hukum shalat jenazah ghaib orang hilang yang
belum ada kepastian meninggal dunia, baik di laut maupun di darat. Jawabannya
adalah tidak sah. Karena tidak boleh shalat jenazah yang belum dipastikan
kematiannya. Ini dapat dipahami dari penjelasan Imam al-Ghazali berikut ini :
لَو صادفنا
عُضْو آدَمِيّ وَاحْتمل كَون صَاحبه حَيا لم نصل عَلَيْهِ وَإِن قطع بِمَوْت
صَاحبه غسلناه وصلينا عَلَيْهِ
Seandai kita mendapati satu anggota
tubuh manusia dimana masih ada kemungkinan pemiliknya masih hidup, maka kita tidak
menshalatinya. Adapun seandainya dipastikan mati pemiliknya, maka kita mandikan
dan kita menshalatinya. (al-Wasith : II/375)
Tidak sah
shalat jenazah ini juga dapat dipahami dari penjelasan kitab Bughyatul
Mustarsyidiin berikut ini :
ﻻ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ
ﻣﻦ ﺃﺳﺮ ﺃﻭ ﻓﻘﺪ ﺃﻭ ﺍﻧﻜﺴﺮﺕ ﺑﻪ ﺳﻔﻴﻨﺔ ، ﻭﺇﻥ ﺗﺤﻘﻖ ﻣﻮﺗﻪ ﺃﻭ ﺣﻜﻢ ﺑﻪ ﺣﺎﻛﻢ ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﻋﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ
ﺃﻭ ﻋﻠﻖ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻏﺴﻠﻪ ، ﺇﺫ ﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻏﺮﻗﻪ
Tidak sah shalat atas orang yang
ditahan, yang hilang atau yang hancur kapal tumpangannya, meskipun sudah
dipastikan matinya atau matinya sudah ditetap oleh hakim kecuali apabila
dimaklum sudah dimandikan ataupun dengan cara dikaidkan niatnya dengan sudah
dimandikan. Karena menurut pendapat yang lebih shahih tidak memadai
tenggelamnya untuk mandi. (Bughyatul Mustarsyidiin : 94)
Juga
keterangan Syeikh Nawawi al-Bantaniy berikut ini :
ﻭَﻟَﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﺐ ﺣَﺘَّﻰ ﻳﻌﻠﻢ ﺃَﻭ ﻳﻈﻦّ ﺃَﻧﻪ ﻗﺪ ﻏﺴﻞ
ﺃَﻭ ﻳﻤﻢ ﻧﻌﻢ ﺇِﻥ ﻋﻠﻖ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺮﻩ ﺑِﺄَﻥ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﺇِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻗﺪ ﻃﻬﺮ ﺻﺤﺖ
ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﻋَﻠَﻴْﻪ
Tidak boleh shalat atas jenazah
yang ghaib sehingga diyakini atau diduga bahwa jenazah sudah dimandikan atau
ditayamum. Namun demikian, seandainya di kaidkan niat dengan sudah suci, yakni
seseorang niat shalat seandainya jenazah sungguh sudah suci, maka shalat shalat
atasnya.(Nihayah al-Zain : I/185)
Point penting
dari dua keterangan di atas ini adalah kebolehan shalat atas jenazah yang ghaib
didasarkan kepada keyakinan atau dugaan bahwa jenazah sudah dimandikan. Kalau
tidak ada keyakinan atau dugaan jenazah sudah dimandikan maka tidak sah
shalatnya, baik sudah dipastikan kematiannya maupun belum. Orang yang tidak
dapat dipastikan kematiannya tentu juga tidak dapat dipastikan sudah
dimandikannya. Berdasarkan ini, maka dapat simpulkan bahwa hukum shalat atas
jenazah yang belum jelas kematiannya adalah tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar