Renungan

Rabu, 18 Januari 2012

Zikir Secara Jihar Setelah Shalat dan Waktu Lainnya

Sebagaian umat Islam pada abad modern ini, entah karena kebodohan atau karena sikap panatik kepada doktrin kelompoknya, menganggap zikir dengan cara jihar merupakan perbuatan bid’ah yang harus dijauhi. Padahal tuduhan ini merupakan sesuatu yang sangat keliru dan tidak didukung oleh dalil yang shahih tentang ini. Padahal dalam hadits shahihain secara jelas disebutkan bahwa pada masa Nabi SAW zikir dengan jihar pernah dilakukan sebagaimana riwayat Ibnu Abbas, beliau memberitakan :

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

Artinya : Sesungguhnya mengeraskan suara dengar zikir pada ketika berpaling manusia dari shalat wajib ada terjadi pada masa Nabi SAW. Ibnu Abbas mengatakan, Aku mengetahui mereka telah selesai dari shalat wajib ketika mendengarnya.(H.R. Bukhari [1]dan Muslim[2])


Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

“Pada hadits ini (hadits di atas) dalil kebolehan menjiharkan zikir setelah shalat.”[3]


Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :

“Ini (hadits di atas) merupakan dalil bagi sebagian salaf yang berpendapat sunnat mengeraskan suara pada takbir dan zikir sesudah shalat wajib. Termasuk yang mengatakan sunnat itu adalah Ibnu Hazm al-Dhahiry. Ibnu Bathal dan lainnya mengutip bahwa pengikut mazhab-mazhab yang diikuti dan lainnya sepakat atas tidak disunnatkan mengeraskan suara pada zikir dan takbir. Al-Syafi’i r.a. telah menempatkan hadits ini kepada makna bahwa jihar itu terjadi dalam waktu tidak lama sehingga mereka tahu bagaimana sifat zikir, bukan mereka melakukan jihar selama-selamanya. Al-Syafi’i mengatakan, “Aku memilih pendapat, imam dan makmum berzikir kepada Allah Ta’ala sesudah selesai shalat dan menyembunyikan suaranya kecuali imam hendak mengajari zikir tersebut, maka dijihar sehingga dimaklumi bahwa makmum sudah mengetahuinya, kemudian imam melakukannya dengan sir. Al-Syafi’i menempatkan hadits atas pemahaman ini.”[4]


1. Dari Abu Musa al-Asy’ary r.a., beliau berkata :

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ ، وَلاَ غَائِبًا إِنَّهُ مَعَكُمْ إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

Artinya : Dahulu kami pernah bersama Nabi SAW, apabila kami mencapai sebuah lembah, maka kami mengucapkan tahlil dan takbir dengan suara keras, maka Nabi bersabda : “Wahai manusia kasihilah diri kalian, maka sesungguhnya kalian tidaklah menyeru Dzat yang tuli atau jauh, akan tetapi Ia Maha Mendengar dan Maha Melihat”.(H.R. Bukhari)[5]


Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

Penempatan hadits ini oleh Bukhari menunjukkan bahwa larangan mengeraskan suara dalam hadits di atas, khusus pada peperangan. Adapun mengeraskan suara pada selainnya sudah pernah disebutkan dalam bab shalat hadits Ibnu Abbas bahwa mengeraskan suara dengan zikir ada terjadi pada masa Nabi pada ketika sudah selesai shalat wajib.”[6]


Al-Muhallab mengatakan :

Rasulullah SAW melarang mereka mengeraskan suara karena memelihara dan merasa kasihan kepada mereka dimana keadaan mereka dalam keadaan kepayahan dalam perjalanan. Karena itu, beliau menghendaki mentaklifkan mereka beramal menurut kemampuannya. Hal itu karena beliau mempunyai sikap kasih sayang kepada orang-orang beriman.”[7]


2. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ

Artinya : Aku menurut zhan hamba-Ku tentang-Ku, Aku besertanya apabila hambaku mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam jiwanya, maka Aku mengingatnya pada diri-Ku dan jika dia mengingat-Ku dalam keramaian, maka Aku mengingatnya dalam keramaian yang lebih baik dari mereka. (H.R. Bukhari[8] dan Muslim[9])


Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

”Sebagian ahli ilmu mengatakan, dipahami dari dari hadits tersebut (hadits di atas) sesungguhnya zikir secara sir lebih baik daripada zikir secara jihar. Maknanya : ”Jika dia mengingat-Ku dalam jiwanya, maka Aku mengingatnya dengan memberi pahala yang tidak diketahui oleh seorangpun dan jika dia mengingat-Ku secara jihar, maka Aku mengingatnya dengan pahala yang dapat diketahui oleh malaikat langit.”[10]


Dalam mengomentari hadits di atas, Al-Suyuthi mengatakan :

“Zikir pada al-mala’ tidak ada kecuali dengan jihar.”[11]


3. Dalam al-Fatawa al-Kubra, karangan Ibnu Hajar al-Haitamy disebutkan :

“Ibnu Hajar r.a. ditanyai dari membuat halaqah zikir dan menjiharnya dalam mesjid yang sudah menjadi kebiasaan kaum sufi, apakah hal tersebut makruh ?. Beliau menjawab : “Tidak makruh”


Selanjutnya, berkenaan dengan beberapa hadits yang dhahirnya saling bertentangan dimana sebagiannya menunjukkan bahwa zikir disyari’atkan secara jihar dan hadits lain dengan cara sir, Ibnu Hajar al-Haitamy mengkompromikan antara dua kelompok hadits tersebut. Beliau mengatakan :

“Bahwa yang demikian itu, berbeda dengan sebab berbeda orang dan keadaannya, sebagaimana al-Nawawi r.hm. mengkompromikan antara hadits-hadits yang menuntut jihar membaca al-Qur’an dan hadits-hadits yang menuntut sir. Karena itu, tidak makruh menjiharkan zikir sama sekali, karena memang tidak ada pertentangan antara keduanya, bahkan dalam hadits tersebut menunjuki kepada disunnatkannya dengan jihar, baik dengan sharih ataupun iltizam (isyarah lazim) dan tidak bertentangan yang demikian itu dengan hadits sir, sebagaimana tidak bertentangan hadits-hadits jihar membaca al-Qur’an dengan hadits yang menyuruhnya dengan sir sama halnya dengan sir bersadaqah. Al-Nawawi telah mengkompromikannya, bahwa sir lebih baik pada ketika dikuatirkan riya atau mengganggu orang shalat atau orang tidur. Sedangkan jihar lebih baik pada selain itu, karena amalan padanya lebih banyak dan faedahnya mencakup juga kepada pendengarnya serta meneguhkan hati pembacanya, memfokuskan kemauannya kepada berpikir, mengkonsentrasikan pendengarannya kepada al-Qur’an, dapat mengusir tidur dan menambah ketekunan. Maka demikian juga zikir berdasarkan perincian ini.”[12]


4. Dari Tsauban, beliau berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Artinya : Rasululullah SAW apabila telah selesai dari shalatnya, maka beliau mengucapkan istighfar tiga kali dan mengatakan :

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

(H.R. Muslim)[13]


5. Al-Mughirah bin Syu’bah pernah menulis surat kepada Mu’awiyah yang isinya :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW apabila telah selesai dari shalat dan sesudah memberi salam mengatakan :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

(H.R. Muslim)[14]


Zikir-zikir dalam dua hadits di atas (no. 5 dan 6) didirwayat berdasarkan dari apa yang didengar dari ucapan Rasulullah pada ketika beliau selesai dari salatnya. Seandainya Rasulullah SAW tidak menjihar zikir-zikir tersebut alias berzikir dengan sir, tentunya para sahabat yang meriwayatnya tidak dapat mendengarnya dan tidak ada riwayat Rasulullah berzikir sesudah shalat. Dengan demikian, jelaslah berdasarkan dua hadits ini bahwa Rasulullah pernah melakukan zikir dengan cara jihar dan itu menjadi hujjah bahwa berzikir secara jihar merupakan sunnah Nabi SAW.



[1] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah. Juz. I, Hal. 213, No. Hadits : 841

[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 91, No. Hadits : 1346

[3] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 325

[4] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 84

[5] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 69, No. Hadits : 2992

[6]Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 135

[7] Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, hal. 151

[8] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 148, No. Hadits : 7405

[9] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 62, No. Hadits : 6981

[10] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 386

[11] Al-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawa, Dar al-Kutub Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 389

[12] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 176

[13] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 94, No. Hadits : 1362

[14] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 95, No. Hadits : 1366

5 komentar:

  1. tgk. ketika saya masbuq, saya merasa terganggu dgn jamaah lain yg berdzikir jahr setelah sholat. dan ketika saya sholat sunat ba' diah saya mersa terganggu dgn orng2 yg sedang ngobrol di dlam masjid. tolong pencerahannya tgk, bgmn saya harus bersikap. terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau boleh saya menyarankan jangan masbuq,ketika dengar adzan lgsg ambil air wudhu kemudian berangkat ke masjid.
      Kl ada orang ngobrol di dalam masjid sebaiknya diingatkan lewat forum khutbah Jum'at atau majlis yang lainnya (tentu oleh yang berwajib).
      #cukup itba' saja, tp jika sempat belajarlah PD guru. Jangan sibuk mencari dalil on line

      Hapus
  2. Tolong penjelasannya tgk.
    Membaca al-Qur'an di dalam masjid dengan suara keras, selain mengganggu orang yang sedang shalat juga mengganggu orang lain yang sedang membaca al-Qur'an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu melalui sebuah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi'tikaf di dalam masjid, beliau mendengar para shahabat membaca al-Qur'an dengan suara keras, maka beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca al-Qur'an, atau beliau bersabda, "di dalam shalat." (HR.Ahmad dan Abu Dawud)

    Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena hal itu dapat mengganggu orang lain." Dan ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur'an di dalam masjid, beliau menjawab, "Segala perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid atau yang mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a'lam.( al-Fatawa 23/61)
    sumber: http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=282

    BalasHapus
  3. Bagaimana jawaban dari pertanyaan di atas Tgk? Trm ksh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terlarang mengeraskan membaca al-quran dlm masjid klu diduga dapat menganggu orang lain dalam beribadah

      Hapus