Renungan

Jumat, 22 Juni 2012

Tahkim dalam pernikahan


Pertanyaan dari TGK H JAFAR SIDDIQ ST HT
Tgk ada yg minta fatwa , nikah lari ( karena tidak di setuju i oleh wali ) maka mereka lari jauh lebih dari dua marhalah . dam mentahkim kan diri di negri rantau pada wali hakim ( khadi ) atau KUA atau Iman di tempat tersebut ... apakah sah nikah nya ?

sementara syarat sah nikah ada 5
- waniat
- pria
- Wali
- maskawin
- saksi yg adil

tapi mereka di atas cuman wali nya di tahkim sendiri .
sahkah ?

tapi bila di lihat dari pendapat ke 4 mashab ada yg memboleh kan . bila umaur lebih dari 21 tahun bagi wanit untuk menkahkan diri nya

tapi bila umur di bawah 21 tahun maka wali sangat berhaq menikahkan putri nya .
makasih wasalam
Jawab
Adanya wali merupakan salah satu rukun sebuah akad pernikahan, sehingga tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali, sebagaimana hadits di bawah ini :
ﻨﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺒﻭﻠﻲ
Artinya : Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali (H.R. at-Turmidzi) [1]
 
Dan hadits dari Aisyah berbunyi :
لَا نِكَاح إِلَّا بولِي وشاهدي عدل
Artinya : Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.(H.R. Ibnu Hibban)[2]

Ibnu Mulaqqan mengatakan, yang lebih shahih hadits ini adalah dari jalur Abu Hatim ibn Hibban dalam Shahihnya.[3]

Dalam kitab Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, al-Mahally, kitab fiqh yang lazim digunakan sebagai rujukan dalam Mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
1.      Ayah kandung
2.      Kakek, atau ayah dari ayah
3.      Ayah kakek, meskipun ke atas
4.      Saudara se-ayah dan se-ibu
5.    Saudara se-ayah saja
6.    Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu, meskipun ke bawah
7.    Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, meskipun ke bawah
8.    Paman (saudara laki-laki ayah)
9.    Anak laki-laki dari paman, meskipun kebawah
10.  Orang yang memerdekakannya apabila perempuan tersebut pernah menjadi hamba sahaya
11.  Ashabah orang yang memerdekakannya
12.  Sulthan atau penggantinya (qadhi).[4]

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya kecuali persyaratan wali padanya tidak terpenuhi

Lalu bagaimana posisi wali tahkim dalam sebuah pernikahan ?
Pada dasarnya apabila seorang perempuan tidak mempunyai wali nasab maupun wali al-mu’tiq (yang memerdekakannya apabila dia pernah menjadi hamba sahaya) adalah sulthan atau qadhi sebagaimana hadits Turmidzi berikut :
أن رسول الله صلعم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل  فنكاحها باطل فإن دخل بها فله المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang dinikahkan 
tanpa izin  walinya, maka nikah itu bathil. Nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya, 
maka wanita berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya.
 jika mereka terlunta lunta (tidak mempunyai wali) maka sulthan adalah wali  bagi siapa
 yang tidak mempunyai wali.(H.R. At-Turmidzi) [5] 
               
Hadits ini telah diriwayat oleh Turmidzi serta menshahihkannya, Ibnu Hibban dan al-Hakim dimana keduanya juga menyatakan shahih.[6] Lebih lanjut mari kita simak keterangan para ulama mengenai persoalan tahkim berikut ini :
1.        Al-Nawawi dalam al-Minhaj menyebutkan :
Sulthan menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dua marhalah.”[7]

2.        Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi :
“Sesungguhnya dimaklumi dari apa yang telah disebutkan bahwa seorang perempuan tidak dapat mewakilkan pada perkawinannya secara mutlaq sebagaimana yang telah lalu, namun demikian, dibolehkan bagi perempuan mentahkim bersama suaminya kepada orang yang akan menikahkannya dengan syarat orang tersebut adalah mujtahid mutlaq atau bukan mujtahid mutlaq tetapi tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu qadhi dharurat atau tawaquf melapor kepada qadhi tersebut kepada pemberian harta kepadanya (tidak ada proses perkara kalau tidak memberi sejumlah harta).”[8]

3.        Sayyed Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatulmustarsyidin :
“Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad mensyaratkan pada tahkim tidak ada wali khas, karena itu, itu tidak boleh tahkim dimana wali dalam keadaan jauh. Al-Azra’i dan al-Radad membolehkannya dan menunjukan (iqtidha’) kepadanya oleh kalam Ibnu Hajar dalam al-Fatawa dan Ibnu Siraj. Abu Makhramah mengatakan, hal itu merupakan iqtidha’  kalam Syaikhaini (al-Nawawi dan al-Rafi’i).”[9]

4.        Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in :
Kemudian apabila tidak didapati wali yaitu dari orang-orang yang telah lalu, maka perempuan itu dinikahkan oleh orang yang ditahkim yang adil dan merdeka dimana perempuan tersebut bersama laki-laki peminangnya menyerahkan urusannya kepadanya supaya menikahkan keduanya, meskipun yang ditahkim itu bukan seorang mujtahid dengan syarat tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu bukan ahli. Jika ada qadhi, maka disyaratkan yang ditahkim tersebut seorang mujtahid. Syaikunaa (Ibnu Hajar al-Haitamy) mengatakan, namun demikian, jika hakim tidak mau menikahnya kecuali dengan beberapa dirham sebagaimana terjadi pada zaman sekarang, maka dikuatkan boleh bagi perempuan tersebut menyerahkan urusannya kepada seorang yang adil meskipun ada hakim”.[10]

5.        Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in pada juzu’ lain :
Tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar jika ada qadhi, berbeda dengan pendapat Ibnu ‘Imaad, karena qadhi adalah naib (ganti) dari wali yang jauh berbeda halnya dengan orang yang ditahkim.”[11]

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Apabila wali nasab dan wali mu’tiq tidak ada, maka yang menjadi wali bagi  perempuan dalam pernikahannya adalah sulthan/qadhi
b.      Sulthan/qadhi boleh menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dalam musafah qashar
c.       Seorang perempuan boleh bertahkim meskipun ada qadhi apabila orang yang ditahkim tersebut seorang mujtahid mutlaq
d.      Boleh bertahkim kepada bukan mujtahid mutlaq apabila tidak ada qadhi pada wilayah tinggalnya atau qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta.
e.       Kedudukan kebolehan tahkim hanya apabila tidak ada wali khas (wali nasab dan al-mu’tiq). Karena itu, tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar, jika ada qadhi.
f.       Boleh bertahkim apabila keberadan wali jauh yaitu dalam musafah qashar dengan syarat qadhi tidak ada dalam wilayah tersebut atau ada, tetapi qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta (Kami memahami dari  keumuman atau kemutlakan keterangan-keterangan Qalyubi dan Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in point ketiga di atas). Pemahaman ini juga didukung oleh fatwa Syaikh Muda Wali, seorang ulama terkenal dari Aceh dalam kitab Fatawa beliau, halaman 88-89
 
        Berdasarkan penjelasan di atas, pertanyaan tgk dapat kami jawab sebagai berikut :
1). Dalam kasus di atas, apabila dia menikah pada qadhi/KUA setempat, maka tidak perlu dengan tahkim, karena qadhi /KUA memang merupakan pengganti wali apabila wali jauh dalam musafah qashar
2).Apabila qadhi/KUA setempat tidak mau menikahkannya kalau tidak diberikan sejumlah harta/uang, maka boleh perempuan tersebut bertahkim kepada seorang yang adil menurut agama. Tetapi kalau qadhi/KUA tidak meminta uang/harta, maka hanya boleh nikah pada qadhi/KUA, tidak boleh dengan cara tahkim.
3). Mazhab Hanafi membolehkan perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa wali apabila sudah baligh. Ukuran baligh apabila sudah berhaid bagi yang berhaid.
4). Sepengetahuan kami, berusia 21 tahun baru dianggap dewasa tidak dikenal dalam fiqh Islam. Itu cuma dewasa menurut Undang Perkawinan tahun 1974

wassalam









[1] At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 280, No.  Hadits : 1107
[2] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 386, No. Hadits : 4075
[3] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 474
[4] Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahally, Minhaj al-Thalibin dan Syarahnya, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiya, Indonesia, Juz. III, Hal. 224-225
                [5] At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 281, No.  Hadits :  11080
[6] Zakariya al-Anshary, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 125
[7] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wal-Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiya, Indonesia, Juz. III, Hal. 228
[8] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wal-Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiya, Indonesia, Juz. III, Hal. 225
[9] Sayyed Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatulmustarsyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 207
[10] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra Semarang, Juz. III, Hal. 319
[11] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin Thaha Putra Semarang, Juz. VI, Hal. 221

17 komentar:

  1. Assalamualaikum Abu apa hukun menikah lebih dari 1,2,3,4.

    BalasHapus
  2. telah ijmak ulama seorang laki2 hanya boleh nikah maksimal 4 orang.banyak ayat dan hadits yg menerangnya dan lebih dari itu tidak sah nikahnya secara ijmak ulama. kecuali yang dibolehkan secara bergantian (misalnya seseorang ada isteri 4 orang, tiba2 1 orang di cerai atau meninggal dunia, maka laki2 itu boleh nikah 1 lagi. )

    wassalam

    BalasHapus
  3. Terima kasih gure.gure saboh trek soalan. Bila ibu isteri sedih hati, dan tak maafkan anak nya yg taat pada suami. Apa hukumnya berdosa?

    BalasHapus
  4. Jika saya bernikah dalam keadaan si perempuan jaraknya dua marhalah daripada wali adakah sah pernikahan saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sah jika dinikahkan oleh wali hakim atau nikah dgn cara tahkim dengan syarat2 tahkim sebagaimana penjelasan di atas.

      Hapus
  5. Assalamualaikum..
    Ustz, saya mau tanya sekiranya saya ingin menikah dengan lelaki pilihan saya ketika saya brjauhan dari wali tetapi masih dalam negara yang sama.. memandangkan orang tua agak ssh utk berckp soal nikah atau jodoh.. lelaki pilihan saya itu biasa2 aja.. tidak berendidikan, bekerja sendiri, tidak punya pangkat apa lagi harta dan bukan sama warganegara..
    Calon saya punya kenalan yang pernah ditahkimkn utk menikahkn org.. bolehkah saya mentahkim kn dia utk menikahkan saya?

    Kerna sekiranya saya ke pejabat agama utk minta wali hakim akan punya kesulitan utk prosedur2 yang harus diuruskan..

    BalasHapus
  6. Apakah penyerahan tahkim harus di
    ucapkan oleh calon pengantin dan harus adanya saksi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mesti ada lafazh dan tidak wajib ada saksi

      Hapus
    2. Contoh lafadznya ustadz..?
      Dan sekalian tuliskan Teks Ijab bagi WALI HAKIM...?

      Hapus
  7. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Saya mau tanya ustadz,
    Sighat tahkim dan ijab qabulnya seperti apa ustadz ? Terima kasij

    BalasHapus
  8. Assalaamu'alaikum pk ustz...
    Bagaimna lapaz ijab qobul klo pakai wali tahkim...

    BalasHapus
  9. Assalaamu'alaikum pk ustz...
    Bagaimna lapaz ijab qobul klo pakai wali tahkim...

    BalasHapus
  10. Apakah boleh mentah kim jika Qadhi tidak mau menikahkan bukan karena sebab uang akan tetapi karena sebab tidak memenuhi syarat menurut undang undang

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami belom berani menjawab , apakah boleh takhim atau tidak.. mungkin pembaca ada yg bisa menjawab.

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus