Salamu'alaikum wr.wb...
4 pertanyaan yg ingin sy tanyakan pd tgk yg mulia...
1. Di dalam kitab2 dikatakan sunat ta'ziyah hingga 3 hari...! Ta'ziyah bgmn yg di maksud? Apa ta'ziyah menghadiri kematian dan berdo'a? Dan apakah yg kita lakukan slm 7 hr itu jg termasuk dlm kata ta'ziyah?
2. Apa hukum memberi makan hewan seperti ikan dengan najis sprti dgn bangkai? Dan bgmn hukum mengkonsumsi hewan tsb?
3. Bgmna hukum memakan burung yg di tembak mati dgn senapan? Dan bgmn hukum makan ikan yg ditembak dlm sungai?
4. Bolehkan seseorang memimpin do'a shamadiah dan tahlilan pd kematian, sdgkan ia belum pernah mengambil thariqat shamadiah!
Tetapi ia sangat mahir dan lancar dlm memimpin shamadiah trsbut...!
Atas jwbnnya, sy ucpkan trimakasih..
Wassalam..
4 pertanyaan yg ingin sy tanyakan pd tgk yg mulia...
1. Di dalam kitab2 dikatakan sunat ta'ziyah hingga 3 hari...! Ta'ziyah bgmn yg di maksud? Apa ta'ziyah menghadiri kematian dan berdo'a? Dan apakah yg kita lakukan slm 7 hr itu jg termasuk dlm kata ta'ziyah?
2. Apa hukum memberi makan hewan seperti ikan dengan najis sprti dgn bangkai? Dan bgmn hukum mengkonsumsi hewan tsb?
3. Bgmna hukum memakan burung yg di tembak mati dgn senapan? Dan bgmn hukum makan ikan yg ditembak dlm sungai?
4. Bolehkan seseorang memimpin do'a shamadiah dan tahlilan pd kematian, sdgkan ia belum pernah mengambil thariqat shamadiah!
Tetapi ia sangat mahir dan lancar dlm memimpin shamadiah trsbut...!
Atas jwbnnya, sy ucpkan trimakasih..
Wassalam..
Jawab :
1. Pengertian ta’ziyah adalah menghibur orang yang ditimpa
musibah, sunnat dilakukan selama tiga hari. Dengan demikian, tradisi berdoa
selama tujuh hari yang sering dilakukan di Aceh dan Indonesia pada umumnya
bukanlah ta’ziah. Karena makna berdoa tentu berbeda dengan menghibur. Menghibur
tentu ditunjukan dengan ajakan supaya orang yang berduka untuk tabah, tawakal
dan lain-lain.
2. Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab karangan Imam al-Nawawi (Dar
al-Irsyad, Jeddah, Juz IX, Hal. 30) disebutkan Makruh makan binatang jalalah. Adapun
Jalalah adalah binatang yang diberikan makanan berupa najis/kotoran sehingga bau
dagingnya berubah atau dagingnya membusuk. Adapun memberikan makanan najis/kotoran
kepada hewan-hewan yang dimakan dengan
jumlah banyak sehingga binatang itu menjadi katagori binatang jalalah adalah
dilarang (Zhahir ‘ibarat Nihayah al-Muhtaj, karya al-Ramli adalah haram). Lihat
Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, juz. VIII, Hal. 156)
3. Burung merupakan jenis hewan yang boleh dimakan dengan cara
penyembelihan. Karena itu menembak mati burung dengan senapan tidak termasuk
dalam katagori penyembelihan. Karena itu, hukum burung yang mati dengan
tembakan itu adalah bangkai, haram memakannya. ini berbeda dengan burung-burung
yang ditombak atau dipanah dengan senjata tajam, maka menurut fiqh itu
disamakan dengan menyembelih.
4. Adapun ikan yang ditembak disungai, maka itu boleh saja. Karena
ikan tidak termasuk dalam katagori binatang yang wajib disembelih
5. Samadiyah atau tahlilan adalah mendo’akan agar Allah
menyampaikan hadiah pahala membaca surah al-ikhlash kepada si mayit. Namanya saja
berdo’a, maka tidak ada keterangan dari syara’ yang mengharuskan seseorang yang
memimpin do’a itu harus mempunyai ijazah thariqah dari seseorang syekh atau
guru. Namun ada baiknya yang memimpin do’a itu mempunyai ijazah thariqah,
karena cara berdoanya itu mengikuti cara berdasarkan bimbingan guru punya
thariqat dan lagi dalam do’anya itu tentu dengan jalan tawasul kepada guru-guru
thariqatnya.
6. wassalam
2.Brrti memakan hewan yg di beri makan dgn najis/bangkai tidak apa2.. Karna makruh bukan haram..
BalasHapus3.knp ada perbedaan antara membunuh dgn senapan dgn membunuh dgn tombak dan panah?
membunuh dengan senapan berarti membunuh dengan peluru tumpul,(cuma dengan mesiu) bukan senjata tajam. tombak atau panah adalah senjata tajam
HapusRusa ta tembak ngon bude tupe., hanjeut pajoh syit tgk?
Hapuskalau peluru beude itu tumpul bukan tajam, maka hasil tembakannya tidak boleh dimakan
HapusKalau tumpul pelurunya, ya ga bisa tembus lah Tgk waktu di tembak, apalagi proyektil peluru itu saat mengenai sasaran pecah dan tajam..
Hapusbisa saja karena kekuatan lemparannyanya, jadi tembus bukan karena ketajamannya, tetapi karena kuat lemparannya.
HapusTrims atas jwbnnya..
BalasHapusSaya ingin bertanya lagi pada tgk:
1. Bila sseorg di ikat/dipenjara, dan dia kotor.. kencing dan berak di tempat trsbut, tanpa ada istinjak, tanpa air & debu.. Apakah baginya tetap berkewajiban shalat? dan bgmn cr dia melakukannya..?
2. Jum'at tidak di wajibkan bagi wanita.. Namun apabila mereka juga mengerjakannya.. Apakah jum'at trsbut sdh memadai? atau mereka harus shalat zuhur lagi?
3. Apa hukum memotong rambut bagi wanita?
Terimakasih tgk..
jawabannya pada link berikut :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/hukum-shalat-dengan-bernajis-dan-hadats.html
wassalam