Renungan

Kamis, 27 September 2012

Thalaq Melalui SMS atau E-mail


Apabila seorang suami menthalaq isterinya melalui SMS atau E-mail, maka apabila ada niat thalak dari suami tersebut yang mengirim SMS atau e-mail yang berisi lafazh thalaq, maka jatuh thalaknya dan apabila tidak ada niat thalaq, maka talak tersebut tidak jatuh. Keterangannya adalah sebagai berikut :
1.    Imam al-Nawawi mengatakan :
“Kalau seseorang yang dapat berbicara menulis thalaq dengan tanpa niat thalaq, maka lagha (tidak mempengaruhi apa-apa) dan apabila meniatkannya, maka menurut pendapat yang lebih dhahir jatuh thalaq”.

Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa ‘illah jatuh thalaq kalau ada niat, karena tulisan merupakan jalan dalam memahami maksud, jadi sama dengan ‘ibarat (lafazh). Sedangkan ‘illah tidak jatuh thalaq kalau tanpa niat, karena boleh jadi tulisan tersebut muncul karena mencoba pena atau mencoba tinta ataupun karena lainnya.[1]

2.    Dalam Asnaa al-Mathalib disebutkan :  
“Menulis talak walau berupa kalimat thalak yang sharih, maka menjadi kinayah,  berarti bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat, maka tidak jatuh thalaq.”[2]




[1] Al-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj al-Thalibin dan Syarh al-Mahalli, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 328
[2] Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 277

1 komentar:

  1. Saya pernah mengucapkan kepada orang tua saya bahwa istri saya sudah saya talak3.
    1.apakah hal tersebut dikatakan sah sebagai talak3.
    2.Apabila seseorang dalam pengaruh zat adiktif narkoba mengucapkan kata talak3 pada orang lain bukan kepada istri,bisa dikategorikan sah talak3.

    BalasHapus