Shalat merupakan ibadah badaniyah. Oleh karena itu, ibadah shalat tidak dapat diganti dengan amalan lainnya kecuali ada dalil yang membolehkannya. Berdasarkan ini, maka menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Syafi’i, shalat tidak dapat diganti dengan fidyah, meskipun dalam kasus orang telah meninggal. Berikut pendapat ulama mengenai hukum fidyah shalat, antara lain :
1.Berkata Zakariya Anshary :
“Pada ibadah badaniyah, tidak boleh pada syara’ menggantikannya kecuali haji, umrah dan puasa setelah orangnya meninggal dunia”.1
2.Berkata Imam Nawawi :
“Kalau seseorang meninggal dunia, atasnya ada hutang shalat atau i’tiqaf yang ditinggalkannya, maka walinya tidak boleh melakukan shalat sebagai penggantinya dan tidak juga fidyah sebagai pengganti shalat”.
Qalyubi dalam mengomentari pernyataan Nawawi di atas, berkata :
“Dalam hal shalat ada satu pendapat (wajh), wali memberikan untuk setiap shalat satu mud makanan. Sebagian masyaikh kita mengatakan bahwa ini termasuk amalan untuk diri sendiri, maka boleh mengtaqlidnya, karena itu adalah muqabil ashah”.2
3.Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Kalau seseorang meninggal dunia, atasnya ada hutang shalat yang ditinggalkannya, maka tidak ada qadha dan tidak juga fidyah”.
Selanjutnya beliau mengatakan :
“Ada pendapat yang menjadi pegangan kebanyakan ashhabina, diberikan untuk setiap shalat satu mud makanan”.3
4.Berkata al-Kurdy :
“al-Khuwarizmy pernah mengatakan : “Aku pernah melihat ulama dari sahabat-sahabat kita di Khurashan yang berfatwa dengan memberikan satu mud makanan untuk setiap shalat yang ditinggalkannya.” 4
Kesimpulan
1.Pendapat rajih dalam mazhab Syafi’i tidak boleh membayar fidyah sebagai pengganti shalat orang yang sudah meninggal dunia, karena shalat merupakan ibadah badaniyah. Seseorang yang meninggalkan shalat, baik sengaja atau tidak, maka tidak ada penggantinya kecuali dengan qadha pada waktu hidupnya Pendapat didukung oleh hadits Nabi SAW , antara lain hadits riwayat Bukhari dan Muslim :
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya : Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah dia shalat apabila sudah mengingatnya kembali, tidak ada kifarat untuknya kecuali itu.(H.R.Bukhari 5 dan Muslim 6)
2.Namun demikian, dalam prakteknya, kebanyakan ulama pengikut mazhab Syafi’i di Aceh memberikan fidyah sebagai pengganti shalat orang yang sudah meninggal dunia dengan mengikuti pendapat yang mengatakan boleh sebagaimana tersebut di atas.
DAFTAR PUSTAKA
1.Zakariya Anshary, Ghayah al-Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 66
2.An-Nawawi dan Qalyubi, Minhaj at-Thalibin dan Hasyiahnya, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 67
3.Zainuddin al-Malibary, Fath al-Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin,Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 244
4.Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin,Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 244
5.Bukhari, Shahih al-Bukahri, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 155, No. hadits : 597
6.Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 142, No. hadits : 1598
keputusannya adalah: TIDAK ADA Fidyah Bagi Shalat.
BalasHapusAda Hadits riwayat Abu Dawud (No. 952), al-Tirmidzi (No.372), Ibnu Majah (No.1223), dan Ahmad. Yang artinya :
Dari Imran bin Husaini, ia berkata, Aku terkena penyakit wasir (yang membuat shalatku terganggu). Aku pun menanyakannya pada Nabi Muhammad Saw. Beliau menjawab, shalatlah sambil berdiri! jika tidak bisa, shalatlah sambil duduk ! jika masih tidak bisa, shalatlah sambil berbaring!.
Dari Hadits di atas, kita dapat melihat bahwa tidak ada kompensasi untuk meninggalkan shalat, meskipun dalam keadaan sakit. Shalat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, atau berbaring, bahkan dengan isyarat sekalipun, sesuai kondisi dan kemampuannya. Maka menurut pendapat yang mengacu pada hadits ini, tidak ada fidyah bagi orang wafat yang meninggalkan shalat semasa hidupnya.
SANGAT SETUJU SEKALI, BAHWA "TIDAK ADA FIDYAH KHUSUS UNTUK SHOLAT",مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
BalasHapusBarangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah dia shalat apabila sudah mengingatnya kembali, tidak ada KIFARAT untuknya kecuali itu.(H.R.Bukhari 5 dan Muslim 6)
Nyimak,,,والله أعلم بالصواب
BalasHapuspki man yang ka byeu fdyah solat.. pu hukom man...
BalasHapusya mudah2an saja bermanfaat, dgn taqlid kpd pendapat yg mengatakan bbermanfaat.
HapusYa saya setuju pendapat ini namun tetap yang namanya fikih tetap ada khilaf. Sepertimana pada satu pendapat ulama di bawah ini :
BalasHapusوَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ
ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
kami telah membuka i'anah juz/229 terbitan thaha putra semarang, tapi teks di atas gak ada ni. kami buka jjuga hal. 244-245 ada pembahasan mengenai fidyah shalat dan hukum qadha shalat yang ditinggalkan si mayat, jjuga ibarat di atas tidak kami temukan. bagaimana ni tgk?
HapusKadang awaknyan pane hukom icok
Hapusbagaimana dengan orang yang kena stroke bertahun tahun, tidak bisa berak kecuali dibantu kluarga.bacaan sholatpun banyak yang salah karena mmg memori dah error...mohon petunjuk
BalasHapusSimak hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim : barangsiapa lupa shalat, maka shalatlah ketika ingat,
HapusJak beut bak tgk, bek beut bak internet..
BalasHapusKalau sudah ada ketentuan hukumnya berarti jelas,
BalasHapusKalau tidak ada ketentuan hukumnya mengada2 atau diada-adakan bid'ah
Bagaimana jika orang yang sudah meninggal mempunyai hutang salat Apakah wajib mengganti shalatnya atau membayar Fidyah oleh keluarganya?
BalasHapus