Hukum memelihara hewan
termasuk burung dengan cara di batasi kebebasannya, baik dengan cara dikurung atau
diikat dibolehkan dengan syarat dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan
secara zalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara. Berikut ini nash
dari ulama mengenai masalah ini, yakni antara lain:
1.
Qalyubi berkata :
لَهُ حَبْسُ
حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ
كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ.
Boleh seseorang menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar
mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan seumpama anjing untuk
kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan.[1]
2.
Dalam
kitab Syarah al-Iqna’ karya al-Khatib al-Syarbaini disebutkan :
سئل القفال عن
حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غير ذلك
فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها
كالبهيمة تربط.
.Imam Qaffal
ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan
suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika
pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut, karena hal
itu sama engan hewan yang diikat.[2]
Fatwa ini didasarkan
keepada dalil, antara lain hadits riwayat Anas
r.a, beliau berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو
عُمَيْرٍ - قَالَ: أَحْسِبُهُ -
فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi SAW adalah
orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa
dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata : perkiraanku, dia
anak yang baru disapih. Beliau SAW datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair,
apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara
anak itu sedang bermain dengannya. (H.R. Bukhari).[3]
Dalam hadis di atas Nabi SAW membiarkan anak tersebut
memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak
memerintahkan keluarganya agar melepas burung tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehannya memelihara burung di
dalam sangkar.[4]
[1] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa
‘Amirah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 94
[2]Al- Khatib al-Syarbaini, Syarah
al-Iqna’ (dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Khatib), Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. V, Hal. 90
[3] Al-Bukhari, Shahih
al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 45, No. 6203
[4] Ibnu Hajar
al-Asqalani, Fathulbarri, al-Maktabah
al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 584
terimakasih atas penjelasannya
BalasHapusPak bagaimana hukumnya membatalkan ibadah yang sudah dianggap sah, misalkan tadi pagi saya mandi wajib lalu siangnya saya batalkan, apakah harus mandi wajib lagi?
BalasHapusmenurut hemat kami , kalau ibadah sudah selesai dan sdh sah menurut syara' , maka itu tidak dpt dibatalkan dgn niat seseorang setelah selesai ibadah tersebut. sedang kan membatalkan/memutuskan niat ibadah pada pertengahannya, maka ini ada khilaf ulama dan juga ada perbedaan hukumnya karrena berbeda jenis ibadah. lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2016/06/teori-niat-menurut-al-suyuthi-bag3.html
Hapuswassalam
Pak yai bagaimana kalau memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja, tidak berpasangan? padahal burung itu butuh kawin juga
BalasHapusAssalamualaikum Pak yai bagaimana kalau memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor, tidak berpasangan? padahal burung itu butuh kawin juga
BalasHapusPak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?
BalasHapusPak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?
BalasHapusKlu beramal dgn hadits di atas tetap boleh. Adapun kebutuhan kawin burung kan sama juga dgn kebutuhan bebas dari sangkar. Jadi klu menahan dari bebas dari sangkar boleh, maka menahan dari butuh kawin juga boleh. Wassalam
HapusPak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?
BalasHapusIzin copas.
BalasHapus