Renungan

Kamis, 20 Oktober 2016

Merebus ayam sebelum dikeluarkan kotorannya

Sebagian sahabat kita pernah bertanya bagaimana hukum merebus ayam atau bebek sebelum mengeluarkan kotorannya sebagaimana sering dilakukan di pasar-pasar ayam/bebek.
Jawabannya : tentu dapat menyebabkan najis daging ayam tersebut, karena air panas dapat meresapkan najis pada bagian-bagian dalam daging. Namun demikian, daging ayam tersebut dapat suci kembali dengan hanya menyiram bagian luarnya saja. Berikut nash para ulama kita menyangkut hal tesebut di atas, yakni :
1.    Disebut dalam Fathul Mu’in sebagai berikut :
وإن كان حبا أو لحما طبخ بنجس، أو ثوبا صبغ بنجس، فيطهر باطنها بصب الماء على ظاهرها
Seandai biji-bijian atau daging dimasak dengan najis atau pakaian dicelup dengan najis, maka bathinnya itu suci dengan sebab dituang air atas bagian luarnya.[1]

2.    Disebut dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin sebagai berikut :

لحم عليه دم غير معفوّ عنه ذر عليه ملح فتشربها طهر بإزالة الدم وإن بقي طعم الملح كحب أو لحم طبخ ببول فيكفي غسل ظاهره وإن بقي طعم البول بباطنه إذ تشرب ما ذكر كتشرب المسام كما في التحفة
Daging diatasnya ada darah yang tidak dimaafkan serta ditaburi garam yang meresap dalam daging, maka ini suci dengan sebab menghilangkan darah, meskipun tersisa rasa garam, sama halnya daging yang dimasak dengan kencing, maka memadai dengan membasuh bagian luarnya saja, meskipun masih tersisa rasa kencing pada bagian dalamnya. Karena peresapan tersebut sama dengan peresapan yang terjadi pada lobang pori-pori kulit sebagaimana tersebut dalam al-Tuhfah.[2]

3.    Dalam Syarah Bahjah Wardiyah disebutkan :
)قوله : لا يشترط العصر ) سواء في ذلك ما له خمل أي : وبر كالبساط وما لا خمل له فما في الروضة والمجموع من أنه لو طبخ لحم بماء نجس نجس ظاهره وباطنه و يكفي غسله ويعصر كالبساط محمول على الندب أو الضعيف وتوجيه القمولي بأن النجاسة تدخل في باطن اللحم فيحتاج لإخراجها بالعصر فغير مستقيم لأن القول بعدم اشتراط العصر وهو الأصح مبني على الأصح وهو طهارة الغسالة
(Perkataan pengarang : “tidak disyaratkan memerasnya), itu baik yang berbulu seperti permadani maupun yang tidak berbulu. Karena itu, yang tersebut dalam al-Raudhah dan al-Majmu’ bahwa seandainya daging dimasak dengan air najis, maka najislah dhahir dan bagian dalamnya, akan tetapi memadai dengan membasuh dan memerasnya seperti permadani, ini dipertempatkan pada hukum sunnat atau pendapat dha’if. Adapun alasan al-Qamuli bahwa najis masuk dalam bagian dalam daging, maka perlu dikeluarkannya dengan memeras, ini tidak benar, karena pendapat yang mengatakan tidak disyaratkan peras – pendapat ini adalah lebih shahih – dibangun atas pendapat yang lebih shahih, yakni pendapat suci air bekas basuhan.[3]
4.    Dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Manhaj disebutkan :
لو ابتل حب بماء نجس أو بول صار رطبا وغسل بماء طاهر حال الرطوبة طهر ظاهرا وباطنا كذا اللحم إذا طبخ بهما وغسل يطهر ظاهرا وباطنا ز ي
Jika basah biji-bijian dengan air najis atau kencing yang menyebabkan lembab, kemudian dibasuh dengan air yang suci pada ketika lembab tersebut, maka suci dhahir dan bagian dalamnya. demikian juga daging apabila dimasak dengan keduanya, kemudian dibasuh, maka suci dhahir dan bagian dalamnya. Demikian al-Ziyadi.[4]




[1] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 95
[2] Sayyed Abdurrahman Ba’Alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 17
[3] Zakariya al-Anshari, Syarah bahjah Wardiyah,Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, juz.1, Hal 167-168
[4] Al-Bujairumi, Hasyiah Bujairimy `ala al-Manhaj, Darul Fikri, Beirut, juz.1, Hal 101

11 komentar:

  1. Assalamualaikum Tgk, mohon maaf sebelumnya melenceng dari topik yg dibahas..
    Tgk saya ada mengirim email dan berkomentar di blog Tgk yg membahas mengenai hukum talak 3, mohon bantuan dan solusinya Tgk krna sampai sekarang saya mendapatkan pendapat yg berbeda2 dan saya takut akan mengikuti pendapat yg lemah dan melanggar hukum syari..

    saya mengirim email pada tgl 12 dan 14 oktober a.n xxx liyana dgn alamat email ***liyana**02*2@gmail.com..


    Mohon dengan sangat pertolongannya Tgk, setiap hari saya mengecek blog Tgk berharap pertanyaan saya sdh terjawab..

    Karena saya masih dalam keadaan binggung..

    Terima kasih sebelumnya..

    Assalamualaikum wr wb..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau tidak salah pertanyaan sdr sdh kami jawab di kolom komentar. tapi namun demikian, kemaren juga sdh kami bls dan di kirim ke email sdri.
      wassalam

      Hapus
  2. Assalamualaikum tengku saya ingin bertanya.
    1. Bagaimana hukumnya jika merebus daging dengan air najis (bukankah jika merebus daging akan selalu menyisakan air seperti bercampur minyak) lalu jika kita membasuhnya hanya luarnya saja apakah itu menjadi suci lagi, karena berhubung pada lapisan luar daging selalu berminyak?
    2. Tengku maaf saya mau bertanya diluar topik. Begini, bukankah semua manusia pasti selalu berkeringat, bagaimana hukumnya jika trambut kita berkeringat dan seperti berminyak, apakah ketika mandi wajib harus selalu memakai sampo? Tetapi meskipun saya memakai sampo beberapa sashet pun tetap saja rambut bagian dekat kulitnya seperti berminyaka. Apakah hal itu tidak menghalangi sampainya air?
    3. Apabila sesudah memegang rambut yg berkeringat dan tangan kita mungkin terkena keringan rambut yg membuat tangan seperti berminyak, lalu ketika memegang najis, apakah kita wajib mencuci tangan kita hingga kesat (karena berhubung tangannya ada keringat yg notabene seperti berminyak dan saya pernah membaca bahwa minyak tdk akan menyatu dg air)? Ataukah cukup dialiri air saja dan itu menjadi suci?
    4. Lalu bagaimana jika tangan kita yg pastinya selalu berkeringat dan ketika beristinja apakah harus mencuci tangan dg sabun dulu agar hilang zat minyak dr keringatnya?
    Mohon ilmunya tengku. Wassalamualaikum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. hukum merebus dagingg dengan air najis , menyebabkan kan dagging tersebut bernajis, namun dapat disucikan dengan membasuh bagian luar saja sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan di atas. adapun alasan berminyak , minyak itu kan benda cair, ia bisa bergeser2 dengan sebab digosok, sehingga air bisa mencapai kulit.

      2. dengan demikian jawaban utk no 2, 3 dan 4, sama dengan di atas.

      3. utk no 4, tidak wajib disabun, tetapi memadai dggn digosok2 saja, dgn alasan minyak adl benda cair yg bisa bergeser dgn sebab di gosok, meski tetap ada di kulit tangan.

      wassalam

      Hapus
  3. Assalamualaikum. Maaf sebelumnya bapak saya ingin bertanya namun melenceng dari pembahasan. Kurang lebih seperti ini, suatu hari saya meminjam celana dari bahan kain milik ibu, lalu setelah saya kenakan seharian dan ingin mencucinta ketika sore hari, ada bekas warna kuning pada celananya, saya yakin itu adalah bekas haid karena memang tdpt pada bagian (maaf)p*nt*t. Saya kira2 bahwa celana itu sudah dicuci bersih oleh ibu, lalu saya mencoba mencuci pagi celana itu menggunakan sabun mandi pada bagian yg ada bercak/sisa warna darah haid. Yang ingin saya tanyakan, apakah bekas warna tsb najis? Karena saat saya cuci, warna nya itu agak memudar. Tapi saya juga tidak tahu, mungkin saja ibu saya mencucinta hanya dengan detergen biasa bukan dg sabun mandi. Karena saat saya memakai celana ibu, celana saya agak lembab jika setelah buang air kecil, saya takut bahwa bekas itu masih bernajis karena dipakai untuk sholat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika memang warna kuning tersebut dengan digosok 2 dan dibasuh tetap tidak hilang, maka itu di maafkan. karena kesukaran. dan tidak perlu digosok secara berlebih di atas cara yg biasa.
      wassalam

      Hapus
    2. Lalu pak jika saat usai dicuci mungkin ada bekasnya, lalu dikeringkan dan dipakai, setelah dipakai dan dicuci kembali, ternyata nodanya agak pudar sedikit, lalu dikeringkan dan dipakai lagi, dicuci lagi dan nodanya pun agak berkurang lagi. Nah apakah kejadian seperti ini bekasnya masih dimaafkan? Berhubung lama-lama bekas nodanya hilang walau tidak sekaligus hilang disaat mencuci pertama kali. Karena setau saya noda akan sedikit memudar ketika sering dicuci.

      Hapus
  4. whoah this weblog is excellent i really lkke reading your articles.
    Keep up the goood work! You understand, lots of persons are hunting round
    for this information, you can aid them greatly.

    BalasHapus
  5. Dibasuhnya cukup dialiri air saja atau sampai bumbu yang menempel hilang sepenuhnya, pak?

    BalasHapus
  6. kalau sudah melengket bumbunya, menurut hemat kami dihilangkan dulu bumbunya. karena bumbu sudah bercampur dgn najis

    BalasHapus