Renungan

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga standarnya

Menjual suatu mata benda dengan cara hutang (kredit) dimana harganya lebih mahal dari harga benda apabila dijual dengan cara tunai, hukumnya adalah tidak sah, jika dibuat pensyaratan itu dalam shulbi akad.

1.Berkata Zainudin al-Malibary :
“Hutang dengan syarat berlaku manfaat bagi yang memperhutang, maka hukumnya fasid karena ada hadits:
كل قرض جرى منفعة فهو الربا
Artinya : Setiap hutang yang memberlakukan manfaat adalah riba.

Hadits ini dhaif tetapi telah dikuatkan dengan datang ma’nanya dari sekelompok sahabat. 1 Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa menurut keterangan pengarang kitab Nihayah, hadits ini marfu’ tetapi dengan sanad dha’if. Tetapi al-Imam dan al-Ghazali telah mentashihkan marfu’nya. Baihaqi meriwayat maknanya dari satu jama’ah para sahabat. 2

2.Hadits Nabi SAW :
نهى رسول الله صلعم عن بيعتين في بيعة
Artinya : Rasulullah SAW melarang melakukan dua jual beli dalam dalam satu akad jual beli.(H.R. at-Turmidzi)3

At-Turmidzi menjelaskan bahwa hadits ini hasan sahih dan sebagian ahli ilmu menafsirkan bai’ataini fii bai’ah dengan arti seseorang berkata :
“Aku jual pakaian ini dengan harga sepuluh kalau tunai dan dengan harga dua puluh kalau berhutang”

Daftar Pustaka
1.Zainudin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz III, Hal. 53
2.Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 53
3.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 350

51 komentar:

  1. assalamualaikm,wr wb
    trs kesimpulannya seperti kredit motor dsbnya gmn itu ustaz?
    artinya mereka kasih brosur di situ tertulis harga tunai dan kredit, kemudian kita memilih kredit n baru terjadi transaksi, makasih

    BalasHapus
  2. assalamualaikm wr wb
    trs kesimpulannya gmn ustaz seperti praktek di masyarakat sekaraang
    kita di kasih brosur, di situ trtulis harga tunai sekian dan harga kredit sekian, kemudian kita memilih yg kredit, seterusnya terjadilah transaksi kredit, makasih

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. selama kriteria sebagaimana dijelaskan di atas, maka itu adalah riba. bukankah harga yang lebih tinggi pada akad kredit, tinggi harganya karena hutang? maka terpenuhilah maksud hadits : Setiap hutang yang memberlakukan manfaat adalah riba.
      ingat! banyak praktek di tengah masyarakat seperti itu bukan berarti itu menjadi tidak haram.

      Hapus
  4. gmn ustaz contoh dibuat persyaratan dalam sulbi aqad dan contoh tidak di buat persyaratan dalam sulbi aqad...........?
    thanks...

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dimaksud dgn sulbi akad adalah diri akad itu sendiri (ijab dan qabul), contohnya disyarat dalam akad : "saya jual sepeda ini kepada anda seandainya secara hutang, harganya rp 500.000,- dan kalau tunai, harganya rp 400.000,- lalu sipembeli menjawab : saya terima"

      kalau diluar akad adalah terjadi kesepakatan sebelum terjadi akad dimana harga sepeda kalau hutang rp 500.000,-. kemudian dalam akad diucapkan tanpa kata2 "seandainya berhutang" ,misalnya langsung dikatakan : "saya jual sepeda ini dengan harga rp 500.000,-"

      wassalammm

      Hapus
  5. assalamu'alaikum...Tgk
    1.bagaimanakah hukum dan rukun sebuah AKAD.
    2.apakah dalam praktek jual beli harus ada ijab kabulnya.
    Mohon penjelasannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. dalam sebuah hubungan mua'amalah, pada dasarnya perlu akad. Misalnya dalam jual beli, kalau tidak ada akad tentu kita tidak tahu apakah sipemilik harta setuju hartanya berpindah tangan kepada sipembeli. maka dengan kata2 misalnya : "aku jual benda ini kepadamu dgn harga rp 10.000.000,-" dan sipembeli menjawab : "saya terima." menjadi bukti bahwa harta itu sudah berpindah tangan dari sipenjual kepada si pembeli.

      2. rukun akad tergantung akad apa, tetapi umumnya akad setidak2nya ada pihak2 yang berakad, ada sighat (lafazh) yang menjelaskan ada terjadi hubungan hukum antara pihak2.

      3. ijab adalah lafazh yang menunjuki kepada memberi sejumlah harta atau lainnya. sedangkan qabul adalah menerimanya.

      4. Mazhab syafi'i berpendapat wajib adanya ijab qabul dalam jual beli secara mutlaq. namun demikian Imam al-Nawawi salah tokoh besar mazhab syafi'i berpendapat berbeda, beliau mengatakan boleh jual beli tanpa ijab qabul kalau memang benda yang dijual beli itu sudah biasa dalam masyarakat dilakukan jual beli dgn tanpa ijab qabul (bai' al-Mu'athah)dan dalam jumlah benda itu tidak besar. pendapat ini sering difatwakan di Aceh oleh ulama2 dayah Aceh. misalnya jual beli seekor ikan di pasar, membeli sayur. apabila harganya sudah maklum, maka ini dibolehkan tanpa ijab qabul

      wassalam

      Hapus
  6. Asslkm.
    Apakah setiap jual beli yang tdk sah dianggap riba,,mhn pnjlsannya tgk,.?

    Trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. riba terjadi pada hutang yang bayarannya melebihi dari hutang dan pada jual beli makanan, emas dan perak yang dilakukan tidak sama ukurannya serta tidak tunai.

      2. adapun sebuah jual beli selain kriteria di atas, apabila tidak sah , maka akibatnya tidak sah kepemilikan barang yang yg dibeli dan tidak sah kepemilikan bayaran yg diterima. itu aja, tidak disebut riba. ingat dosa riba lebih tinggi dosa nya dibandingkan akad2 yg lain yg tidak sah

      Hapus
  7. assalamu'alaikum
    Apakah penghasilan usaha dagang kita dari modal kredit haram juga untuk di makan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau kita berpendapat kredit itu haram, tentu penghasilan dari modal yg haram juga haram

      Hapus
    2. Bagaimanakah cara kita taubat dari dosa2 yang pernah kita lakukan salah satunya usaha dagang dari modal kredit,apakah kita tinggalkan begitu saja usaha kita?
      sebab salah satu syarat taubat adalah meminta maaf pada orang yg pernah kita dhalimi dan membayar utang2
      wassalam

      Hapus
    3. menurut hemat kami menelantarkan usaha tersebut justru termasuk perbuatan menyia2kan harta. karena itu, langkah pertama yg sebaiknya di laksanakan adl menjual semua aset yg di beli dgn kredit utk menutupi utang2 kredit yang ada. kemudian seterusnya berusahalah dgn modal yg halal, meski sedikit. kemudian banyaklah istighfar dan beribadah kepada Allah. mudah2an dosa yg telah dilakukan diampuni-Nya.

      Hapus
    4. assalamu'alaikum Tgk
      apakah usaha dagang dari modal kredit wajib di keluarkan zakat?
      mengingat modal kita dari hasil riba.
      mohon tanggapannya
      wassala

      Hapus
    5. menurut hemat kami tetap wajib, karena harta tersebut masih dalam penguasaan orang tersebut

      wassalam

      Hapus
  8. assalamu'alaikum
    mungkin pertanyaan ini sudah pernah di bahas sebelumnya...
    ada pendapat mengatakan haram menyimpan uang di bank konfensioal meskipun kita tidak mengambil bunganya.
    Ada juga mengatakan tidak haram karna kita tidak mengambil buganya walaupun bunga dari uang yang kita simpan di ambil orng lain (pihak bank)
    tolong tanggapannya kalau boleh beserta referensinya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau kita berpendapat menyimpan uang di bank adalah haram, maka meskipun tidak mengambil bunganya, itu termasuk menolong orang lain berbuat haram. karena bunga tersebut akan diambil pegawai bank utk dimilik pribadinya. karena masalah bank adl masalah baru, maka dari kitab2 klasik, kami blom menemukannya.

      Hapus
  9. Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh

    Tengku ...
    apa hukumnya bagi orang yang memanfaatkan bank sebagai media/ perantara dalam hal jual beli, pembayaran gaji, sedangkan :
    1. masih ada perantara lain yang bisa digunakan
    2. tidak ada perantara lainnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemAt ApAbilA bAnk itu menggunAkAn sistim ribA, selAmA perAntArA lAinnyA tidAK AdA mAkA itu dibolehkAn, kArenA itu hAjAt orANg bAnyAk. qAidAh fiqh mengATAkn hAjAt ApAbilA sudAH umum, mAKA iA seperti dAhrurAt. tApi ApA bilA AdA perAntArA lAin yg AmAn mAkA tidAk boleh (hArAm)
      wAssAlAm

      Hapus
    2. Tgk, saya mau tanya apakah kredit itu haram atw tidak...? Walaupun sudah ada akad ataupun perjanjian tertulis..

      Hapus
  10. assalamu'alaikum....Tgk
    mungkin Tgk sudah pernah membahasnya.Kredit yng selama ini marak di aceh.
    Seseorang yang mau kredit mobil harus menandatangani beberapa syarat yang di ajukan pihak dealer diantaranya
    a.membayar denda ketelambatan jatuh tempo 1 hari 3000
    b.mobil tidak sepenuhnya milik kita karna BPKB ditahan pihak dealer
    c.apabila kita tidak membayar/menuggak cicilan kredit selama 4 bulan
    berturut-turut mobil di ambil pihak dealer dan semua uang yang telah kita setor dianggap hangus
    setelah semua syarat2 yang mareka ajukan kita tanda tangani barulah mobil kita bawa pulang
    pertanyaan saya apakah menanda tangani semua syarat2 tersebut termasuk dalam AKAD.
    Maaf Tgk,,saya pernah dengar pendapat boleh membeli secara kredit tetapi harus dalam satu akad.sedangkan semua syarat2 yang telah kita tanda tangani dengan pihak dealer di luar akad tersebut
    mohon penjelasannya
    semoga teungku dalam keaadaan sehat wal 'afiat
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. apabila merujuk kepd pendapat muktamad mazhab syafi'i , maka semua kesepakatan yg disebut di luar akad, maka tidak mempengaruhi hukum apa2 pun dan juga tidak ada akibat hukum. karena itu, ada atau tidak ada perjanjian tertulis tersebut maka seperti tidak ada.

      Hapus
    2. Terima kasih Tgk atas penjelasannya...
      Jadi yang sangat menentukan dalam sistem kredit ini adalah AKAD(ijab kabul).yang membuat saya bingung dari cerita saya di atas kapan kita melakukan akad,karena begitu syarat2 yang di ajukan pihak dealer kita setujui motor langsung kita bawa pulang.soalnya saya pernah menemani kawan saya mengambil kredit mobil pada showroom cina di banda aceh.
      satu lagi Tgk,,,bagaimana pula kredit modal usaha pada Bank,karna semua syarat2 yang di ajukan pihak bank sama seperti kredit mobil.
      tanggapan tgk sangat bermanfaat bagi saya
      wassalam

      Hapus
    3. mohon maaf Tgk...mungkin saya terlalu banyak bertanya!!!
      menurut pemahaman saya dari semua penjelasan Tgk di atas sistem kredit mobil atau pinjaman uang pada bank adalah halal/tidak ada unsur riba tergantung pada akadnya,karna menyetujui semua syarat2 sebelum akad(ijab kabul) di buat"akad ijab kabul adalah wajib"
      Yang jadi pertanyaan saya kapan dan bagaimana mengucapkan akad tersesebut,apakah begitu syarat2 kita tanda tangani kita lansung mengucapkan "saya terima uang 100juta saya bayar dalam tempo 3 tahun"meskipun uang yang kita ambil cuma 75 juta dan tidak langsung di kasih karna di kirim ke rekening kita
      semoga Tgk tidak bosan dengan pertanyaan saya
      wassalam

      Hapus
    4. assalamu'alaikum
      kiban Tgk pertanyaan di atas tampaknya menarik untuk di simak,soalnya saya ada juga meminjam uang pada bank untuk membeli sebuah sepeda motor.saya tida mau kredit sepeda motor karna bunganya lebih murah daripada bank.
      salam

      Hapus
    5. ya seperti penjelasan radja muda di atas. tetapi kalau waktu di tulis atau ditanda tangani surat tsb ada niat sesuai dgn isi surat, maka itu menjadi akad sebagai pengganti lafazh.

      Hapus
  11. terimakasih TGK atas penjelasannya...
    saya sedikit bingung,,,waktu di tulis atau ditanda tangani surat tsb ada niat sesuai dgn isi surat,apakah niat tersebut termasuk dalam akad atau di luar akad.karna menurut penjelasan Tgk di atas perjanjian di luar akad tidak mempengaruhi hukum apa2 pun dan juga tidak ada akibat hukum
    mohon penjelasannya agar mobil yang kita kredit tidak ada ribanya/haram

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau sdri tidak melakukan akad dgn lafazh, sedangkan sdr ada bikin perjanjian tertulis dgn meniatkan sesuai dgn tulisan tsb, maka tulisan tsb itu sendiri menjadi akad. maka isi perjanjian tsb berada dlm akad.

      2. kalau sdr ada membuat akad dgn lafaz, maka isi perjanjian tertulis tsb tentu berada di luar akad, maka yg berlaku adalh ucapan dlm akad, bukan isi tulisan perjanjian.

      wassalam

      Hapus
    2. Jadi menurut penjelasan yang saya pahami.begitu semua surat perjanjian kita setujui/di tanda tangani terus kita buat akad dengan lafazh,Bagaimanakah lafazh akad kita meminjam uang pada bank??
      penjelasan Tgk sangat berguna agar kita tahu cara melafazhkan akad dalam sistem kredit perbank kan selama ini agar terhindar dari riba
      penjelasan Tgk sangat saya tunggu.
      wassalam

      Hapus
    3. contohnya : sipemberi hutang mengatakan : saya berikan uang ini sebagai hutang kepada anda , lalu penerima menjawab : saya terima uang ini sebagai hutang. Atau bisa juga dgn lafazh sejenisnya.

      Hapus
    4. maaf..Tgk
      pada umumnya yang saya ketahui pihak bank ataupun pihak2 yang menyediakan jasa kredit tidak pernah menyuruh kita membuat akad lafazh setelah surat2 kita setujui,apakah harus kita suruh mareka untuk membuat akad lafazh tersebut??
      Bagaimana pula kalau kita ambil kredit pada mobil dealer cina(kafir)
      wassalam

      Hapus
    5. 1. ya teknis nya terserah cara sdri melakukannya, yg penting hukumnya seperti itu. bisa saja sdri menyuruhnya.

      2.mu'amalat sama orang kafir ya begitu juga. kalau dia gak ngerti tinggal sdri ajarkan aja kalau mua'amat dgn orang islam seperti itu caranya.

      wassalam

      Hapus
  12. Haram Mejual Dinar(emas) dgn Dinar kecuali Semisil dan secara naqdan, Bgt jg Dirham (perak), pd zaman dulu kedua2nya dijadikan sbagai mata uang/alat tukar yang berlaku, Jd bgaimana kl dizaman skrng khusus dinegara kita emas dan perak bukan dijadikan sbg alat tukar tp sebg Perhiasan bahkan hargapun berbeda tergantung desain-nya, dan apakah kt boleh menjual scra tdk Nakdan ?

    BalasHapus
  13. assalamu'alaikum Tgk
    Bagaimanakah hukum tajwid dalam bacaan nazam,banyak yang kita baca ayat2 al qur'an,seperti nadzam pada dzikir maulid.penjelasannya sangat saya tunggu.
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama itu merupakan ayat al-qur'an maka wajib di baca sebagai layaknya al-qur'an. kecuali nazham itu kebetulan aja sama dgn ayat al-qur'an, dan tidak diniatkan sebagai al-qur'an , maka tidak berlaku hukum al-qur'an padanya.

      Hapus
  14. Assalamualaikum,saya pengusaha showroom mobil bekas,saya bekerjasama dg finance dalam bisnis saya,bahwa saya akan mendapat komisi beberapa persen dari hasil bunga yang di tarik oleh finance ke debitur, jika saya bisa membawa calon pembeli mobil ,kredit melalui finance tersebut.hasil yang saya dapat dari finance apakah diperbolehkan menurut Islam.trimakasih

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum,saya pengusaha showroom mobil bekas,saya bekerjasama dg finance dalam bisnis saya,bahwa saya akan mendapat komisi beberapa persen dari hasil bunga yang di tarik oleh finance ke debitur, jika saya bisa membawa calon pembeli mobil ,kredit melalui finance tersebut.hasil yang saya dapat dari finance apakah diperbolehkan menurut Islam.trimakasih

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum,saya pengusaha showroom mobil bekas,saya bekerjasama dg finance dalam bisnis saya,bahwa saya akan mendapat komisi beberapa persen dari hasil bunga yang di tarik oleh finance ke debitur, jika saya bisa membawa calon pembeli mobil ,kredit melalui finance tersebut.hasil yang saya dapat dari finance apakah diperbolehkan menurut Islam.trimakasih

    BalasHapus
  17. Assalamualaikum,saya pengusaha showroom mobil bekas,saya bekerjasama dg finance dalam bisnis saya,bahwa saya akan mendapat komisi beberapa persen dari hasil bunga yang di tarik oleh finance ke debitur, jika saya bisa membawa calon pembeli mobil ,kredit melalui finance tersebut.hasil yang saya dapat dari finance apakah diperbolehkan menurut Islam.trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena bisnis itu memakai bunga, maka haram, demikian juga upah yg di diterima dari usaha haram tersebut, juga haram.
      wasalam

      Hapus
  18. Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit

    Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan harga yang labih tinggi dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.

    Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?<>

    Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan barangnya dijual dua kali.

    Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.

    Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1) Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkan.

    (2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.

    (3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.

    BalasHapus
  19. Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.

    Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).

    Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).


    HM Cholil Nafis, Lc., MA
    Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
    Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan harga yang labih tinggi dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.

    Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?<>

    Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan barangnya dijual dua kali.

    Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.

    Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1) Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkan.

    (2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.

    (3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.

    Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.

    Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).


    HM Cholil Nafis, Lc., MA


    Mohon Tanggapanya

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum ustaz bagai mana hukum mengambil uang denda..?
    Misalkan kalo kita telat balek makhad akan dikenakan denda berupa uang atau semen atau pireng atau sapu dll....
    Mohon jawabannya ya ustaz..
    Beserta sumber hukumnya...

    BalasHapus