Renungan

Jumat, 29 Juni 2012

Do’a ketika berbuka puasa


Dari Mu’az bin Zahrah mengatakan bahwa Nabi SAW apabila berbuka puasa mengatakan :

اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت
(H.R. Abu Daud)

          Imam al-Nawawi dalam kitab beliau al-Azkar[1] dan al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab[2] mengatakan hadits yang diriwayat oleh Abu Daud melalui Mu’az bin Zahrah ini mursal (hadits yang nisbah kepada Rasulullah, tetapi hanya disebut oleh Tabi’in, tidak bersambung kepada sahabat Nabi). Bukhari telah menyebut Mu’az bin Zahrah sebagai Tabi’in, bukan sahabat Nabi.[3] Dalam kitab Misykah karya Ibnu Hajar, beliau mengatakan :

“Darulquthni dan Thabrany telah meriwayat hadits serupa dengan sanad muttashil (bersambung) namun sanadnya dhaif dan hadits ini menjadi hujjah dalam masalah seperti ini.”[4]


Dalam Syarah al-Muhazzab, disebut hadits yang diriwayat dari Abu Hurairah dengan lafazh hadits di atas, namun Imam al-Nawawi mengatakan, hadits tersebut gharib dan tidak dikenal.[5]

Bardasarkan keterangan di atas, maka status hadits di atas adalah dhaif (bukan maudhu’)  Namun demikian  menurut keterangan Ibnu Hajar di atas, hadits ini, meskipun dhaif dapat diamalkan, karena ini hanya merupakan do’a. Tentunya kita boleh berdoa sesuai dengan keinginan kita kapan dan dimana saja asalkan tidak bertentangan dengan maksud sesuatu amalan itu dan selama tidak ada nash yang melarangnya, apalagi hadits tersebut juga datang dalam bebarapa riwayat lain. 
Doa lain yang dapat dibaca ketika berbuka puasa adalah sebagaimana disebut dalam hadits dimana Rasulullah SAW apabila berbuka puasa, beliau mengatakan :
ذهب الظمأ وابتلت الْعُرُوق ، وَثَبت الْأجر إِن شَاءَ الله  تَعَالَى
(H.R. Abu Daud, al-Nisa’i, Thabrany, al-Hakim dan Darulquthni).[8]

Darulquthni mengatakan, isnadnya hasan. Al-Hakim mengatakan, shahih atas syarat Syaikhaini.[9]



[1] Imam al-Nawawi, Al-Azkar, al-Haramain, Singapura, Hal. 172
[2] Imam al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, VI, Hal. 362
[3] Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 340
[4] Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 341
[5] Imam al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, VI, Hal. 362
[6] Imam al-Nawawi, Al-Azkar, al-Haramain, Singapura, Hal. 172
[7] Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 342
[8] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 710
[9] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 710

7 komentar:

  1. Slm tgk...
    Kpn sbnarnya kita membaca do'a berbuka puasa trsbut... Pa sblum kita minum air ato sesudah minum air sdikit?

    Tgk.. Kalo menelan air ludah sa'at puasa, pa batal puasanya? Dan menelan air ludah dalam shalat jg bgmn?

    Makasih banyak ya tgk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. do'anya tentu dibaca sesudah berbuka dengan minum atau makan sedikit. bukankah salah satu do'anya, bermakna "atas rizkumu aku telah berbuka"

      2. yang membatalkan puasa dan shalat adalah menelan ludah yang sudah keluar diluar gusi/gigi seseorang, jadi kalau air ludahnya masih dalam kerongkongan dan dalam mulut belum keluar dari gusi/gigi, maka tidak mengapa.

      wassalam

      Hapus
  2. Makasih ya tgk...
    Soalnya kalo kita liat di tv2 tu tgk, kayak di sinetron tu, bc do'a buka puasanya sblum minum...
    Tapi Dian tetap, minum air dikit trus do'a...

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk referensi kapan di baca doa berbuka, silahkan ke
      http://lbm.mudimesra.com/2013/06/kapan-di-baca-doa-berbuka-puasa.html

      Hapus
  3. Tgk.. Korek kuping dan hidung saat puasa,, batal puasa Gak?
    Trus korek pusat jg gmn?
    Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. korek kuping atau hidung apabila sudah sampai ke lobang (bathinnya)yang bagian dalam, maka batal puasanya

      2. korek pusar tidak membatalkan puasa, karena bukan rongga terbuka.

      3. lebih lanjut lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/06/hal-hal-yang-membatalkan-puasa.html

      wassalam

      Hapus