Dari
Mu’az bin Zahrah mengatakan bahwa Nabi SAW apabila berbuka puasa mengatakan :
اللهم
لك صمت وعلى رزقك أفطرت
(H.R. Abu Daud)
Imam al-Nawawi dalam kitab beliau
al-Azkar[1]
dan al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab[2]
mengatakan hadits yang diriwayat oleh Abu Daud melalui Mu’az bin Zahrah ini mursal
(hadits yang nisbah kepada Rasulullah, tetapi hanya disebut oleh Tabi’in, tidak
bersambung kepada sahabat Nabi). Bukhari telah menyebut Mu’az bin Zahrah
sebagai Tabi’in, bukan sahabat Nabi.[3]
Dalam kitab Misykah karya Ibnu Hajar, beliau mengatakan :
“Darulquthni dan Thabrany telah
meriwayat hadits serupa dengan sanad muttashil (bersambung) namun sanadnya
dhaif dan hadits ini menjadi hujjah dalam masalah seperti ini.”[4]
Dalam Syarah al-Muhazzab, disebut hadits yang
diriwayat dari Abu Hurairah dengan lafazh hadits di atas, namun Imam al-Nawawi
mengatakan, hadits tersebut gharib dan tidak dikenal.[5]
Bardasarkan keterangan di atas, maka status hadits
di atas adalah dhaif (bukan maudhu’) Namun
demikian menurut keterangan Ibnu Hajar
di atas, hadits ini, meskipun dhaif dapat diamalkan, karena ini hanya merupakan
do’a. Tentunya kita boleh berdoa sesuai dengan keinginan kita kapan dan dimana
saja asalkan tidak bertentangan dengan maksud sesuatu amalan itu dan selama tidak
ada nash yang melarangnya, apalagi hadits tersebut juga datang dalam bebarapa
riwayat lain.
Doa lain yang dapat dibaca ketika berbuka
puasa adalah sebagaimana disebut dalam hadits dimana Rasulullah SAW apabila
berbuka puasa, beliau mengatakan :
ذهب الظمأ وابتلت الْعُرُوق
، وَثَبت الْأجر إِن شَاءَ الله تَعَالَى
(H.R. Abu Daud, al-Nisa’i, Thabrany, al-Hakim dan Darulquthni).[8]
Darulquthni mengatakan, isnadnya hasan. Al-Hakim mengatakan, shahih
atas syarat Syaikhaini.[9]
[1]
Imam al-Nawawi,
Al-Azkar, al-Haramain, Singapura, Hal. 172
[2]
Imam al-Nawawi,
Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, VI, Hal. 362
[3]
Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah,
Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 340
[4] Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah,
Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 341
[5]
Imam al-Nawawi,
Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, VI, Hal. 362
[6]
Imam al-Nawawi,
Al-Azkar, al-Haramain, Singapura, Hal. 172
[7]
Ibnu Allan, Futuhaturrabbaniyah,
Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 342
[8]
Ibnu Mulaqqan, Badrul
Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 710
[9]
Ibnu Mulaqqan, Badrul
Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 710
Slm tgk...
BalasHapusKpn sbnarnya kita membaca do'a berbuka puasa trsbut... Pa sblum kita minum air ato sesudah minum air sdikit?
Tgk.. Kalo menelan air ludah sa'at puasa, pa batal puasanya? Dan menelan air ludah dalam shalat jg bgmn?
Makasih banyak ya tgk...
1. do'anya tentu dibaca sesudah berbuka dengan minum atau makan sedikit. bukankah salah satu do'anya, bermakna "atas rizkumu aku telah berbuka"
Hapus2. yang membatalkan puasa dan shalat adalah menelan ludah yang sudah keluar diluar gusi/gigi seseorang, jadi kalau air ludahnya masih dalam kerongkongan dan dalam mulut belum keluar dari gusi/gigi, maka tidak mengapa.
wassalam
Makasih ya tgk...
BalasHapusSoalnya kalo kita liat di tv2 tu tgk, kayak di sinetron tu, bc do'a buka puasanya sblum minum...
Tapi Dian tetap, minum air dikit trus do'a...
untuk referensi kapan di baca doa berbuka, silahkan ke
Hapushttp://lbm.mudimesra.com/2013/06/kapan-di-baca-doa-berbuka-puasa.html
terima kasih
HapusTgk.. Korek kuping dan hidung saat puasa,, batal puasa Gak?
BalasHapusTrus korek pusat jg gmn?
Trims
1. korek kuping atau hidung apabila sudah sampai ke lobang (bathinnya)yang bagian dalam, maka batal puasanya
Hapus2. korek pusar tidak membatalkan puasa, karena bukan rongga terbuka.
3. lebih lanjut lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/06/hal-hal-yang-membatalkan-puasa.html
wassalam