Di bawah ini keterangan para ulama mengenai pemberian zakat untuk ahlul bait, antara lain :
1.Dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyed 'Abdur Rahman Ba’lawy disebutkan :
“Ittifaq (sepakat) jumhur ulama asy-Syafi`iyyah terlarang pemberian zakat dan segala pemberian yang bersifat wajib seperti nazar dan kafarah, kepada ahlil bait, walaupun mereka tidak mendapat hak mereka daripada khumusul khumus. Dan demikianlah pula hukumnya bagi para mawali mereka menurut pemdapat yang lebih shahih. Namun demikian, banyak ulama mutaqaddimun dan mutaakhirun memilih hukum boleh ketika putus hak mereka daripada khumusul khumus. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah al-Ishthikhari, al-Harawi, Ibnu Yahya, Ibnu Abi Hurairah. Telah beramal dan berfatwa dengannya oleh al-Fakhrur Razi, Qadhi Husain, Ibnu Syukail, Ibnu Ziyad, an-Naasyiri dan Ibnu Muthir. Berkata al-Asykhar: "Mereka-mereka ini (yakni para ulama yang tersebut tadi) adalah imam-imam besar yang fatwa mereka mempunyai kekuatan, oleh itu, boleh bertaklid kepada mereka dengan taklid yang sah dengan syaratnya karena darurat dan lepaslah tanggungan ketika itu (yakni lepaslah tanggungan kewajiban mengeluarkan zakat apabila ianya diberi kepada mereka karena ketika itu dihukumkan sah zakat yang dikeluarkan kepada mereka), akan tetapi pendapat ini hanyalah untuk amalan pribadi dan bukan untuk dijadikan fatwa atau dijadikan hukum dengannya. Dan telah menyalahi akan fatwa tersebut al-`Allaamah Sayyid 'Abdullah bin 'Umar bin Abu Bakar Bin Yahya yang berpendapat bahwa: " Tidak boleh memberikan zakat kepada mereka (yakni ahlil bait) secara mutlak, dan sesiapa yang membolehkannya, maka dia telah keluar daripada mazhab yang empat, maka tidak boleh dipegang karena ijma’ mazhab yang empat melarang pemberian zakat kepada mereka” 1
2.Ibnu Shalah ditanyai mengenai ahlul bait menerima hak ‘amil pada zakat, beliau menjawab dengan mengemukakan terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai ini. Pendapat pertama mengatakan tidak boleh, dengan beralasan bahwa hak ‘amil tetap bersifat dengan zakat dan bukan ongkos sebagaimana yang dimaklumi dalam fiqh. Buktinya hak ‘amil tidak tidak disyaratkan aqad dan syarat lain sebagaimana disyaratkan masalah perongkosan. Pendapat kedua menyatakan bahwa ahlul baid dibolehkan menerima hak ‘amil, dengan beralasan bahwa hak ‘amil pada makna ongkos kerja membagi zakat kepada yang berhak. Jadi tidak sama dengan asnaf lainnya. Buktinya ‘amil menerima menurut qadar ujrah mitsl. Hanya tidak berlaku aqad dan syarat seperti pengongkosan lainnya karena onkos pada zakat telah ditetapkan dengan nash syara’, berbeda dengan lainnya.2
Adapun dalil pengharaman zakat atas ahlul bait antara lain :
1. Hadits Nabi SAW :
عن يزيد بن حيان. قال: قال زيد بن أرقم: قام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما فينا خطيبا. بماء يدعى خما. بين مكة والمدينة. فحمد الله وأثنى عليه. ووعظ وذكر. ثم قال "أما بعد. ألا أيها الناس! فإنما أنا بشر يوشك أن يأتي رسول ربي فأجيب. وأنا تارك فيكم ثقلين: أولهما كتاب الله فيه الهدى والنور فخذوا بكتاب الله. واستمسكوا به" فحث على كتاب الله ورغب فيه. ثم قال "وأهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي. أذكركم الله في أهل بيتي". فقال له حصين: ومن أهل بيته؟ يا زيد! أليس نساؤه من أهل بيته؟ قال: نساؤه من أهل بيته. ولكن أهل بيته من حرم الصدقة بعده. قال: وهم؟ قال: هم آل علي، وآل عقيل، وآل جعفر، وآل عباس. قال: كل هؤلاء حرم الصدقة؟ قال: نعم.
Artinya : Dari Yaziid bin Hayyaan ia berkata : Telah berkata Zaid bin Arqam : “Pada satu hari Rasulullah SAW pernah berdiri dan berkhutbah di sebuah mata air yang disebut Khumm. Beliau memuji Allah, kemudian menyampaikan nasihat dan peringatan kepada kami : “Amma ba’du, ketahuilah wahai sekalian manusia, bahwasannya aku hanyalah seorang manusia sama seperti kalian. Sebentar lagi utusan Rabb-ku (yaitu malaikat maut) akan datang dan dia diperkenankan. Aku akan meninggalkan kepada kalian dua hal yang berat, yaitu : 1) Al-Qur’an yang berisi petunjuk dan cahaya, karena itu laksanakanlah isi Al-Qur’an itu dan berpegangteguhlah kepadanya – beliau mendorong dan menghimbau pengamalan Al-Qur’an - ; 2) Ahlul-baitku (keluargaku). Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul-bait-ku (beliau mengucapkan tiga kali)”. Hushain berkata kepada Zaid : “Wahai Zaid, siapakah ahlul-bait Rasulullah SAW ? Bukankah istri-istri beliau adalah ahlul-baitnya ?”. Zaid bin Arqam menjawab : “Istri-istri beliau SAW memang ahlul-baitnya. Namun ahlul-bait beliau adalah orang-orang yang diharamkan menerima zakat sepeninggal beliau”. Hushain berkata : “Siapakah mereka itu ?”. Zaid menjawab : “Mereka adalah keluarga ‘Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga ‘Abbas”. Hushain berkata : “Apakah mereka semua itu diharamkan menerima zakat ?”. Zaid menjawab : “Ya” [HR. Muslim)3
2. Hadits Nabi SAW :
عن أبي هريرة يقول: أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة. فجعلها في فيه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " كخ كخ. ارم بها. أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟
Artinya : Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Al-Hasan bin ‘Aliy pernah mengambil sebutir kurma dari kurma shadaqah yang kemudian ia masukkan ke dalam mulutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda : ‘Kikh, kikh, muntahkan ! Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh memakan harta shadaqah (zakat)?"(H.R. Muslim)4
Kesimpulan
1.Ahlul bait, yakni Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib, (kalau di Indonesia dikenal dengan sebutan Sayyed atau Habib), dalam mazhab Syafi’i disepakati haram menerima zakat
2.Namum demikian, jika terputus hak khumusul khumus, ada ulama yang membolehkannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Sayyed 'Abdur Rahman Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 106-107
2.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 138
3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1873, No. Hadits : 2408
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 751, No. Hadits : 1069
Ass.wr.wb.,
BalasHapusTgk.. Bagaimana cara kita menghitung zakat perdagangan?
Apakah semua jenis perdagangan itu wajib di keluarkan zakatnya..?
Trimakasih tgk..
1.Membayar zakat perniagaan, dilakukan pada akhir tahun usaha perniagaan tersebut dengan menghargakan semua barang perniagaan dengan mata uang, kemudian dikeluarkan 2,5% dari jumlah harga tersebut kepada yang berhaq menerimanya.
Hapus2.Dalam mazhab syafi’i, jenis harta yang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah
a.Ternak (unta, kerbau/sapi, kambing)
b.Emas dan perak
c.Biji2an yang mengenyangkan seperti gandum dan padi
d.kurma dan anggur
e.harta perniagaan
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab beliau, al-Risalah tidak semua jenis harta wajib dikeluarkan zakat, karena Rasulullah SAW tidak mengeluarkan zakat untuk semua jenis harta. Pada masa Rasulullah SAW ada kuda, tetapi beliau tidak mengeluarkan zakat kuda. Pada masa Rasulullah SAW ada permata, tetapi beliau tidak mengeluarkan zakat permata. Ini menunjukan bahwa kewajiban zakat tergantung kepada jenis-jenis harta yang disebut Rasulullah SAW wajib dikeluarkan zakatnya. Jadi tidak semua jenis harta wajib dikeluarkan zakat. Rasulullah SAW hanya menyebut lima jenis harta di atas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka hanya lima jenis harta sajalah yang wajib dikeluarkan zakatnya.
wassalam
Assalamualaikum Tgk yg dirahmati oleh Allah. Kami sangat suka dengan ulasan Tgk. Tapi kami mau tanya Tgk dalam Mazhab Syafi'i wajibkah membayar zakat profesi, seperti PNS, dsb. Krn kami lihat banyaknya artikel tentang zakat PNS dsb. Itu bagaimana Tgk. Krn dalam kitab2 klasik yg kita pelajari dalam Mazhab Syafi'i tidak disebutkan tentang zakat gaji seperti PNS ? Bagaimana tanggapannya Tgk?
HapusTerima kasih
H
Hapusmisalkan saya seorang pedagang barang grosir... atau saya seorang pedagang kain.. atau saya buka usaha nasi kambing...apakah saya berkewajiban membayar zakat pada akhir tahun? dan bagaimana cara saya membayar zakat?
BalasHapusterima kasih tgk...
1. ya, wajib jika sudah mencapai nisabnya, 20 mitsqal, yaitu sebesar 85 gram. Ada juga yang berpendapat 91 gram, dan yang lain lagi berpendapat 96 gram. Namun, juga demi berhati-hati, kita pilih saja yang 85 gram.
Hapus2. hitung semua harta perniagaan tersebut + uang yang diqashad sebagai modal pada akhir tahun, kemudian dihargakan dengan uang, kalau mencapai nisabnya, maka dikeluarkan 2,5 % untuk yang berhak menerimanya.
3. jika dikampung saudara, hanya terdapat misalnya 3 senif yang berhak menerima zakat, misalnya fakir, miskin dan muallaf, maka tumpukan zakat tersebut (2,5 % dari harta semuanya) dibagi rata dalam 3 kelompok, kemudian jumlah zakat masing2 kelompok tersebut dibagikan kepada individu2 nya
wassalam
ass...
BalasHapustgk, apa yg dimaksud dgn SAMPAI SATU TAHUN pd masalah zakat kambing?
apa semua kambing trsbut (40 ekor), harus sudah dimiliki 1 tahun?
dan bagaimana bila kita punya kambing 32 ekor sudah 8 bulan,, trus 8 ekor lagi kita miliki pd bulan yg ke 9,, apakah pd bulan ke 12 (1 tahun) kita wajib nmengeluarkan zakat...?? dan bgmn jg bila kita punya kambing 39 ,,, trus kita beli 1 ekor lagi???
trus terakhir tgk,, saya pernah mmbaca sebuah buku masalah zakat,,, katanya kalau binatang sprti sapi atau kerbau apabila dipakai untuk membajak sawah atau untuk menarik gerobak, maka tidak wajib zakat...?
mohon penjelasannya tgk,,,,,,,,,,,,,????
trims.
Jawab :
Hapus1.Yang dimaksud dengan sampai satu tahun (haul) pada zakat kambing, atau ternak lainnya , harus dimiliki satu tahun yang sempurna (al-Bajuri, Juz. I, Hal. 262-263)
2.Apabila bila kita punya kambing 32 ekor sudah 8 bulan,, terus 8 ekor lagi kita miliki pada bulan yg ke 9,, apakah pd bulan ke 12 (1 tahun) kita wajib nmengeluarkan zakat dan apabila kita punya kambing 39 ,,, terus kita beli 1 ekor lagi (kalau dibeli pada pertengan tahun, yakni tidak sempurna satu tahun). Jawabannya : berdasarkan keterangan pada point 1 di atas, maka tidak wajib zakatnya pada kedua masalah tersebut. jadi dengan demikian kambing2 tersebut baru wajib zakat harus menunggu sempurna 1 tahun kepemilikannya.
3.Kami belum menemukan keterangan bahwa sapi atau kerbau apabila dipakai untuk membajak sawah atau untuk menarik gerobak, maka tidak wajib zakat.
Dalam al-Bajuri Juz. I, Hal. 262-263 disebutkan syarat2 wajib zakat bagi ternak adalah : Islam, merdeka, milik sempurna, nisab, haul dan gembalaan (bukan diberi umpan dengan misalnya memotong rumput)
wassalam
berarti tgk semua kambing yg 40 ekor tsb, harus dimiliki sudah sampai 1 tahun baru wajib zakatnya.........
Hapussyukran kasiran jazaakallahul khair.....
tgk, kenapa nisab kambing tu kalo 40 ekor 1 kambing, kalo 121 ekor 2 kambing... mestinya kan 80 ekor yg 2 kambing tgk,,? krn kan 40x2=80.....
BalasHapusjawaban pertama karena hadits nabi memang seperti itu aturannya. jawaban kedua, barangkali hikmahnya untuk meringankan ummat dan sekaligus untuk menggalakkan ummat berusaha . sebab dengan sekalin banyak kambingnya, maka semakin ringan zakatnya.
Hapusass...
BalasHapustgk.. kiban cara cari zakat padi adalah 6 gunca... 1 usuk berapa kalau ukuran kita,
1 sha' dan juga 1 mud? kiban susunan cara cari jih....?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMenurut makalah "Miqdar al-Syari'i" karya Tgk Muhammad Yusuf A Wahab dan Tgk Tarmidzi al-Yusufi dari Mudi mesra Samalanga, I Usuq itu = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 0,432 bambu.
HapusJadi, 1 usuq adalah 1 X 60 X 4 X 0,432 = 103.68 bambu.
Nisab zakat padi tanpa kulit (beras) adalah 5 usuq, maka 5 X 103,68 = 518,4 bambu. Kalau seandainya padi 2 kali bandingannya dengan beras, maka nisab padi dengan kulitnya adalah 518,4 X 2 = 1036,8 bambu.
Dalam sukatan kita di Aceh, 1 gunca adalah 10 naleh, 1 naleh 16 bambu, maka 1 gunca adalah 1X 10 X 16 = 160 bambu. Jadi 1036,8 bambu dibagi 160 = 6,48 gunca (6 gunca 4 naleh 12,8 bambu)
Namun menurut penelitian pemilik makalah "Miqdar al-Syari'i di atas, 518,4 bambu beras tersebut kalau ia masih dalam bentuk padi, maka itu adalah 1.200 bambu. Apabila ini yang menjadi patokannya, maka nisab padi adalah 1.200 bambu dibagi 160 = 7,5 gunca (7 gunca 5 naleh)
Dikalangan masyarakat Aceh memang populer nisab zakat padi adalah 6 gunca, perbedaan pengukuran ini mungkin disebabkan karena berbeda dalam membandingkan ukuran beras 518,4 bambu (5 usuq) dengan padi yang masih berkulit.
Wallhua’lam
Hapus
Kalo demikian tgk mana yg kita amalkan, apa 6 gunca atau 7,5 gunca?
BalasHapuskami sendiri tidak pernah melakukan penelitian tentang ini, namun apabila mau mengambil yang lebih hati2 (ihtiyath), tentu lebih baik kita amalkan pendapat yang mengatakan 6 gunca, karena itu jumlah yang kurang dari 7,5 gunca.
Hapusnamun secara ilmiyah, pendapat 7,5 gunca ini lebih bisa dipertanggungjawabkan, karena kita tahu siapa yang mengatakan itu dan dasar yang digunakan. sedangkan pendapat 6 gunca, kita tidak mengetahui siapa ulama Aceh yang menghitungnya itu dan bagaimana cara mereka menghitungnya.
wassalam
Trimakasih tgk atas jwbannya...
BalasHapusSmg allah membalas kebaikan tgk.. Amiin..
assalamu'alaikum Tgk
BalasHapusApakah semua hasil pertanian wajib zakat selain gandum dan padi.Bagaimana dgn kacang,kopi,kelapa,jeruk,sayuran dll.
Soalnya ada yg bilang yg wajib zakat cuma tanaman makanan pokok. Mohon penjelasannya.
Wassalam
dalam mazhab syafi'i, jenis tumbuh2an yang wajib zakat hanya kurma dan anggur serta biji2an yang mengenyangkan. sedangkan kacang,kopi,kelapa,jeruk,sayuran tidak wajib zakat, karena jenis seperti sayur2an ada masa nabi, tetapi pada waktu itu tidak dikeluarkan zakatnya
Hapuswassalam
terima kasih banyak Tgk atas penjelasannya..
BalasHapusJadi kesimpulan saya dalam sektor pertanian dan perkebunan yg wajib zakat cuma padi, anggur,gandum,kurma dan biji2an yg mengenyangkan.sedangkan pengusaha perkebunan sawit,karet,kopi,teh dll tidak wajib zakat karna tdk ada masa nabi.
Tolong di koreksi klu ada kesalahan dalam penulisan.
Wassalam
bukan karena jenis2 tersebut tidak ada masa nabi, tetapi yang sejenis dgn buah2an tersebut justru ada masa nabi, tetapi nabi tidak mengeluarkan zakatnya.
Hapussekali lg saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya.
BalasHapusKalau Tgk tdk keberatan mohon penjelasan tentang zakat perdagangan/perniagaan.
Apakah usaha di bidang Kontraktor,Penyewaan,angkutan,pabrik2 termasuk dalam katagori jual beli dan niaga.mohon penjelasannya.
Wassalam
1. jual beli atau niaga, dalam fiqh disebut dengan tijarah. tijarah pada syara' maksudnya : penukaran harta yang dimiliki dengan suatu harga dengan maksud laba serta ada niat laba pada setiap permulaan transaksi (Hasyiah al-Bajuri 'ala Fathul Qarib Juz. I/266)
Hapus2. dengan demikian, maka usaha di bidang Kontraktor,Penyewaan,angkutan,pabrik2 tidak termasuk tijarah, karena :
a. pada usaha kontraktor tidak ada jual beli dengan qashad laba, yg ada hanya jasa.
b. pada penyewaan yang ada hanya jual beli manfaat, bukan harta.
c. pada angkutan yang ada hanya jasa, tidak ada qashad laba.
d. pada pabrik, manfaat yang dihasilkan karena olahan, bukan karena ada jual beli.
dengan demikian, maka bidang usaha2 yang sdr sebutkan tersebut tidak wajib zakat.
wassalam
assalamu'alaiku Tgk
BalasHapusKalau Tgk tdk keberatan mohon penjelasan tentang zakat Hewan ternak..?
Apakah usaha peternakan sapi dan kambing untuk di ambil susunya wajib zakat..?
Terus tentang usaha peternakan ayam,bebek dan sejenisnya yg bisa di ambil keuntungannya.Bagaimana pula usaha di sektor perikanan.
Penjelasan Tgk sangat bermanfaat bagi saya.
Sekali lagi terima kasih atas semua penjelasannya
Wassalam
1. usaha peternakan sapi dan kambing untuk di ambil susunya tetap wajib zakatnya karena dia termasuk jenis ternak yang wajib zakat nya.
Hapus2. peternakan ayam,bebek dan sejenisnya dan juga perikanan tidak wajib zakatnya karena tidak masuk dalam jenis2 zakat. ayam dan ikan ada pada `masa Nabi, tetapi tidak dipungut zakat nya.
assalamu'alaikum bagaimanakah cara membayar zakat emas hasil tambang seperti masyarakat sekitar gunoeng ujeun Krueng sabee,seseorang mendapatkan emas rata-rata 2 gram tiap hari dari hasil olahan batu yang mengandung biji emas,tapi emas lansung di jual untuk keperluan hari2 atau yang lainnya,yang di simpan cuma uang. 2...apakah orang yang menyimpan uang di bank dalam jumlah banyak wajib zakat??..mohon penjelasannya....wassalam
BalasHapus1. zakat emas hasil tambang, wajib bayar zakat dalam sekali panen, tanpa perlu menunggu satu tahun (haul). jadi sama dengan zakat padi atau gandum. Karena itu apabila dalam sekali panen sampai nisabnya (93,6 gram), maka wajib mengeluarkan zakat seketika itu juga. Kalau sudah terlanjur dijual, maka zakatnya tetap terhutang dan wajib dibayar dengan hitungan pada ketika masih dalam bentuk emas.
BalasHapus2. dalam mazhab syafi'i, uang kertas tidak wajib zakat.
wassalam
assalamu'alaikum...Tgk
BalasHapusmohon maaf saya masih kurang faham zakat emas hasil tambang dalam sekali panen.menurut cerita kawan saya mareka mengambil batu dalam goa yg mengandung biji emas terus di olah secara manual.berhubung yang di olah tidak terlalu banyak karna tidak modal atau yg lainnya maka hasilnyapun sedikit {tidak sampai nisab} tapi kalau di gabungkan dalam 2 atau 3 bulan melebihi nisab
2...berhubung sekarang semua orang menyimpan uang kertas berapapun banyaknya tidak wajib zakat.
mohon di koreksi kalau ada kesalahan.
wassalam
ya, kalau sekali kita mengambil batu emas (misalnya kita mngeluarkan batu emas dgn bekerja secara berturut selama 1 minggu , semua itu kemudian diolah, hasilnya tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakat , meskipun apabila dikumpul dengan waktu kali yang lain bisa mencapai nisabnya
Hapus2. menyimpan uang kertas berapapun banyaknya tidak wajib zakat.
Tp hak menguruskan zakat adalah hak mutlak ahli bayt yg Rasulullah sebutkan.
BalasHapus