وعبروا عن الفقه هنا بالعلم وان كان لظنية أدلته ظنا كما عبروا به فى كتاب الإجتهاد لأنه ظن المجتهد الذى هو لقوته قريب من العلم ونكرت العلم والحكم وأفردتهما تبعا للعلامة البرماوى لأن التحديد انما هو للماهية من غير اعتبار كمية أفرادها ولأن فى تعبيرى بحكم لا بالأحكام الذى عبر به الأصل كغيره سلامة من ورود ان العلم بجميع الأحكام ينافى قول كل من أكابر الفقهاء فى مسائل سألوا عنها لا أدرى وان أجيب عنه بأنهم متهيؤن للعلم بأحكامها بمعاودة النظر واطلاق العلم على مثل هذا التهيئ شائع عرفا يقال فلان يعلم النحو ولا يراد ان جميع مسائله حاضرة عنده مفصلة بل انه متهيئ لذلك
Para ulama meng-’ibarat-kan fiqh di sini dengan ilmu, meskipun fiqh itu sendiri adalah zhan sebagaimana ‘ibarat mereka dalam kitab ijtihad karena dalil-dalinya bersifat zhanniyah. Alasannya adalah zhan mujtahid, karena kuatnya dekat dengan ilmu. Di-nakirah-kan perkataan”ilmu” dan “hukm” (1) serta disebut dengan bentuk mufrad karena mengikuti al-Alamah al-Barmawi, dengan alasan bahwa pendevinisiannya hanya terjadi bagi mahiyah-nya tanpa i’tibar jumlah satuannya dan lagi pula ‘ibarat-ku dengan “hukm”, bukan dengan “al-ahkam” sebagaimana yang ‘ibarat oleh asal dan lainnya terpelihara dari kritikan bahwa sesungguhnya pengetahuan dengan semua hukum menafikan perkataan sekumpulan pembesar fuqaha pada masalah yang mereka tanyakan, yaitu perkataan “Saya tidak tahu” , meskipun kritikan itu dapat dijawab dengan bahwa para fuqaha itu adalah orang-orang mempunyai potensi untuk mengetahui semua hukum-hukum dengan mengulangi melakukan pendalaman. Penyebutan perkataan “ilmu” secara mutlaq atas yang semisal potensi ini masyhur pada ‘uruf. Dikatakan, “Sipulan mengetahui Nahu”, maka tidak dimaksudkan bahwa semua masalah Nahu hadir di sisinya secara mendetil, tetapi hanya ia mempunyai potensi untuk itu.
Penjelasan
(1). Dengan di-nakirah-kan “ilmu” dan “hukm”, maka kedua perkataan ini adalah lafazd mutlaq. Sehingga kedua perkataan tersebut tinjauannya hanya kepada mahiyah (zat)-nya saja, tanpa i’tibar jumlah satuannya, karena tinjauan jumlah satuan hanya terjadi pada lafazh ‘am yang ditandai antara lain dengan masuk “al”. Ini apabila “al” tersebut bermakna istighraq al-afrad. Karena sebuah devinisi menguraikan mahiyah sesuatu , maka penyebutan “ilmu” dan “hukm” dengan bentuk nakirah adalah lebih tepat.1
DAFTAR PUSTAKA
1.Lihat pengertian mutlaq dan nakirah dalam Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha keluarga, Semarang, Hal.82
Tonton "PT Adev Sukowati Utama" di YouTube
BalasHapusPT Adev Sukowati Utama: http://youtu.be/w6dm0_rEdHU
Tonton "Modal 99rb dapat 30 jt per bulan" di YouTube
Modal 99rb dapat 30 jt per bulan: http://youtu.be/4wqT8TmLdwI
Tonton "Recehan jadi MILYARAN" di YouTube
Recehan jadi MILYARAN: http://youtu.be/F1ZzKw77EXw
Tonton "Cara Input Member Baru Qiu9" di YouTube
Cara Input Member Baru Qiu9: http://youtu.be/Z-kaMi-YVI8
cara download buka www.keepvid.com
copy link url di youtube
download mp4 atau 3gp berminat call 0823-6264-0322
tolong ustadz jawab baik lwat no hp sy 082362640322 / anwar.langsa123@gmail.com
BalasHapusapanya yg dijawabnya ini tgk?
HapusIdzin istifadah ya syekh...
BalasHapus