Renungan

Senin, 17 Oktober 2011

Mencium Tangan Orang Shaleh

Mencium tangan orang shaleh, hukumnya sunnah, karena perbuatan tersebut biasa dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Salaful shalih. Berikut pendapat ulama mengenai hukum mencium tangan orang shaleh, antara lain :

1. Berkata al-Bakri ad-Damyathi :

Sunnah mencium tangan orang yang dihormati karena kesalehan atau seumpamanya dari urusan agama seperti ilmu dan zuhud”. [1]


2. Berkata al-Amin al-Kurdy :

Sunnah mencium tangan karena kesalehan dan seumpamanya seperti ilmu dan zuhud”. [2]


3. Imam an-Nawawi berkata :

Mencium tangan seseorang karena zuhud dan shaleh, ilmu, mulia, ta’at atau yang seumpamanya dalam urusan agama, hukumnya tidak makruh, bahkan mustahab (dianjurkan). Tetapi jika mencium tangan itu karena kekayaan, kekuasaannya atau keduddukannya di dunia, maka sangat dimakruhkan”.[3]


Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Barri [4] menyebut bebarapa hadits yang menurut penilaian beliau termasuk dalam katagori jaid (sahih) dan menjadi dalil sunnah mencium tangan orang shaleh, antara lain :

1. Hadits al-Zara’ al-‘Abdy, beliau berkata :

فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله

Artinya : Kami turun dengan segera dari kenderaan kami dan mencium tangan Nabi SAW dan kakinya. (H.R. Abu Daud).


2. Hadits Usaamah bin Syariik, beliau berkata :

قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

Artinya : Kami berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya.

Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany : “Sanadnya kuat”.


3. Hadits Jabir

أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

Artinya : Sesungguhnya Umar berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya.



[1] . Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 263

[2] . Al-Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 199

[3] . Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57

[4] . Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar