Renungan

Minggu, 24 Februari 2013

Masalah-masalah dha’if dalam Matan al-Ghayah wa al-Taqrib (bag.1 : kitab al-Thaharah)


Kitab yang sering disebut dikalangan dayah/pesantren Aceh sebagai Matan Taqrib ini merupakan kitab fiqh syafi’i yang sangat terkenal di kalangan dayah/pesantren Aceh. Di dayah Aceh kitab ini diajarkan pada tingkat pertama. Hal ini karena kitab ini merupakan kitab fiqh yang sangat ringkas tetapi tetap lengkap mencakup semua bab fiqh. Kitab al-Taqrib ini juga dikenal dengan nama Ghayah al-Ikhtishar. Materi kitab ini dimulai dengan kitab, kemudian bab, seterusnya pashal. Karena sistimatikanya bagus dan bahasa yang digunakan juga mudah dipahami, maka sangat membantu para santri memahami kitab ini, sehingga tidak heran kitab ini sangat populer dikalangan mazhab Syafi’i, baik didunia Islam luar maupun di Indonesia dan dengan alasan ini juga, barangkali kitab ini banyak disyarah oleh ulama-ulama yang datang setelah pengarang kitab ini. Namun dengan tanpa mengurangi perhormatan dan penghargaan kita kepada pengarang kitab ini yang telah menghasilkan sebuah karya yang sangat cemerlang ini, kitab yang berisi fiqh syafi’i ini ternyata berisi beberapa masalah yang dianggap dha’if oleh ulama syafi’iyah sesudahnya. 

Berdasarkan penelitian kami, setidaknya terdapat 24 (dua puluh empat) masalah yang difatwa dhai’f atau tidak mu’tamad oleh ulama-ulama Mazhab Syafi’i sesudahnya.  Adapun kitab-kitab yang kami guna sebagai referensi dalam mengkaji masalah ini disamping kitab al-Ghayah wal-Taqrib sendiri adalah :
1.      Fath al-Qarib al-Mujib, karya Ibnu Qasim al-Ghazi
2.      Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, karya Ibrahim al-Bajuri
3.      Majmu’ Syarah al-Muhazzab, karya Imam al-Nawawi
4.      Hasyiah Qalyubi wa Umairah, karya Qalyubi
5.      Minhaj al-Thalibin, karya al-Nawawi,
6.      Raudhah al-Thalibin, karya Imam al-Nawawi,
7.      al-Iqna’ ‘ala Halli Alfazh Abi Syuja’, karya Khatib Syarbaini
8.      Kifayatul Akhyar, karya Imam al-Taqiyuddin al-Hishny, 
9.      I’anah al-Thalibin, karya Al-Bakri al-Damyathi
10.  Syarah al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, karya Jalaluddin al-Mahalli,
11.  Fath al-Wahab, karya Zakariya al-Anshari
12.  al-Mughni al-Muhtaj, karya Khatib Syarbaini

Masalah-masalah dha’if dalam al-Ghayah wa al-Taqrib :
1.    Dalam kitab Thaharah, pada masalah istinjak disebutkan :
ولا يستقبلُ الشمسَ والقمرَ ولا يَستدبرُِهما
Artinya : Tidak boleh menghadap matahari dan bulan serta tidak membelakangkan  keduanya.[1]

Maksud pengarang kitab ini adalah makruh menghadap matahari dan membelakangkannya ketika qadha hajat sebagaimana penjelasan Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib (kitab syarah al-Ghayah wa al-Taqrib).[2]
Pernyataan pengarang kitab al-Ghayah wa al-Taqrib bahwa membelakangkan qiblat ketika qadha hajat makruh adalah dha’if sebagaimana keterangan ulama di bawah ini :
a.       Ibrahim al-Bajuri dalam mengometari pernyataan pengarang al-Ghayah wa al-Taqrib tersebut, mengatakan :
)قوله ولا يستدبرهما (ضعيف فالمعتمد عدم كراهة الاستدبار
Artinya : Perkataan pengarang : “dan tidak membelakangkan keduanya” adalah dha’if, sedangkan yang mu’tamad adalah tidak makruh membelakangkan keduanya.[3]

b.      Imam al-Nawawi mengatakan dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab:
الرابع أنه في القبلة يستوى الاستقبال والاستدبار وهنا لا بأس بالاستدبار وانما كرهوا الاستقبال: هذا هو الصحيح المشهور وبه قطع المصنف في التنبية والجمهور
Artinya : Yang ke-empat, sesungguhnya qadha hajad pada masalah kiblat sama hukumnya, menghadap atau membelakangkannya. Di sini (masalah bulan dan matahari), tidak mengapa membelakangkan keduanya, hanya mereka (ulama) memakruhkan menghadapnya. Ini pendapat yang shahih dan masyhur yang disebut secara qatha’ oleh pengarang al-Tanbih dan Jumhur.[4]

c.       Qalyubi mengatakan :
يكره استقبال القمرين لا استدبارهما
Artinya : Makruh menghadap dua bulan (bulan dan matahari) tidak makruh membelakangkan keduanya.[5]

2.        Dalam kitab Thaharah, pada masalah fardhu mandi, pengarang mengatakan :
وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية، وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه، وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة
Artinya : Fardhu mandi tiga perkara, yaitu niat, menghilangkan najis jika ada pada tubuhnya dan menyampaikan air kepada seluruh bulu dan kulit.[6]

Pernyataan pengarang bahwa salah satu fardhu mandi menghilangkan najis jika ada pada tubuhnya adalah dha’if sebagaimana keterangan ulama di bawah ini :
a.       Ibrahim al-Bajuri dalam mengometari pernyataan pengarang al-Ghayah wa al-Taqrib tersebut, mengatakan :
)قوله ثلاثة أشياء ( أي على طريقة الرافعي من أن إزالة النجاسة من فرائض الغسل وهي مرجوحة وإن جرى عليها المصنف، وأما على طريقة النووي من أن إزالة النجاسة ليست من فرائضه فشيئان فقط
Artinya : Perkataan pengarang : “tiga perkara” itu artinya berdasarkan jalur  al-Rafi’i yaitu menghilangkan najis merupakan fardhu mandi, pendapat ini lemah, meskipun pengarang berpendapat dengannya. Adapun berdasarkan jalur al-Nawawi, menghilangkan najis tidaklah termasuk fardhu mandi, jadi hanya dua perkara saja.[7]

b.      Dalam al-Minhaj al-Thalibin disebutkan :
وَمَنْ بِهِ نَجَسٌ يَغْسِلُهُ ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَلَا تَكْفِي لَهُمَا غَسْلَةٌ، وَكَذَا فِي الْوُضُوءِ. قُلْتُ: الْأَصَحُّ تَكْفِيهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Artinya : Orang-orang yang bernajis, hendaklah membasuhnya, kemudian mandi, dan tidak memadai untuk keduanya dengan sekali basuh, demikian juga pada wudhu’. Saya (al-Nawawi) mengatakan : “Menurut pendapat yang lebih shahih memadai, wallahua’lam.[8]

c.       Dalam Raudhah al-Thalibin disebutkan :
فلو غسل غسلة واحدة بنية الحدث والنجس طهر عن النجس ولا يطهر عن الحدث على المذهب .قلت الأصح أنه يطهر عن الحدث أيضاً
Artinya : Seandainya mandi dengan sekali basuh dengan niat menghilangkan hadats dan najis, maka suci dari najis tetapi tidak suci dari hadats berdasarkan mazhab. Saya (al-Nawawi) mengatakan: Menurut pendapat yang lebih shahih sesungguhnya itu menyucikan juga dari hadats.[9]

3.        Dalam kitab Thaharah, pada masalah mandi-mandi yang disunnatkan, pengarang mengatakan salah satunya adalah :
وللمبيت بمزدلفة
Artinya : mandi karena bermalam di Muzdalifah.[10]

Pernyataan pengarang termasuk mandi yang disunnatkan mandi karena bermalam di Muzdalifah adalah dha’if sebagaimana keterangan ulama di bawah ini :
a.    Ibrahim al-Bajuri dalam mengometari pernyataan pengarang al-Ghayah wa al-Taqrib tersebut, mengatakan
)قوله وللمبيت بمزدلفة ( أي والغسل للمبيت بمزدلفة على رأي مرجوح، والراجح أنه لا يسن الغسل للمبيت بمزدلفة لقربه من غسل عرفة
Artinya : Perkataan pengarang “karena bermalam di Muzdalifah” artinya, mandi karena bermalam di Muzdalifah berdasarkan pendapat yang lemah. Pendapat yang kuat sesungguhnya tidak disunnatkan mandi karena bermalam di Muzdalifah, karena dekat dengan mandi ‘Arafah.[11]

b.    Dalam al-Iqna’ ‘ala Halli Alfazh Abi Syuja’ disebutkan :
( وَ ) الرَّابِعَ عَشَرَ الْغُسْلُ ( لِلْمَبِيتِ بِمُزْدَلِفَةَ ) عَلَى طَرِيقَةٍ ضَعِيفَةٍ لِبَعْضِ الْعِرَاقِيِّينَ ، وَالْمَذْهَبُ فِي الرَّوْضَةِ وَحَكَاهُ فِي الزَّوَائِدِ عَنْ الْجُمْهُورِ وَنَصَّ الْإِمَامُ اسْتِحْبَابَهُ لِلْوُقُوفِ بِمُزْدَلِفَةَ بَعْدَ صُبْحِ يَوْمِ النَّحْرِ وَهُوَ الْوُقُوفُ بِالْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
Artinya : Yang ke-empat belas (dari mandi yang disunnatkan) adalah mandi karena bermalam di Muzdalifah berdasarkan jalur dha’if sebagian ulama al-‘Iraqiyuun. Yang menjadi Mazhab dalam Raudhah dan telah diceritakan dalam Zawaid al-Raudhah dari Jumhur serta nash al-Imam adalah disunnatkan mandi karena wuquf di Muzdalifah sesudah Subuh pada hari al-Nahr, sedangkan Itu adalah wuquf di Masy’ar al-Haram.[12]

4.        Dalam kitab Thaharah, pada masalah mandi-mandi yang disunnatkan, pengarang mengatakan salah satunya adalah :
وللطواف
Artinya : mandi karena thawaf.[13]

Pernyataan pengarang termasuk mandi yang disunnatkan mandi karena thawaf adalah dha’if sebagaimana keterangan ulama di bawah ini :
a.       Ibrahim al-Bajuri dalam mengometari pernyataan pengarang al-Ghayah wa al-Taqrib tersebut, mengatakan :
(قوله والغسل للطواف) أي على قول مرجوح والراجح أنه لا يسن الغسل له لأن وقته موسع فلا يلزم اجتماع الناس لفعله في وقت واحد المقتضي ذلك.لطلب الغسل
Artinya : Perkataan pengarang “dan mandi karena thawaf” artinya berdasarkan perdapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang kuat sesungguhnya tidak disunnatkan mandi karena thawaf, karena waktunya lapang, maka tidak lazim mengumpulkan manusia dalam waktu yang satu yang menghendaki demikian itu bagi ada tuntutan mandi.[14]

b.      Dalam  al-Iqna’ ‘ala Halli Alfazh Abi Syuja’ disebutkan :
( وَ ) السَّادِسَ عَشَرَ وَالسَّابِعَ عَشَرَ الْغُسْلُ ( لِلطَّوَافِ ) أَيْ لِكُلٍّ مِنْ طَوَافِ الْإِفَاضَةِ وَالْوَدَاعِ ، وَهَذَا مَا جَرَى عَلَيْهِ النَّوَوِيُّ فِي مَنْسَكِهِ الْكَبِيرِ .وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : إنَّ الِاغْتِسَالَ لِلْحَلْقِ مَسْنُونٌ لَكِنَّهُ فِي الرَّوْضَةِ تَبَعًا لِكَثِيرٍ .قَالَ : وَزَادَ فِي الْقَدِيمِ ثَلَاثَةَ أَغْسَالٍ لِطَوَافِ الْإِفَاضَةِ وَالْوَدَاعِ وَلِلْحَلْقِ .قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ : وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْجَدِيدَ عَدَمُ الِاسْتِحْبَابِ لِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ ، وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْمِنْهَاجِ انْتَهَى .وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ .
Artinya : Yang ke-enam belas dan tujuh belas adalah mandi karena thawaf, artinya karena setiap thawaf ifazhah dan wida’. Ini adalah berdasarkan pendapat al-Nawawi dalam Manasik al-Kabir. Beliau mengatakan pula di dalamnya, sesungguhnya mandi karena mencukur adalah disunnatkan, tetapi beliau dalam Raudhah karena mengikuti kebanyakan ulama mengatakan, “Dilebihkan pada pendapat qadim tiga mandi, yaitu mandi karena thawaf ifazhah, thawaf wida’ dan mandi karena mencukur. Tetapi al-Nawawi dalam al-Muhimmaat mengatakan :  Kesimpulannya, sesungguhnya pendapat jadid tidak disunnatkan mandi karena tiga perkara ini dan ini merupakan kehendaki dari kalam al-Minhaj. (Berkata pengarang al-Iqna’) “Ini adalah pendapat yang mu’tamad”.[15]

c.       Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan :
منها (يسن الْغُسْلُ لِلطَّوَافِ) ولفظ الشيخ يشمل طواف القدوم وطَوَافِ الْإِفَاضَةِ و طواف َالْوَدَاعِ.  وقد نص الشافعي على استحباب الغسل لهذه الثلاثة في القديم لان الناس يجتمعون له فيستحب له الاغتسال. والجديد انه لا يستحب لان وقته  موسع فلا تغلب فيه الزحمة بخلاف سائر المواطن كذا قاله الرافعي والنواوي في الروضة وشرح المهذب وهو قضية كلام المنهاج لانه لم يعد ها الا انه في المناسك قال يستحب الغسل للثلاثة

ِِArtinya : Sebagian darinya disunnatkan mandi karena thawaf. Perkataan Syekh ini mencakup thawaf al-qudum, thawaf ifazhah dan thawaf wida’. Syafi’i telah mennashkan atas disunnatkan mandi karena tiga perkara ini pada qadim, karena manusia berkumpul untuknya, maka disunnatkan mandi karenanya. Pendapat jadid, sesungguhnya mandi karena thawaf tidak disunnatkan, karena waktunya yang lapang, maka tidak diberatkan bersesak padanya, berbeda dengan waktu lain, seperti ini telah berpendapat al-Rafi’i dan al-Nawawi dalam al-Raudhah dan Syarh al-Muhazzab dan ini juga merupakan kehendaki kalam al-Minhaj, karena Imam al-Nawawi tidak menghitungnya sebagai sunnat mandi, tetapi beliau dalam kitab al-Manasik mengatakan : “Disunnatkan mandi karena yang tiga tersebut.”[16]



 (Bersambung........)



[1] Abu Syuja’, al-Ghayah wa al-Taqrib, Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, Mesir, Hal. 4
[2] Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, al-Ma’arif, Bandung, Hal. 6
[3] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramian, Singapura, Juz. I, Hal. 65
[4] Imam al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 110
[5] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 39
[6] Abu Syuja’, al-Ghayah wa al-Taqrib, Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, Mesir, Hal. 5
[7] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramian, Singapura, Juz. I, Hal. 65
[8] Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 68
[9] Imam al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Dar al-‘Alim al-Kutub, Juz. I, Hal. 200-201
[10] Abu Syuja’, al-Ghayah wa al-Taqrib, Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, Mesir, Hal. 5
[11] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramian, Singapura, Juz. I, Hal. 81
[12] Khatib Syarbaini, al-Iqna’ ‘ala Halli Alfazh Abi Syuja’, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 375
[13] Abu Syuja’, al-Ghayah wa al-Taqrib, Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, Mesir, Hal. 5
[14] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramian, Singapura, Juz. I, Hal. 81
[15] Khatib Syarbaini, al-Iqna’ ‘ala Halli Alfazh Abi Syuja’, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 375-376
[16]Imam al-Taqiyuddin al-Hishny,  Kifayatul Akhyar, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar