Renungan

Selasa, 01 November 2011

Hukum bangkai ;ikan, belalang dan darah ; hati dan limpa

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالْكَبِدُ والطِّحَال - أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِ ضَعْفٌ

Artinya : Dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah belalang dan ikan dan dua darah adalah hati dan limpa. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dalam sanadnya ada kelemahan.)[1]


Ibnu Mulaqqan mengatakan :

Hadits ini diriwayat oleh para imam ; Syafi’i, Ahmad dalam musnad keduanya, Ibnu Majah, Darulquthni dan Baihaqi dalam sunan mereka dari riwayat Abdurrahman bin al-Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar secara marfu’. Darulquthni dan Baihaqi mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Sulaiman bin Bilal dari Zaid bin Aslam dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya beliau berkata : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” al-hadits. Selanjut Darulquthni dan Baihaqi mengatakan ini lebih sahih, yakni orang yang mengatakan “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” adalah Ibnu Umar, karena riwayat pertama, yaitu riwayat yang marfu’ adalah sangat dha’if, karena Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah dha’if dengan kesepakatan para hafizh dan telah didha’ifkan juga oleh Imam Ahmad dan Ali bin al-Madiny.”[2]


Penjelasan hadits ini menurut al-Manawy sebagai berikut :

1. Penghalalan dua bangkai dan dua darah hanya berlaku untuk syari’at Muhammad, tidak untuk syari’at umat lain

2. Bangkai menurut fuqaha adalah binatang yang hilang hidupnya tanpa disembelih secara syara’

3. Yang dimaksud dengan ikan di sini adalah hewan laut yang halal memakannya, meskipun tidak dinamakan dengan ikan dan tidak berbentuk ikan sama sekali.

4. Pengkhususan dengan dua bangkai dan dua darah di atas tidak menunjukkan yang halal hanya dua bangkai dan dua darah saja, karena mafhum laqab tidak dapat menjadi hujjah.[3]


Hadits lain mengenai hukum makan hewan laut adalah hadits riwayat Abu Hurairah, berbunyi :

قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ ورواه مالك والشافعي واحمد

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, "Airnya menyucikan dan halal bangkainya."(Dikeluarkan oleh imam yang empat, lbnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazh miliknya dan oleh Ibnu Khuzaimah dan at Tirmidzi. Juga diriwayat oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad)[4]



Menurut keterangan Imam Nawawi, hadits ini shahih[5]. Masih dalam kitab yang sama, Imam al-Nawawi mengutip keterangan Qadhi Abu Thaib dan lainnya, mengatakan bahwa telah terjadi perbedan pendapat mengenai hukum makan hewan laut yang tidak berbentuk ikan pada umumnya dalam tiga pendapat, yaitu :

1). Pendapat yang lebih shahih di sisi sahabat Syafi’i, yaitu halal semuanya. Ini merupakan pendapat yang disebut oleh Syafi’i dalam al-Um, Mukhtashar al-Muzni dan Ikhtilaf al-Iraqiyun. Alasannya, nama ikan mencakup semua hewan dalam laut. Allah SWT berfirman :

حل لكم صيد البحر وطعامه

Artinya : Dihalalkan bagimu perburuan laut dan makanannya (Q.S. al-Baqarah : 96)

Ibnu Abbas dan lainnya berkata :

Perburuan laut adalah hewan yang diburu, sedang makanannya adalah sesuatu yang dimuntahnya (makanan yang berasal dari laut)”.

Alasan yang lain adalah berdasarkan sabda Rasululullah SAW :

“Air laut itu menyucikan serta halal bangkainya.”

2). Haram, ini merupakan mazhab Abu Hanifah

3). Hewan laut yang dimakan semisal dengannya di darat seperti lembu, kambing dan lainnya adalah halal. Sedangkan hewan laut yang tidak dimakan semisal dengannya di darat seperti babi laut dan anjing laut, adalah haram[6]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 25

[2] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 448-449

[3] Al-Manawy, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 258

[4] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 23

[5] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 82

[6] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. 9, Hal. 32

12 komentar:

  1. Hehe.. Kamasih atas penjelasannya

    BalasHapus
  2. Assalmualaikum tgk yg kami muliakan. Bagaimana dgn hukum darah pada ikan atau daging? Kami pernah mendengar bahwa darah pada daging kabarnya dima'fu

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya di maafkan selama darah itu masih melekat pada daging.

      Hapus
    2. kalau demikian tgk, status dimaafkan tersebut bisa jadi hilang jika daging tersebut masuk ke dalam air yang sedikit. umpamanya dimasak sebagai daging berkuah atau digoreng ke dalam minyak?

      Hapus
    3. di mAAfkAn dAlAm Arti dAging tersebut tAnpA di bAsuh lAgi lAngsung di mAsAk dgn Air AtAu di goreng. jAdi pengertiAn maAf di sini Adl utk di di mAsAk AtAu di mAkAn mentAh (kAlAu mAu di mAkAn), sedAngkAn mAsAk bisA pAke Air AtAu tidAk
      tetApi kAlAu direndAm lebih dAhulu dAlAm bejAnA, mAkA tidAk di mAAfkAn lAgi kecuAli hArus di cucikAn sebAgAimAnA biAsAnyA. tidAk di mAAfkAn kArenA dArAh sudAh bercAmpur dgn air sehinggA Air itu jugA menjAdi bernAjis.

      Hapus
    4. termAsuk pengertiAn selama darah itu masih melekat pada daging, ApAbilA dArAh sudAh terpisAh dAri dAging, kemudiAn mengenAi dAging kembAli, mAkA tidAK di mAAfkAn.

      Hapus
    5. saya masih belum paham tgk kenapa daging yang langsung dimasak walaupun dalam air bisa dimaafkan, sedangkan yang direndam dalam air terlebih dahulu tidak lagi dimaafkan. mohon pencerahannya dan mohon maaf pula jika saya sedikit merepotkan..

      Hapus
    6. di maaf kan waktu di masak, karena masak kebutuhan manusia, sedangkan darah susah dihilangkan dari dlm daging pada kebiasaan. sedangkan merendam lebih dahulu bisa dihindari, bukan sesuatu yg mendesak.

      Hapus
    7. lagian kalaupun direndam, darah dalam daging biasanya tetap tersisa.

      Hapus
  3. Software Khazanah islam??
    apa sih ??
    yuk simak dibawah ini, inshaa ALLAH bermanfaat.

    Bismillahirrohmanirrohiim

    Assalamualaikum Saudaraku Muslim dan muslimat.
    Sahabat Santri , Ustadz dan Ustadzah semuanya

    Membeli Hal Bermanfaat Lebih Baik daripada yang membuang uang untuk sekedar sesaat didunia, insya Allah ilmu akherat apabila diamalkan akan menjadi teman di Akherat nanti untuk kita dan keluarga kita

    Memiliki ini seperti punya Perpustakaan Islam Besar sekelas Al Azhar Kairo Mesir

    Telah Hadir untuk para Muslimin dan Muslimat Pembelajaran ISLAM CANGGIH yang sangat praktis dan bermanfaat bagi anda dan keluarga Anda agar selalu berpegang teguh pada Al Qur'an dan Sunnah. Flashdisk 16GB

    Tokoh yg telah memiliki :
    1. Ustad. Arifin Ilham (Adz Zikra)
    2. Ustad. Abu Makki
    3. Habib Syaugi Al Gadrie
    4. Habib Syech (Solo)
    5. Ustad. Bachtiar Natsir
    6. Ustad. Nazir Umar (MUI)
    Dan banyak tokoh lain yg telah memiliki.

    Isi diantaranya:
    1. Al-qur'an Al Kalam, dilengkapi dengan :
    -audiovisual(murattal) dengan 4 Qori' ternama dunia.
    -terjemahan full 30 juzz.
    -hukum hukum Tajwid (mad, Izdhar, Idghom, Ikhfa, dst (cara belajar, cara membaca dan contohnya)).
    -inddex Al Qur'an.
    -pencarian ayat (cukup memasukkan kata).
    -penanda dalam membaca.
    -dilengkapi warna di setiap hukum. Tajwidnya beserta keteranganya.
    -bisa di perbesar dengan kaca pembesar. yg tersedia di menu al kalam.
    2. Tafsir ibnu katsir 30 juzz(full) dilengkapi mesin pencarian(mencari dengan memasukkan kata/tema yg dapat di cetak).
    3. Tafsir jalalain 30 juzz.
    4. Tafsir ibnu Abbas 30 juzz
    5. Kitab-kitab hadist(Hadist 9 Imam):
    -shohih Bukhori.
    -shohih Muslim.
    -sunan Abu Daud.
    -sunan Tirmidzi..
    -sunan Nasa'i.
    -sunan Ibnu Majah.
    -Musnad Ahmad.
    -Muwatho' Malik.
    -sunan Ad Darimi.
    Dilengkapi dengan Daftar perawi, jalur sanad, matan hadist, nomor Hadist, index, kumpulan hadist, biografi, dan pencarian kata(masukkan kata atau tema kemudian masukkan perawinya untuk memudahkan pencarian) juga dilengkapi ilmu mushthalah hadist(apa itu hadist qudsi, mutawatir,dst).
    6. Kitab kitab karya Ulama Dunia,buku buku pilihan,sejarah shohabat dan shohabiyah, lengkap dengan biografi ulama, contoh:
    -kitab shahih bukhari,dll.
    -riyadhus shalihin.
    -bulughul maram
    -fathul bari.
    -fiqih
    -kunci kunci rezeqi
    -dst(masih banyak sekali)
    Kitab kitab best seller dan kitab kitab rujukan (+-)1000 kitab full terjemahan arab Indonesia.
    7. Keliling tempat tempat sejarah. Islam(masjid nabawi, masjidil Haram, gua tsur, gue Hira dst) dengan 4 dimensi, anda cukup mengarahkan mouse dan kursor seolah anda berada disana).
    8. Belajar Bahasa Arab cepat bisa, isim, fa'il, fi'il untuk dewasa dan anak anak.
    9. video video sejarah Islam, contoh:
    -video para sahabat(abu bakar,umar,ustman,ali, bilal bin rabbah, dst)
    -detik detik terakhi nabi Muhammad saw
    -fakta unik hajar aswad, dll.
    10. video kisah 25 nabi dengan video animasi yg bagus dan lengkap.
    8. Belajar Faroidh(waris).
    9. Belajar sholat dilengkapi audio video, dan bacaan bacaan sholat juga materi sholat dan gerakan sholat.
    10. kamus al munawir 3 bahasa, Arab, Indonesia dan Inggris.
    11. Belajar Nahwu Sorof Lengkap.
    12. Software Kalkulator Zakat.
    13. Software Ilmu Falaq.
    14. Software belajar bahasa arab cepat dan praktisuntuk Dewasa dan anak anak.
    15. software untuk anak islam:
    -anak cerdas Islam.
    -anak mandiri Islam.
    -anak islam pintar.
    -belajar bahasa arab anak.
    -belajar dan bermain.
    16. software nur al bayan.
    17. panduan Haji dan umroh video dan audio lengkap tutorial.
    18. Aplikasi Tata cara mengurus Jenazah(memandikan, mengkafani, menyolatkan dan Menguburkan (lengkap dengan animasi audio dan videovisual).
    19. Dan seterusnya

    Dan masih banyak lagi...

    Rekomendasi dari KHAZANAH ISLAM bagi kita semua untuk memilikinya. Kalau kita beli satuanya totalnya bisa 100juta, namun program dakwah ini hanya
    Harga Rp.575.300 (bebas ongkir seluruh Indonesia) diskon pembelian lebih dari satu.

    PEMESANAN :
    Marketing >>
    ARLY AL FALA'AH

    Whatsapp : 0896-02928151 (theree)
    Call-sms : 0896-02928151 (theree)

    BalasHapus
  4. anjing dan babi laut pu na najih tgk

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak najis, karena keduanya dikatagori ikan. dan boleh di makan. lihat al-mahalli IV/257
      wassalam

      Hapus