Renungan

Senin, 29 Juni 2015

Makmum apabila Imam sedang membaca surat/ayat dalam shalat berjama’ah



Zewin: saat shalat berjamaah yg jahr, bagaimana sikap makmum saat imam sedang membaca ayat setelah fatehah?

Jawab :
Dalam kitab al-Muhazzab, Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
“ Apabila seseorang itu makmum, maka ada tinjauan, seandainya dia dalam shalat yang dijihar qira-ah, maka makmum mecukupkan saja dengan al-fatihah (tidak perlu membaca surat), karena sabda Nabi SAW berbunyi :
اذا كنتم خلفي فلا تقرأوا الا بام الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Apabila keadaan kamu di belakangku, maka janganlah kamu membaca kecuali ummul kitab (al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”

Adapun apabila  makmum dalam shalat yang di sirrkan qira-ah atau shalat yang dijihar, tetapi makmum berada pada tempat yang tidak dapat mendengar qira-ah,  maka makmum membaca surat, karena makmum tidak diperintah untuk menyimak selainnya, maka ketika itu dia seperti hukum imam dan orang shalat sendiri-sendiri.”[1]

Dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebut hadits berbunyi :
ان النبى صلعم قرأ في صلاة الصبح فثقلت عليه القراءة فلما فرغ قال لعلكم  تقرأوان وراء امامكم قلنا نعم هذا يا رسول الله قال لا تفعلوا الا بفاتحة الكتاب فانه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Sesungguhnya Nabi SAW membaca qira-ah dalam shalat Shubuh, beliau merasa terganggu membaca qira-ah. Manakala selesai shalat, beliau bertanya, “Barangkali kalian membaca qira-ah dibelakang imam kalian, ?” Kami menjawab, “Benar ini Ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihah al-Kitab, karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab.”

Selanjutnya pengarang Majmu’ Syarh al-Muhazzab menjelaskan bahwa hadits ini diriwayat oleh Abu Daud, al-Turmidzi, al-Darulquthni, al-Baihaqi dan lainnya. Al-Turmidzi mengatakan, hadits ini hasan. al-Darulquthni mengatakan, isnadnya hasan. Dan al-Khuthabiy mengatakan, isnadnya jaid (baik), tidak tercela.[2]


[1] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, (dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab), Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 350
[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 324

3 komentar:

  1. Assalamu'alaikum

    maaf, mau tanya .
    Bolehkah zakat dengan oyek bagi orang yang bertahun-tahun riyadoh puasa ngrowot???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami tidak ngerti maksud puasa ngrowot itu, tlg dijelaskan,

      Hapus
  2. Sharing Tgk : Sebab Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Bacaan al-Fatihah Makmum http://www.catatanfiqih.com/2015/07/sebab-perbedaan-pendapat-ulama-mengenai.html

    BalasHapus