Menurut Zakaria Anshary, qadha
adalah melaksanakan ibadah atau selain di bawah satu raka’at sesudah keluar
waktunya sebagai ganti ibadah yang sudah lebih dahulu wujud muqtadha (yang
menyebabkan) pelaksanaannya.[1] Dalam
Syarah Manhaj at-Thulab, beliau mengatakan:
“Wajib mengganti shalat yang
tertinggal dengan segera apabila tertinggal tanpa uzur dan sunat apabila tertinggal dengan
sebab uzur seperti tertidur dan lupa”.[2]
Senada
dengan pernyataan ini juga dapat dilihat dalam Al-Mahalli, karangan Jalaluddin
Al-Mahalli. [3]
Adapun dalil-dalilnya kewajiban mengqadha
Shalat adalah sebagai berikut :
1. Hadits Nabi SAW
من نسي الصلاة
فليصلها إذاذكرها
Artinya
: Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila
sudah mengingatnya. (H.R. Muslim) [4]
2.
Hadits Nabi SAW :
من نسي
الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya
: Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R.
Muslim) [5]
3. Demikian juga apabila
mengeluarkan shalat dari waktunya dengan tanpa uzur syar’i. Kalau dengan lupa
saja wajib qadha, tentu dengan tanpa uzur syar’i lebih patut lagi wajib qadha,
karena meninggalkan shalat tanpa uzur syar’i adalah dosa besar. Dalil ini dalam
Ushul Fiqh disebut Qiyas Aulawi. Berkata An-Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim:
“Sabda Nabi SAW : Barangsiapa
meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah
mengingatnya, pada hadits tersebut menunjukkan kewajiban qadha shalat yang
tertinggal baik karena uzur seperti tertidur dan lupa atau tidak karena uzur,
karena apabila atas yang uzur wajib qadha, maka yang tidak uzur lebih patut
wajib. Ini termasuk bab tasybih adnaa ‘ala a’laa. Adapun pada hadits diqaidkan
dengan lupa adalah karena datang hadits itu atas sebabnya.[6]
4. Dalil yang membolehkan tidak dengan segera mengqadhakan shalat
apabila tertinggal dengan sebab uzur syar’i adalah hadits Nabi SAW riwayat
Muslim [7] dari
Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Nabi SAW dan Sahabatnya tidak langsung
mengqadhakan shalat Subuh tatkala tertinggal dengan sebab tertidur karena
kelelahan dalam perjalanan pulang dari peperangan Khaibar, tetapi berjalan dulu
beberapa sa’at.
Kesimpulannya
- seseorang yang meninggalkan shalat fardhu wajib mengqadhakannya
- apabila meninggalkannya dengan tanpa uzur syar’i, disamping
mendapat dosa besar, juga wajib diqadha dengan segera
- apabila meninggalkannya dengan sebab uzur syar’i, boleh
mengqadhakannya tidak dengan segera, tetapi sunat menyegerakannya.
[1] Zakaria Anshari, Labb Al-Ushul, di cetak
pada hamisy Ghayatul Ushul, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 17
[2] Zakaria
Anshari, Syarah Manhaj At-Thulab, dicetak pada hamisy Hasyiyah
Bujairumi, Darul Fikri, Beirut ,
Juz. I, Hal. 158
[3] Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli,
dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah,
Juz. I, Hal. 118
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum...apakah shalat yang sengaja ditinggalkan boleh di qadha,soalnya ada yang bilang tidak boleh ada juga yang bilang boleh,meskipun yang boleh tidak ada dalilnya.mohon penjelasannya.
BalasHapusmeninggalkan shalat dengan senagaja, juga wajib qadha. (di atas sudah bahas meninggalkan shalat tanpa uzur syar'i, meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk dalam katagori meninggalkan shalat tanpa uzur syar'i)
Hapusdalilnya qiyas kepada meninggalkannya dengan sebab uzur (lupa dan tertidur)sebagaimana dijelaskan di atas.
wassalam
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmaaf Tgk...maksut saya apabila kita pergi perjalan jauh selama 2 hari tidak usah jamak/qashar,kita qadha aja kalau udah pulang.mohon penjelasannya biar saya tidak salah pemahaman.
BalasHapus1. shalat tetap tidak boleh ditinggalkan dengan sebab melakukan perjalanan jauh. solusi/keringanan yg diberikan syara' adalah melakukan shalat dgn jamak dan qashar, jamak saja, atau qashar saja. dengan demikian meninggalkan shalat dengan niat nanti di qadha setelah sampai di tujuan adalah tindakan dosa besar, karena telah meninggalkan perintah syara' tanpa izin dari syara' alias tanpa dalil.
Hapus2. seandainya seseorang tetap juga meninggalkan shalat sebagaimana kasus di atas, maka dia disamping berdosa besar, wajib juga qadha shalat yg ditinggalkannya itu.
wassalam
sekali lagi mohon maaf teungku...poin ke 2. Jadi meninggalkan shalat dengan sengaja kecuali uzur syar'i tetap berdosa besar walaupun sudah kita qadha. Pemahaman saya penjelasan di atas tidak ada guna qadha karna tetap berdosa besar. Mohon penjelasannxa
BalasHapus1. kami tidak mengatakan : "tetap berdosa besar walaupun sudah kita qadha." tetapi yang kami katakan : "maka dia disamping berdosa besar, wajib juga qadha shalat yg ditinggalkannya itu"
Hapus2. karena itu, seandai dia meninggal dunia dlm keadaan belum sempat taubat, maka orang itu mati dalam keadaan berdosa.
3. toubatnya adalah dengan qadha shalat tersebut dan minta ampun kepada Allah, menyesali, bercita2 tidak melakukan lagi.
4. maksud perkataan kami di atas adalah dgn semata2 qadha tidak terampuni dosanya tetapi juga harus dgn taubat dgn segala syarat2 toubat.
5. untuk mudah dipahami, meninggalkan shalat dalam musafir dengan sengaja dgn niat qadha pada waktu lain berbeda dengan meninggalkan shalat dhuhur dgn niat jamak pada waktu asar. meninggalkan shalat dhuhur dengan niat jamak pada waktu asar di bolehkan dan dia tidak berdosa namun dgn syarat dilakukan (jamak takhir) pada waktu asar. sedangkan meninggalkan shalat dalam musafir dengan sengaja dgn niat qadha pada waktu lain adalah tindakan berdosa. kewajiban yang harus dilakukan kalau dia ingin taubat adalah qadha dan minta ampun kepada Allah dan syarat2 taubat lainnya.
mudah2an dapat dipahami
saudara mengatakan :"Pemahaman saya penjelasan di atas tidak ada guna qadha karna tetap berdosa besar"
Hapusjawabannya : qadha merupakan syarat taubat. ini sama dengan mencuri harta orang, taubatnya adalah mengembalikan harta orang, kemudian minta ampun kepada Allah.(taubatan nashuha). semata2 minta ampun kepada Allah, tanpa mengembalikan curiannya, maka taubatnya tidak sah.
terima kasih teungku...kesimpulan saya,apapun dosa yg kita lakukan akan di ampuni (kecuali yg tdk di ampuni) asal kita mau berTAUBAT beserta syarat2nya.Qadha shalat cuma bagian dari taubat itu sendiri.mengQADHA shalat tdk ada guna apabila kita tidak ber taubat dan berjanji tdk mengulanginya lagi. Saboeh teuk Tgk...taubat tidak sah apabila kita tdk mengembalikan barang yg kita curi.seseorang berbuat dzalim la ma sekali sehingga tdk tahu lg dosa2 yg di perbuat,tdk lg orang2 yg telah di zhaliminya.apakah sah taubatnya karna dia tdk tau lg orang2 yang telah dia curi barangnya .maaf Tgk mecawoe that tulisan.
BalasHapus1. qadha shalat meskipun tidak disertai dgn taubat tentu masih ada gunanya, setidak2nya kita telah melaksanakan satu kewajiban, yaitu qadha,(ingat qadha shalat tsb hukumnya wajib), meskipun dosa meninggalkan shalat dgn sengaja belum terhapus karena belum taubat.
Hapus2. kita wajib melakukan apa yang mungkin kita lakukan, selebihnya perbanyak minta ampun kepada Allah dan banyak2lah melakukan ibadah suunah, karena ibadah2 itu dapat mengurangi dosa2
wassalam
3. kita tetap wajib bercita2 mengembalikan hak orang kapan 2 itu mungkin dilakukan
HapusAlhamdulillah saya udah faham maksut Tgk....Kewjiban Qadha shalat yg sengaja di tinggalkan tidak akan menghapus dosa besar karna dengan sengaja meninggalkan shalat..Kecuali Qadha karna lupa,tertidur dan uzur syar"i satu lagi.. Tgk mengatakan Taubat tidak sah kalau hanya semata2 minta ampun kepada Allah tampa mengambalikan barang yang kita curi..apa bila kita mati sebelum kewajiban,keinginan dan cita2 mengembalikan hak orng belum tercapai apakah Taubatnya sah menurut hukum.....maaf mungkin ada kata2 saya kurang berkenan di hati.
BalasHapustugas kita bercita dan berusaha mengembalikan hak orang, namun apabila kita sudah meninggal dunia, sedangkan cita2 tersebut belum tercapai, maka mudah2an Allah akan mengampuni kita. kita sudah berbuat menurut kemampuan kita. Allah tidak membebani suatu diluar kemampuan kita.
Hapuswassalam
Assalamualaikum teungku.....
BalasHapusalaikum salam wr.wb
Hapusassalamu'alaikum Tgk
BalasHapussaya ingin penjelasan sedikit tentang syarat sah shalat jamaah
1 apa saja yang menghilangkan pahala jamaah
2 syarat2 sah jamaah masjid 2 lantai.imam di lantai bawah sedangkan
makmum sampai ke lantai 2
mohon penjelasannya
wassalam
1. yang menghilangkan pahala jama'ah antara lain tidak melakukan adab2 jama'ah seperti shaf-nya bolong2.
BalasHapus2. tidak syarat khusus jama'ah imam di lantai bawah sedangkan
makmum sampai ke lantai 2 selama masih dalam satu gedung.
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
Hapusshalat jum'at wajib berjamaah,apabila seseorang melanggar salah satu adab/hukum berjamaah apakah shalatnya sah atau cuma tidak mendapat pahala jamaah
Mohon penjelasannya
wassalam
dalam jama'ah ada dua hal yang perlu dibedakan, satu adabnya, kedua syarat2 berjama'ah.
Hapuskalau adabnya seperti safnya lurus, tidak bengkok, doanya dibaca secara sir bagi makmum, maka kalau ini tidak ada , maka pahala jama'ahnya gak ada.
adapun syarat2 jama'ah seperti menyelisih imam sampai dua rukun yang panjang, mengikuti imam tetapi tidak ada niat berjama'ah, dll, maka shalatnya tidak sah
wassalam
mohon maaf Tgk
HapusJadi apabila pahala jamaah tidak ada karna safnya bolong atau melanggar salah satu adab berjamaah maka shalatnya tetap sah,karna kita tidak melanggar syarat2 shalat berjamaah
mohon di koreksi kalau ada pemahaman saya yang salah??
wassalam
ya benar begitu
HapusAssalamualaikum Tgk
BalasHapusbagaimana kalau sholat yang di tinggalkan dengan sengaja pada waktu yang sudah lama dan ingin bertaubat, apakah sholat yang dulu di tinggalkan wajib di qadha kalaunya bisa bagaimana caranya.
mohon penjelasannya
1. tetap wajib di qadha, boleh dilakukan shalat apa saja yang diinginkan didahulukan, tetapi sebaiknya dilakukan secara berurut, seperti mula2 duhur, kemudian asar , magrib dstnya
Hapus2. shalatnya seperti shalat tunai juga , tetapi niat tunai diganti dgn niat qadha.
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusSaya ingin penjelasan sedikit tentang mengambil TAREKAT,khususnya dalam membaca samadiyah pada orng meninggal dunia.
Menurut yang saya dengar seseorang tidak boleh memimpin do'a samadiyah untuk orang meninggal apabila belum mengambil TAREKAT pada ulama di dayah,meskipun dia bisa hafal semua do'a2 dalam sadiyah dengan fasih menurut hukum tajwid.
mohon penjelasan TGK,
wassalam
1. membaca samadiyah maksudnya membaca surat al-ikhlash dan beberapa surat2 pendek lainnya, serta tahlil, kemudian diikuti dengan membaca do'a mudah2an Allah menyampai pahalanya kepada kerabat atau orang mukmin lainnya yg sudah meninggal. alhasil samadiyah termasuk dalam katagori berdoa.
Hapus2. karena samadiyah merupakan do'a, maka siapa saja boleh berdo'a, baik dia punya tariqat yg diijazah gurunya atau tidak. karena Allah memerintah umat Islam untuk berdo'a secara umum dan mutlaq. tidak ada dalil syari'at yg mensyaratkan berdoa harus mempunyai tariqat.(berdoa baik dlm bentuk samadiyah atau bukan)
3. tariqat samadiyah adalah metode/cara berdoa dan menghadiahkan pahala bacaan al-qur'an kepada mayat yg diterima dari seorang guru, guru tersebut menerima dari gurunya dan seterusnya sampai kepada nabi SAW. Dengan seseorang menerima tariqat dari seorang guru, berarti dia menerima cara berdoa dan membaca samadiyah dari gurunya tersebut.
4. namun demikian, membaca samadiyah dgn ada menerima tariqat akan lebih utama dan afdhal, karena dalam membaca dan berdoa mengikuti cara2 guru2nya yang tentu merupakan ulama2 shaleh. Lebih utama juga karena samadiyah dan do'anya itu dgn bertawasul kpd guru2nya (mengharapkan berkah dan kedudukan guru2nya dihadapan Allah)
5. kesimpulannya samadiyah tidak mesti harus ada tariqat, namun ada tariqat insya Allah lebih utama dan diharapkan lebih maqbul do'anya.
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusBagaimanakah hukum memilih pemimpin wanita dalam islam?
Apakah anggota DPR dan MPR termasuk pemimpin.mohon penjelasannya beserta referensinya,soalnya ada yg bilang tidak boleh ada juga yg blng boleh.
wassalam.
1. untuk lebih jelas mengenai hukum wanita menjadi pemimpin , baca :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/03/wanita-menjadi-pemimpin-negara.html
2. menurut hemat kami DPR dan MPR bukanlah pemimpin yang diharamkan untuk wanita. karena fungsi DPR dan MPR hanyalah sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi rakyat, jadi bukan seorang pengambil keputusan ttg negara. keputusan ttg negara di putuskan oleh presiden, gubernur bupati, camat dan kepala desa. kalaupun seorang DPR dan MPR dilibatkan dalam pengambilan keputusan, keputusan tersebut tidak sepenuhnya berada pada tangannya, tetapi lebih bersifat kolektif dan keputusan yg sangat dominan ada pada pemimpin negara sep presiden, jadi DPR dan MPR hanyalah pembawa aspirasi.
wassalam
assalamu*alaikum tgk...
BalasHapussaya ingin sedikit tambahan tentang shalat jamak dan qashar.
perjalanan2 yang bagaimana kita boleh melakukan jamak dan qashar.bagaimana dengan turis,berobat ke luar negeri dan sopir antar propinsi
saya ada mendengar pendapat tidak boleh melakukan jamak dan qashar apabila sudah sampai di tempat tujuan ada juga yg meng.atakan boleh 4 atau 18 hari.
mohon penjelasan tgk
wassalam
baca pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/02/menjawab-beberapa-masalah-dalam-bidang.html
Hapuswassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusKalau Tgk ada kesempatan saya minta penjelasan bacut tentang ayat/hadits yang berhubungan dengan cara melaksanakan shalat mulai takbiratul ihkram sampai salam.kalau bisa dengan syarat shalat
soalnya saya di kasih tugas guru saya untuk mencari hadist2 tentang cara mendirikan shalat.saya udah baca buku tentang shalat rasulullah tapi kurang puas
penjelasan Tgk sangat berguna bagi saya
wassalam
wah itu sama dengan mengarang sebuah buku tuntunan shalat. saram kami sdr dpt membuka kitab bulughul maram (sekarang banyak terjemahannya dijual di toko2 buku atau sdr dpt download PDF nya di internet)
Hapuswassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapussaya ingin penjelasan bacut makna KHUSYU' dalam shalat?
Bagaimanakah hukum khusyu' dalam shalat??
ada yang mengatakan tidak sah shalat kalau tidak khusyu' (kitab sirus salikin)
bagaimanakah ukuran khusyu' untuk orang awam seperti saya
Monon penjelasannya
wassalam
dapat sdr baca pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/11/hukum-khusyu-dalam-shalat.html
wassalam
assalamu'laikum
BalasHapusApakah yang di maksud/defenisi ilmu TASAWWUF?
Bagaimanakah hukum belajar ilmu tasawwuf.apakah sama seperti kita belajar ilmu Tauhid dan Fiqih.Apakah sah tauhid.ibadah atau amalan kita tampa ilmu tasawwuf.
tolong penjelasannya
wassalam
dapat di baca pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/11/ilmu-tasauf-dan-hukum-mempelajarinya.html
Hapuswassalam
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusSaya ingin penjelasan sedikit tentang hukum shalat berjamaah??
Ada pendapat mengatakan fardhu a'in ada juga yang mengatakan fardhu kifayah dan ada juga mengatakan sunnat mu'akad.
kalau benar 3 pendapat ini mana pendapat yang paling muktabar.
tolong penjelasannya kalau tidak keberatan beserta dalil2nya
wassalam
1. pendApAt yg kuAt dAlm mazhAb syAFi'i AdAlah fArdhu kifayAh. lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/04/shalat-bagi-orang-yang-dekat-mesjid.html dAN ini merupAkAn pendApAt yg ditArjih oleh imAm NawAwi.
Hapus2. pendApat yAng mengAtakAn sunnAt muAkkAd adl pendApAt yAng ditArjih oleh al-RAfi'i (seorAng tokoh mAzhAb syAfi'i jugA)
3. Ahli dhAhir mengAtAkAn fardhu 'ain.
Terimakasih Tgk atas penjelasannya
HapusMohon maaf Tgk kalau tidak keberatan saya masih kurang faham poin yang ketiga,apakah yang dimaksut dengan Ahli dhahir
wassalam
ahli dhahiir adalah kelompok yang memahami nash2 syAra' hanya secArA dhahir saja dan tidak mau menggunakan qiyas dalam berhujjah. kelompok ini di motori oleh Daud al-dhahiri , ibnu HAzm dll. wAssalam
Hapusassalamu'alaikum tgk
BalasHapusmav mau nanya, kenapa pada 4 imam masih terdapat perbedaan tatacara shalat, seperti contoh bersedekap, ada yg sedekap ada yg tidak
kok bisa bisa beda padahal zaman para imam tidak selisih begitu jauh dgn para sahabat ataupun sahabat sesudahnya..
kalo sampai berbeda berarti yg para imam tiru bukan satu org ( Rasul SAW)
mhon pnjelasannya, jzk...
wassalam
assalamu'alaikum tgk
BalasHapusmav mau nanya, kenapa pada 4 imam masih terdapat perbedaan tatacara shalat, seperti contoh bersedekap, ada yg sedekap ada yg tidak
kok bisa bisa beda padahal zaman para imam tidak selisih begitu jauh dgn para sahabat ataupun sahabat sesudahnya..
kalo sampai berbeda berarti yg para imam tiru bukan satu org ( Rasul SAW)
mhon pnjelasannya, jzk...
wassalam
1. hAdits2 nAbi mengenai carA beribAdAh atau lainnya tidaK semuanya disebutkan dgn jelas. sehinggA ini menimbulkan berbedA penAfsiran. jadi wAjAr kAlAngAn imam mazhAb tersebut terjadi bedA pendApAt. sAhAbat NABi sAjA adA jugA bedA pendApAt dlm menAfsirkAn hAdits nAbi, tentu imam mazhab 4 lebih lebih lagi.
Hapus2. berbeda pendApAt jugA dlm menafsir perbuAtAn nAbi , ApAkAh perbuAtAn itu dinilAi wAjib dikuti AtAu sunAh sAjA atAu bAHkAn perbuAtAn itu hANyA khusus berlAku utk nAbi AtAupun itu hAnyA skedAr perbuAtAn tAbi'i manusiA yg bukAN termAsuk syAriAt.
3. perbedAAn jugA bisA timbul dAlm menilAi keshAhihAn riwAyAt hAdits yg sAMpAi kepAdA imAM2 tsb. sebuAh beritA bisA sAjA bedA dlm menilAi keshAhihAnnyA bagi orAng yg menerimA beritA dAri orAng semAsA hidupnyA , ApAlAgi imAm2 mAzhAb yg tidAK semAsA hidup dgn nAbi SAW.
itu AntArA lAin jAwAbAn kAmi
wAssAlAm
Assalamualaikum, adakah solat yang ditinggalkan dengan sengaja, boleh diqodo dgn berjemaah?
BalasHapussepakat ulama membolehkan qadha shalat wajib secara beerjama'ah kecuali al-laits bin sa'ad. dianjurkan (sunat) berjama'ah apabila imam dan makmum, shalat yg diqadha itu sama.
Hapusreferensi ;
اما الْمَقْضِيَّةُ مِنْ الْمَكْتُوبَاتِ فَلَيْسَتْ الْجَمَاعَةُ فِيهَا فَرْضَ عَيْنٍ وَلَا كِفَايَةٍ بِلَا خِلَافٍ وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ الْجَمَاعَةُ فِي الْمَقْضِيَّةِ الَّتِي يَتَّفِقُ الْإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ فِيهَا بِأَنْ يَفُوتَهُمَا ظُهْرٌ أَوْ عَصْرٌ وَدَلِيلُهُ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ فَاتَتْهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ صَلَاةُ الصُّبْحِ صَلَّاهَا بِهِمْ جَمَاعَةً قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ فِي شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْجَمَاعَةِ فِي الْقَضَاءِ إلَّا مَا حُكِيَ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ مِنْ مَنْعِ ذَلِكَ
majmu' syarah al-muhazzab,IV/189 (versi maktabah syamilah)
wassalam
kutipan di atas berlaku secarra mutlaq. baik shalat itu ditinggalkan secara sengaja atau tidak.
HapusAssalaamu'alaikum, mau nanya
BalasHapusSaya pernah shalat dengan niat dalam hati mendahului takbiratul ihram (jadi niat dulu baru ngangkat tangan dan takbiratul ihram), sedangkan ada orang yang saya anggap lebih paham soal agama Islam mengatakan bahwa yang benar niat saat takbiratul ihram. Apakah saya harus mengqadla shalat saya yang sebelumnya?
menurut hemat kami, ya harus di qadhha, karena shalatsebelumnya tidak sah. karena masalah niat dlm ibadah bukan perkara yg tersembunyi /pelik yg di maafkan bagi orang awam muslimin.
Hapuswallahua'lam