Sebagaimana dimaklumi bahwa kitab al-Minhaj merupakan ikhtisar dari kitab
al-Muharrar. Berdasarkan penjelasan al-Nawawi dalam muqaddimah al-Minhaj, dapat
disebutkan secara ringkas di sini manhaj yang beliau gunakan dalam mengikhtisar
kitab al-Minhaj, yakni sebagai berikut :
1. Berusaha mengikhtisarnya dalam
ukuran lebih kurang setengah dari kitab al-Muharrar dengan tanpa mengurangi dan
mencederai maksudnya. Upaya ini guna untuk mudah menghafalnya. Ikhtisar ini
kemudian dicampur dengan tambahan-tambahan dari al-Nawawi sendiri, sehingga
kalau diukur dengan mengumpulkan ikhtisar serta tambahan-tambahan tersebut,
maka ukuran kitab al-Minhaj menjadi tiga perempat dari kitab al-Muharrar.
2. Mementingkan dalalah lafazh yang
jelas menunjukkan kepada maksud tanpa al-hasyw (tambahan-tambahan yang
dapat dibedakan tanpa ada faedah) dan al-tathwil (tambahan-tambahan yang
tidak nampak dan tidak ada paedah).
3.
Memberitahukan qaid pada sebagian
masalah yang dibiarkan oleh al-Rafi’i secara mutlaq.
4.
Menetapkan pendapat yang terpilih
(rajih) pada sebagian masalah yang berbeda dengan pendapat rajih menurut
al-Rafi’i.
5. Menggantikan lafazh-lafazh
al-Rafi’i dalam al-Muharrar yang gharib (jarang digunakan) dan mewahamkan
kepada kesalahpahaman dengan lafazh-lafazh yang lebih terang dan lebih ringkas,
yakni ibarat-ibarat yang dhahir.
6.
Menjelaskan mana yang qaul, wajh,
thariq, nash atau martabat khilaf dalam masalah-masalah hukum. Ini berbeda
halnya dengan al-Muharrar, kadang-kadang menyebut al-ashah dari dua qaul atau
al-azhhar dari dua wajh.
7. Memasukkan beberapa masalah yang
baik sebagai tambahan, yang ditandai dengan perkataan al-Nawawi ; “qultu”
kemudian ditutup dengan “wallahu a’lam”.
8.
Menyebut zikir-zikir yang meruju’
kepada kitab-kitab hadits yang mu’tamad sebagai ganti zikir-zikir yang disebut
al-Rafi’i dalam al-Muharrar.
9.
Kadang-kadang al-Nawawi
mendahulukan sebagian masalah atau satu masalah dari yang disebut oleh al-Rafi’i,
karena munasabah (persesuaian) dan ringkas.
10.
Tidak membuang suatu pendapat
meskipun pendapat tersebut sangat dha’if.
11.
Kitab ini, meskipun ikhtisar dari
al-Muharrar, al-Nawawi juga berusaha menyusunnya dalam bentuk syarah yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar