salamualaikum tgk....
tgk, sy ingin bertanya..
1.apa anak kecil mendapat pahala apabila melakukan salat dengan benar?
2.apakah orang gila apabila melakukan salat dgn benar akan memperoleh pahala juga??
3.apa sah salat kita tgk, bila kita mengikuti imam yg belum khitan? dan imam yg belum baligh juga?
4.apakah ada manfaat atau pahala bagi orang non muslim, bila mereka membantu orang islam? ataumemberi bantuan untuk sekolah atau pesantren?
trimakasih tgk....
maaf terlalu banyak....
tgk, sy ingin bertanya..
1.apa anak kecil mendapat pahala apabila melakukan salat dengan benar?
2.apakah orang gila apabila melakukan salat dgn benar akan memperoleh pahala juga??
3.apa sah salat kita tgk, bila kita mengikuti imam yg belum khitan? dan imam yg belum baligh juga?
4.apakah ada manfaat atau pahala bagi orang non muslim, bila mereka membantu orang islam? ataumemberi bantuan untuk sekolah atau pesantren?
trimakasih tgk....
maaf terlalu banyak....
Jawab ;
1.
Anak-anak yang belum
baligh apabila melakukan shalat dengan benar, maka shalatnya sah dan dia
mendapat pahalanya. Hukum shalat anak-anak belum baligh ini sama dengan hukum
haji yang dilakukan oleh anak-anak belum baligh. Dalam hal haji, Rasulullah SAW
bersabda :
فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ
امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya : Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW : “Wahai
Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Ya dan bagimu
pahala (H.R Muslim)[1]
Dalam mengomentari
hadits di atas, al-Nawawi mengatakan :
فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ
الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ
لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا
“Hadits ini menjadi
hujjah bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ulama bahwa haji anak-anak terakad
dan sah dan mendapat pahala karenanya, meskipun tidak memadai sebagai haji
rukun Islam, tetapi menjadi haji sunnat.”[2]
2.
Orang gila apabila
melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah, karena tidak dii’tibar niatnya,
meskipun perbuatan shalat yang dilakukannya benar. Dengan demikian, maka tidak
ada pahala baginya.
3.
Menurut hemat kami,
mengikuti imam yang belum khitan atau belum baligh, sah-sah saja selama imam
itu melakukan shalatnya dengan memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Bagi yang
belum khitan tentu kemaluan yang ditutupi oleh kulit yang dipotong waktu khitan
harus dibersihkan alias disucikan, karena itu termasuk bagian badan yang wajib
bersih dari najis, karena masih dianggap zhahir badan.
4.
Amalan orang kafir,
meskipun merupakan perbuatan yang baik menurut agama seperti membantu orang Islam atau memberi bantuan
untuk sekolah atau pesantren, maka itu tidak ada nilainya di sisi Allah, alias
tidak mendapat pahala apa-apa. Allah Ta’ala berfirman Q.S. al-Nur : 39 berbunyi
:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ
الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا
Artinya
: Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah
yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila
didatanginya air itu, dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. (Q.S. al-Nur : 39)
wassalam
asslm... tgk kiban maksud surah kitab bajuri hal106 juz 1....
BalasHapusواعلم ان غسالة النجاسة بعد طهارة المحل المغسول طاهرة.......... الخ......... فالشرة عدم التغير
trims..
jawabannya pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/05/pengertian-teks-fath-qarib-pada-hamisy.html
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
BalasHapustgk yg lon hormati...lon neuk tanyeong kiban cara taubat nasuha yg benar.....???trimeong geunaseh tgk...
berdasarkan beberapa kita yang mu'tabar, antara lain kita al-muraqi al-ubudiyah disebutkan syarat taubat :
Hapus1. menyesali perbuatan haram yang pernah dilakukannya
2. bercita2 untuk tidak melakukan lagi
3. mengembali hak orang kalau tersangkut dgn hak orang
4. minta ampun kepada Allah.
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu...
BalasHapustgk sy ingin bertanya:
1. apa hukum jual beli anjing penjaga rumah? terus kucing, monyet, dan baru2 ini ada jual beli tokek untuk dijadikan obat???
2. bolehkah kita memegang anjing dalam keadaan kering?
3.kambing atau binatang buruan yg di tangkap atau digigit anjing boleh di makan?
4.samak dgn 7x dan salah satunya dgn tanah,, apakah tanah tsb di campur dgn air dan di kocok2 trus di siram pada bejana yg dijilat anjing?
syukran...................
1. jual beli anjing, hukumnya tidak sah, karena anjing adalah najis, tetapi boleh mengambil uang hanya sebagai imbalan jasa memeliharanya selama ini, bukan sebagai harganya. kucing, monyet, dan tokek, sah diperjual belikan karena ia bukan najis.
Hapus2. memegang najis tanpa perlu adalah haram, meskipun najis itu kering, cuma kalau najis itu kering seperti anjing dalam keadaan kering, maka najis anjing tersebut tidak menjalar atas tubuh kita yang kering juga, sehingga kita tdk perlu menyamaknya.
3. boleh saja asal anjing tersebut benar2 anjing muallam (anjing terlatih)
4. cara samak najis anjing dan babi adalah salah satunya air itu di campur dengan tanah
masalah jual beli anjing, dapat juga di baca :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/04/hukum-donor-darah.html
masalah cara menyamak najis anjing, baca :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/10/membasuh-najis-anjing.html
Assalamualaikum. Tgk mau nanya, bagaimana hukum orang yang tidak melaksanakan shalat, tetapi belum baligh tetapi sudah berumur diatas 10tahun, trims.
BalasHapuskalau belum baligh,meskipun sudah berumur 10 tahun, maka belum wajib shalat, karena itu apabila tidak melaksanakan shalat, maka tidak berdosa
Hapusterimakasih atas posytingan nya, sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapusKaos Muslim Dhikr Anak dan Keluarga