Renungan

Sabtu, 06 September 2014

Hukum memindah kuburan karena mau menjual tanah



assalamu'alaikum Tgk
bagaimanakah hukumnya memindahkan kuburan ke tempat lain,karna tanah/kebun tempat pemakaman mau di jual untuk keperluan tertentu..
wassalam

Jawab :
‘Alaikum salam wr wb>
Pada prinsipnya menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain, hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan pemindahan tersebut dapat menghilangkan kehormatan mayat yang semestinya harus dihormati. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an, berbunyi :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam dan kami angkut mereka dengan kenderaan di darat dan di laut, serta Kami berikan rezki kepada mereka dengan yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kebanyakan makhluq yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (Q.S. al-Isra’ : 70)

            Senada ayat di atas, hadits Nabi SAW melalui riwayat dari Aisyah r.a. beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahnya pada waktu ia hidup. (H.R. Abu Daud)[1]

Namun demikian, kalau memang ada faktor-faktor kemudharatan, dimana ada hal-hal yang lebih penting dari sekedar kehormatan mayat, maka dibolehkan menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain. Kebolehan ini karena kemudharatan yang menimpa orang masih hidup lebih diutamakan dihilangkan dari pada sekedar menghormati mayat, dimana mayat pada hakikatnya yang lebih penting baginya adalah amalan shalihah.
Berikut ini keterangan yang disebut oleh ulama kita tentang hukum menggali kuburan, yakni antara lain :
1.        Dalam kitab al-Minhaj disebutkan :
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِي أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوبَيْنِ أَوْ وَقَعَ فِيهِ مَالٌ أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ لَا لِلتَّكْفِينِ فِي الْأَصَحِّ
“Menggali kuburan setelah mengebuminya untuk dipindahkan ke tempat lain atau untuk lainya adalah haram kecuali karena mudharat, yakni telah dikebumikan tanpa mandi, dikebumikan pada tanah atau pakaian rampasan, jatuh sejumlah harta di dalam kuburan atau dikebumikan tidak menghadap kiblat, tidak boleh karena untuk mengkafaninya menurut pendapat yang lebih shahih” ([2])

2. Dalam Syarah al-Iqna’ disebutkan :
وَأَمَّا نَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ وَقَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ الْأَرْضِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَتَكْفِينِهِ فَحَرَامٌ لِأَنَّ فِيهِ هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ وَلَا تَيَمُّمٍ بِشَرْطِهِ
“Adapun menggali kuburan sesudah mengebuminya dan menurut para ahli mayat itu belum hancur, karena alasan memindah mayat atau lainnya seperti shalat dan mengkafaninya, hukumnya  adalah haram, karena dikuatirkan menghilangkan kehormatannya kecuali karena keadaan darurat, yakni dikebumikan tanpa mandi dan tanpa tayamum dengan syaratnya.”([3])

Kesimpulan
1.      Pada dasarnya menggali kuburan untuk dipindahkan ke tempat lain, hukumnya adalah haram apabila mayat tersebut menurut para ahli belum hancur. Adapun apabila sudah hancur, maka dibolehkan.
2.      Namun demikian dibolehkan menggali kuburan, meskipun mayat tersebut diperkirakan belum hancur  apabila keadaannya mudharat. Dari keterangan di atas, disebutkan beberapa contoh mudharat, yakni :
a.       Dikebumikan mayat tersebut tanpa dimandikan atau tanpa tayamum
b.      Dikebumikan pada tanah rampasan
c.       Dikafani dengan pakaian rampasan
d.      Dikebumikan tidak menghadap kiblat
e.       Terkubur bersama mayat harta yang berharga.

3.      Tidak boleh menggali kuburan karena alasan dikebumikan mayat itu tanpa mengkafaninya atau tanpa shalat.
4.      Adapun menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain dengan alasan tanah tersebut mau dijual untuk suatu keperluan sebagaimana pertanyaan Radja Muda di atas, setelah memperhatikan keterangan-keterangan dan contoh-contoh mudharat di atas, maka kami berpendapat, hukumnya adalah haram apabila menurut para ahli, mayat dalam kuburan tersebut belum hancur, kecuali keperluan tersebut merupakan keperluan yang bersifat mudharat, seperti penjual itu tidak ada makanan yang menopang hidupnya kecuali dengan cara menjual tanah kuburan tersebut, sementara sipembeli tidak mau membelinya kalau kuburan tidak diangkat dari tanah itu. Tetapi kalau hanya sekedar memerlukan uang harga tanah untuk hal-hal yang tidak penting, yang bukan kebutuhan pokok untuk hidup, maka adalah haram.



[1] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 212, No. 3207
[2] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, (Dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Amiarah,) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 352
[3] Khatib Syarbaini, al-Iqna’ , (Dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Iqna’), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 585

6 komentar:

  1. Assalamualaikum Guree yg mulia.
    Saya ingin bertanya penjelasan/shurah takrif jamak, isim jamak dan isim jenis jam'i yg tersebut dlm kitab kawakib (bagia dlm) halaman 16 (baris akhir) dan hal 17 (baris awal) ?

    BalasHapus
  2. jawabnya baca pada :
    http://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/09/jama-isim-jama-dan-isim-al-jins-al-jami.html

    wassalam

    BalasHapus
  3. assalamu alikum wbr,sy ingin bertanya,tahun 2013 sy membeli sepetak tanah,awal mulanya sy tidak tahu kalau diatas tanah ada bekas kuburan bayi,dimana nisannya sudah tidak ada,waktu berjalan ,berdasrkan info dr tetangga,bahwa sebelum tanah itu diratakan dan dijual kepada sy,ada kuburan bayi disitu,diatas tanah tersebut telah berdiri rumah tempat tinggal,pertanyaan sy,bagaimana hukumnya menurut agama islam rumah yg dibangun diatas bekas kuburan,bagaimana klau melaksanakan ibadah sholat dirumah itu,apakh boleh,mohon petunjuknya,sekian wassalamu alikum wbr,

    BalasHapus
  4. Assalamuallaikum..maaf saya mau tanya..almarhum adik saya sudah di makamkan sekitar 13 tahunan..tp nisan adik saya berpindah di lain tempat..seandainya saya memindahkan lg batu nisannya ke lain tempat apakah boleh pk ustad..trimakasih atas penjelasannya..karna saya merasa sepertinya pemakaman almarhum adik saya ini tidak ada yg merawat..sehingga nisan adik saya ada ug memindahkan dan di tindih oleh yg lain..mohon pk ustad saya berharap penjelasannya..apakah bisa saya pindahkan nisan asik saya dekat almarhum ibu saya tp di lain tempat..trimakasih bnyak..

    BalasHapus
  5. assalamualaikum wr..wb...saya mau bertanya,makam keluarga kami tidak ada jln masuk,lalu keluarga memutuskan untuk menjual nya dan memindahkan makam ke lahan yg di beli dri hasil penjualan tanah makam sebelum nya,

    BalasHapus
  6. Berarti boleh juga untuk tanah yg mau di waris sementara pembeli tidak mau kalau ada kuburannya

    BalasHapus