- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata : Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW memerintah Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaqun ‘alaihi)
Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat, yaitu :
1. Jumhur Sahabat, Tabi’in dan ulama sesudah mereka, berpendapat haram daging keledai kampung, berdasarkan penjelasan yang sharih dari hadits-hadits shahih, salah satunya adalah hadits di atas
2. Ibnu Abbas mengatakan, tidak haram
3. Ada tiga riwayat dari Malik, yaitu :
- Yang lebih masyhur, makruh tanzih syadidah
- Haram
- Mubah
Yang benar adalah pendapat yang pertama sebagaimana pendapat Jumhur. Golongan yang berpendapat halal daging keledai kampung berargumentasi dengan hadits riwayat Abu Daud berbunyi :
عَنْ غَالِب بْن أَبْجَرَ قَالَ : أَصَابَتْنَا سَنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي شَيْء أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا شَيْء مِنْ حُمُر ، وَقَدْ كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَأَتَيْت النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْت : يَا رَسُول اللَّه أَصَابَتْنَا السَّنَة فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي مَا أُطْعِم أَهْلِي إِلَّا سِمَان حُمُر ، وَإِنَّك حَرَّمْت لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة ، فَقَالَ : أَطْعِمْ أَهْلَك مِنْ سَمِين حُمُرك ، فَإِنَّمَا حَرَّمْتهَا مِنْ أَجْل جَوَّال الْقَرْيَة
Artinya : Dari Ghalib bin Abjar, berkata : Selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai sesuatupun yang dapat dimakan keluargaku kecuali keledai, padahal Rasulullah SAW telah mengharamkan daging keledai kampung. Maka aku datangi Nabi SAW dengan berkata : “Ya Rasulullah, selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai sesuatupun yang dapat dimakan keluargaku kecuali beberapa keledai gemuk, padahal engkau telah mengharamkan daging keledai kampung.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Berikanlah keluargamu keledaimu yang gemuk itu, sesungguhnya aku haramkan keledai itu adalah karena ia binatang kampung pemakan kotoran (H.R. Abu Daud)[1]
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini sangat goyang sanadnya (muzhtharib) dan kalaupun seandainya sahih sanadnya, maka kandungan hadits ini diposisikan pada ketika mudharat. [2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar