Sudah menjadi tradisi di Indonesia dan di Aceh khususnya bahwa setelah satu hari atau tiga hari kematian, ahli bait membuat kenduri makan bersama sekedar sebagai sedekah diiringi dengan pembacaan tahlilan dan pembacaan doa untuk orang yang sudah meninggal. Kenduri dan baca tahlilan ini biasanya sampai tujuh hari atau sepuluh hari. Kemudian ada kenduri dan baca tahlilan pada hari empat belas, empat puluh dan seratus. Pertanyaannya, apakah hukum makan bersama tersebut ?
Berikut pandangan ulama mengenai hukumnya
1. Berkata Abu Bakar ad-Damyathi :
“ makruh bagi ahli mayat duduk untuk ta’ziah dan membuat makanan supaya berkumpul manusia dengan sebabnya, karena ada riwayat dari Ahmad dari jarir bin Abdullah al-Bajlii, beliau berkata : “kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap” 1
2. Berkata Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj li Syarah al-Minhaj :
“ Kebiasaan ahli mayat menyediakan makanan untuk mengundang manusia berkumpul kepadanya adalah termasuk bid’ah makruhah sama halnya juga memenuhi undangan itu karena hadits shahih dari Jarir r.a. :
كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
Artinya : Kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap.(H.R. Ibnu Majah 2 dan Ahmad 3)
Jalan anggapan sebagai ratapan adalah unsur didalamnya sangat menonjol dengan urusan duka cita. Oleh karena itu, makruh berkumpul ahli mayat dengan qashad untuk dita’ziah tetapi seyoqyanya ahli mayat menggunakan waktunya untuk keperluannya, oleh karena itu, siapa yang dapat menjumpainya, maka dia menta’ziahkannya”. 4
3. “ Ditanyai Ibnu Hajar dari ta’ziah yang dilakukan di negeri Yaman yang kadang-kadang dilakukannya oleh yang bukan ahli warisnya, kemudian dia menuntut rujuk kepada ahli warisnya dan kadang-kadang dilakukan oleh ahli waris kemudian dia merujuk kepada ahli waris lainnya. Apa hukumnya ?. Beliau menjawab dengan katanya : “menyediakan makanan untuk orang ta’ziah jika mengarah kepada maksiat seperti meratap adalah haram secara mutlak dan jika tidak ada yang demikian itu, maka jika dilakukan oleh yang bukan ahli waris tanpa izin ahli waris maka boleh dilakukannya dan tidak dapat merujuk kepada ahli waris karena yang dia itu melakukannya secara sukarela (tabaru’), demikian pula apabila dilakukan oleh sebagian ahli waris tanpa izin yang lain, maka tidak dapat merujuk sesuatupun kepada lainnya”5
Dengan memperhatikan keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah di atas, maka memasukkan amalan menyuguhkan makanan untuk orang yang melakukan ta’ziah pada rumah kematian dalam amalan bid’ah makruhah sebagaimana telah disebut oleh Abu Bakar ad-Dimyathy dan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Tuhfah al-Muhtaj adalah apabila terdapat unsur-unsur ratapan dalam amalan itu dan menyebabkan kembali duka cita yang berlebihan. Karena itu, Apabila tidak terdapat unsur ratapan dan duka cita yang berlebihan, maka ini termasuk perbuatan yang diredhai Allah. Hal ini karena termasuk perbuatan pemberian sadaqah yang merupakan sunnah dalam agama. Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain dalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi Muhammad SAW:
اعبدوا الرحمن وأطعيموا الطعام وافشوا السلام تدخلوا الجنة بسلام
Artinya : Beribadahlah kepada Tuhan yang bersifat Ar-Rahman, sadaqahkanlah makanan dan berikanlah salam, maka kamu ahan masuk syurga dengan selamat. (H.R. Turmidzi dan Ibnu Majah) 6
Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا.
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada mamfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (H.R. Turmidzi) 7
Selanjutnya pada halaman ini juga, At-Turmidzi berkata :
“Abu Isa berkata : “Hadits ini adalah hadits hasan dan seperti ini dikatakan oleh ahli ilmu”.
Imam Nawawi dalam al-Fatawa menyebutkan :
“Pahala do’a dan shadaqah sampai kepada mayat dengan ijmak ulama.” 8
Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَالْيُكْرِمْ جَارَهُ وَ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَسكت .
Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.(H.R. Muslim) 9
Hadits di bawah ini menjelaskan kepada kita secara gamblang bahwa Rasulullah pernah disediakan makanan oleh isteri orang yang baru saja meninggal. Rasulullah dan para sahabat menerima dan memakannya. Namun kemudian tiba-tiba Rasulullah mengeluarkan dari mulut beliau, karena beliau tahu bahwa makanan tersebut berasal dari akad jual beli yang haram. Hadits tersebut adalah :
وعن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافرأوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه. فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظرنا الى رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فيه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها. فأرسلت المرأة تقول يا رسول الله إني أرسلت إلى النقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جارٍ لي قد اشترى شاة أن يرسل إليّ بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعمي هذا الطعام الأسرى.
Artinya : Dari “Ashim bin Kulaib bin dari ayahnya dari salah seorang Ansar, beliau berkata : Kami pergi dengan Rasul Allah SAW pada suatu pemakaman dan aku melihat Rasulullah SAW di makam itu sedang memberi instruksi kepada penggali kuburan : “Buatlah lebar di sisi kakinya dan juga di sisi kepalanya”. Ketika beliau kembali, beliau dihadap oleh orang yang menyampaikan sebuah undangan dari seorang wanita. Rasulullahpun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya. Kami disuguhi makanan, maka Rasulullah SAW meletakkan tangannya (yaitu mengambil sepotong di tangannya) dan orang-orangpun mengikuti beliau memakannya. Kami melihat bahwa Rasulullah SAW mengeluarkan suapan yang ada dalam mulutnya. Rasulullah kemudian berkata: “Saya menemukan daging domba yang telah diambil tanpa izin pemiliknya. Wanita itu mengirim pesan dengan mengatakan: Ya Rasulullah, aku mengirim (seseorang) ke-Naqi' yaitu tempat jual beli ternak, untuk beli kambing untukku, tapi tak ada, jadi saya mengirim (pesan) untuk tetangga saya yang telah membeli domba , memintanya untuk mengirimkannya untuk saya dengan harganya (yang telah dia bayar), tetapi juga tidak dapat ditemukannya. Oleh karena itu, aku kirim (pesan) kepada istrinya dan ia mengirimkannya untukku. Lalu Rasulullah SAW berkata: “Berikan makanan ini untuk para tahanan”. (H.R. Baihaqi dan Abu Daud, dan Abu Daud berkata : “Hadits tersebut adalah shahih”) 10
Dalam Sunan Abu Daud, imratihi disebut dengan kata : “imraatin” dengan nakirah. Abady Abu Thaib, dalam mengomentari masalah ini, beliau mengatakan dalam Syarah Sunan Abu Daud, ‘Aun al-Ma’bud :
“Hanya demikianlah naskah yang ada. Dalam Kitab al-Misykah dengan kata : “da’i imratihi” dengan idhafah kepada dhamir. Al-Qary berkata : “Maksudnya : isteri orang yang telah meninggal.” 11
Penjelasan seperti ini juga telah dijelaskan oleh Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky dalam Kitab beliau, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat. 12
Berdasarkan hadits ini semakin jelas bagi kita bahwa makan bersama dirumah kematian, tidak benar dikatakan sebagai amalan bid’ah, bahkan hal itu merupakan sunnah yang pernah dilakukan sendiri oleh Nabi SAW.
Adapun sunnah pelaksanaan kenduri makan bersama tersebut tidak dikaidkan dengan hari tertentu setelah kematian, seperti hari ketujuh, dua puluh, empat puluh, seratus dan sebagainya, tetapi hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri. Hal ini pernah dikemukan oleh Nawawi al-Jawi mengikuti fatwa Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, beliau mengatakan :
“Bersadaqah untuk mayat dengan jalan syara’ merupakan perbuatan yang dituntut dan ia tidak dikaidkan dengan tujuh hari, lebih banyak atau kurang dari tujuh hari. Sedangkan dikaidkan dengan sebagian hari hanya merupakan kebiasaan saja.” 13
Kesimpulan
1. Menyediakan kenduri berupa makanan dirumah duka kepada orang ta’ziah dengan niat sadaqah dibolehkan, bahkan sunat hukumnya dengan syarat tidak mengarah kepada perbuatan maksiat seperti perbuatan meratap
2. Maksud perkataan sahabat Nabi bahwa tradisi menyediakan makanan untuk orang ta’ziah termasuk meratap adalah apabila perbuatan tersebut mengarah kepada perbuatan meratap
3. Dikaidkan dengan hari ketujuh, empat puluh, seratus setelah kematian hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri.
DAFTAR PUSTAKA
1.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 145
2.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 538, No. Hadits : 1612
3.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Juz. II, Hal. 204, No. Hadits : 6905
4.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 146
5.Ibnu Hajar Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 32
6.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, al-Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. I, Hal. 596
7.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 90
8.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
9.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 68
10.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. III, Hal. 1671, No. Hadits : 5942. Dapat juga dilihat dalam Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 263, No. Hadits : 3332 dan dalam Dalail al-Nubuwah, karangan al-Baihaqy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 310
11.Abady Abu Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IX, Hal. 130
12.Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat, Hal. 6
13.Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 320
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
BalasHapusAne mau nanya ni ustadz. Sebagaimana kita tahu, di beberapa daerah kampung dan pelosok bahkan di daerah pinggiran kota sekalipun, masih banyak orang yang melakukan hal berikut ini:
KELUARGA SI MAYIT MEMBUAT ACARA TAHLILAN, LALU KELUARGA SI MAYIT JUGA MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN KEPADA PARA PELAYAT, DAN KELUARGA MAYIT JUGA MENYEDIAKAN UANG DALAM AMPLOP UNTUK BEBERAPA ORANG YANG DISEBUT JAMA'AH PEMIMPIN TAHLILAN SEUSAI ACARA. ISI AMPLOP BERKISAR DARI 100 RIBU - 200 RIBU PER AMPLOP. JADI, KALAU "PARA PEMIMPIN TAHLILAN" ADA 5 ORANG, MAKA KOCEK YANG HARUS DIKELUARKAN 1 JUTA RUPIAH MAKSIMALNYA.
Pertanyaannya, mereka mengatakan ini yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i, padahal Imam Syafi'i rahimahullah alaih sendiri berpendapat 180 derajat berbeda dengan mereka. Jadi, mazhab apakah yang dipakai segelintir orang-orang tersebut ? Apakah mereka dengan mudahnya langsung menjatuhkan fitnah yang membuat seolah-olah Imam Syafi'i memberatkan orang Islam di Aceh khususnya, Indonesia umumnya?
Nah, pertanyaan ane bukan berfokus kepada tahlilannya ustadz, tapi lebih kepada kebiasaan "orang yang mendapat musibah harus melayani orang yang menjadi pelayat." Menurut ane pribadi, berkumpul untuk menenangkan atau menggembirakan orang yang terkena musibah itu sebenarnya bagus dan alangkah lebih bagusnya jika momen menenangkan atau momen untuk menggembirakan orang yang terkena musibah itu tidak dihiasi dengan merepotkan pemilik rumah atau pihak yang terkena musibah.
Kebanyakan orang-orang miskin sekarang, jika ada keluarganya yang meninggal dunia terpaksa harus mengikuti gaya orang-orang kaya dengan BERHUTANG AGAR HAJATAN TERSEBUT TERLAKSANA. Apakah boleh yang demikian tersebut ?
Demikian ustadz, wallahu a'lamu bishshawwab.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh., ustadz
BalasHapusSebagaimana kita tahu, di beberapa daerah kampung dan pelosok bahkan di daerah pinggiran kota sekalipun, masih banyak orang yang melakukan hal berikut ini:
KELUARGA SI MAYIT MEMBUAT ACARA TAHLILAN, LALU KELUARGA SI MAYIT JUGA MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN KEPADA PARA PELAYAT, DAN KELUARGA MAYIT JUGA MENYEDIAKAN UANG DALAM AMPLOP UNTUK BEBERAPA ORANG YANG DISEBUT JAMA'AH PEMIMPIN TAHLILAN SEUSAI ACARA. ISI AMPLOP BERKISAR DARI 100 RIBU - 200 RIBU PER AMPLOP. JADI, KALAU "PARA PEMIMPIN TAHLILAN" ADA 5 ORANG, MAKA KOCEK YANG HARUS DIKELUARKAN 1 JUTA RUPIAH MAKSIMALNYA.
Pertanyaannya, mereka mengatakan ini yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i, padahal Imam Syafi'i rahimahullah alaih sendiri berpendapat 180 derajat berbeda dengan mereka. Jadi, mazhab apakah yang dipakai segelintir orang-orang tersebut ? Apakah mereka dengan mudahnya langsung menjatuhkan fitnah yang membuat seolah-olah Imam Syafi'i memberatkan orang Islam di Aceh khususnya, Indonesia umumnya?
Yang menjadi masalah, ustadz adalah ORANG MISKIN JUGA TERKENA IMBAS GARA-GARA TREND YANG DEMIKIAN. GARA-GARA GA BISA MENYEDIAKAN INFAQ DAN SEDEKAH YANG MINIMAL SETARA DENGAN ORANG KAYA TERSEBUT, ORANG JADI AGAK ENGGAN MENYAMBANGI RUMAH ORANG MISKIN TERSEBUT. KENAPA? KARENA TIDAK ADA PENGANAN ATAU PENGGANJALA PERUT PADA ACARA TERSEBUT. BUKANKAH SEHARUSNYA ORANG-ORANG YANG MELAYAT YANG MELAYANI ORANG YANG TERKENA MUSIBAH ? GARA-GARA TREND TERSEBUT, BANYAK ORANG MISKIN RELA BERHUTANG AGAR HAJATAN TERSEBUT TERLAKSANA.
Demikian, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz
alaikum salam wr wb
Hapus1. memberikan sedaqah baik makanan maupun lainnya dengan niat pahala bagi mayit adalah bermanfaat bagi mayit dgn ijmak ulama. baik itu dilakukan oleh orang yang sedang mengalami musibah atau bukan, tetapi tentu dengan niat ikhlash, bukan karena ikut trend dan bukan karena terpaksa karena faktor malu dimana kadang 2 dgn harus berhutang ke sana kemari.
2. ada orang miskin atau yg tidak ikhlas ikut2an bersedaqah ingin menyamai dgn orang yang mampu bersedaqah dgn ikhlash bukanlah berarti kita harus melarang bersedaqah orang yg mampu bersadaqah dgn ikhlash.
3. tugas ulama dan juga kita semua menyadarkan umat Islam untuk beribadah dgn ikhlash dan menurut kemampuan masing2. kalau beribadah hanya sekedar trend dan terpaksa, maka sadaqah itu tidak bermanfaat sama sekali.
wassalam
pembahasan masalah ini secara panjang lebar sudah kami bahas dalam :
Hapus1. http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/07/membaca-shamadiyah-dan-kenduri-pada.html
2. http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/07/membaca-shamadiyah-dan-kenduri-pada_27.html
Alhamdulillah
HapusTerimakasih ustadz, masalah ini yg sering di olok² okeh golongan yang mengaku bermanhaj salaf.