Renungan

Kamis, 24 Januari 2013

hukum masuk gereja


Pertanyaan yang belum terjawab dari pertanyaan Ihsan90
1.       Teungku, bagaimana hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim, tetapi tidak mengikuti ritual peribadatan mereka. yakni, kita berada pada ruangan lain tapi ruangan tsb masih berada dlm tempat yg sama dgn ruangan acara peribadatan mereka?

2. benarkah ada ulama yg membolehkan menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb?

Jawab :
1. Pada dasarnya memasuki gereja, hukumnya boleh saja selama tidak ada faktor-faktor yang mengharamkannya. Faktor-faktor yang mengharamkannya misalnya :
a.         Masuk tanpa izin pemiliknya, Dalam Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarah al-Mahalli disebutkan :
لَا يَجُوزُ لَنَا دُخُولُهَا إلَّا بِإِذْنِهِمْ وَإِنْ كَانَ فِيهَا تَصْوِيرٌ حَرُمَ مُطْلَقًا، وَكَذَا كُلُّ بَيْتٍ فِيهِ صُورَةٌ
Artinya : Tidak bolek masuk dalam gereja kecuali dengan izin mereka (pemilik gereja) dan seandainya dalam gereja tersebut ada patung-patung, maka haram secara mutlaq, demikian juga setiap rumah yang ada patung.[1]

Dalam Hasyiah al-Jamal disebutkan :
لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُ كَنِيسَةٍ بِغَيْرِ إذْنِ أَهْلِهَا
Artinya : Tidak boleh bagi seorang muslim memasuki gereja dengan tanpa izin ahlinya.[2]
\
b.      Dalam gereja tersebut terdapat patung-patung sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarah al-Mahalli dan Hasyiah al-Jamal di atas. Nabi SAW bersabda :
أتاني جبريل فقال: أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على باب البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة، ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتان منبوذتان توطآن، ومر بالكلب فليخرج، ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Jibril pernah mendatangiku sambil berkata : “Aku mendatangimu semalam. Tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali ada patung di pintu rumah dan di dalam rumah terdapat kain tirai yang ada patung dan juga ada anjing di dalamnya, maka suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon dan suruhlah potong tirai itu dengan dijadikan menjadi dua bantal yang dijadikan sandaran serta suruh keluarkan anjing tersebut. Kemudian Rasulullah SAW melakukan semuanya itu

Hadits ini telah ditashihkan oleh Turmidzi dan Ibnu Hibban. [3]

c.       Pakaian dan tingkah laku kita menyerupai kaum nasrani, ini sesuai dengan hadits Nabi SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu. (H.R. Abu Daud)[4]

Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits Thawus secara mursal.[5] Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan." [6]

d.      Memasuki gereja pada waktu hari raya atau ketika acara ritual mereka, karena hal ini menunjukkan kegembiraan atau persetujuan kita terhadap amalan mereka serta menyerupai dengan perilaku mereka. Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : Tolong menolonglah kepada kebajikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong kepada kemaksiatan dan permusuhan (Q.S. al-Maidah : 2)

         Umar r.a mengatakan :
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
Artinya : Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka.(H.R. Baihaqi)[7]

Jadi pertanyaan yang pertama di atas dapat dijawab bahwa hukumnya adalah haram kalau kaum gereja tersebut sedang melakukan ritual, meskipun berada dalam ruangan lain yang bukan ruangan acara ritual mereka, karena hal tersebut menunjukkan kegembiraan atau persetujuan kita terhadap amalan mereka serta menyerupai dengan perilaku mereka. Apalagi kalau dalam ruangan tersebut terdapat patung-patung. 
Kami belum menemukan ada ulama yang mu’tabar yang memboleh menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb. Karena hal itu bertentangan dengan dalil-dalil yang telah kami sebut di atas.





[1] ‘Amirah, Hasyiah Qalyubi wa Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 235
[2] Sulaiman al-Jamal, Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Juz. III, Hal. 572
[3] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. 10, Hal. 392
[4] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 441, Nomor hadits : 4031
[5] Al-Sakhawy, al-Maqashid al-Hasanah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 639
[6] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 271
[7] Baihaqi, Sunan al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 234, No. hadits : 18640

10 komentar:

  1. assalamu'alaikum Tgk.....bagaimanakah hukum bekerja pada NGO asing/orang kafir karna kita tidak tahu uang dari sumber mana untuk menggaji kita wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita disunnatkan menjauhi hal2 yang syubhat/samar2. Nabi SAW bersabda :
      فمن اتقى الشبهات فقد إستبرأ لدينه وعرضه
      barangsiapa yang menjauhi syubhah, maka dia sudah membersihkan bagi agama dan kehormatannya.(H.R. Bukhari)

      wassalam

      Hapus
  2. terimakasih Tgk atas nasehatnya...
    Ada beberapa kawan saya bekerja pada toko2 yg menjual alat2 bangunan milik orang2 cina di banda aceh.Apakah penghasilan mareka juga syubhat karna bekerja juga pada kafir.mohon penjelasan Tgk...wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. terjadinya syubhat adalah karena pada harta seseorang ada harta halal dan harta haram, sedangkan kita tidak tahu harta mana yang diberikan kepada kita, jadi bukan karena faktor seseorang itu kafir. seseorang kafir bisa saja harta yg ada padanya adalah halal, karena usahanya dlm keadaan halal, sebaliknya seorang yg mengaku beriman bisa saja hartanya haram karena usahanya haram.

      2. kita diharuskan menghukum harta seseorang secara zhahir yang nampak pada kita dan tidak boleh berprasangka buruk kepada harta orang. selama tidak ada dalil bahwa harta seseorang itu berasal dari haram, maka kita harus menghukumnya halal


      wassalam

      Hapus
  3. terimakasih atas imformasi@, oa kalau dikejar musuh trus kta masuk giman hukum@ ustat

    BalasHapus
  4. Assalamualikum wr wb
    Abu lon neuk tanyong bacut..
    saya seorang polisi.pada saat hari raya natal dan tahun baru kami diwajibkan PAM(pengamanan) gereja dan ibadah mereka. selama ini saya selalu menolak dan terahir saya hanya disuruh stanby saja. dan pernah sekali saya tidak mau mendatanginya dan memilih hanya duduk di pos penjagaan piket kantor saja.
    menurut pendapat sya pribadi apabila saya menjaga mereka maka sya telah mendukung para musuh Allah.mengucap selamat natal aja haram apalagi menjaga.Dan kadang kadang dikantor ada dilaksanakan merayakan tahun baru yang menurut pendapat saya itu haram bagi kita karena ikut merayakan hari besar mereka berarti kita telaha setuju dengan ajaran mereka yang membuat kita tanapa disadari telah musrik dan saya tidak mampu mencegahnya walaupun saya ada menjelaskan kepada beberapa orang tentang perayaan tersebut.tapi disatu sisi saya adalah aparatur negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang diembankan kepada saya.

    terimong geunaseh Abu semoga abu selalu diberi kesehatan dan keluasan ilmu dan kekuatan dalam berdakwah
    Wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami , karena sdr seorang polisi yg di tugaskan negara, maka sekedar menjaga keamanan gereja tanpa ada unsur senang dgn kegiatan ibadah mereka , maka itu tidak terlarang. karena negara menurut Islam juga harus melindungi umat selain Islam dari gangguan keamanan.

      Hapus
  5. Saya bekerja di rs kristen... namun terkadang saya di wajibkan mengikuti kebaktian mereka meski hanya sekedar duduk saja.... gimana hukumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengikuti kebaktian berarti mengikuti ibadah mereka. itu dpt menyebabkan murtad, meski duduk doang. kaerena hadits nabi : barang siapa menyerupai suatu kelompok, maka termasuk kelompok itu.
      wassalam

      Hapus