Renungan

Jumat, 20 Juli 2012

Manhaj yang digunakan al-Nawawi dalam menyusun kitab Minhaj al-Thalibin.


Sebagaimana dimaklumi bahwa kitab al-Minhaj merupakan ikhtisar dari kitab al-Muharrar. Berdasarkan penjelasan al-Nawawi dalam muqaddimah al-Minhaj, dapat disebutkan secara ringkas di sini manhaj yang beliau gunakan dalam mengikhtisar kitab al-Minhaj, yakni sebagai berikut :
1.    Berusaha mengikhtisarnya dalam ukuran lebih kurang setengah dari kitab al-Muharrar dengan tanpa mengurangi dan mencederai maksudnya. Upaya ini guna untuk mudah menghafalnya. Ikhtisar ini kemudian dicampur dengan tambahan-tambahan dari al-Nawawi sendiri, sehingga kalau diukur dengan mengumpulkan ikhtisar serta tambahan-tambahan tersebut, maka ukuran kitab al-Minhaj menjadi tiga perempat dari kitab al-Muharrar.

2.   Mementingkan dalalah lafazh yang jelas menunjukkan kepada maksud tanpa al-hasyw (tambahan-tambahan yang dapat dibedakan tanpa ada faedah) dan al-tathwil (tambahan-tambahan yang tidak nampak dan tidak ada paedah).

3.        Memberitahukan qaid pada sebagian masalah yang dibiarkan oleh al-Rafi’i secara mutlaq.

4.        Menetapkan pendapat yang terpilih (rajih) pada sebagian masalah yang berbeda dengan pendapat rajih menurut al-Rafi’i. 

5.   Menggantikan lafazh-lafazh al-Rafi’i dalam al-Muharrar yang gharib (jarang digunakan) dan mewahamkan kepada kesalahpahaman dengan lafazh-lafazh yang lebih terang dan lebih ringkas, yakni ibarat-ibarat yang dhahir.

6.        Menjelaskan mana yang qaul, wajh, thariq, nash atau martabat khilaf dalam masalah-masalah hukum. Ini berbeda halnya dengan al-Muharrar, kadang-kadang menyebut al-ashah dari dua qaul atau al-azhhar dari dua wajh.

7.   Memasukkan beberapa masalah yang baik sebagai tambahan, yang ditandai dengan perkataan al-Nawawi ; “qultu” kemudian ditutup dengan “wallahu a’lam”. 

8.        Menyebut zikir-zikir yang meruju’ kepada kitab-kitab hadits yang mu’tamad sebagai ganti zikir-zikir yang disebut al-Rafi’i dalam al-Muharrar.

9.        Kadang-kadang al-Nawawi mendahulukan sebagian masalah atau satu masalah dari yang disebut oleh al-Rafi’i, karena munasabah (persesuaian) dan ringkas.

10.    Tidak membuang suatu pendapat meskipun pendapat tersebut sangat dha’if.

11.    Kitab ini, meskipun ikhtisar dari al-Muharrar, al-Nawawi juga berusaha menyusunnya dalam bentuk syarah yang baik.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar