.
    jadi menurut saya buat yg sudah terlanjur menyogok, mereka harus segera bertobat dan berjanji tidak mengulanginya lagi, dan tetap menjalankan pekerjaanya karna mereka juga butuh uang untuk menafkahi keluarganya.
    :)

    BalasHapus
  28. Saya berpendapat gajinya juga haram..

    Saya pernah memberikan analogi begini. Seseorang menanam sebatang pohon yang dia diberi tau kalau pohon itu ada racunnya tapi karena dia tertarik dengan buahnya yg ranum dan mengkilat dia tanam juga, pohon itu tumbuh dan berbuah dengan dia beri pupuk dan siram setiap hari, dan buahnya dia makan karena terlihat bagus seperti apel dan rasanya manis padahal ada racun di dalamnya, yang pelan2 merusak tubuhnya.

    Begitu juga, seseorang tahu kalau sogok itu haram, tapi karena tergiur dengan status dan gaji PNS dia lakukan juga perbuatan sogok itu, dan hasil yang di dapatnya dalam bentuk gaji&tunjangan dari cara yang haram maka haramlah dia..

    Itu pendapat saya Tgk..

    BalasHapus
    Balasan
    1. pendapat itu boleh2 aja, namun perlu dikaji dulu karena gajinya tersebut merupakan harga kerja yang dilaksanakan sesuai dgn aturan yang berlaku dipemerintahan, jadi gaji bukan harga dari perbuatan yg haram. meski memang diakui proses mendapat kerjanya di mulai dari perbuatan sogok yang haram. karena itu menurut kami analoginya sama dengan meminang pinangan orang lain, hukumnya adalah haram, karena sudah meminang seorang perempuan yang juga sudah dipinang orang lain. Kami sebut sama karena sama2 yang diincarnya itu belum menjadi hak masing2 dan hukum meminang pinangan orang lain adalah haram, hukum sogok dalam kasus PNS ini juga haram, tetapi haram meminang pinangan orang lain ini tidak mengakibatkan haram menggauli perempuan yang dinikahi melalui pinangan yang haram tadi, kalau seandai terjadi pernikahan itu dengan benar (ada rukun dan syaratnya), demikian juga halnya dengan kasus gaji yang diterima karena menjadi PNS karena sogokan, selama dia bekerja dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
      ini hanya menurut pemahaman saya , berbeda pendapat baisa aja gak ngapain2, oke

      Hapus
    2. Yap Tgk. beda pendapat dalam memahami agama itu biasa saja, yg penting kita bersatu dan sama2 mengharap ampunan dan ridha Allah.. salut buat Tgk yg sudah berbagi ilmu di dunia Online..

      Hapus
    3. saya lebih cenderung setuju dgn Tgk Alizar Usman, ketika seseorng melakukan suap untuk mendapatkan pekerjaan maka itu yg diharamkan, sementara gajinya adalah hasil dari jerih payah yg bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaan. Jadi suap yg dia lakukan merupakan dosa masa lalu dan apabila suatu saat dia bertaubat insyaAllah Allah akan mengampuni, karena hanya satu dosa yg tdk akan mendapat ampunan yaitu syirik.

      Hapus
  29. tgk...siapa aja ulama yg berpendapat gaji pegawai yg menyogok itu halal...tolong tgk sebut kan nama nya...untuk kejelasan sumber hukum..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami belum menemukan ada pembahasan dari ulama 2 klasik tempo masalah hukum gaji Pns yang lulus karena sogokan. hal ini kemungkinan karena masalah ini belum muncul sebagai isu yang sangat santer sebagaimana terjadi hari ini.

      2. dari ulama masa kini, pembahasan masalah ini pernah dibahas antara lain dalam bahtsul masail muktamar XXXI Nahdhatul Ulama di jawa tengah Th 2004. dalam keputusan muktamar tersebut dijelaskan terjadi perbedaan pendapat para peserta muktamar dalam dua pendapat, yaitu pertama mengatakan gajinya adalah haram, karena berasal dari kerja yang didapati dengan cara haram (sogok), pendapat kedua, adalah halal, karena gaji tersebut berasal dari upah kerja yang halal, meskipun sogok itu haram. (Ahkamul Fuqaha, Hal. 615, diterbitkan oleh lajnah Ta'lif wan nasyr PB NU, tahun 2011)

      wassalam

      Hapus
    2. hari ini tgl.08 bulan Juli 2014..jadi apakah boleh kita berpegang dengan pendapat yang menghalalkannya? atau apakah keputusan itu sudah berubah lagi sekarang?

      Hapus
    3. dari komentar 2 kami di atas, kami cenderung berpendapat halal gaji pns yg lulus karena sogok, meski kita tetap dan sepakat sogok itu haram.
      terserah sdr lebih cenderung kps pendapat mana yg dipegang. karena ini masalah khilafiyah ulama

      wassalam

      Hapus
    4. dan juga komentar2 kami di bawah

      Hapus
    5. kalau ulama-ulama Aceh bisakah teungku sebutkan siapa2 saja yang sependapat dengan ini? apakah Abu Mudi,Tu min blang blah deh, Abu Kuta, Waled nu,Abu Lamno, Abu Adna Bakongan DLL siapa2 saja kira2 yang sependapat tgku? agar hukum itu menjadi pasti ditengah-tengah ummat yang bingung.

      Hapus
    6. 1, kami tidak menyebut nama2 ulama di aceh yang berpendapat dgn dua pendapat di atas, karena ulama2 yang kita hormati bersama itu tidak berfatwa ttg ini secara terbuka kpd kita. lagian beliau2 tersebut masih hidup sehingga pendapatnya bisa saja berubah seiring dgn waktu.

      2. menurut hemat kami measalah ni gak perlu bingung. kalau sdr mampu mentarjih antara dua pendapat itu, maka ikuti saja menurut tarjih sdr dan kalau sdr tidak mampu maka ikuti saja ulama yang lebih sdr percaya, baik karena terkenal ilmu nya ataupun karena wara'nya.

      wassalam

      Hapus
    7. Baik teungku InsyaALLAH akan saya ikuti sarannya,,

      Hapus
  30. segala sesuatu ya brasal dari yg haram,, maka akan tetap menjadi haram untuk selanjutnya.. ibarat seekor anjing yg na'jis menjilat mangkuk yg suci. maka mangkuk trsbut akan trkna na'jis

    BalasHapus
  31. tgk, maaf saya telah membaca semua penjelasan bapak tgk alizar usman, pertama masalah halal atau haramnya gaji PNS yg menyogok, kalo bapak berpendapat bahwa gaji PNS yg menyogok halal jika dia bekerja menurut aturan maka tidak akan hilang kasus sogok menyogok atau suap menyuap, kenapa...? karena org yg ingin jadi PNS hanya mengharapkan gaji dan tunjangan2, karena gaji PNS yg menyogok bapak katakan halal, maka tidak akan hilang sogok menyogok di negara kita ini, jadi alhasil, org2 yg pintar di bidangnya tdk akan bisa menjadi PNS karena dia miskin, jadi istilahnya yg kaya makin kaya yg miskin makin miskin, jadi keinginan org utk jadi PNS hanya mengharapkan gaji itu intinya. kedua bapak tulis diatas "seandainya di Indonesia ini tidak ada orang yang mau menjadi Pns maka kita semua berdosa, karena tidak ada yang mau mengurus negara, sedangkan mengurus negara hukumnya fardhu kifayah sama dengan mendirikan pesantren". semua orang mau jadi PNS, mau mengurus negara, jika dengan tarif utk menjadi PNS mahal org kaya saja yg bisa jadi PNS karena dia mampu mengeluarkan uang yg banyak, tapi kalo orang yg kurang mampu gimana? zaman sekarang org tidak perduli bibit yg ingin di tanamnya dari hasil curian, tapi hasilnya kan halal gitu ya pak? ketiga bapak juga tulis diatas "menurut bapak dengan meminang pinangan orang lain, hukumnya adalah haram, karena sudah meminang seorang perempuan yang juga sudah dipinang orang lain. Kami sebut sama karena sama2 yang diincarnya itu belum menjadi hak masing2 dan hukum meminang pinangan orang lain adalah haram, hukum sogok dalam kasus PNS ini juga haram, tetapi haram meminang pinangan orang lain ini tidak mengakibatkan haram menggauli perempuan yang dinikahi melalui pinangan yang haram tadi, kalau seandai terjadi pernikahan itu dengan benar (ada rukun dan syaratnya), demikian juga halnya dengan kasus gaji yang diterima karena menjadi PNS karena sogokan, selama dia bekerja dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku". ada haditsnya ya pak haram hukumnya meminang pinangan orang lain??? kalo memang wanita itu sudah di pinang orang lain, tapi wanita itu sudah tidak suka lagi dengan org tersebut dan dia lebih suka dengan orang yg baru meminangnya gimana pak? pak....., manusia dg SK PNS jgn di samakan..., memangnya SK PNS itu bisa bicara? bisa memutuskan siapa yg dia suka...? kalo manusia kan bisa memilih mana yg dia suka, kenapa harus haram meminang pinangan orang lain, toh wanitanya yang mau dan yg meminangnya juga sadar kalo pinangannya tidak mau lagi sama dia

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. saya kira kalau seseorang itu beriman dengan Allah dan rasul-Nya, laknat Allah atas orang yang menyogok dan yg menerima sogok (al-hadits) sudah memadai untuk ancaman sehingga orang mau menjauhi sogok dalam penerimaan PNS, meskipun kita berpendapat gaji dari pns yg diterima karena sogok adalah halal.
      2. perkataan kami "seandainya di Indonesia ini tidak ada orang yang mau menjadi Pns maka kita semua berdosa, karena tidak ada yang mau mengurus negara, sedangkan mengurus negara hukumnya fardhu kifayah sama dengan mendirikan pesantren". merupakan jawaban kami terhadap komentar yang mengatakan masuk PNS haram secara mutlaq, minimal syubhat, jadi sikap komentar anda di atas sudah keluar dari konteks.

      3. perkataan anda "zaman sekarang org tidak perduli bibit yg ingin di tanamnya dari hasil curian, tapi hasilnya kan halal gitu ya pak? " sudah kami jawab dalam komentar2 kami di atas. mungkin anda terlalu terburu2 , jadi gak sempat membacanya.

      4. hadits haram meminang pinangan orang lain berbunyi :
      Rasulullah SAW bersabda :
      وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
      Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari).

      konteks hadits ini berdasarkan keterangan hadits lain apabila masih dalam pinangan orang lain (belum diputus oleh perempuan atau sipeminang)

      5. menyamakan kasus sogok pns ini dgn menikah berdasarkan pinangan yg haram disebut qiyas dalam ushul fiqh. qiyas tidak perlu semua wajh (jalam penyamaannya), cukup sama pada 'illah-nya. kalau anda ada belajar ushul fiqh sedikit aja, pasti ngerti ini, tapi sayang , kayaknya anda gak ngerti, sehingga muncullah asbun

      wassalam

      Hapus
    2. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,.
      Ustadz Ahmad Sarwat, ulama di Indonesia yang sangat-sangat saya hormati mengemukakan logika berpikir sederhana yang diterima akal dan santun dalam menjawab.
      Berikut linknya:

      http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1377889898&=haramkah-gaji-pns-karena-lulus-dengan-menyogok.htm

      http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1192778359&=gaji-pns-halalkah.htm

      Semga bisa "memuaskan" dahaga saudara sesama muslim dan menambah ilmu kita yang awam akan ilmu agama.

      Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

      Hapus
  32. saya berpendapat Haram, karena Dr awall sudah haram. Arrosi wal murtadi haramun....., begitu pula dengan hasilnya ex gaji PNS meskpn dia bekerja pada tempatnya atau bekerja benar. Melihat dari swal sdh haram. Maka hasilx pun ttp haram....

    BalasHapus
  33. mau tanya,,, bagaimana hukumnya meminang orang sebelum meminang kita palsukan data diri kita,,, ngaku anak kyai padahal anak tukang reparasi tv,,, ngaku sarjana padahal sd ndak lulus,,, ngaku bujang padahal beristri ,,, ngaku umur masih 25 th padahal 30 th,,, dll... apakah pinangannya sah???? setelah menikah dengan pinangan yang seperti itu,,, dengan data2 palsu apa nikahnya sah ??? mungkin ada yang menjawab nikahnya sah asal ada saksi,,, wali,,, mepelai, mahar,,, trus walinya syaratnya apa??? aqil/berakal (sadar) kan??? kalau walinya ndak sadar dia di tipu apa tetep sah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah kami jawab pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/ngaku-lajang-ternyata-sudah-beristeri.html
      silakan berkunjung

      Hapus
  34. Assalamualaikum ustadz.. Maaf kita tidak sependapat kalau mengatakan bahwa orang yang bekerja dengan cara suap kemudian berimbas kepada gajinya juga haram… saya merasa terlalu ekstrem pendapat seperti ini…
    Saya akan berikan ilustrasi berdasarkan cerita dibawah ini:
    Saya berencana mencari seorang buruh bangunan yang dipekerjakan untuk pembangunan rumah baru saya, untuk mencari seorang buruh tersebut saya meminta bantuan kepada teman saya bernama Budi, kepada Budi saya katakan bahwa buruh tersebut harus memiliki sertifikat pengalaman kerja. Jadi Budi lah yang bertugas mencari buruh tersebut berdasarkan kriteria yang saya minta. Selang beberapa hari akhirnya Budi menemukan buruh yang saya minta dan buruh itu pun sudah mulai bekerja. Pekerjaan buruh tersebut sangat bagus, dia sangat amanah, dia pekerja keras, pekerjaannya tepat waktu, rumah baru saya telah selesai di bangun, saya sungguh sangat puas. Saya merasa tidak sia-sia menentukan kriteria dengan mensyaratkan buruh tersebut harus memiliki sertifikat pengalaman kerja. Pekerjaan telah selesai sekarang saatnya saya memberi upah kepada buruh tersebut atas pekerjaan bagusnya kepada saya, sungguh saya sangat salut dengan pekerjaan buruh ini, belum pernah saya menemukan seorang buruh yang pekerjaannya sebagus ini. Satu jam setelah saya memberikan upah kepada Buruh tesebut Budi datang kerumah saya dengan meminta maaf kepada saya, dia telah jujur kepada saya dengan mengatakan bahwa buruh tersebut telah menyogok dirinya waktu akan diperkerjakan kepada saya, buruh tersebut ternyata tidak memiliki sertifikat pengalaman kerja. Dia menyogok budi dengan memberikan uang 100 rb agar dia bisa bekerja dengan saya tanpa sertifikat. Akibat pengakuan ini saya marah kepada Budi, kenapa dia telah membohongi saya.
    Sekarang pertanyaannya,
    1.Pantaskah kita mengatakan upah yang diterima buruh tersebut haram??sedangkan dia telah bekerja dengan baik, walaupun dia telah menipu saya.
    2. Kalau Upah itu memang haram diterima buruh tersebut, lalu apakah saya akan mengambil kembali upah yang saya telah berikan kepada buruh tersebut, karena dia telah menipu saya dengan menyogok Budi?Wah berarti enak donk, gratis upah pembangunan rumah saya, tidak keluar satu persenpun upah uang saya, untung saja dia telah menipu saya.
    Coba di kaji lagi dan renungkan baik-baik ilustrasi saya di atas, untuk permasalahan “menyogok untuk mendapatkan pekerjaan ini, semua ulama setuju kalau menyogok untuk merugikan orang lain itu itu hukumnya haram. Tetapi tidak semuanya setuju dengan pendapat yang menkait-kaitkan menyogok dengan gaji yang diterimanya saat bekerja.
    Saya ingin bertanya lagi kepada yang mengatakan gaji orang bekeja karena sogok tersebut haram,
    1. Apakah segala sesuatu yang cara mendapatkannya terlarang termasuk disini mencari pekerjaaan lalu gaji yang diterimanya juga terlarang, mana dalilnya??
    2. Saya kemarin pergi ngaji dengan cara menerobos lampu merah?lalu apakah saya haram ngaji?
    3. Saya kemarin minjam duit dibank dengan cara kredit bunga? lalu apakah haram duit saya?
    4. Saya dulu tiap pergi kuliah selalu memakai uang haram untuk mengisi bensin motor saya, hingga dengan motor tersebut saya bisa sampai ditempat kuliah, hingga akhirnya saya kuliah, hingga akhirnya saya bisa dapat ijazah? lalu apakah haram ijazah saya, bukankah saya untuk pergi kuliah tersebut dahulu dengan cara haram dengan memakai uang haram untuk membeli bensin??bukankah disana ada sebab akibatnya??
    5. Saya dulu ujian dengan menggunakan pensil yang dicuri hingga karena menggunakan pensil tersebut saya bisa ujian lalu saya lulus?apakah haram juga saya lulus, bukankah dulu saya dengan menggunakan pensil yang haram, bukankah cara seperti itu dengan cara haram, bukankah disini ada sebab akibatnya??karena memakai pensil tersebut dia lulus, coba tak ada pensil kan gak lulus.
    Wallahu a’lam bishawab

    BalasHapus
  35. Bukankah Allah Maha Kaya..pemberi rezeki yg tdk pernah habis...maka carilah yg halal dan tinggalkan yg meragukan...utk bisa mencari nafkah hidup di dunia ini.. byk bidang dan ladang lain yg tdk sedikit..jgn sempitkan rezeki dan bidang yg sangat luas...penulis di atas (spt) terlalu meng ada dg contoh2 yg se akan2 mengabaikan kehendak Allah... manusia punya pilihan..dan Allah yg akan membalas pilihan2 tsb..apa yg dia lakukan kan tdk terlepas sikon (terpaksa / tdk)..dia tdk jelaskan...Allah Maha Baik dan hanya menerima yg baik2...jgn pernah menganggap baik suatu yg buruk dan sebaliknya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya setuju dengan komentar jauhi yang syubhat,, apa lagi yg jelas2 haram.. Jgn cari2 celah, , jgn membodohi diri sendiri apalagi org banyak,, coba tanya hati nurani..

      Hapus
  36. jangan pakek logika dulu..
    pakek dalil dulu,baru dijelaskan secara logika.
    mana dalil menghalalkan gaji pegawai yg menyogok?
    coba jelaskan..

    BalasHapus
  37. menurut pendapat saya teungku
    ..
    1.sesuatu yang dimulai dengan ketidakjujuran itu tidak baik.
    pasti ada dampak kedepan untuk lebih tidak jujur,
    apa lagi jika jadi pemimpin , pasti ada kemungkinan untuk tidak jujur .
    ..
    2. saya berpendapat disini , bukan pada posisi untuk menentukan HARAM atau TIDAK nya.
    tapi lebih merincikan pada ketidakjujuran.
    karena sogok menyogok itu adalah prilaku yang tidak jujur .
    orang yang tidak jujur , tak dapat memegang amanah dengan semestinya.
    3. rejeki itu sudah di atur sama Allah
    jadi buat apa sogok menyogok ?
    biar pun kita seorang yang pintar serta cerdas ,faham ilmu agama , kalau kita sogok menyogok , berarti kita termasuk orang yang tidak jujur . KEJUJURAN itu berawal dari hal yang kecil , kalau hal yang kecil saja tidak jujur . bisa anda bayangkan sendiri kedepannya .( mencuri pensil , menerobos lampu merah , isi bensin dengan uang haram, padahal tahu yang haram itu tidak baik serta bisa saja mencuri uang pemerintah untuk membantu fakir miskin seperti film robin hood, motifnya mencuri untuk melakukan hal baik)
    4.pendapat saya :
    gaji pns itu baik selagi ia mengerjakan tugas dengan semestinya. yang TIDAK BAIK itu prosesnya sebelum menjadi seorang PNS. karena ketidakjujuran melekat pada proses perekrutan PNS . dan seorang PNS yang melakukan sogok menyogok pasti menyadari hal itu .
    ...........
    gaji PNS yang sogok menyogok HARAM atau TIDAKnya hanya Allah yang bisa MENILAInya.
    saya hanya bisa berpendapat bahwasanya KETIDAKJUJURAN dalam perekrutan PNS itu TIDAK BAIK.
    dan saya tidak akan mengawali LANGKAH saya dengan tidakjujur . JUJUR harga mati . biarpun pada posisi tejempit sekali pun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sambungan
      ..
      menurut hadist yang anda tulis d atas : "Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1]"
      ..
      1. menurut pendapat saya : pada saat perekrutan PNS dengan cara sogok menyogok , ALLAH sudah MELAKNAT.
      kata-kata melaknat itu menurut pendapat saya PASTI sesuatu DOSA yang BESAR . kalau saja dosanya tidak besar , pasti ALLAH tidak melaknat .
      ..
      2. jadi kesimpulan dari saya : gaji yang di dapat dari seorang PNS yang melakukan sogok menyogok tetap BAIK karena ia BEKERJA , tetapi dibarengi dengan DOSA yang BESAR pula karena ia MELAKUKAN kegiatan sogok menyogok yang DILAKNAT oleh ALLAH SWT.
      ..
      semua ini hanya pendapat saya dan tidak berdasarkan emosi.
      Wallahu a’lam bishawab

      Hapus
    2. sepakat para ulama sogok menyogok merupakan dosa besar, yang terjadi khilaf dalam hal gaji yang diterimanya

      Hapus
  38. menurut hadist yang anda tulis di atas : "Allah melaknat penyogok dan yg menerima
    sogok. (H.R. Ahmad,Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim Turmidzi mengatakan, Hadits
    hasan)[1]"
    Di hadist ini sangat jelas ada kata laknat,kalau Allah yg melaknat berarti laknat Allah dunia akhirat masih brlaku,bukan di saat sogok menyogok saja,juga tujuan dia menyogok,hasil dari sogok nya kemudian keuntungan dari sogok nya.
    makna laknat sangat luas arti nya yaitu Perkataan laknat diterjemah
    daripada kalimat la'ana dan
    la'nah di dalam al-Qur'an. Di Artikan laknat adlah
    kemurkaan Allah dan jauh dr pd petunjuk dan rahmat Allah,kutukan lebih tepat, terkutuk, keji, hina,celaka.
    Kata laknat banyak di sebut d dlm Al qur'an untuk orang2 kafir,untuk dajjal serta iblis.dari sini bisa kita lihat bahwa kata laknat adlh kata yg bersifat berat hukum nya dan Disini gaji dan pekerjaannya terkena laknat karna faktor yg dia cari dari sogok itu adalah perkerjaan ny dan gaji nya.seandai ny tiada pekerjaan dan gaji nya maka tiada terjadi sogok.
    CARA menghilangkan laknat Allah dengan cara taubat:yaitu surah al baqarah ayat 160: Kecuali orang-orang yang bertaubat dan berbuat perbaikan dan mereka yg memberikan penjelasan. Maka mereka itulah yg akan Aku beri taubat atas
    mereka ; dan Aku adalah maha Pemberi taubat lagi Penyayang.
    Menyesali,brcita2 tdk mengulangi ,Berbuat perbaikan Yaitu menyerah kan apa yg dia sogok (keluar dr pekerjaan ) dan mengembalikan (uang) bagi yg menerima sogok,dan memberikan penjelasan kpd hakim.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. dalam hadits tsb laknat itu disandarkan kepada penyogok dgn menggunakan lafazh musytaq (wasaf), karena itu laknat itu ada karena sogok yang merupakan musytaqminhu-nya. berdasarkan ini maka laknat disandarkan kepada perbuatan sogok itu sendiri, artinya mau laknat itu diartikan terkutuk dunia dan akhirat maupun bermakna lain, namun tetap kata kuncinya pada perbuatan sogok. jadi untuk menjalarkan laknat kepada perbuatan 2 yang muncul sesudah perbuatan sogok tentu perlu dalil lain. di sini anda tidak menyebut dalil2 lain tersebut.

      2. kalau seseorang artis terkenal dengan sebab mau menyerupai dgn perempuan (menyerupai perempuan dilaknat Allah), kemudian dia taubat, apakah pekerjaannya sekarang juga dilaknat, karena dia menjadi artis terkenal sekarang berkat terkenal pada awalnya dgn sebab menyerupai perempuan ? tentu jawab tidak selama sekarang dia menjalani pekerjaannya itu sesuai dgn ridha Allah

      wassalam

      Hapus
  39. Ya Ikhwan sekalian cukup hanya fokus pada pembahasan gajinya saja dan kalau bisa jangan pakai nama anonim. Begitulah saya memberi penjelasan kepada ikhwan sekalian, saya harus jelaskan secara logika agar ikhwan sekalian bisa mencerna maksud dari penjelasan saya. Sekarang ada ikhwan yang bertanya kepada saya, mana dalil menghalalkan gaji pegawai yg menyogok? Oke ada dalilnya yang menunjukan bahwa menyogok tersebut adalah perbuatan haram berdasarkan dalil yang ikhwan sampaikan di atas, saya setuju dan semua ulama setuju menyogok itu haram untuk mengambil hak orang lain, tetapi adakah dalil yang mengatakan GAJINYA JUGA HARAM? Nah coba jawab juga pertanyaan saya ini, kalau ada dalilnya tuliskan disini yang mengatakan, bahwa ORANG YANG DULU MENDAPAT PEKERJAAN KARENA MENYOGOK MAKA GAJINYA PUN JUGA HARAM WALAUPUN SUDAH BEKERJA DENGAN BAIK, Ingat sekali lagi saya sampaikan jangan pakai dalil hadist yang di atas, yang saya minta dalil tentang gajinya?
    Ikhwan sekalian ilustrasi saya di atas Insya Allah sudah bisa menjelaskan bagaimana kedudukan gaji seorang penyogok yang bekerja tersebut, kalau lah saya ingin bertanya kepada ikhwan sekalian berdasarkan ilustrasi saya di atas APAKAH GAJI BURUH TERSEBUT HARAM?LALU BAGAIMANA AIR KERINGATNYA YANG SUDAH BERCUCURAN KELUAR KARENA BEKERJA? Ya Ikhwan, kita harus sedikit bijak dalam menanggapi masalah ini, tidak bisa main vonis saja, lebih baik pelajari dulu buku-buku Fiqih muamalah dengan baik dari pada lansung asal vonis. Mengenai hukum sebab-akibat yang sering ikhwan sampaikan di atas saya tidak tahu pijakan dalilnya dari mana, kalau bisa sampaikan kepada saya disini agar saya bisa tahu. Kalaulah kita memahami hukum sebab akibat seperti yang ikhwan pahami di atas (bagi beranggapan seperti ini) maka alangkah banyaknya hari ini orang akan mendapatkan sesuatu akibat dari sebab-sebab yang di lakukannya dahulu, silakan jawab pertanyaan saya ini,
    1. Jika ada diantara ikhwan sekalian yang dulu pernah menyontek waktu ujian, lalu ikhwan mendapatkan ijazah sarjana, lalu ikhwan bekerja karena pakai ijazah tersebut, apakah ikhwan juga akan mengatakan gaji Ikhwan haram sebab karena ijazah tersebut di dapatkan dengan menyontek salah satu mata kuliah???lalu bagaimana dengan jerih payah ikhwan pada saat bekerja.
    2. Yang lebih parahnya lagi jika ada pemahaman aneh seperti ini, sekiranya ada orang yang makan sehari-harinya dari kecil sampai dewasa dengan makanan haram, hingga menurut pemahaman para para teoritis dunia secara ilmiahnya mengatakan dengan nutrisi dan gizi yang dia makan tersebut dagingnya tumbuh menjadi dewasa, lalu apakah kita akan mengatakan bahwa orang tersebut hidupnya haram karena makan dari makanan haram, karena menurut pemahaman orang yang aneh mengatakan bahwa karena makanan haram tersebutlah dagingnya tumbuh hingga dia bisa hidup?
    Ikhwan sekalian tidak bisa semerta-merta kita memvonis haram tanpa melihat kaidahnya terlebih dahulu, kalau ada hari ini orang yang menipu ikhwan karena undian berhadiah dengan syarat ikhwan mengirim uang pajaknya terlebih dahulu, lalu ikhwan membayar pajaknya, tetapi hadiahnya tak kunjung datang, baru inilah yang dikatakan haram mutlak, karena sebab dia menipu tersebut dia mendapatkan uang, tetapi ini berbeda kaidahnya dengan orang yang menyogok atau menipu di awal dia mendapatkan pekerjaan yang juga akan merembes ke gajinya. Saya tidak menyuruh Ikhwan melakukan cara yang haram untuk mendapatkan yang pekerjaan yang halal, bagaimana pun juga yang paling baik adalah yang dari awal dengan jalan yang benar di jalan Allah SWT, tetapi bagi ikhwan yang karena terpaksa atau pun karena khilafnya ataupun karena lainnya hingga dia melakukan dosa tersebut mudah-mudahan Allah SWT membuka pintu tobat seluas-luasnya untuknya, Aamiin.. Wallahu a’lam bishawab.

    BalasHapus
  40. Kalo smua orng brfikir sogok haram & ganji yg diterima halal ; ntar akan banyak orang yg milih nyogok trus tobat & tetap bekerja sperti biasa krna mrasa gaji yg diperoleh dengan kringat sndiri itu halal walaupun awal nya dri hasil nyogok. Sya mrasa aneh ama ustat skrang, yg jelas di uat kabur, apa lgi yg kabur?

    BalasHapus
    Balasan
    1. solusinya , yg nyogok dihukum berat oleh pemerintah (ulil amri)

      Hapus
  41. jangan pakek logika..
    dan jangan segampang nya menghalakan..
    anda bukan mujtahid...lebih baik kita serahkan kepada sesepuh para ulama..baik ulama huda maupun mpu..mereka lebih berhak menfatwa atau memberi hukum..
    kata sayyidina ali..ilmu agama lebih tinggi dari akal dan akal lebih pendek .maka sama kan akalmu dengan agama.jangan agama engkau samakan dengan akalmu..

    BalasHapus
  42. 1. MPU dan HUDA juga bukan mujtahid boss. kalau HUDA 100 % bermazhab syafi'i dan adapun MPU Aceh hampir semuanya bermazhab syafi'i (bermazhab = muqallid)

    2. "dan jangan segampang nya menghalakan.." juga berlaku dalam mengharamkan.

    3. setuju dgn perkataan sayyidina Ali, tetapi bukan berarti gak menggunakan akal sama sekali kan ?

    BalasHapus
  43. assalamualikum,, saya adalah seorang yang mengikuti tes PNS,, awalnya saya mengiyakan saja anjuran orang tua untuk menyogok tapi sekarng hati saya menjadi sangat tidak tenang bahkan dalm hati saya berharap agar tidak lulus,, mohon saran dari semuanya, apa yang harus saa lakukan karena jujur saja saya merasa sangat tidak nyaman dengan kondisi ini.

    BalasHapus
  44. yang jelas uang gaji pns hasil nyuap tidak akan bisa buat kita bahagia kalo tidak percya silakan di coba.
    lalu ap yg kita cari.

    BalasHapus
  45. Itulah cara setan memerangkap kita kedalam lingkaran dosa, semakin dalan kita terperangkap semakin susah kita lepas dari perangkapnya dan hanya hidayah Allah yg mampu menolong kita itupun kalau belum di dului ajal lita. Jadi akibat sebagian ulama yg menghalal gaji pns yg diterima krn menyogok maka tertanam di pikiran sbagian umat kita yg mengentengkan dosa besar, mereka akan berpendapat hallah kan cuma saat nyogoknya yg dosa sedangkan gajinya halal seumur hidup, disitulah sebenarnya kita sdah masuk dalam perangkap setan, dan diapun akan melakukan hal yg sama terhadap anak cucuknya kelak, dan dia akan berkata pd anak cucuknya “gak papa nak nyogok toh yg penting gajinya halal kata ulama”

    BalasHapus
  46. Allah berfirman : “Hai orang-orang yang
    beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-
    baik yang Kami berikan kepadamu dan
    bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
    hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-
    Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah
    yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
    bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh mereka
    mengerjakan yang makruf dan melarang mereka
    dari mengerjakan yang mungkar dan
    menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
    mengharamkan bagi mereka segala yang
    buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).
    Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah
    SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah
    Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali
    yang baik, dan sesungguhnya Allah telah
    memerintahkan orang-orang mu’min sesuai
    dengan apa yang diperintahkan kepada para
    Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul,
    makanlah dari makanan yang baik-baik dan
    kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala
    berfirman : Hai orang-orang yang beriman,
    makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami
    berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
    Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin,
    keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk
    perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW
    bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
    Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan
    Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa
    yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang
    itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah
    dan Turmudzi).

    BalasHapus
  47. Astaghfirullah, kayaknya makin marak saja ya penerimaan CPNS pake uang sogok. Padahal kalo pake logika aja, yg berasal dari keharaman akan menimbulkan keharaman. Rezeki yg haram tidak akan berkah bila digunakan untuk menafkahi keluarganya kelak. Memang mungkin si PNS melaksanakan kewajibannya bekerja sesuai peraturan, tapi caranya mendapatkan pekerjaan yg tidak halal akan mengakibatkan dampak yg buruk bagi keluarga yg dinafkahi dgn uang tersebut. Kehendak Allah memang tidak kita ketahui, bisa jadi gaji itu tdk berpengaruh apa2 dlm kehidupan si PNS dan anak2nya ketika masih hidup di dunia, tapi di akhirat kelak?? Wallahu alam :)

    BalasHapus
  48. Sebaiknya!!!! coba kita kembali kepada Al quran dan Hadist, setiap yang dilarang oleh Allah SWT dalam Al quran dan Hadist Nabi Muhammad Saw berarti perbuatan itu sangat merugikan kita. jadi sangat pasti kalau Suap menyuap itu tidak boleh dilakukan....dan merugikan pelakunya.

    BalasHapus
  49. Sesuatu yang di mulai dengan pekerjaan yang haram maka hasil dari pekerjaan itu tetap haram

    BalasHapus
  50. Nih yang paling bener mah saya: Kalau menurut saya gaji PNS itu halal kalau gajinya besar, tapi kalau gajinya kecil, ya jelas haram, karena tidak dapat mencukupi hak kita sebagai warga untuk mendapatkan hak hidup layak dari negara.
    ~ Hanya satu yang sering saya pertahankan dalam hati saya : Indonesiaku, meski telah hancur lebur, aku akan menunggu Indonesiaku, kembali padaku~ Merah putihku, Ibu pertiwi, aku selalu di sini. tak bergeming sedkitpun, menunggu saatnya kita bersama kembali.

    BalasHapus
  51. kalau sudah tahu sogok menyogok haram, lantas kenapa masih dilakukan.
    menyambut rezeki bukan hanya menjadi PNS yg sogok menyogok.
    tidak usah berebut kebenaran dan membela kauntungan sesaat, kalau tahu sudah haram.

    BalasHapus
  52. sesuatu yang berasal dari yang haram cabang-cabannya pun ikut haram...
    dalam islam untuk mendapatkan output yang halal input dan prosesnya juga harus halal....
    ayam halal disembelih dengan tidak menyebut asma Allah maka menjadi haram (input halal proses haram maka outputpun jadi haram)
    ayam tetangga disembelih tanpa ijin, meskipun dengan menyebut basmallah 100x pun hasilnya tetap haram karena barang curian (input haram proses haram output haram)
    ayam tetangga disembelih tanpa ijin dan tanpa baca basmallah (jelas haramnya)
    ayam sendiri disembelih dengan membaca basmallah. ini yang benar...

    bagaimana dengan hasil mencuri yang disedekahkan?
    bagaimana dengan hasil berzina dikeluarkan zakatnya?
    dll, dst, dsb...

    jadi sumber harus halal, proses harus halal, baru akan diperoleh hasil yang halal....

    BalasHapus
  53. Bagaimana hukumnya gaji bekerja (meskipun bekerja bagus dan sesuai syariat Islam) yang didapat dari membuka usaha yang modal awalnya dari uang riba? modal uang riba hanya untuk bangunan fisik usahanya saja, tidak mencakup kegiatan usaha. terima kasih

    BalasHapus
  54. Tidak mengeherankan akhir2 ini semakin banyak yang melakukan suap untuk menjadi PNS karna semakin banyak yang berpendapat bahwa gajinya halal..
    tidakkah kita hanya diberikan pengetahuan hanya sedikit.
    mungkin nanti ketika penyesalan tidak ada arti lagi, kita akan mengerti, tapi semuanya terlambat.


    BalasHapus
  55. menyogok untuk jadi PNS itu ga ada bedanya kita memulai usaha dagang yang modalnya dari hasil judi/menipu orang,, klo menurut kalian itu di perbolehkan ya silahkan saja... tapi bagi saya haram. karna memulai sesuatu dari yang dilarang allah..

    BalasHapus
  56. saya ingin bertanya ulama mana yg menghalalkan gaji PNS dari hasil nyogok,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami belum menemukan ada pembahasan dari ulama 2 klasik tempo masalah hukum gaji Pns yang lulus karena sogokan. hal ini kemungkinan karena masalah ini belum muncul sebagai isu yang sangat santer sebagaimana terjadi hari ini.

      2. dari ulama masa kini, pembahasan masalah ini pernah dibahas antara lain dalam bahtsul masail muktamar XXXI Nahdhatul Ulama di jawa tengah Th 2004. dalam keputusan muktamar tersebut dijelaskan terjadi perbedaan pendapat para peserta muktamar dalam dua pendapat, yaitu pertama mengatakan gajinya adalah haram, karena berasal dari kerja yang didapati dengan cara haram (sogok), pendapat kedua, adalah halal, karena gaji tersebut berasal dari upah kerja yang halal, meskipun sogok itu haram. (Ahkamul Fuqaha, Hal. 615, diterbitkan oleh lajnah Ta'lif wan nasyr PB NU, tahun 2011)

      Hapus
  57. skrg PNS haram karna menyogok terus uang gajih nya tidak haram itu karna hasil kerja y terus gni kan ada yang disebut zakat penghasilan yang 2,5 % terus kalo jakat itu ga di keluarkan haram ga uang yng di hasil kan dari kerja y itu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. zakat tidak berhubungan dengan halal atau haram harta, cuma kalau tidak mengeluarkan zakat, maka ia telah berbuat dosa dan zhalim, karena menahan hak orang orang2 miskin. memang bagian hak zakat itu haram dimakan, karena itu hak orang miskin. tetapi harta secara umum tetap halal.
      wassalam

      Hapus
  58. ustad, bagaimana dengan gaji PNS yg lulus karena memanipulasi jawaban tes psikotes saat rekrutmen?. Saat itu saya bangga karena lulus tanpa sogok menyogok atau kolusi. Tapi belakangan saya meyadari bahwa sebenarnya saya pun berbuat curang karena manipulasi test psikotes itu,..

    BalasHapus
    Balasan
    1. anda bisa memahami jawabannya dari komentar2 kami di atas
      wassalam

      Hapus
    2. Hukum Alloh udah haq,ga ada yg meragukan,ga ada tawar menawar.jangan krn kepandean akal kita bisa membelokan hukum.para ulama py Rasa dan Hati.itu yg ga bisa dibohongin,jg krn kepentingan hukum Alloh SWT bisa dirubah.

      Hapus
  59. Saya termasuk dalam dilema ini, saya bekerja di dinas pendapatan yang tentunya berurusan dengan pajak.
    1. Pajak dan cukai yang merupakan sumber gaji dan sumber dana pemerintah untuk menggaji dan berbagai hal, hukumnya adalah Haram.
    2. Hadits mengenai pemungut pajak.

    Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir meriwayatkan :
    إن صاحب المكس في النار

    Sesungguhnya pemungut pajak itu didalam neraka

    Syu’aib al Arna’uth menyatakan hadits ini hasan lighairihi sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Shahîhut Targhîb.

    maka bekerja sebagai Pns apalagi seperti saya yang berhubungan langsung dengan pajak adalah Haram... KECUALI DENGAN NIAT menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan DALAM HAL INI PAJAK UNTUK KAUM MUSLIMIN.
    Jika tidak maka tidak lain PNS termasuk tolong menolong dalam berbuat zalim dan haram.

    BalasHapus
  60. Alhamdulillah..., saya jadi PNS murni karena perjuangan yang sangat berat..., halal atau haram.., saya tetep benci banget sama PNS yang hasil nyogok karena faktanya mereka tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan, rata-rata mereka itu [maaf] bodoh dan gak bisa kerja..., jadi... gimana mau kerja dengan baik...?? maaf ini fakta di tempat saya bekerja dan kita tahu mereka nyogok karena mereka sendiri yang cerita...

    BalasHapus
  61. Teungku..saya ingin menanyakan hukum sogok-menyogok dalam hal ini menurut Fatwa MPU bagaimana? mohon jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami belum menemukan fatwa MPU tentang sogo menyogok

      Hapus
    2. trimakasih teungku...akan kita tunggu bersama keputusan dari MPU.

      Hapus
    3. Dan terimakasih yang tak terhingga untuk kesediaan teungku yang telah membantu kami ummat akhir zaman ini dalam ilmu agama.

      Hapus
    4. Jgnlah pnh mengakal-akali alquran karena dlm akal-akalan tsb banyak setan yg nongkrong dan slalu mengganggu manusia di semua bidang, itupun jika ingin menjadi islam yg beriman,

      Hapus
  62. Saya orang yg tidak mengerti agama tetapi saya tahu bahwa tahi kambing itu tidak akan pernah menjadi halal karena diberi bumbu sehingga bisa dimakan begitupun sogok bila sogok di perbolehkan maka para caleg yg membeli suara orang berarti juga halal, yang saya tahu setiap yang begitupun setiap orang yang menerima sogok siapapun orangnya

    BalasHapus
  63. heboh bener..penerimaan caba polisi tahun d aceh ini ada yg sogok ratusan juta..kalah saing bagi orang miskin modal cuma fisik and mental doank..yg nyogok nya wilayah tengah semua..wah..wah..bahaya x ni..mungkin pada anggap gaji nya halal x yach..mkanya muncul penyakit nyogok nya...yg haram tetap haram..

    BalasHapus
  64. Mari semua istigfar

    BalasHapus
  65. yang namanya SOGOK atau NITIP itu HARAM mutlaq, dan gajinya akan haram selamanya atau tidak barokah, karena sesuatu yang diawali dengan hal yang tidak baik maka seterusnya dan akhirnya juga tidak baik, sudah banyak buktinya boss, jadi yang merasa pernah Nyogok tidak perlu bela diri ya.

    BalasHapus
  66. 1. kata guru saya.. pilihan terbaik adalah keluar dari khilafiyah. kalo makan gaji dari hasil sogok diperselisihkan, lebih aman makan gaji dari bukan sogok.

    2. kalo kita bukan hakim, yang kita sampaikan hanya sebatas argumen. tapi kalo status kita hakim, kita boleh tentukan yang benar yang mana..

    BalasHapus
  67. Alloh maha adil dengan memberikan hati Manusia, Alloh akan menggetarkan dan mengingatkan dengan rasa berdosa saat menrima gaji ingat menyuap saat jadi PNS, itu balesan di dunia dan di akhirat adalah neraka segera taubat keluar PNS hasil sogok , ikut lagi tes tanpa suap atau cari kerja yang halal biar anak istri bahagia, bahagia dunia akhirat, kalau ada ulama yang menghalalkan atau membuat bias itu bukan ulama itu saiton. dan ulama mana yang menghalalkan itu pitnak kepada ulama.

    BalasHapus
  68. Dari pada mempermasalahkan sogok menyogok pns, halam-haram gajinya. Mending jauhi aj sogok menyogok yg merupakan awal permasalahannya dan sudah jelas haramnya. Mending berbuat jujur sj di dunia ini.

    BalasHapus
  69. Fatwa Tarjih Muhammadiyah
    HUKUM MENYUAP UNTUK MENJADI PNS
    (disidangkan pada Jum’at, 13 Ferbuari 2009 M / 18 Safar
    1430 H)
    Pertanyaan:
    Di bulan Nopember dan Desember 2008 yang lalu banyak
    pendaftaran CPNS. Di sini ada beberapa pertanyaan:
    1. Bagaimana hukum orang yang memberikan sejumlah
    uang atau benda lain sebelum pengumuman? Mohon
    dalilnya!
    2. Bagaimana hukum menerima gaji PNS yang cara
    masuknya ada unsur suap?
    3. Adakah cara untuk bertobat bagi PNS yang sudah
    terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk
    dengan cara suap?
    Jawaban:

    BalasHapus
  70. jawaban
    pertanyaan-pertanyaan saudara:
    1. Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang
    atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan
    supaya berhasil menjadi PNS disebut penyuap dan ia
    berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh
    syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:
    Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
    sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang
    bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
    kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian
    daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
    dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS.al-Baqarah (2): 188]
    Dan hadis Nabi Muhammad saw seperti berikut:
    ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮﻭ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ
    ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﻲ ﻭَﺍْﻟﻤُﺮْﺗَﺸِﻲ . ‏[ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ]
    Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya:
    Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat
    pemberi suap dan penerima suap’.” [HR. Ibn Hibban]
    Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap
    itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya
    ijma’ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-
    Syaukani dan As-San’ani.
    Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal
    menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok:
    Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang
    dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat
    yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S-1
    memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima
    menjadi PNS, padahal syaratnya adalah lulusan S-2.

    BalasHapus
  71. 2. Berdasarkan rincian pada poin di atas, hukum menerima
    gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap dapat
    dibedakan seperti berikut; (1) orang yang tidak berhak
    atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak
    memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi
    mendapatkannya juga karena suap, maka orang ini haram
    menerima gajinya. (2) orang yang berhak atas pekerjaan
    tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya
    kemudian memberikan sejumlah uang atau benda lain
    supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum
    pengumuman penerimaan, orang ini berhak atas gajinya
    karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan
    ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara
    masuknya menzalimi orang lain dengan menyuap. (3) Orang
    yang berhak atas pekerjaannya sebagai PNS dan dia
    menjadi PNS dengan memberikan sejumlah uang atau benda
    lain karena terpaksa, kalau tidak memberikannya dia tidak
    akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima
    menjadi PNS, orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu
    halal.

    3. Cara bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan
    menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap
    yang diharamkan adalah dengan menyesali perbuatannya
    itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun
    kepada Allah, lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari
    pekerjaan lain yang memberinya upah atau gaji yang halal.

    Dan bagi orang yang berhak atas pekerjaan tersebut tapi
    dia mendapatkannya dengan cara suap, cara bertaubatnya
    adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak
    akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah dan
    bekerja dengan sebaik-baiknya disertai dengan banyak
    berinfak di jalan Allah

    Wallahu a’lam bish-shawab.

    BalasHapus
  72. Menurut saya Suap itu haram. Suap dari uu tipikor itu termasuk korupsi. Sedangkan untuk menjadi pns dg tujuan dan pastinya mendapatkan gaji dari hasil kerjanya sebagai pns adalah jelas uang tidak barokah. Hal yang didapat dari tindakan awal yang kurang baik. Hasilnya juga tidak baik. Saya masih mencari tahu. jikapun saya dibayari teman teman pns pemda saya selalu menolaknya ( dg alasan dlm hati saya ingin hati hati). Saya adalah pns pusat yang saya masuknya tidak melakukan suap sama sekali.

    Pertanyaan yang saya dapati disini adalah dulu kuota formasi penerimaan cpns adalah dari bkd dan itu d bawahnya pemerintah daerah. Pwmerintah daerah itu di bawahnya walikota/bupati. Mereka adalah yang pertama sepertinya diminta pertanggungan jawab karena menyediakan kuota hanya untuk penyuap. Sedangkan sekarang dialihkan ke pusat untuk penerimaan pemda melalui menpan. Sekarang yang m3njadi calo itu kebanyakan adalah oknum polisi dan pegawai pemda oknum eselon 4. (Hanya Wawasan saja).

    Untuk tengku jikalau anda berwawasan seharusnya jangan buka diskusi mengenai hal ini karena kurang baik. Tanyakan pada habib syekh dan posting disini. Ulama namanya siapa yang berpendapat. Biar kami meyakini, atau ikuti salah satu dan jangan mencampuradukkannya. Kata habib taufik asegaf. Jangan bertanya sesuatu yang justru menimbulkan keraguan. Tapi tanyakanlah seauatu yang itu akan membuat keyakinan.

    BalasHapus
  73. ALLOH SWT MAHA TAHU. YANG HARAM TETAP HARAM YANG HALAL TETAP HALAL. SEBAGAI ORANG AWAM SAYA HANYA MELIHAT KEJADIAN DAN PERISTIWA YANG MENIMPA ORANG-ORANG YANG BERBUAT TIDAK BENAR MEDZOLIMI ORANG LAIN. DALAM HAL INI MENDZOLIMI BISA SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG. SEBAGAI CONTOH NYOGOK SAMA SAJA BERBUAT DZOLIM KEPADA ORANG LAIN WALUPUN SECARA TIDAK LANGSUNG. SEMOGA KITA TERHINDAR DARI HAL DEMIKIAN. SEKALI LAGI YG HALAL TETAP HALAL DAN YANG HARAM AKAN TETAP HARAM. ALLOH MAHA TAHU

    BalasHapus
  74. Dengan atau tanpa menyuap, gaji pns haram.

    BalasHapus
  75. pak ustad kalo gitu merampok itu haram tapi kalo di pake buat modal usaha buka toko sepatu hasil dari toko sepatu tetap halal

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. gaji pns adl imbAlAn dAri kerjanyA seorAng pns. kAlAu dia bekerjA dgn benAr, mAkA hAlAl gAjinyA. kAlAu kerjAnyA gAk benAr, mAkA tidAK hAhAl. sedAng sogokAn terjAdi ketikA diluAr /sebelum diangkAt diA sebAgAi pns. jAdi disini adA dua proses 1. pengAngkAtAn sebAgAi pns dAn 2 bekerjA sebAgAi pns. maka ini sAmA dengAn melAmAr seorAng perempuAn dgn cArA terlArAng, misAlnyA melamAr tunAngAn orAng, hukumnyAdl hArAm, tetApi seAndAinyA terjAdi akAd nikah jugA setelah lAmAran yAng hArAm itu, mAkA nikAhnyA sAh dAn hAlAl digAuli. meskipun proses melamAr adl hArAm.

      2. jadi qiyas sdr dgn modAl usAhA dAri hAsil rAmpok gak tepat aliAs mengadA2. karenA yAng dijAdikAn modAl dAlam contoh sdr itu langsung ain bendA hArAm, yAkni hAsil rAmpokAn. mAkA tentu di bAwa kemAnA AjA tetAp hArAm. sedAngkAn dAlAm kAsus pns di atAs gAji tersebut adl imbAlAn kerjAnyA sebAgAi pns.
      3. gini sAjA, kAlAu sdr pernAh mencuri buku dulu waktu sdr murid SD, daN dAri buku itu sdr pAndAi membAcA. lalu sekArAng sdr bekerja sebagAi pengantAr surAt dgn modal sdr pandAi membAcA (membacA di butuhkAn utk antAr surAt utk tAhu alAmAt surAt dll), apakah halAl gaji yang sdr mAkAn? pertanyaan ini muncul karena pekerjaAn sdr itu berasAl dAri tindAkan hAram mencuri buku sebagAi modal pandAi membacA sdr.

      wAssalam mudaH2an dipahAmi

      Hapus
  76. saya pernah mendengar sepenggal kata bahwa saat seseorang menanam bibit yang haram maka pohon yang tumbuh serta cabang2nya juga akan menjadi haram

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau dipahAmi jawAban kami di atAs, ini sdh terjawAb dgn sendirinya

      Hapus
  77. jd inget dengan sebuah hadits yg menyatakan bahwa yg dilaknat oleh Allah itu bukan hanya "khomar" (minuman keras)nya saja, tp termasuk jg yg meminumnya, yg menjualnya, dan salah satunya yg jarang dibahas adalah Allah juga "melaknat org2 yg makan dari hasil penjualannya" (katakanlah "pajak"), sumber gaji PNS adalah dari pajak, pajak apa saja termasuk pajak prostitusi dan miras, silahkan anda berpendapat sendiri bagaimanakah hukum gaji tersebut, "wallaahu a'lam"

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau semua uang negara haram, bagaimana anda berjalan di indonesia, jalan-jalan buatan negara, gedung2 buatan negara, bahkan sebagian besar mesjid dan pesantren di indonesia ada saham bantuan dari pemerintah. wah jadi haram semua ni. bahkan uang yg anda gunakan buatan pemerintah,kecuali gak pake uang utk hidup sehari2

      Hapus
    2. ohya pake KTP gak? itu juga buatan pemerintah lo, pake uang pemerintah tentunya.

      Hapus
  78. Wiihhh mantep, halal ternyata gajinya. Bakalan makin banyak orang2 goblok yang nyogok jadi pns, asalkan kerja bener, gajinya tetep halal. Orang pinter yg berhak jadi pns, walaupun bakalan kerja bener, tetep aja kaga bakal bisa jadi pns karena miskin ga punya duit buat nyogok. Makin jaya aja negeriku, hidup sogokan... Bukan begitu "ustad-gaji-sogokan-halal"?!

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau anda ada iman meski sedikit pasti takut dgn sogok, karena Allah melaknat sogok dan penerima sogok. apakah karena gajinya halal , lalu anda tidak takut dgn laknat Allah tersebut?

      Hapus
    2. Kan bisa tobat...

      Hapus
    3. mudah2an aja bisa kalau memang dia menyesal apa yg pernah dilakukan. tapi kalau malah senang setelah melakukan sogok , gimana taubatnya?

      Hapus
    4. sogok menyogok termasuk dosa besar. karena itu taubatnya harus dgn :
      1. menyesali
      2. bercita2 tidak melakukan lagi
      3. mengembalikan hak orang apabila menyangkut dgn hak anak adam
      4. minta ampun kpd Allah

      Hapus
    5. ayooooo qt sogok rame2, ms bodoh dgn org yg qt dzalimi..kn ad "ustad-gaji-sogokan-halal" patokan qt sebagai pembenaran bahwa hasil/upah dari sogokn adalah halal klw kerjaan qt benar..hahahahahahahahaee
      MANTAPPP.............!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

      Hapus
  79. Apa gunanya kalau gaji pns karena sogok dihalalkan, toh sudah jelas ar-rasyi wal murtasyi fin nar....
    Mengenai yang sudah terlanjur jd pns karena menyogok pasti dlm dirinya berat meninggalkan kesenangan dunia itu, pdhal menurut kami ini tetap merampas hak orang lain, mskpun pndapat tengku bukan merampas hak org lain krn belum ada sk,

    org yg menyogokpun belum tentu lolos cpns, cerita dr sseorang dia menyogok 40jt, sdangkan ada jg yg menyogok 100jt n yg lolos yg sogokannya lebih besar..

    Menurut kami perampasan hak org lain d sini krn banyak orang lain sbnarnya yg lebih berhak, dan yang lolos krn menyogok kpd pemerintah yang memutuskan penerimaan pns(hakim), ini sesuai dg firman Allah Qs al-baqarah : 188

    BalasHapus
  80. Apa gunanya kalau gaji pns karena sogok dihalalkan, toh sudah jelas ar-rasyi wal murtasyi fin nar....
    Mengenai yang sudah terlanjur jd pns karena menyogok pasti dlm dirinya berat meninggalkan kesenangan dunia itu, pdhal menurut kami ini tetap merampas hak orang lain, mskpun pndapat tengku bukan merampas hak org lain krn belum ada sk,

    org yg menyogokpun belum tentu lolos cpns, cerita dr sseorang dia menyogok 40jt, sdangkan ada jg yg menyogok 100jt n yg lolos yg sogokannya lebih besar..

    Menurut kami perampasan hak org lain d sini krn banyak orang lain sbnarnya yg lebih berhak, dan yang lolos krn menyogok kpd pemerintah yang memutuskan penerimaan pns(hakim), ini sesuai dg firman Allah Qs al-baqarah : 188

    BalasHapus
  81. Bagaimana hukumnya jika seorang PNS masuk dengan cara murni,tapi dalam bekerja dia malas-malasan,sering telat,sering pulang cepat,serin keluar kantor dgn alasan tidak jelas..apakah gaji yang dia terima halal?

    BalasHapus
  82. Bagaimana hukumnya jika seorang PNS masuk dengan cara murni,tapi dalam bekerja dia malas-malasan,sering telat,sering pulang cepat,serin keluar kantor dgn alasan tidak jelas..apakah gaji yang dia terima halal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. haram sebagian gajinya, karena kerjanya tidak sesuai dgn kontrak kerjanya

      Hapus
  83. Assalamu`alaikum warohmatullah
    wabarokatuh.

    Pak saya memiliki masalah yang cukup pelik. Saya kebetulan sudah terlanjur berkuliah di Perguruan Tinggi kedinasan dengan jurusan instansi untuk pungutan negara Saya anak pertama dari 6 bersaudara dan ayah juga merupakan salah satu pegawai dari instansi terkait.
    Pertanyaan saya: 1. Apabila saya mau keluar dari perguruan tinggi ini maka saya akan dikenakan denda sebesar 30 juta. Saya haru menjalani ikatan dinas kurang lebih 4 tahun baru saya tidak akan dikenakan denda tersebut
    2. Apabila saya pindah kuliah maka tetap saja uang yang digunakan untuk membiayai statusnya haram?

    Menurut pandangan Bapak, apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? sedangkan apabila ayah saya keluar dari Instansi tersebut juga maka tidak ada yang dapat menafkahi. Sedangkan kami terlilit hutang yang sangat besar.

    Mohon dijawab Pak.Ustadz

    BalasHapus
    Balasan
    1. sepertinya sdr dari negara jiran malaysia. kami tdk mengerti apa yg dimaksud dgn pungutan negara. ? apakah semacam instansi pajak atau giamana?

      Hapus
    2. Saya dari Indonesia Pak Ustadz
      Dari bea cukai pak ustadz.
      Tolong dijawab pak ustadz pertanyaan saya, terima Kasih :)

      Hapus
    3. 1. menurut hemat kami , bekerja di bea cukai tidaklah haram. karena bea cukai tidak lah sama dgn pajak yg diharamkan agama. pajak yg diharamkan agama adalah pajak yg dipaksa oleh negara secara sepihak. adapun pajak pada zaman sekarang seperti di indonesia merupakan merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara dengan rakyatnya (diwakili oleh DPR kalau di Indo,-). jadi dia seperti uang iuran organisasi). apalagi zaman sekarang tanpa pajak , negara tidak mungkin berjalan dgn baik.

      2. karena itu saran kami, aktifitas sdr dan ayah sdr dijalankan saja sebagaimana biasa.

      wassalam

      Hapus
    4. Kalau saya baca diwebsite lain seperti pengusahamuslim, konsultasisyariah, dan aslibumiayu mereka mengatakan bahwa mukus itu pajak/bea cukai itu haram. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan mukus dan dalil dalilnya.

      Terimaka kasih pak ustadz, mohon maaf pak ustadz banyak bertanya. Karena masalah ini sangat mengganggu saya dan keluarga.

      Jazzakallahu

      Hapus
    5. kami memahami pajak/mukus yg diharamkan apabila dilakukan sepihak oleh pemerintah tanpa persetujuan rakyat.

      Hapus
  84. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  85. Di antara bukti pajak haram, dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dari Abu Hurairah, beliau bersabda,
    « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ ، وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ ، حَتَّى تَكُونَ السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا )
    “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya. Sebentar lagi Isa bin Maryam akan turun di tengah-tengah kalian sebagai hakim yang adil. Beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus jizyah (pajak atau upeti)13, harta semakin banyak dan semakin berkah sampai seseorang tidak ada yang menerima harta itu lagi (sebagai sedekah, pen), dan sujud seseorang lebih disukai daripada dunia dan seisinya.”

    BalasHapus
  86. 1. Saya mecuri sepotong kain, apa hukum mencuri ???

    2. Lalu saya memakai kain tersebut untuk sholad, apakah sah sholad say & dapat fahala kah saya dari sholad tersebut ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. mencuri tentu haram , banyak sekali dalil al-qur'an dan hadits yang mengharamkan mencuri.
      2. shalatnya tetap sah, namun memakai barang curian tetap haram. sah shalat karena tidak ada yg membatalkan shalat.

      3. karena sah, maka kita sudah terlepas dari kewajiban. tapi pahala nya menurut hemat kami gak ada. karena shalat tersebut di selimuti oleh perbuatan haram.

      Hapus
  87. Bukanx gaji pns itu haram. Hidup d atas pnderitaan orang lain dengan gaji yang tinggi belum lagi tunjangan pensiun. Padahal kerja separuh hari. Apa pantas d gaji tinggi. Jika emang negara menggaji pns untuk kerja yg itu2 saja. Knpa tidak seluruh rakyat indonesia aj di gaji. Kita kerja kna pjak. Tinggal kna pjak. Beli kna pajak buknkah itu termasuk bekerja untuk negara.. Jdi lah orang adil jika umk 2.7 jt kasih aj pns gaji itu. Jgn ad tunjangan kiri knan.. Liat rakyat mu liat rakyat yg bayar pjak untuk gajimu pns..

    BalasHapus
  88. Sulit pd titik ukuwah,
    Ditawarkan kali aja sepakat
    Dikabarkan.....
    Halal itu jelas
    Haram itu jg jelas
    Diantara halal dan haram adalah hal yg samar, disarankan unt ditinggalkan krn condong kemungkinan terjatuh pd haram,
    Yok...belajar wira'i dlm mengambil dunia yg berhiaskan tipu daya,
    Sll minta penjagaan dr Allah selalu,
    Tetap semangat

    BalasHapus