asslm...
tgk, kiban surah kitab bajuri hal 29 jilid 1 pd masalah air musyammas...?
tgk, kiban surah kitab bajuri hal 29 jilid 1 pd masalah air musyammas...?
dan kiban surah kitab ianatutthalibin(fathul
mu'in) pd masalah air mutlak... nas ibaratnya:
وان رشح من
بخارالماءالطهورالمغلى او استهلك فيه الخليط او قيد بموافقة الواقع.......
الخ..... ؟
dan yg terakhir tgk, surah contoh hadis dalam kitab nufahat(waraqat) hal 110-111 pd masalah fasal TAARRUDH... yaitu:
شر الشهود الذي
يشهد قبل ان يستشهد وحديث خير الشهود...........الخ....................؟؟
trims.......
Jawaban
1.
Air musyammas
adalah air yang panas dengan sebab kena panas matahari. Air ini makruh
pemakaiannya apabila air itu bertempat dalam bejana yang terbuat dari benda
yang mungkin ditempa selain emas dan perak dan dipanas matahari dalam ukuran
yang tinggi sehingga memunculkan bau tak sedap yang berhamburan pada permukaan air dengan sebab
panas tersebut. Karena itu dengan semata2 kena panas matahari, air itu tidak
makruh memakainya.
2.
Lengkap
bunyi teks Fath al-Mu’in (dalam I’anah al-Thalibin I/27) di atas adalah :
وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد وان
رشح من بخارالماءالطهورالمغلى او استهلك فيه الخليط او قيد بموافقة الواقع
كماء البحر
Artinya
: Air Mutlaq adalah sesuatu yang jatuh nama air atasnya tanpa qaid, meskipun air
itu muncul dilompat dari buih air yang suci menyucikan yang mendidih atau air
yang larut sesuatu di dalamnya ataupun air yang ada qaid sesuai dengan
kejadiannya seperti air laut.
Penjelasannya:
a.
Teks
di atas merupakan devinisi dari air mutlaq
b.
Air mutlaq
adalah sesuatu benda cair yang terbenar nama air atasnya tanpa diembel2 dengan sesuatu
qaid. Air kopi tidak disebut air mutlaq, karena gak ada orang mengatakan ia
dengan sebutan air, tetapi kalau ada orang menyebutnya pasti disebut air kopi
dengan tambahan qaid kopi.
c.
Termasuk
air mutlaq adalah air yang diloncat dari buih air suci menyucikan yang lagi
mendidih.
d.
Termasuk
air mutlaq adalah air yang larut sesuatu benda seperti gula di dalamnya. Ini tentunya
selama air itu tidak berubah, baik berubah pada pandangan kasat mata atupun
secara taqdir.
e.
Termasuk
air mutlaq adalah air yang diqaidkan sesuai dengan kejadiannya seperti air
laut. Air laut tetap disebut dengan air mutlaq, meskipun diqaidkan dengan laut,
karena qaidnya itu adalah qaid sesuai dengan kejadian asalnya.
3.
Kedua
hadits tersebut, lengkap bunyinya :
Hadits pertama
:
شر الشهود الذي يشهد قبل ان يستشهد
Artinya : Seburuk-buruk
saksi adalah saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta
Hadits kedua :
خير الشهود الذي يشهد قبل ان يستشهد
Artinya : Sebaik-baik
saksi adalah saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta
Kedua
hadits di atas dhahirnya adalah bertentangan, karena hadits pertama mengatakan
buruk saksi yang melakukan kesaksiannya sebelum diminta sedangkan
hadits kedua mengatakan sebaliknya, yaitu baik. Oleh para ulama sebagaimana
dijelaskan dalam kitab al-Waraqat mempertempat kedua hadits tersebut kepada
pada konteks yang berbeda. Hadits pertama dipertempat dalam konteks dimana pihak
yang dibantu dengan kesaksian saksi tersebut juga mengetahui apa yang menjadi
isi kesaksian saksi. Misalnya A mengetahui bahwa dirinya ada harta miliknya pada
pihak B. Nah, di sini saksi apabila naik
saksi tanpa diminta oleh A dianggap seburuk2 saksi, karena si A tanpa
diberitahu oleh saksi, dia sudah tahu yang menjadi haknya. Sedangkan hadits
kedua dipertempatkan pada konteks apabila pihak yang dibantu dengan kesaksian
saksi tersebut tidak mengetahui apa yang menjadi isi kesaksian saksi. Karena itu
saksi ini dianggap sebaik2 saksi, karena kalau saksi ini tidak naik saksi, maka
dikuatirkan pihak A tidak tahu yang menjadi miliknya.
kiban surah nas kitab bajuri juz 1 pd masalah air musyammas:
BalasHapusوانما يكره شرعا بقطر حار في اناء منطبع............
pu arti BIQUTRIN HAARIN tsb?
terimakasih....
terjemahannya adalah : "sesungguhnya hanya dimakruhkan pada syara' air musyammas dengan sebab titik air yang panas dalam bejana yang ditempa"
Hapuspenjelasannya :
makruh air musyammas, 'illah-nya adalah karena munculnya titik air panas didalam bejana yang ditempa. air panas yang terdapat dalam bejana tempaan ini mengakibatkan penyakit menurut thabib." karena itu makruh menggunakannya. karena itu, kalau bejana tersebut emas atau perak, maka tidak makruh, karena 'illah-nya tidak wujud pada bejana emas atau perak
wassalam
Karena tidak muat tikar untuk salat jenazah.. Sseorg salat jenazah di atas sandalnya? Bolehkah bila demikian, dan bolehkah bila di memakai sandal tgk?
BalasHapusTrims.
memakai sandai dalam shalat boleh saja asal sandal tersebut dalam keadaan suci. Rasulullah SAW bersabda :
Hapus“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan di antara kedua kakinya, dan jangan ia mengganggu orang lain dengan kedua sandalnya.” (HR. Al-Hakim)
Salamu'alaikum tgk..
BalasHapusDewi mo nanya nie.. Apa beda@ sujud syukur & sujud tilawah?
& pa uga yg kita baca wktu kita sujud tu?
1. perbuatan2 yang dilakukan pada sujud syukur dan sujud tilawah sama saja, yaitu niat, takbiratul ihram, sujud sekali, salam. bedanya sebabnya saja. kalau sujud syukur sujud karena mendapat nikmat atau tertolak bala, sedangkan sujud tilawah sujud karena membaca atau mendengar bacaan ayat al-qur'an tertentu. syarat2 kedua sujud ini sama dengan syarat shalat, seperti suci, menutup aurat, cara sujudnya sama seperti sujud dalam shalat, dll.
Hapus2. sujud tilawah di samping dilakukan di luar shalat dengan rukun2nya sebagaimana dikemukakan di atas, juga dapat dilakukan dalam shalat. cuma kalau sujud tilawah dalam shalat tidak perlu melakukan rukun2 di atas lagi, tetapi cukup dengan sujud langsung begitu membaca atau mendengar ayat2 yang diperintah sujud ketika membaca atau mendengarnya, kemudian melanjutkan shalatnya sebagaimana biasanya.
3. di antara ayat yang sunat sujud tilawah ketika membaca atau mendengarnya adalah ayat :
كلا لا تعطه واسجد واقترب
4. do'a yang dibaca ketika sujud syukur dan tilawah saama dengan do'a ketika sujud dalam shalat. dalam sujud tilawah sebaiknya di tambah : allhummaktub li biha 'indaka wazhi' biha 'anni wazraan waj'alha li 'indaka zukhraan wataqabbalha minni kamaa taqabbaltaha min 'abdika Daud.
(lihat bujairumi 'ala al-khatib , Juz. II, masalah sujud tilawah dan sujud syukur, mulai dari hal. 81 dst..)
Ma'af pak ustad sy ingin tanya sedikit..
BalasHapus1. Apa hukum mengikuti program KB?
2. Apa hukumnya bersetubuh dg memakai alat kondom?
3. Anak yg diadopsi dr org lain, tatkala ia sudah besar & nikah, siapa yg berhak mnjdi wali? & bolehkah org tua adopsi mnjdi walinya?
sudah kami jawab pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/06/keluarga-berencana-dan-wali-anak-adopsi.html
wassalam
Assalamualaikum tgk..
BalasHapusDi dalam kitab mahalli ad pendapat muqabil ashab yg mengatakan memada niat wuduk pada anggota sunat..itu bsa kita kerjakan tidak..terus tolong jelaskan gimana sesuatu yg fardu(niat) bisa duduk pada tmpat sunat..
makanya pendapat tsb dhaif, namun demikian cara berpikir pndapat tsb karena perbuatan sunnat tsb termasuk dlm perbuatan wudhu'. atas dasar ini muqabil ashah berpendapat demikian.
HapusBah kalo tau tentang air musyams di bab berapa di ianah Tholibin
BalasHapus