Berikut keterangan ulama mengenai hukum azan pada saat menurunkan jenazah pada liang kubur
1.Bujairumy mengatakan :
“tidak disunatkan azan ketika menimbun kuburan, khilaf dengan pendapat sebagian ulama”.1
2.Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Azan dan iqamah ketika menimbun kuburan adalah bid’ah. Barang siapa yang mendakwakan sunnah ketika menurunkan kuburan adalah karena diqiyas kepada sunat azan dan iqamah pada anak baru lahir, maka itu tidak benar, karena menghubungkan hukum penghujung suatu dengan permulaannya. Manakah jami’nya di antara dua perkara tersebut ?. Semata-mata itu pada permulaan dan ini pada penghujungnya, tidak menghendaki dapat dihubungkan permulaan dengan penghujungnya".2
3.Berkata al-Bakri al-Dimyathi :
“Ketuhuilah tidak disunat azan ketika masuk kubur, khilaf dengan dengan orang yang berpendapat sunnatnya, karena qiyas keluar seseorang dari dunia kepada masuknya dalam dunia."3
Kesimpulan
Azan pada saat menurunkan jenazah pada kuburan tidak sunnat, namun kalau ada masyarakat kita yang melakukannya, maka tidak perlu dilarang karena ada sebagian ulama kita yang membolehkannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Bujairumi, al-Bujairumi ala Fath al-Wahab, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 492
2.Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 24
3.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 230
1.Bujairumy mengatakan :
“tidak disunatkan azan ketika menimbun kuburan, khilaf dengan pendapat sebagian ulama”.1
2.Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Azan dan iqamah ketika menimbun kuburan adalah bid’ah. Barang siapa yang mendakwakan sunnah ketika menurunkan kuburan adalah karena diqiyas kepada sunat azan dan iqamah pada anak baru lahir, maka itu tidak benar, karena menghubungkan hukum penghujung suatu dengan permulaannya. Manakah jami’nya di antara dua perkara tersebut ?. Semata-mata itu pada permulaan dan ini pada penghujungnya, tidak menghendaki dapat dihubungkan permulaan dengan penghujungnya".2
3.Berkata al-Bakri al-Dimyathi :
“Ketuhuilah tidak disunat azan ketika masuk kubur, khilaf dengan dengan orang yang berpendapat sunnatnya, karena qiyas keluar seseorang dari dunia kepada masuknya dalam dunia."3
Kesimpulan
Azan pada saat menurunkan jenazah pada kuburan tidak sunnat, namun kalau ada masyarakat kita yang melakukannya, maka tidak perlu dilarang karena ada sebagian ulama kita yang membolehkannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Bujairumi, al-Bujairumi ala Fath al-Wahab, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 492
2.Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 24
3.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 230
blog anda bagus>>>
BalasHapussaya ajungi jempol!!!!
dan saya hanya sekedar mampir ya sekalian blogwalking!!!
jika bernit liat blog saya kunjungin balik jja!!!!
terima kasih, insya Allah
BalasHapusJadilah jutawan mendadak sekarang juga hanya bermain di sentapoker,com. Hanya deposit 15ribu kamu sudah bisa mendapatkan bonus 10ribu dan berkesempatan memenangkan hadiah ratusan juta hingga milliaran Rupiah! Jangan sampai ketinggalan dengan bonus yang akan datang nantinya hanya di sentapoker,com
BalasHapusWHATSAPP : +6285921063064
BBM : SENTA88
LIVE CHAT : SENTAPOKER,COM
SITUS POKER ONLINE RESMI
DAFTAR SENTAPOKER
PROMO POKER ONLINE
CARA DAFTAR SENTAPOKER