Ma'af pak
ustad sy ingin tanya sedikit..
1. Apa hukum mengikuti program KB?
2. Apa hukumnya bersetubuh dg memakai alat kondom?
3. Anak yg diadopsi dr org lain, tatkala ia sudah besar & nikah, siapa yg berhak mnjdi wali? & bolehkah org tua adopsi mnjdi walinya?
1. Apa hukum mengikuti program KB?
2. Apa hukumnya bersetubuh dg memakai alat kondom?
3. Anak yg diadopsi dr org lain, tatkala ia sudah besar & nikah, siapa yg berhak mnjdi wali? & bolehkah org tua adopsi mnjdi walinya?
Jawab :
1. Keluarga
Berencana (KB) adalah istilah yang resmi yang dipakai di lembaga-lembaga Negara
Indonesia seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Di
dunia Internasional kita kenal istilah Family Planning atau Plannet
Parenthood, dan lain-lain. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama
dengan istilah Arab “ Tandhimul nasli” yang berarti pengaturan keturunan.
Keluarga Berencana berarti pasangan suami isteri telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
disambut dengan rasa gembira dan syukur. [1]
Hukum
ber-KB
Pada dasarnya ber-KB dibolehkan
dalam Islam selama prekteknya tidak
mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’at Islam seperti
abortus (menggugurkan kandungan) dan lain-lain, karena tidak ada nash yang
sharih yang melarang atau yang memerintahkannya. Oleh karena itu, maka berlakulah Qaidah Fiqh :
الأصل
في الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya :
Asal sesuatu adalah mubah, sehingga ada dalil yang mengharamkannya.[2]
Menggugurkan kandungan,
hukumnya adalah haram, karena itu dianggap sebagai tindakan pembunuhan.
Disamping itu
ada ayat Al-Qur’an secara umum mendukung pelaksanaan KB, antara lain Firman
Allah Q.S. an-Nisa’ ayat : 9
Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Q.S.
an-Nisa’ ayat : 9)
2. Melaku ‘izal dan
memakai kondom
‘Izal adalah menunda kehamilan dengan cara mencabut penis pria dari
kemaluan perempuan sebelum sperma keluar. ‘Izal disepakati kebolehannya, karena
mani adalah benda mati, belum berbentuk yang dapat menerima kehidupan.
Rasulullah SAW membolehkan tindakan ‘izal ini berdasarkan riwayat dari Jabir, beliau berkata :
كنا نعزل على عهد رسول الله صلعم
فبلغ ذالك نبي الله صلعم فلم ينهنا
Artinya : Pada masa
Rasulullah SAW, kami melakukan ‘izal, pada ketika berita itu sampai kepada
Nabiyullah SAW beliau tidak melarangnya.(H.R. Muslim)[3]
Memakai kondom menurut hemat
penulis dapat disamakan hukumnya dengan tindakan ‘izal yang pernah dilakukan
oleh para sahabat Nabi.
3. Adopsi anak
sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad SAW.
Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris dan
istri anak adopsi haram dinikahi oleh ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum
anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi
Zaid bin Haritsah bin Syarahil
Al-Kalbi, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini
berlanjut dari zaman jahiliyah hinga kemudian Allah memerintahkan anak-anak
adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka yang sebenarnya.[4]
Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat).
Allah mengungkapkan hukum tersebut
sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga
nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak
memilikinya, sesuai dengan dalil-dalilnya sebagai berikut :
1. firman Allah
Ta’ala :
Artinya: Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu
(sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah
yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui
bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf
padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q. S. Al-Ahzab : 4-5)
2. Sabda Nabi
SAW :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى
لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ
Artinya : Dari Abi Zar r.a.
mendengar Nabi SAW bersabda : “Tidak ada atas seseorang yang mengaku nasab
kepada bukan bapaknya padahal ia mengetahuinya kecuali ia menjadi kufur”. (H.R. Bukhari)[5]
3. Sabda Nabi SAW :
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ
فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Artinya : Barangsiapa yang mengaku nasab kepada bukan bapaknya,
padahal dia mengetahuinya,maka haram syurga atasnya (H.R. Bukhari)[6]
Berdasarkan keterangan
di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Orang tua adopsi bukan orang tua nasab dalam
agama, artinya orangtua adopsi tidak dapat menjadi wali bagi anak adopsi dalam
hal apapun, seperti dalam hal pernikahan, orangtua adopsi bukan muhrim bagi
anak adopsi dan lain-lain.
b. Wali dari anak adopsi tetap melekat pada
orang tuanya yang asli atau walinya dari pihak orangtuanya yang asli. Seandainya
itu tidak ada, maka walinya adalah qadhi/hakim. Orangtua adopsi tetap tidak
boleh menjadi wali dalam keadaan apapun.
[1] . Prof. Drs.
H. Masifuk Zuhdi, Masail
Fiqhiah, CV. Haji Masagung, 1989, Hal. 53-54.
[2] .
As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadha-ir, al-Haramain, Indonesia ,
Hal. 43
[3] .
Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah
Dahlan , Indonesia ,
Juz. II, Hal. 1069, No. Hadits : 1440.
[4]
Al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Darul Fikri, Beirut , Juz. V, Hal. 230
[5] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq
an-Najh, Juz. IV, Hal. 180, No. Hadits : 3508
[6]
Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. V, Hal.
156, No. Hadits : 4326
Asalamualaikum ustd.
BalasHapussy mau bertanya. sy adalh seorang pemuda yg sdah cukup untuk menikah. sy ingin sekali mempunyai pasangan. Tapi maaf sebelumnya, sy tdk mengerti dg keadaan sy ini. sy belum bisa tertarik pd wanita (timbul syahwat) justru sebaliknya. sy belum pernah berpacaran dkarenakan ortu sy agak ketat dan waktu masih kecil sy sering digojlokin seperti cewek. nah bagaimana caranya ustad, agar sy bisa tertarik dg seorang wanita??? mohon pencerahannya...... sy sangat membutuhkan sekali ustad. trims.........
1. menurut hemat kami, langkah pertama yang harus saudara jalani adalah tanamkan keyakinan bahwa fitrah yang dianugerahkan Allah adalah pria harus mencintai perempuan dan perempuan mencintai pria. Allah berfirman :
Hapus"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya." (Q.S. QS. Al-'A`raf [7] : 189)
2. apabila keyakinan ini sudah anda punya, maka curhatlah pada seseorang yang dapat anda percaya, mudah2an dia dapat membantu anda, ingat kadang2 kita dapat melewati kehidupan kita dgn baik berkat bantuan orang dekat kita. membantuu itu bisa dgn mempertemukan anda dgn seorang perempuan shaleh yang mengerti keadaaan anda atau lainnya
3, langkah lain, bisa anda tempuh dgn konsultasi dgn psikolog terdekat dikota anda.
4, selebihnya, berdoalah kepada Allah dan perbanyakkan ibadah, Allah pasti mendengar doa orang2 yg suka beribadah kepada-Nya.
wassalam
semoga sy bisa pak ustad.......
HapusAminnn!
HapusSalam .
BalasHapusTGK , yg saya muliakan , boleh kah kita membunuh sampai mati anak dengan tangan kita sendiri . di karena kan anak tersebut durhaka kepada orang tua dan kepada Allah ?
kami selaku wali telah mendidik nya kejalan yg benar , memberi kebutuhan sandang pangan dan sarana pendidikan (baik pendidikan umus sekolah ) maupun pendidkan agama ( dayah pesantren ) . mulai kecil kami asuh dalam pendidikan sampai dia dewasa , nah di kala dia dewasa dia durhaka . singkat cerita , anak ini telah terjerumus kelembah hitam . sabu sabu ganja dan mencuri harta orang dan harta keluarga nya ,,, boleh kah kita bunuh dia atau kita sembelih ?
karena kalo masalah penjara sudah puluhan kali keluar masuk . bahkan kami keluarga pernah menyuruh tembak sama aparat keamanan ...kami keluarga tak sanggub lagi mendidik nya menjaga nya karena dia (anak ini sudah masuk kelembah hitam ).... kira kira bagai .
1- boleh kah kita menyembelih atau membunuh dengan cara lain supaya dia mati
2) apa solusi terbaik .karena keluarga nya tak sanggub lagi berfikir tetntang nya
...wasalam ....ini keluh kesah seoarang warga kepada saya ..maka saya syer kepada tgk ,,Assalamu'alikum wr wb .
1. tugas kita sebagai sesama manusia, muslim dan orangtua hanyalah memberi nasehat, sedangkan yang memberi hidayah hanyalah wewenang Allah. jangankan kita, para Rasul juga tidak mampu memberi hidayah kepada seseorang atau kerabatnya. bukankah ada kisah, anak Nabi Nuh tidak mau beriman kepada Nabi Nuh, ayah nabi Ibrahim tetap dalam kekafirannya, Abu Lahab paman nabi Muhammad SAW tetap dalam kekafirannya,? hal itu karena hidayah merupakan wewenang Allah, kita hanya boleh berharap, tetapi Allah lah yang menentukannya.
Hapus2. karena itu janganlah berputus asa,upaya saja apa yang mungkin diupayakan, selanjutnya tawakal kepada Allah.
3. membunuh merupakan dosa besar setelah syirik, jadi kita tidak boleh melakukan dosa besar ini dengan alasan sebagaimana sdr kemukakan di atas. kalaupun dikatakan ada hukuman mati bagi seseorang dalam islam, itupun harus dilakukan oleh hakim/pemerintah, tidak boleh dilakukan sendiri oleh masyarakat. seandainya hukuman dilakukan oleh masyarakat, maka tentu akan timbul fitnah/mafasid (kerusakan) yg lebih besar.
Mengenai dosa pembunuhan dapat diperhatian dalam firman Allah Ta’ala :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’: 93)
4. kami kira apa yg dilakukan oleh orangtua tersebut sudah memadai sebagai tugas orang tua, selanjutnya banyak2lah berdoa, dan memberi contoh teladan yang baik, mudah2an hidayah Allah suatu saat nanti akan datang utk dia.
wasasalam
Amin . trimaksih syer nya .. karena sampai terpikir begini .ada saya baca .
BalasHapus1 - saidina abubakar membunuh anak nya dengan tangan sendiri karena ingkar kepada Allah .
2- ada cerita seorang wali Allah yg tidak lagi sanggub mengatasi anak nya yg pada akhir nya sang wali berdoa .ya Allah ,,, matikan anak saya di depan mata saya ,,kalau tidak beri dia hidayah sampai dia (anak ) jadi seorang wali ...akhir nya doa sang wali ini di kabul ALlah menjadi seoarang wali ...
nah dengan dasar dua inilah mungkin orang tua ingin membunuh anak nya ...namun kini ada pencerahan oleh tgk kami (sekeluarga ) mendapat sedikit ketenangan untuk tawaqqal ke pada Allah ...trimakasih lagi
wasalam
1. kami belum pernah mendengar kisah saiyidina abu bakar pernah membunuh anaknya sendiri, apalagi mengatakan anak abu bakar ada yg ingkar kepada Allah Ta'ala. kami menduga kisah ini sangat dusta.
Hapus2. demikian juga kisah yang kedua, kami belum pernah mendengarnya.
wassalam
ma'af ...yg di maksud ..saidina umar bin khattab , tapi bukan saidina abu bakar ..
BalasHapusralat .
wasalam
maaf kami belum pernah menemukan cerita tersebut terkait dgn Umar bin khatab. atau mungkin saudara mempunyai rujukan mengenai cerita tersebut?
HapusSebagai seorang Khalifah, Umar bin Khattab terkenal sangat tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Dia menghukum semua pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu, termasuk putranya sendiri, Abdurrahman.
BalasHapusAbdurrahman merupakan salah satu putra Umar yang tinggal di Mesir. Dia telah melakukan pelanggaran dengan meminum khamr bersama dengan temannya hingga mabuk.
Abdurrahman kemudian menghadap ke Gubernur Mesir waktu itu, Amr bin Ash, meminta agar dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Amr bin Ash pun menghukum Abdurahman dan temannya dengan hukuman cambuk.
Tetapi, Amr bin Ash ternyata memberikan perlakuan yang berbeda. Jika teman Abdurrahman dihukum di hadapan umum, maka si putra Khalifah ini dihukum di ruang tengah rumahnya.
Umar bin Khattab pun mendengar kabar itu. Dia kemudian mengirim surat kepada Amr bin Ash agar memerintahkan Abdurrahman kembali ke Madinah dengan membungkuk, dengan maksud agar si anak dapat merasakan bagaimana menempuh perjalanan dengan kondisi yang sulit.
Amr bin Ash kemudian melaksanakan isi surat itu dan mengirim kembali surat balasan yang berisi permohonan maaf karena telah menghukum Abdurrahman tidak di hadapan umum. Umar tidak mau menerima cara itu.
Mendapat perintah itu, Abdurrahman kemudian kembali ke Madinah sesuai perintah, yaitu dengan berjalan membungkuk. Dia begitu kelelahan ketika sampai di Madinah.
Tanpa memperhatikan kondisi putranya, Umar bin Khattab langsung menyuruh algojo untuk melaksanakan hukuman cambuk kepada putranya. Seorang sahabat sepuh, Abdurrahman bin Auf pun mengingatkan agar Umar tak melakukan hal itu.
"Wahai Amirul Mukminin, Abdurrahman telah menjalani hukumannya di Mesir. Apakah perlu diulangi lagi?" kata Abdurrahman bin Auf.
Umar pun tidak mau menghiraukan perkataan Abdurrahman bin Auf. Dia meminta Algojo segera melaksanakan penghukuman itu.
Kemudian, Umar mengingatkan kepada seluruh kaum muslim akan hadis Rasulullah tentang kewajiban menegakkan hukum, "Sesungguhnya umat sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah karena apabila di antara mereka ada orang besar bersalah, dibiarkannya, tetapi jika orang kecil yang bersalah, dia dijatuhi hukuman seberat-beratnya."
Abdurrahman lalu dicambuk berkali-kali di hadapan Umar. Dia pun meronta-ronta meminta tolong agar ayahnya mengurangi hukuman itu, tetapi Umar sama sekali tidak menghiraukan.
Bahkan, teriakan Abdurrahman semakin menjadi, dan mengatakan, "Ayah membunuh saya." Sekali lagi, Umar tidak menghiraukan perkataan anaknya.
Hukuman itu terus dijalankan sampai Abdurrahman dalam kondisi sangat kritis. Melihat hal itu, Umar hanya berkata, "Jika kau bertemu Rasulullah SAW, beritahukan bahwa ayahmu melaksanakan hukuman."
Akhirnya, Abdurrahman pun meninggal dalam hukuman. Umar sama sekali tidak menunjukkan kesedihan.
Usai hukuman terhadap Abdurrahman dijalankan, Umar melakukan pelacakan terhadap siapa saja penyebar khamr. Tidak hanya peminum, bahkan sampai penjual khamr pun mendapat hukuman yang berat.
(Disarikan dari buku 'Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam' Nasiruddin)
Menghukum Anak Sendiri
BalasHapusPosted by Wahyudi Poriansyah 02.50, under | No comments
Bagi Umar bin Khattab, apalagi dalam kedudukannya sebagai khalifah, siapapun yang bersalah harus berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali anaknya sendiri. Rasulullah saw memang pernah menyatakan: “Seandainya anakku Fatimah mencuri akan aku potong tangannya”.
Suatu ketika, seorang wanita dari Bani Najjar yang bernama Jariyah datang melapor kepada Khalifah Umar bahwa ia telah dizinahi oleh Ubaidillah yang tidak lain adalah anak kandung dari Umar bin Khattab sendiri.
Bagai petir di siang bolong, Umar tentu saja amat terkejut bila memang benar anaknya telah berzina. “Hai Jariyah, apa benar perkataanmu itu?”.
Jariyah menjawab: “Benar wahai Khalifah, bila engkau kurang yakin, aku berani bersumpah”.
Umar bin Khattab kemudian menghadirkan Ubaidilah dan bertanya langsung tentang kebenaran pengakuan Jariyah, maka dia kemudian mengatakan: “Benar ayahku, hukuman apa yang akan ayah timpakan kepadaku akan aku terima, aku telah bertaubat dan aku siap dihukum daripada disiksa di akhirat kelak”,
Meskipun banyak orang yang mencegah pelaksanaan hukuman, tapi Umar tetap menghukum anaknya dengan hukuman seratus kali cambuk yang menyebabkan kematian anaknya itu.
Dari kisah di atas, pelajaran yang bisa kita ambil adalah:
1. Dalam kehidupan keluarga, bila anak bersalah harus dididik untuk mengakui kesalahan dan siap menerima akibatnya dalam bentuk hukuman yang harus diberlakukan kepadanya.
2. Kecintaan kepada keluarga tidak boleh membuat anak yang bersalah malah dilindungi dan dibela dari jeratan hukum.
SUMBER : http://nuansaislam.com/
nasehat dari kisah tersebut bagus sekali, namun dua kisah di atas menurut Ibnu al-Jauzi, al-Suyuthi dan al-zahabi penuh kebohongan dan palsu. lihat posting kami berikut :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/09/benarkah-saidina-umar-pernah-menghukum.html
wassalam
Assalamualaikum gure apa boleh anak Luar Nikah Di beri nama Bin Kpd ayah angkat. Dan Boleh Kah Ayah angkat Menikah Dgn Anak Luar Nikah Tersebut?? Tolong gure bagi refensi kitab nya serta penjelasan yg mantap.
BalasHapus1. ayat dlm tulisan kami di atas, menunjukan anak angkat tdk dpt menjadi anak kandungg sendiri dan kewajiban memanggil anak angkat dgn nama ayahnya sendiri serta hadits di atas mengatakan tidak boleh mengaku nasab kpd bukan ayahnya sendiri. ini sdh cukup menjadi dalil haram memberikan nama anak angkat dgn bin kpd ayah angkatnya.
Hapusberdasar ayat itu yg menjelaskan anak angkat tidak akan menjadi anak kandung sendiri, maka boleh ayahh angkat menikahi anak angkat.
ini berlaku apakah anak angkat tersebut anak zina ataupun bukan
wasaalam mudah2an mantap. hehe