Renungan

Minggu, 15 September 2013

Hukum Aqiqah


assalamu'alaikum Tgk
Saya ingin bertanya tentang hukum AQIQAH.
1.kapan sebaiknya kita melaksanakan aqiqah.
2.Bagaimana cara membagikannya,apakah kita buat kenduri/makan bersama atau ada cara lain.
Wassalam 

Jawab :
Berdasarkan keterangan kitab Fathul Mu’in dan hasyiahnya, I’anah al-Thalibin Juz. II, Hal. 335-336, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Aqiqah adalah sembelihan karena lahir seorang anak pada ketika mengguntingkan rambutnya.
b.  Yang utama 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan
c.    Disunnatkan aqiqah atas orang yang wajib nafkah atasnya anak itu, yaitu ayahnya, kakek, atau walinya yang lain secara berurutan.
d.  Waktunya mulai hari lahirnya sampai baligh. Yang utama adalah pada hari ketujuh kelahirannya. Apabila sudah baligh, walinya tidak melakukan aqiqah untuknya, maka sunnat baginya melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
e.  Cara memberikan daging aqiqah boleh dilakukan dengan menyedeqahkan daging mentah, dan boleh dengan mengirimkan daging yang sudah masak kepada fakir miskin dan juga boleh dengan memanggil mereka untuk makan daging yang sudah masak (kenduri). Mengirimkan daging yang sudah masak kepada fakir miskin lebih utama.

24 komentar:

  1. assalamu'alaikum Tgk. Terima kasih banyak atas penjelasan Tgk. 1. Didaerah kami Tgk2 yang menyembelih kambing untuk aqiqah terkebih dulu kambingnya disisir bulu kepalanya,di kasih lihat cermin,di kasih buah2an dan waktu di sembelih di bawah kain putih. 2..orang tua si anak [yg mengaqiqahkan] tidak boleh makan kambing yang sudah di masak. 3..saya pernah dengar rasulullah mengaqiqahkan ke dua cucunya Hasan dan Husein masing2 satu ekor kambing. Tolong penjelasan dan tanggapan Tgk agar amal ibadah kita sesuai dengan yg di perintahkan. wassalam

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. sejauh ini kami tidak menemukan dalil disyari'atkan pada penyembelihan kambing untuk aqiqah, terkebih dulu kambingnya disisir bulu kepalanya,di kasih lihat cermin,di kasih buah2an dan waktu di sembelih di bawah kain putih. kemungkinan besar itu hanya merupakan budaya yang menjadi tradisi di sebagian daerah di Aceh.

      2. kalau memang benar dugaan kami ini, maka budaya tersebut apabila diqashadkan sebagai sebagian dari syari'at, maka itu menjadi bid'ah mungkar. adapun kalau diqashad sebagai tradisi saja, maka tentu itu perbuataan yg sia2, dan mubazir yang seharusnya ditinggalkan.

      3. namun demikian, kalau tradisi tersebut diqashadkan sebagai tafa'ul (amalan tafa,ul ada disyari'atkan dlm agama kita), maka itu boleh saja. namun kami sendiri belum ada informasi apakah tradisi tsb diqashad sbg tafa'ul ? kalau memang benar, tafa'ulnya bagaimana ? cara niatnya bagaimana ? kalau sdr punya informasi ttg ini dikampung sdr, boleh disampaikan di sini.

      4. orangtua yg mengaqiqahkan boleh saja makan daging aqiqah kecuali aqiqah itu aqiqah wajib, maka tidak boleh makan sedikitpun bagi yang mengaqiqahnya.

      5. berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, nabi SAW pernah mengaqiqah utk hasan dan husein, masing2 seekor kambing.
      حَدِيث ابْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهما «أَن النَّبِي - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - عق عَن الْحسن وَالْحُسَيْن كَبْشًا كَبْشًا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد،
      Ibnu mulaqqan, Badrul munir, (Maktabah Syamilah juz. IX, Hal. 340)

      hadits ini hanya menjelaskan boleh melakukan satu ekor kambing utk aqiqah anak laki2. namun yang utama adalah dua ekor sebagaimana hadits Aisyah, yaitu :
      عَن عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَت: «أمرنَا رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - أَن نعق عَن الْغُلَام بشاتين، وَعَن الْجَارِيَة بِشَاة» .هَذَا الحَدِيث صَحِيح رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَابْن مَاجَه وَابْن حبَان وَالْبَيْهَقِيّ قَالَ التِّرْمِذِيّ: هَذَا حَدِيث حسن صَحِيح
      Ibnu mulaqqan, badrul munir, (maktabah syamilah juz. IX, Hal. 333)

      wassalam





      Hapus
    2. utk lebih memahami pengertian tafa'ul dan hukumnya boleh dibaca dalam posting blog ini dgn judul "Tepung tawar/peusijuk menurut hukum Islam" . dapat sdr klik pada Label/katagori dimaksud.

      wassalam

      Hapus
    3. maaf sblm ny ustad...
      yg saya tahu bukan kambing ny yg disisir rambut dan sbg ny yang ustad kemukakan...
      tapi yg di sisir rambut yg di mksd di situ
      rambut bayi ny yg disisir dan diksi buah2 han kpd bayi ny

      Hapus
  3. assalamu'alaikum....
    Terimakasih banyak Tgk,penjelasannya sangat berguna bagi saya. Blog ini sudah banyak menambah pengetahuan tentang ilmu agama bagi saya.
    Kalau Tgk tdk keberatan tolong penjelasan tentang Aqiqah wajib.saya pernah dengar tapi kurang memahaminya.
    Wassalam

    BalasHapus
  4. assalamu'alaikum Tgk. tolong penjelasan sedikit tentang kurban,saya pernah dengar dalam sebuah keluarga kurban memadai dilakukan oleh kepala keluarga meskipun satu ekor kambing untuk seorang istri dan 7 orang anak karna hukumnya sunat kifayah. satu lagi Tgk....kurban menjadi wajib apabila seseorang berkata "kambing ini untuk kurban"sedangkan semua orang sewaktu menyerahkan kambing kepada Tgk yg menyembelih kambing kita bilang Tgk ini kambing saya untuk kurban.....mohon penjelasannya.....wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah kami jawab pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/beberapa-masalah-qurban.html

      wassalam

      Hapus
  5. assalamu'alaikum Tgk
    Terimakasih banyak atas semua penjelasanya.
    Saya ingin penjelasan bacut..Siapa saya yg tidak boleh makan daging aqikah wajib,apakah anggota keluarga yg menjadi tanggungan kita?
    Bagaimakah kalau yg mengaqikahkan seorang kakek untuk cucunya siapa saja yg tdk boleh makan??
    Mohon penjelasannya.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. dhahirnya yang mengaqiqah dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya
      2. kalau yg mengaqikahkan seorang kakek untuk cucunya, maka yg haram makan , adalah kakek tsb dan orang2 yang wajib nafkah atas si kakek.

      Hapus
  6. Assalamualaikum.
    Maaf mau tanya. kalau aqiqah untuk orang tua kita yg sudah meninggal itu bagaiman hukumnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan penjelasan point D di atas, maka menurut pendapat yg rajih dlm mazhab syafi'i tidak di sunatkan.

      wassalam

      Hapus
  7. Assalamualaikum Ustadz Tgk.
    Maaf mau tanya, kalau dalam Pendanaan untuk membeli hewan Aqiqah sang Ibu ingin ikut menyumbang dana tanpa ada tekanan dari Ayah si Bayi, yang di dasari dari hati yang ikhlas sang Ibu. Hukumnya bagaimana ustadz?
    Pernah baca di website lain, kalau dana unutk membeli hewan aqiqah adalah sepenuhnya tanggungan si Ayah?

    Terimakasih..

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum Ustadz Tgk.
    Maaf mau tanya, kalau dalam Pendanaan untuk membeli hewan Aqiqah sang Ibu ingin ikut menyumbang dana tanpa ada tekanan dari Ayah si Bayi, yang di dasari dari hati yang ikhlas sang Ibu. Hukumnya bagaimana ustadz?
    Pernah baca di website lain, kalau dana unutk membeli hewan aqiqah adalah sepenuhnya tanggungan si Ayah?

    Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada dasarnya aqiqah dibebankan kpd penanggung Jawab nafkah (ayah atau walinya yg lain seandainya tdk ada ayah). Karena itu, klu ibu nya ikut mau ikut serta, maka bantuan itu di kasih aja kpd ayah, seterusnya ayah menggunakan utk aqiqah.

      Hapus
    2. ada yang mengatakan setiap anak yang lahir trgadai dg aqiqoh gimana maksut nya mohon penjelasannya

      Hapus
    3. ada perintah syara' kepada orangtuanya utk aqiqah, meskipun perintah itu hanya anjuran

      Hapus
  9. Saya mau tanya pak, saya mengaqiqohi putra saya apa kah haram hukumnya memakan daging aqiqohnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak haram selama aqiqqah itu masih katagori sunat. kalau wajib baru haram. aqiqah bisa menjadi wajib dgn sebab nazar.

      Hapus
  10. Bagaimana hukumnya jika yg beraqiqoh juga ikut makan daging aqiqoh tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh kalau aqiqah sunat. klau aqiqah wajib (nazar) tidak boleh

      Hapus
  11. saya mau tanya pak , kata nya kalo ada wali itu miskin (tidak mampu aqiqah) ketika melahirkan , sampai batas waktu terlama nifas(60 hari) lalu si wali tersebut menjadi kaya(mampu aqiqoh) maka tidak di perintah kan aqiqoh ..mohon penjelasan nya pak ,

    BalasHapus
  12. Assalamu'alaikum.wr.wb.salam silaturohim,maaf mau nanya aqiqoh wajib atau nazar contohnya kayak gmn,dan aqiqoh sunah juga.terimakasih.wassalamu'alaikum.wr.wb.

    BalasHapus